Panduan 2020 tentang Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal

Having a population that is the 4th largest in the world added with a tremendous growth of the middle class contributing to the consumption surge over the years, Indonesia has become a top destination for foreign investors in the food and beverage (F&B) industry.

What is more, as a country that is still developing rapidly, Indonesia requires more advanced technology in medical devices. Foreign supply, then, is in high demand. The healthcare industry, particularly the medical device sector, is something that foreign investors should explore more.

Product Registration Halal

How to Import Food, Beverages, and Medical Devices into Indonesia in 2023

Basic Requirements

The basic requirements to register F&B and medical devices in Indonesia are almost the same. You are required to submit an online application with the following documents:

  • Company Documents: Single Business Identity Number (NIB), Company’s Tax ID (NPWP), Trade Business License (SIUP), Importer Identification Number (API), plus Medical Device Distribution License (IPAK) for medical devices
  • Administrative Documents: Letter of Authorization (LoA), Free Sales Certificate, GMP Certificate/ISO
  • Technical Documents: Dossier from Manufacturer

Securing an Import License in Indonesia

The Indonesian government has implemented the Online Single Submission (OSS) system since July 2018 to streamline the process of securing an import license, which took up to five months.

All business entities must register through the OSS. Once the registration process is completed, an NIB is issued automatically. The NIB serves as the basic Import License and replaces the Company Registration Certificate (TDP) and Importer Identification Number (API).

How to Register Food and Beverage Products in Indonesia

For F&B and medical device registration, the procedures are slightly different. For a successful F&B registration in Indonesia, the following are required:

  • Legal entity (company) registration at BPOM system: carried out online
  • Facility (warehouse) registration, followed up by facility inspection
  • Manufacturer registration: carried out online
  • Product registration: products can be distributed and sold after getting a product license number (valid for five years)

In general, each F&B product must be registered. But, the government has made some exceptions for the following products:

  • Used for personal consumption (with amount limit)
  • Sold as ingredients to the manufacturer and not sold directly to the end customer
  • Short-lasting (its life cycle does not last more than seven days)
  • Fast food

Different packaging materials and designs need a separate registration. But, if they come in various sizes and weights, one registration is enough. For example, biscuits will be sold in small and big packaging.

How to Register Medical Devices in Indonesia

To register a medical device, the procedure is as follows:

  • Legal entity (company) registration at the Ministry of Health: carried out online
  • Manufacturer (local products) registration: MoH inspection to the local manufacturer
  • Product registration after device class determination: products can be distributed and sold after getting a medical device license (valid for five years or according to the validity of LoA)

Indonesia implements a four-grade risk evaluation system when medical devices are mishandled or not used properly:

  • Class A (low risk): not harmful to humans
  • Class B (low to moderate risk): can have some serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class C (moderate to high risk): can have very serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class D (high risk): can have some serious effects and will be considered as a serious accident to humans

COVID-19 in Indonesia: Requirements for Medical Device Licensing are being Relaxed

To battle the coronavirus, the Indonesian government has relaxed the medical device licensing requirements for importation and distribution, including a one-day service to get Distribution Permit (Izin Edar) for local products.

Medical devices that are eligible are those used for taking care of the COVID-19 pandemic, such as surgical gloves and apparel, ventilators, hand sanitizers, and surface/room disinfectants.

Prior to Import into and Product Registration in Indonesia: PT PMA Setup

Company establishment in Indonesia is required because only companies that are legally registered in Indonesia with valid licenses can register either food, beverages or medical devices.

Foreign investors can establish a foreign-owned company, known as a PT PMA. Depending on the business classification, a PT PMA allows up to 100% foreign ownership.

An import-export company can be 100% owned by foreigners. However, a foreign distributor company can own 67% of shares, whereas a retailer of food and beverage products is fully closed to foreigners.

A PT PMA requires an investment plan of IDR 10 billion (also with a paid-up capital of IDR 10 billion). It takes approximately 1 to 1.5 months to set up a PT PMA.

If You Don’t Want to Establish a PT PMA

Foreign investors who do not want to wait for 1 to 1.5 months to complete the PT PMA registration process can start importing right away with the following alternatives:

Product License Holder

A Product License Holder will provide importers with all necessary licenses. All imported products will be registered based on a license holder agreement without the right of exclusivity. This means that foreign investors can engage several distributors.

Undername Importer

Undername Importer, also known as Importer of Record (IOR), is the ideal solution to import products into Indonesia. An Undername Importer is a registered legal entity with an import license. It is responsible for taking care of all documents and entry requirements to import goods into Indonesia.

