Alasan untuk Investasi di Mentawai, Indonesia Selanjutnya

Sebagai bagian dari provinsi Sumatera Barat di Indonesia, Mentawai mempersembahkan sejumlah peluang bagi para investor untuk melakukan investasi atau menanamkan modal.

Terletak di pulau Sumatera di arah barat dengan ibu kota provinsinya yang terletak di Padang, Sumatera Barat memiliki populasi lebih dari 5,4 juta jiwa. Provinsi ini memiliki tingkat pertumbuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata asional; pertumbuhan ekonominya telah ditekankan terus-menerus sejak gempa bumi tahun 2009.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus bertujuan meningkatkan total investasi provinsi, lokal dan asing, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai IDR 4,3 triliun pada 2019. Ini dilakukan melalui upaya dari dukungan pemerintah terutama akselerasi perizinan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Juga, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mencatat total realisasi investasi sebesar IDR 809,6 triliun di Indonesia – 102,2% dari target yang ditentukan. Tahun ini, target untuk realisasi investasi yaitu IDR 886 triliun untuk investasi domestik dan asing.

Peluang Bisnis di Mentawai

Total investasi yang masuk ke dalam Sumatra Barat pada 2018 tercatat sejumlah 4,7 triliun, 112% dari jumlah target. Tak diragukan, ada begitu besar potensi bisnis di Mentawai dan Sumatera Barat secara keseluruhan, dan prioritasnya bertumpu pada sektor energi terbarukan dan pariwisata.

Banyak perusahaan asing, terutama yang berasal dari Tiongkok, berinvetasi dalam jumlah besar di sektor-sektor seperti energi geotermal, industri dasar, perkembangan infrastruktur, pembangkit listrik dan pariwisata.

Untuk pariwisata di Sumatera Barat, pemerintah telah menentukan fokusnya untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mentawai di Pulau Siberut, Taileleu, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kawasan Ekonomi Khusus Pantai Selatan Mandeh.

Selain sektor pariwisata dan energi terbarukan sebagai sumber perkembangan ekonomi Sumatera Barat, investor asing juga dapat menjelajahi sektor-sektor berikut sebagai peluang investasi:

  • Perikanan: budaya jaring apung, perikanan tangkap, budidaya keramba, budidaya laut dan lainnya
  • Industri pemrosesan
  • Perkebunan:kakao, minyak sawit, gula tebu, karet, kelapa, kopi dan lainnya
  • Agrikultur: kacang kedelai, kentang, jagung, pisang, nanas dan lainnya
  • Peternakan binatang: babi, domba, sapi, kambing, kerbau dan lainnya

Jelajahi Mentawai dengan Visa Bisnis

Cara terbaik untuk menggali potensi investasi Mentawai dan Sumatera Barat bagi orang asing adalah memperoleh semua wawasan yang diperlukan untuk berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan visa bisnis.

Dari semua jenis visa di Indonesia, visa bisnis dipertimbangkan sebagai yang paling umum dan efektif bagi orang asing untuk melakukan kunjungan bisnis jangka pendek di Mentawai dan Sumatra Barat.

Kunjungan bisnis dapat dilakukan secara berkala tergantung jenis visa bisnis yang Anda ajukan. Dua limitasi utama dari visa bisnis Indonesia adalah Anda tak bisa mempekerjakan karyawan dan/atau memperoleh pemasukan.

Proses aplikasi visa bisnis cukup sederhana dan mudah jika Anda menggunakan bantuan dari Cekindo:

  • Meminta surat sponsor dari entitas Indonesia
  • Memperoleh TELEX dari Departemen Imigrasi Indonesia
  • Mempersiapkan dan menyerahkan dokumen wajib, TELEX dan surat sponsor
  • Cekindo akan menindaklanjuti prosesnya dan terus menginformasikan Anda

Investasi di Indonesia dengan Bantuan Cekindo

Cekindo adalah bisnis terdaftar sesuai hukum Indonesia. Kami menyediakan layanan inkorporasi bisnis dan visa bisnis bagi warga negara Indonesia, warga negara asing, perusahaan asing dan perusahaan dengan tujuan khusus untuk upaya Anda menanamkan modal di Indonesia.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman di berbagai bidang, mulai dari keuangan, hukum, akuntansi, manajemen bisnis, sumber daya manusia hingga pemasaran.

