Pemerintah Indonesia menerbitkan PP 78/2019 atau PP 78 pada 13 November 2019, menghapus PP 18/2015. Peraturan ini mengatur Penjaminan Insentif Pajk bagi Investasi di Sektor dan Industri Bisnis Tertentu di Indonesia, yang mulai berlaku efektif sejak 13 Desember 2019.

Tujuan pemberlakukan PP78 adalah menyederhanakan prosedur aplikasi insentif pajak penghasilan melalui penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah otoritas yang mengelola sistem OSS.

Dalam PP 78, insentif pajak tertentu tersedia bagi ekspansi bisnis dan investasi baru dan daftar sektor bisnis yang memenuhi syarat dinyatakan, meningkat dari sebelumnya hanya berjumlah 145 menjadi 183.

Industri yang baru ditambahkan termasuk tekstil, makanan, penyulingan batu bara, produk dari batu bara, pembangkit tenaga baru dan terbarukan, logam dasar, obat-obatan tradisional, farmasi, ternak, kehutanan dan argikultur.

Sektor bisnis yang disampaikan harus memenuhi syarat tertentu agar dapat menikmati insentif pajak. Syarat yang dimaksud yaitu:

  • Bisnis memiliki sejumlah besar staf
  • Bisnis didirikan untuk ekspor atau memiliki nilai investasi tinggi
  • Bisnis memiliki subjek dan isi lokal yang tinggi

Jenis Insentif Pajak dan Masa Berlaku Efektifnya di Indonesia

Ada beberapa jenis insentif pajak dengan periode utilisasi berbeda sesuai PP 78. Berikut daftar insentif pajaknya:

  • Insentif pajak atas aset tetap: tersedia dari tanggal bermulanya produksi komersial perusahaan
  • Amortisasi yang dipercepat atas aset kasat mata atau depresiasi yang dipercepat atas aset tetap nyata: tersedia setelah persetujuan
  • Pajak penghasilan atas dividen wajib pajak asing: tersedia setelah persetujuan
  • Kompensasi untuk kerugian (lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun) dan kompensasi tertentu yang berlaku: tersedia setelah persetujuan

Syarat Insentif Pajak atas Aset Tetap

Menurut PP 78, untuk memenuhi syarat insentif pajak atas aset tetap, pelamar harus memenuhi syarat berikut berdasarkan jenis aset tetap, yaitu aset tanah atau bukan tanah:

Aset Tanah

  • Bisnis baru saja memperoleh tanah dengan status baru. Ini tidak termasuk aset tanah yang baru diperoleh yang digunakan sebagai investasi dengan tujuan relokasi dari negara lain
  • Tanah hanya digunakan untuk kegiatan bisnis utama
  • Aset tanah harus dinyatakan dalam izin investasi melalui OSS atau dari BKPM

 

Aset Bukan Tanah

  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan izin usaha melalui OSS
  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan salah satu izin berikut: izin investasi, izin prinsip, registrasi investasi atau izin usaha lain yang diperbaiki OSS

Aplikasi Insentif Pajak di Indonesia

Sebagai wajib pajak, Anda wajib mengajukan insentif pajak melalui sistem OSS sebelum produksi komersial dimulai.

Selain itu, Anda harus merealisasikan salah satu syarat berikut bersamaan dengan aplikasi:

  • Jika Anda wajib pajak baru, Anda harus mengajukan dan memperoleh nomor induk berusaha
  • Mengajukan insentif pajak tidak lebih lama dari setahun semenjak penerbitan izin usaha oleh OSS (baik untuk ekspansi maupun investasi)

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah salah satu konsultan pajak teregistrasi di Indonesia.

Dengan beragamnya insentif dan pembebasan pajak, banyak perusahaan internasional telah mendirikan cabang di Indonesia untuk memperoleh manfaat.

Namun, urusan perpajakan di Indonesia selalu kompleks dan kerap berubah.

Hasilnya, menunjuk perwakilan pajak atau ahli pajak sangat direkomendasikan, terutama bagi badan usaha asing yang tidak akrab dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Cekindo menyediakan layanan konsultasi pajak, audit pajak dan akuntansi, pengisian dan pelaporan pajak serta bantuan kepatuhan pajak lain.

Selama bertahun-tahun kami telah meraih popularitas dan rasa hormat di kalangan industri dan organisasi akan layanan berdedikasi kami.

Kami juga dapat membantu Anda terkait aplikasi izin usaha dan sertifikat terkait yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan layanan dan bantuan Cekindo, hubungi konsultan kami melalui form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Perusahaan, investor dan perorangan wajib mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Jika menyangkut pajak Indonesia, kewajiban pajak Anda mungkin melibatkan pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pemotongan pajak, perjanjian pajak internasional, pajak penjualan barang mewah, bea cukai dan pajak bumi dan bangunan.