What about Halal Certification?

Approximately 88% of the Indonesian population are Muslims. This fact makes Indonesia hold the status of having the world’s largest Muslim population. Taking into account the staggering percentage, investors should care about halal certification.

Starting from October 2019, these product categories are required to have halal certificates from the BPJPH: food and beverages, drugs, traditional medicines and health supplements, cosmetics, chemical, biological, genetically engineered products, and used goods with certain criteria.

Here are the steps to secure a halal certificate:

  • Implement Halal Assurance System (HAS) of SNI 99001:2016
  • Prepare required documents
  • Fill out documents according to certification status and submit them to a representative
  • Guidance is provided for all audits and lab analyses by the representative
  • A Halal Certificate is issued when the product meets the HAS requirements

According to Indonesian Law No. 6 Year 2023, halal certification is valid as long as there’s no change in the ingredient or process.

How InCorp Indonesia Can Assist

It may be challenging to comply with local regulations regarding import export, company setup, and product registration, especially for foreign investors and during a crisis like COVID-19.

For updates on regulation changes pertaining to the COVID-19 situation and a comprehensive guide to ensure hassle-free importation and product registration in Indonesia, a reliable business consultant like InCorp Indonesia can be a great help.

Learn more about our services and how they can help you by contacting us via the form below.

Tarif Impor Terbaru di Indonesia: Update 2020

Ada peraturan pemerintah baru yang mengatur impor ke Indonesia, yang telah berlaku efektif sejak 30 Januari 2020. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No.199/2019 dan diberlakukan untuk mengurangi nilai maksimum barang impor yang bebas pajak.

Menurut PMK 199/2019, nilai maksimum barang impor ke Indonesia yang bebas pajak akan dikurangi dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per pengiriman.

Selain itu, semua barang kena pajak untuk imopr ke Indonesia memiliki bea impor 7,5% dan PPN 10%. Sebelum implementasi PMK 199/2019, pajak penghasilan 10% berlaku untuk barang kena pajak sebagai tambahan dari PPN dan bea impor.

Oleh karena itu, berkat peraturan baru ini, sekarang importir hanya perlu membayar 17,5% untuk barang kena pajak saat impor ke Indonesia, 9,5% lebih rendah dibandingkan sebelumnya yakni 27%.

Namun, peratura tidak berlaku ke sejumlah produk yang diimpor ke Indonesia seperti sepatu, tas dan pakaian. Bisnis e-commerce sekarang positif bahwa kebijakan baru ini tidak hanya akan mendongkrak penjualan tetapi juga meningkatkan bisnis lokal dan mengurangi defisit perdagangan negara.

Batam Menjadi Pengecualian

PMK 199/2019 berlaku ke semua kawasan di Indonesia. Namun, Batam tetap menjadi kawasan kontroversial. Ini karena Batam merupakan zona bebas dan semua barang yang diimpor ke Batam tidak dikenakan pajak dan bea impor, kecuali barang akan lebih lanjut didistribusikan ke kawasan Indonesia lain dari Batam.

Oleh karena itu, untuk terus membawa lebih banyak lagi pertukaran asing di Indonesia dengan jalur perdagangan internasional di Batam, PMK 199/2019 hanya berlaku bagi barang impor yang dilepas dari Batam ke kawasan Indonesia lain.

Bagaimana Memulai Bisnis E-Commerce di Indonesia

Impor ke Indonesia telah melonjak dari 19,6 juta item menjadi 50 juta item hanya dalam setahun antara 2018 dan 2019. Jadi, sudah jelas bahwa e-commerce adalah industri potensial yang tidak dapat diabaikan di Indonesia.

Bagi investor yang akan memulai bisnis e-commerce di Indonesia, berikut ringkasan syarat dan kewajiban untuk dipenuhi:

Syarat Memulai Bisnis E-Commerce di Indonesia

  • Mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submissio
  • Mendapatkan izin teknis, nomor pokok wajib pajak dan memenuhi syarat lain
  • Memberi bantuan dalam program-program pemerintah
  • Memberikan informasi jujur, lengkap dan sah kepada otoritas. Misalnya, penggunaan sistem elektronik, syarat dan ketentuan layanan, jaminan layanan, identiti subjek hukum, dll.