Cekindo mengupayakan agar setiap klien memiliki ketenangan pikiran saat melakukan investasi di Indonesia: semua ekspektasi pendirian bisnis dan visa bisnis akan ditangani dengan baik. Kami juga menawarkan praktik-praktik terbaik untuk menumbuhkan bisnis Anda setelah inkorporasi.

Mari bawa bisnis Anda ke tingkat selanjutnya bersama-sama dengan Cekindo. Isi form di bawah ini.

Aceh sebagai Destinasi Investasi Baru di Indonesia: Mengapa dan Bagaimana

Jika Anda telah memutuskan untuk investasi di Indonesia, tetapi masih memikirkan destinasi yang tepat, tak perlu berpikir lama lagi. Aceh harus menjadi tujuan investasi baru Anda.

Terletak di Pulau Sumatera, setiap tahunnya banyak orang asing mengunjungi Aceh untuk mengejar mimpi memulai dan menjalankan perusahaan. Ini karena Aceh telah menjadi salah satu pasar paling serbaguna dan bersaing di Indonesia untuk investasi.

Faktor pendukung Aceh adalah sumber daya alamnya yang melimpah, lokasi geografisnya yang strategis dekat dengan kebanyakan anggota ASEAN, infrastruktur yang maju, populasi muda dan berbakat, investasi dan kebijakan pendirian perusahaan yang ramah bisnis.

Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengupayakan berbagai cara untuk menciptakan lingkungan ramah investor melalui penyederhanaan izin investasi, sehingga investor asing menjadi semakin tertarik berinvestasi.

Aliran masuk investasi asing tidak hanya dapat mengurangi kemiskinan di area tersebut tetapi juga membuka banyak peluang kerja bagi penduduk lokal. Pada 2019, realisasi investasi asing langsung di Aceh mencatat angka yang mencengangkan  – US$6,16 juta dengan total 58 proyek.

Sektor Investasi Terpopuler di Aceh

Bagi orang asing yang berencana untuk berinvestasi di Indonesia, pertimbangkan sektor-sektor investasi terpopuler di Aceh berikut ini:

  • Energi dan infrastruktur
  • Pariwisata
  • Agroindustri
  • Kawasan Industri Aceh

 

Selain keempat sektor investasi di atas, Aceh memiliki fondasi bagus untuk sektor perikanan dan sektor terkait kopi, kelapa, minyak kelapa sawit, cokelat dan patchouli.

Opsi Inkorporasi Perusahaan di Aceh

Karena setiap bisnis membutuhkan struktur untuk diinkorporasi, Indonesia menawarkan sejumlah badan usaha sehingga investor lokal dan asing dapat mendirikan dan menumbuhkan perusahaan.

Berikut adalah tiga jenis struktur hukum yang paling sering Anda temui di Aceh dan seluruh Indonesia.

1. Perusahaan Lokal, PT

Perusahaan yang dimiliki lokal atau lebih dikenal sebagai Perseroan Terbatas (singkatannya PT) adalah jenis badan usaha yang paling umum dan sederhana di Indonesia. Namun, jenis struktur ini hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia. Dengan kata lain, PT hanya mengizinkan 100% kepemilikan lokal.

2. Perusahaan Asing, PT PMA

PT PMA, atau perusahaan milik asing, adalah perusahaan yang didirikan dengan investasi asing.

Oleh karena itu, jenis perusahaan ini menjadi favorit para pengusaha asing. Saham atau kepemilikan asing yang diizinkan untuk PT PMA sesuai hukum di Indonesia berkisar antara 1% hingga 100%.

Berapa besar persentasenya tergantung pada kategori sektor usaha yang telah dirinci dalam Daftar Negatif Investasi.

3. Kantor Perwakilan

Dibandingkan PT dan PT PMA, kantor perwakilan adalah opsi yang paling murah, cepat, mudah dan sederhana untuk didirikan. Tak perlu modal minimum untuk jenis perusahaan ini.

Kantor perwakilan dapat dibedakan menjadi tiga kategori: kantor perwakilan konstruksi asing, kantor perwakilan umum dan kantor perwakilan perdagangan asing.

Pendirian kantor perwakilan di Aceh cukup sederhana. Satu-satunya batasan adalah kantor perwakilan tidak diizinkan berpartisipasi dalam kegiatan bisnis jenis apapun yang menghasilkan uang atau keuntungan.

Pendaftaran Perusahaan di Aceh, untuk Investasi di Indonesia, bersama Cekindo

Butuh bantuan untuk berinvestasi di Indonesia? Di Cekindo, kami berdedikasi membantu Anda dengan pertanyaan apapun yang Anda punya seputar pendaftaran perusahaan di Aceh.