Artikel ini bertujuan menyajikan kabar bisnis terbaru terkait PPN di Indonesia. Kementerian Keuangan telah memberlakukan peraturan baru 32/2019 sejak 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak, untuk memperluas cakupan layanan ekspor kena pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan 32/2019 membahas pemberlakuan insentif PPN untuk layanan ekspor dan informasi terkait yang dimaksud adalah:

  • Kriteria Insentif
  • Ketentuan Pajak

indonesia tax vat

Pajak Indonesia: Kriteria Insentif

Sesuai hukum di Indonesia, layanan ekspor kena pajak adalah fasilitas, barang, akomodasi atau hak yang dikenakan pajak dalam area bea cukai dan kemudian memiliki hak untuk didistribusikan dan digunakan di luar bea cukai.

Kementerian Keuangan di Indonesia biasanya akan menjamin besar PPN 0% untuk ekspor yang memenuhi kriteria berikut:

1.Ekspor yang dilakukan harus memenuhi syarat yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak antara eksportir dan klien yang mencakup syarat berikut:

  • Jenis layanan kena pajak
  • Detail kegiatan di area bea cukai dan di luar area bea cukai oleh klien
  • Nilai akhir layanan kena pajak

 

2.Bukti pembayaran sah harus tersedia untuk membuktikan bahwa pembayaran dibuat antara bisnis kena pajak dan klien.

Peraturan 32/2019 juga telah mengklasifikasikan ekspor ke dalam kategori berbeda, seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

1.Kegiatan ekspor terkait objek bergerak, termasuk layanan manufaktur, layanan pengiriman barang dan layanan perbaikan serta perawatan. Syarat untuk layanan manufaktur adalah:

  • Klien harus mempersiapkan spesifikasi serta bahan mentah atau telah diproses
  • Untuk menciptakan barang kena pajak, bahan mentah atau telah diproses harus diproses
  • Barang kena pajak adalah milik klien
  • Bisnis layanan manufaktur harus mengekspor barang kena pajak

 

2.Kegiatan ekspor terkait objek tak bergerak di luar area bea cukai, termasuk layanan konsultasi konstruksi. Kategorinya mencakup kegiatan-kegiatan terkait konstruksi dan rencana bangunan, termasuk:

  • Asesmen
  • Perencanaan
  • Desain

 

3.Jenis kegiatan ekspor dengan hasil yang digunakan di luar area bea cukai melalui layanan atau akses pengiriman, termasuk layanan teknologi dan informasi, layanan penelitian dan pengembangan, layanan penyewaan transportasi internasional, layanan konsultasi, layanan perdagangan dan layanan komunikasi.

Dalam layanan teknologi dan informasi, yang termasuk adalah:

  • Keamanan IT
  • Analisis sistem komputer
  • Komputasi awan
  • Pusat kontak
  • Pembuatan konten

 

Untuk layanan penyewaan transportasi internasional, yang termasuk adalah:

  • Penyewaan transportasi udara atau kapal untuk penerbangan atau perjalanan internasional

 

Sementara untuk layanan konsultasi, yang termasuk adalah:

  • Hukum
  • Bisnis dan manajemen
  • Sumber daya manusia
  • Desain interior dan arsitektur
  • Rekayasa
  • Akunting
  • Pemasaran
  • Audit laporan keuangan
  • Perpajakan

 

Dalam layanan perdagangan, yang termasuk adalah layanan untuk source penjual di area bea cukai dengan tujuan ekspor.

Terakhir dalam layanan komunikasi, yang termasuk adalah:

  • Panggilan interkoneksi atau pesan singkat internasional
  • Transmisi atau transponder satelit
  • Layanan kendali satelit
  • Layanan koneksi internet global

Pajak Indonesia: Ketentuan Pajak

Ketentuan pajak dalam Peraturan 32/2019 termasuk:

  • Kapan pun ekspor terjadi, PPN kena pajak
  • Invoice pajak harus dibuat oleh bisnis untuk ekspor yang kena pajak
  • Pelaporan ekspor dan semua layanan manufaktur ekspor melalui laporan PPN berkala adalah wajib

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Jika Anda butuh informasi lebih jauh tentang pembebasan pajak pertambahan nilai serta kewajiban pajak lain saat berbisnis di Indonesia, silakan menghubungi kami.

Demi kemudahan dan kelancaran bisnis Anda di Indonesia, kami menyediakan layanan outsourcing bisnis, termasuk outsourcing pajak dan akunting.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).