 

Kewajiban Perlindungan Pelanggan

Bisnis e-commerce wajib mematuhi hal-hal berikut terkait dengan perlindungan pelanggan:

  • Prosedur keluhan pelanggan termasuk mekanisme tindak lanjut
  • Alamat dan nomor telepon pelanggan
  • Penanganan keluhan dari orang yang berkompetensi
  • Waktu yang diperlukan untuk penyelesaian keluhan

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Anda dapat mengimpor ke Indonesia dan mendirikan bisnis e-commerce dengan mudah jika memiliki panduan tepat untuk membantu Anda dengan pendaftaran usaha dan inkorporasi bisnis.

Di Cekindo, kami dapat memandu Anda memahami semua syarat dan kewajiban untuk dipenuhi sebelum memulai perusahaan e-commerce dan mendukung Anda dengan serangkaian konsultasi dan pengurusan dokumen hingga bisnis Anda berdiri dan siap berjalan.

Tim ahli di Cekindo akan mengurus semua kebutuhan inkorporasi bisnis dengan panduan profesional dan jaringan luas.

Kami memahami bahwa ada banyak hal yang dapat terjadi saat mendirikan perusahaan di Indonesia, dan karenanya, Anda sebagai pemilik bisnis tak dapat berurusan dengan peraturan rumit.

Tetapi jangan khawatir. Cekindo memiliki segala yang Anda perlu untuk memulai bisnis di Indonesia. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini dan salah satu spesialis inkorporasi bisnis kami akan memandu Anda memahami segala prosesnya.

Prosedur Impor Barang ke Indonesia dari Eropa

Banyak perusahaan maupun perorangan asing yang menyadari bahwa peraturan impor di Indonesia kerap berubah, memberikan tantangan tersendiri jika ingin melakukan impor ke Indonesia. Misalnya, pengiriman yang tertunda, barang tertahan di bea cukai, dan penalti akibat ketidakpatuhan.

Kepatuhan impor teramat penting bagi orang asing yang ingin berbisnis di Indonesia dan pelanggaran dapat berakibat pada konsekuensi serius terhadap reputasi serta keuangan perusahaan.

Impor barang masuk Indonesia akan terlebih dahulu mewajibkan orang asing untuk mendirikan perusahaan perseroan terbatas.

Begitu perusahaan didirikan, orang asing perlu memperoleh izin impor melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang baru diimplementasikan belum lama ini untuk mempercepat proses inkorporasi bisnis.

Keseluruhan proses mendirikan perusahaan impor dan memperoleh izin terkait akan memakan waktu kurang lebih lima bulan, atau bahkan lebih, sehingga banyak investor asing baru yang ragu untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Berikut cara Anda dapat mengatasi masalah ini, dengan menggunakan layanan undername importer yang sah di Indonesia. Dengan layanan ini, impor ke Indonesia dapat dilakukan tanpa perlu mendaftarkan perusahaan dan memperoleh izin impor.

Apa Langkah-Langkah Impor Barang Masuk ke Indonesia?

Jadi bagaimana mengimpor barang masuk Indonesia dengan undername importer?

Cekindo adalah undername importer ternama di Indonesia dan berikut langkah-langkah sederhana yang perlu Anda ikuti, sisanya kami yang tangani.

  1. Karena Cekindo adalah undername importer Anda, Anda perlu menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan ke kami. Hubungi Cekindo untuk memahami detail tentang apa saja yang perlu Anda persiapkan.
  2. Lalu, Anda harus menginformasikan dan melakukan konfirmasi dengan penjual, pemasok dan pengirim di luar negeri di muka bahwa Cekindo akan menjadi undername importer Anda.
  3. Begitu konfirmasi dilakukan, Anda harus memvalidasi dokumen pengiriman.
  4. Cekindo akan melakukan evaluasi dan melakukan konfirmasi barang yang ingin diimpor. Lalu, kami akan melanjutkan dengan impor dan pengiriman barang saat barang dikonfirmasi tak memiliki masalah.
  5. Kami akan mempersiapkan semua dokumen untuk freight forwarding dan clearance dengan bea cukai. Jadi, barang impor Ada akan diproses lebih efisien begitu tiba di pelabuhan di Indonesia.
  6. Cekindo akan membayar biaya bea cukai dan pajak mewakili Anda setelah menerima pembayaran dari perusahaan Anda.
  7. Akhirnya, barang Anda akan dikirimkan ke lokasi tujuan atau Anda dapat mengambilnya langsung dari Cekindo.