Baik Anda ingin membuka perusahaan asing atau kantor perwakilan atau ingin berpartisipasi dalam joint venture, Cekindo di sini untuk memandu Anda melalui keseluruhan prosesnya.

Cekindo dapat memberikan bantuan hukum terkait pendirian usaha

Kami akan mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian perusahaan mewakili Anda sehingga Anda menghemat waktu dan energi.

Beritahu kami rencana bisnis Anda dengan mengisi form berikut.

Peluang Usaha di Riau: Jelajahi dengan Visa Bisnis

Pada 2019, investasi di Riau yang terealisasi menukik hingga mencapai kurang lebih IDR 42 triliu, pertumbuhan hampir 83% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angka ini juga berarti bahwa Riau menerima nilai investasi terbesar di seluruh wilayah Sumatera.

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi target hanya ditetapkan tak lebih dari IDR 24 triliun, sehingga hasil investasi sebesar IDR 42 triliun adalah sesuatu yang luar biasa, melebihi target sebanyak 174%.

BKPM juga mengeluarkan informasi bahwa terkait investasi domestik, Riau menerima IDR 26,3 triliun, membuatnya berada di puncak.

Terkait investasi asing, Riau berada di posisi kedua dengan nilai total mencapai IDR 15,5 triliun. Riau adalah kawasan yang memiliki potensi menarik bagi investor asing maupun lokal.

Alasan-alasan Riau menjadi tujuan investasi yang menarik bukan hanya itu. Terkait investasi yang terealisasi, provinsi ini berada di posisi keenam, setelah Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur.

Kebanyakan investasi ini, baik asing maupun lokal, berfokus utama pada sektor kehutanan (IDR 7 triliun), industri kimia dan farmasi (IDR 7,3 triliu), industri makanan dan minuman (IDR 5,5 triliun), sektor konstruksi (IDR 7 triliun) dan sektor kertas dan percetakan (IDR 4,7 triliun). Sektor dan industri lain yang juga memiliki nilai investasi cukup tinggi yaitu pertambangan, perkebunan, tanaman pangan dan peternakan.

Jelajahi Peluang Investasi di Riau dengan Visa Bisnis

Nilai investasi yang mengesankan membuat Riau memiliki banyak peluang bagi orang asing untuk meraih keberhasilan investasi. Oleh karena itu, peluang usaha di Riau paling baik dijelajahi dengan visa bisnis, terutama jika Anda baru di pasar ini.

Visa bisnis di Indonesia banyak dipilih investor asing karena mereka dapat mengunjungi Riau dan Indonesia secara keseluruhan secara berkala.

Kegiatan usaha yang diizinkan dengan visa bisnis antara lain menghadiri seminar dan lokakarya, melakukan perluasan jaringan bisnis dan membuat koneksi baru, melakukan negosiasi, menandatangani kontrak dan melakukan survei pasar.

Namun, ingatlah bahwa Anda tak dapat menggunakan visa bisnis untuk transaksi penjualan dan mempekerjakan karyawan.

Memperoleh visa bisnis di Riau mudah jika Anda berkonsultasi dengan ahli visa kami.

Berikut syarat dasar dan prosedurnya:

  • Anda perlu menemukan perusahaan Indonesia untuk menjadi sponsor
  • Lalu, Anda perlu mengajukan izin bernama TELEX dari Imigrasi Indonesia
  • Sampaikan satu set dokumen yang diwajibkan (termasuk TELEX dan surat sponsor)

Bagaimana Memulai Usaha di Riau

Orang asing memulai investasi di Riau dengan mendirikan perusahaan. Pertama-tama, Anda harus memilih jenis struktur perusahaan terbaik untuk memenuhi persyaratan bisnis Anda sebelum melakukan inkorporasi.

Jika Anda tak yakin badan usaha mana yang harus Anda pilih, Anda disarankan menghubungi Cekindo segera. Salah memilih sejak awal dapat membawa dampak buruk terhadap investasi di Riau pada akhirnya.

Tiga jenis badan usaha yang umum dijumpai di Riau adalah:

  • Perusahaan perseroan terbatas lokal (PT)
  • Perusahaan milik asing (PT PMA)
  • Kantor perwakilan

Investasi di Riau dengan Bantuan Cekindo

Spesialis formasi perusahaan Cekindo membantu investor lokal dan asing dengan investasi di Indonesia.