Ekspor ke Indonesia tanpa Izin Impor

Mengajukan izin impor untuk mengimpor masuk Indonesia, atau mengekspor ke Indonesia, sering menjadi tantangan tersendiri bagi orang asing yang menginginkan metode nyaman dan cepat untuk memaksimalisasi kinerja bisnis.

Oleh karena itu, undername importer atau importer of record menjadi solusi menakjubkan, karena Anda tak perlu izin impor untuk ekspor barang ke Indonesia.

Cekindo adalah undername importer yang terdaftar secara sah di Indonesia yang akan bertanggung jawab menangani dokumen serta proses impor masuk ke Indonesia.

Gunakan Layanan Undername Importer Cekindo

Cekindo memahami pentingnya proses yang terkendali, sederhana dan tepercaya terkait impor barang ke Indonesia.

Kami dapat menjadi undername importer Anda di Indonesia sehingga Anda tak perlu melalui proses panjang dan mahal dari memperoleh izin impor.

Selalu mengetahui regulasi dan prosedur bea cukai terkini, tim kami menangani clearance barang secara lebih efisien.

Kami juga memastikan solusi end-to-end untuk impor barang ke Indonesia dengan csra plaing efektif, sehingga proses bisnis dan manufaktur Anda berjalan lancar.

Bekerja bersama kami sekarang untuk menangani semua kebutuhan impor di Indonesia. Isi form berikut.

Bagaimana Mengimpor Bahan Mentah Makanan dan Minuman ke Indonesia

Saat membahas tentang impor barang ke Indonesia, ada dokumen tertentu untuk dipersiapkan, terutama jika mengimpor bahan mentah makanan dan minuman.

Salah satu dokumen wajib adalah Surat Keterangan Impor (SKI). SKI untuk bahan mentah mahakan dan minuman dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal-Hal Penting terkait Surat Keterangan Impor di Indonesia

Proses Mendapatkan SKI

SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik dan aplikasinya dilakukan online melalui e-BPOM atau portal Indonesia National Single Window (INSW).

SKI dapat dicetak pelamar atau agensi yang tertarik melalui sistem INSW.

Mas Berlaku SKI

SKI untuk bahan mentah makanan dan minuman berlaku untuk satu pengiriman impor.

Syarat Mendapatkan SKI 

Ada syarat tertentu untuk dipenuhi pelamar untuk mendapatkan SKI. Lihat panduan dalam gambar di bawah ini.

importing goods into indonesia

Impor ke Indonesia tanpa Izin Impor

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, untuk mengekspor barang ke Indonesia, Anda butuh izin impor.

Banyak orang asing yang tidak paham akan regulasi impor ekspor di Indonesia mungkin merasa prosesnya rumit dan menantang.

Berita baiknya, ada metode nyaman dan cepat yang dapat dipilih orang asing. Anda dapat mengimpor bahan mentah makanan dan minuman ke Indonesia tanpa izin impor, dan solusi ini bernama undername importer, yang juga dikenal sebagai importer of record.

Cekindo adalah undername importer yang terdaftar resmi di Indonesia yang akan bertanggung jawab akan dokumen dan proses impor bahan mentah makanan dan minuman Anda ke Indonesia.

Impor Barang ke Indonesia dengan Bantuan Cekindo

Cekindo dapat menjadi undername importer Anda di Indonesia. Dengan begini, Anda tak perlu melalui proses panjang dan mahal memperoleh izin impor.

Selain itu, tim spesialis impor dan ekspor kami selalu memperbarui diri dengan regulasi dan prosedur bea cukai terkini, sehingga penanganan barang impor dapat berjalan efisien.

Saat memilih Cekindo sebagai undername importer, proses impor barang ke Indonesia akan sesederhana ini:

  1. Sampaikan semua informasi yang diperlukan kepada kami. Silakan hubungi Cekindo untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus Anda sediakan.
  2. Lalu, Anda wajib memberitahu dan melakukan konfirmasi dengan penjual, pemasok dan pengirim luar negeri dari jauh-jauh hari bahwa Cekindo akan menjadi undername importer Anda.
  3. Begitu konfirmasi dilakukan dengan eksportir luar negeri, hal berikutnya untuk dilakukan adalah memvalidasi dokumen pengiriman Anda.
  4. Kami lalu akan mengevaluasi dan melakukan konfirmasi barang yang akan Anda impor. Lalu, kami akan memproses impor dan pengiriman barang begitu jelas bahwa barang Anda tak memiliki masalah.
  5. Kami akan mempersiapkan semua dokumen untuk freight forwarding dan customs clearance. Jadi barang impor Anda akan diproses dengan lebih efisien begitu tiba di Indonesia.
  6. Kami akan membayar bea cukai dan pajak mewakili Anda begitu memperoleh pembayaran dari perusahaan.
  7. Akhirnya, Anda akan mendapatkan barang yang dikirim ke lokasi yang sudah Anda tentukan atau Anda datang mengambil barang dari kami.

Bekerja sama dengan kami untuk menangani semua kebutuhan impor Anda di Indonesia sekarang juga. Silakan isi form di bawah ini. 

Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

Pemenuhan syarat menjadi importir perlu para pengusaha lengkapi agar dapat melakukan bisnis impor di Indonesia. Syarat tersebut nantinya perlu para pelaku usaha lampirkan untuk mendapatkan izin atau lisensi usaha impor. Pemenuhan syarat menjadi importir ini wjaib dipenuhi oleh pengusaha lokal maupun asing.

Tanpa adanya izin atau lisensi bisnis impor, perusahan tidak bisa melangsungkan usaha secara optimal. Salah satu hal yang berpotensi jadi masalah besar adalah kewenangan pihak bea cukai yang menahan barang masuk ke Indonesia. Pihak kepabeanan tidak memerdulikan konten barang yang masuk, baik itu kecil atau besar, perusahaan wajib menyertakan izin impor untuk bisa memasukkan barang ke Indonesia.

Memenuhi syarat menjadi importir perlu Anda lengkapi di awal pembentukan perusahaan impor. Selain itu, perusahaan juga wajib mengetahui izin impor mana saja yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.

Prospek Ekonomi Perdagangan Indonesia

Pada tahun 2017, Indonesia berhasil meraih peringkat delapan dalam daftar ekonomi terbesar di dunia berdasarkan keseimbangan daya beli. Selama delapan tahun ke belakang, Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi berkisar rata-rata 5% setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi secara konsisten dan peran sumber daya alam membantu Indonesia mengubah statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah ke atas.

Aktivitas perdagangan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan total nilai gabungan antara ekspor dan impor sebesar 37% Produk Domestik Bruto. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan importir bisa menjadi opsi yang baik dalam memaksimalisasi peluang yang ada. Tidak hanya pelaku usaha lokal, perusahaan asing juga dapat ikut serta dalam aktivitas perdagangandengan menunjuk agen, distributor, atau importir.

Apa Saja Syarat Menjadi Importir?

Persyaratan impor barang bagi perusahaan lokal maupun asing cukup terbilang mudah. Pelaku usaha hanya perlu perlu melengkapi data berdasarkan dokumen-dokumen bisnis yang dimiliki.

Memiliki SIUP

Syarat pertama yang diwajibkan untuk menjadi importir adalah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan, atau lebih dikenal dengan SIUP. Izin usaha ini berlaku untuk menjadi landasan izin impor terkait pengiriman produk ke Indonesia dari luar negeri.

SIUP merupakan lisensi khusus yang berguna untuk melindungi ekonomi dan produsen lokal. Di dalam izin usaha tersebut terdapat ketetapan mengenai jumlah barang yang mendapatkan izin untuk diimpor.

Jenis Izin Impor

Mengikuti regulasi dari Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) merupakan jenis izin wajib bagi perusahaan importir di Indonesia. Saat ini, importir di Indonesia juga berperan sebagai perwakilan untuk perusahaan manufaktur asing. Hal ini tentu membuka peluang usaha lainnya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan baik.

Tanpa API, kegiatan impor yang dilakukan di Indonesia akan bersifat ilegal. Selain jadi izin, API berfungsi sebagai catatan data importir terkait kegiatan bisnis yang dilakukan. Semua kegiatan impor dilarang jika importir tidak dapat menunjukkan API. Izin impor satu ini berfungsi sebagai catatan dalam data importir.

Perusahaan importir perlu memahami bahwa ada dua jenis API yang berlaku, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Sebagai tambahan, sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru sekaligus perubahan lainnya terkait aktivitas perdagangan dalam regulasi Kementerian Perdagangan 70/2015.

1. API-U

API-U bberguna untuk memberi izin perusahaan dalam mengimpor barang yang digunakan untuk tujuan dagang secara langsung di Indonesia. Sebelum regulasi baru resmi diterapkan, perusahaan dengan API-U hanya bisa mengimpor sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Perdangan.

Kini pemilik API-U dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. Selain itu, syarat menjadi importir yang memiliki API-U tidak perlu lagi memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk melalui beberapa perjanjian, seperti perjanjian pemasok, agensi atau distributor, dan perjanjian bisnis lainnya.

2. API-P

API-P merupakan izin impor yang perusahaan industri perlukan dalam mengimpor barang. Namun, produk impor yang diterima hanya bisa digunakan untuk keperluan internal, seperti manufaktur. Umumnya, produk impor di bawah API-P adalah bahan mentah dan bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan operasional.

Di bawah Peraturan Perdagangan, barang impor untuk keperluan industri di bawah di bawah API-P dilarang untuk dijual secara langsung kepada pihak ketiga. Namun, ada dua pengecualian yang membuat ketentuan tersebut menjadi tidak valid. Barang-barang impor peru terlebih dahulu diterima oleh pihak lain di bawah insentif pembebasan bea masuk.

Selain itu, perusahaan harus menunjukkan bukti kegunaan barang impor untuk keperluan internal perusahaan selama minimum 2 tahun. setelah tanggal Formulir Deklarasi Impor; atau menginformasikan barang industri spesifik yang hanya akan digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai barang pelengkap untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.

Langkah Mendapatkan Izin Importir

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, otoritas yang berwenang mengatur impor di Indonesia adalah Kementerian Perdagangan, yang melakukan kegiatan dagang seperti registrasi dan perkembangan pasar. Badan berwenang lain yang juga memiliki peran penting dalam regulasi impor dan perdagangan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Bagi pengusaha asing, mendapatkan lisensi impor, baik API-U atau API-P cukup jadi hal yang. Keseluruhan prosesnya dapat berlangsung empat hingga lima bulan. Hal tersebut tentu akan jadi hambatan terkait penerimaan barang impor yang masuk ke Indonesia. Agar semua proses dapat berjalan dengan lancar, penting bagi para pengusaha asing dan lokal untuk memahami langkah-langkah dan waktu yang perlu dipersiapkan dalam mendapatkan izin importir.

  • Pendririan PT atau PT PMA di Indonesia (6 minggu)
  • Mendapatkan izin usaha tetap (IUT). Lisensi ini hanya berlaku untuk pengajuan API-U (1-2 minggu)
  • Mengajukan lisensi impor API-U atau API-P (1 minggu)
  • Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) (4 minggu)
  • Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak) (4 minggu)
  • Persetujuan oleh otoritas lain, tergantung pada kategori produk (misal: Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan) (3 minggu)
  • Disetujui oleh Kementerian Perdagangan

Pembatasan Impor di Indonesia

Meskipun perdagangan antar negara merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia. Tidak semua produk dapat diterima maupun dikirim sebagai bagian ekspor impor.

Pemenuhan syarat menjadi importir juga perlu mengetahui tentang pembatasan impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi yang perlu para importir pahami terkait pembatasan impor di Indonesia.

Nomor Pengenal Impor Khusus

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah merupakan syarat menjadi importir yang wajib dipenuhi untuk produk tertentu. Importir yang mengirim: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya perlu menyertakan NPIK. Jika tidak, semua barang tersebut dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, pengurasa importir harus mencari tahu kementerian mana yang harus dikunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang sesuai saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.

Barang-Barang yang Dilarang

Barang-barang di bawah ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi para pelanggar hukum yang sengaja mengimpor barang terlarang ke Indonesia.

  • Materi pornografi
  • Obat-obatan terlarang dan narkotika
  • Materi yang bersifat politik
  • Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
  • Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)

Pajak Impor di Indonesia

Tarif impor berbeda-beda di Indonesia, dimulai dari 0 hingga 40%, tergantung pada kategori produk dengan kode HS yang Anda impor ke Indonesia. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 2.5% pajak penghasilan.

Layanan Impor Undername dari InCorp

Untuk mendapatkan izin impor di Indonesia, banyak hal yang perlu para pengusaha penuhi, terutama bagi importir asing. Namun, importir undername bisa jadi solusi bagi importir asing untuk bisa memaksimalkan peluang bisnis di Indonesia. Importir undername semua lisensi impor yang tepat dan siap untuk mengimpor barang ke Indonesia.

InCorp Indonesia memiliki layanan importir undername untuk para pengusaha impor, sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam mendapatkan izin yang sesuai. Dengan tim yang berpengalaman, kami juga memastikan bahwa produk Anda berhasil melewati bea cukai dan tiba di Indonesia dengan aman. Hubungi kami sekarang untuk membahas bagaimana kami dapat membantu Anda.