Layanan pendirian bisnis kami mengikuti langkah regulatori yang sesuai denga legislasi terbaru, termasuk memilih jenis badan usaha yang sesuai, megajukan izin usaha yang tepat serta lisensi lainnya.

Mendirikan bisnis di Riau tidak sulit sama sekali. Hanya saja banyak pengusaha yang tidak memahami regulasi lokal dan inilah alasan kami menyarankan Anda untuk menghubungi Cekindo terkait rencana investasi di Riau.

Hubungi kami melalui form berikut untuk membahas rencana investasi Anda. 

Kembangkan Bisnis Anda: Kawasan Industri di Indonesia

Kawasan industri di Indonesia dianggap sebagai salah satu cara paling efektif untuk menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian dan persaingan pasar.

Akselerasi industri ini mampu memberikan kerangka institusi, infrastruktur modern dan layanan yang tidak bisa didapatkan di ranah lainnya di Indonesia.

Sebagai hasilnya, memiliki pabrik manufaktur yang berada di area yang sempurna berperan sangat penting dalam membangun bisnis Anda menuju kesuksesan. Dengan adanya kemudahan investasi dalam area-area ini serta sejumlah insentif melalui paket pembaruan, kawasan industri menjadi semakin menarik bagi para investor.

Dalam artikel ini, Anda akan memahami lebih jauh mengenai manfaat-manfaat yang bisa Anda nikmati jika Anda memberikan kediaman permanen untuk pabrik Anda di salah satu kawasan industri dengan lokasi strategis.

Tinjauan

Peraturan Pemerintah Indonesia No. 24/2009 mendefinisikan kawasan industri sebagai area di mana kegiatan industri berjalan, yang didukung oleh fasilitas dan infrastruktur yang lengkap.

Kawasan industri dikembangkan dan dikelola oleh pengembang terkemuka dan terkadang pengembang multinasional. Statistik dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menunjukkan bahwa secara keseluruhan ada 73 kawasan industri di 20 kawasan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua HKI Sanny Iskandar menyatakan terlihatnya kemajuan yang cepat untuk sejumlah industri dalam kawasan-kawasan industri tersebut, seperti industri makanan dan minuman, komponen otomotif dan barang konsumsi.

Terutama untuk perusahaan otomotif berskala besar, dibutuhkan setidaknya 100 hektar lahan industri untuk membangun satu pabrik otomotif.

kawasan-industri-di-indonesia

Manfaat-Manfaat yang Ditawarkan Kawasan Industri di Indonesia

Selain insentif menarik yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada investor, Kawasan Industri juga menawarkan sebuah cara yang efisien dan efektif dari segi biaya bagi Anda untuk membangun pabrik Anda. Ini beberapa manfaat utamanya:

Infrastruktur dan Fasilitas Lengkap

Fasilitas dan infrastruktur yang terintegrasi tersedia di kawasan industri bagi pabrik untuk menggunakan listrik, gas, air dan jalan raya dengan mudah karena dibangun untuk perkembangan area-area tersebut.

Oleh karena itu, infrastruktur yang ada memberi kesempatan kepada para investor untuk menghemat biaya karena tidak perlu lagi membangun infrastruktur dari awal.

Selain itu, kawasan industri berada di lokasi yang memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk transportasi dan distribusi produksi pabrik karena dekat dengan pelabuhan utama dan jalan raya.

Lisensi Konstruksi Tidak Diwajibkan

Banyak persetujuan lisensi manufaktur bergantung pada lokasi tempat Anda akan membangun pabrik. Hal menyenangkan lainnya dari membangun pabrik di kawasan industri adalah Anda tidak perlu mendapatkan izin bangunan untuk melakukannya.

Hal ini bukan hanya menghemat modal investasi awal yang berjumlah besar, tetapi juga mempercepat proses Anda memasuki pasar Indonesia. Selain izin bangunan, kebanyakan Kawasan Industri telah memperoleh izin lingkungan.

Ini adalah manfaat besar dibandingkan membangun pabrik di area tertentu yang mungkin melarang kegiatan operasional pabrik. Misalnya, kawasan hunian seringkali tidak mengizinkan adanya pembangunan properti.

Lahan Sudah Ada

Mencari lahan dan menjadikannya milik Anda untuk pembangunan pabrik manufaktur mungkin adalah bagian tersulitnya. Proses birokrasinya panjang dan melelahkan. Selain itu, Anda mungkin juga harus berhadapan dengan penduduk di sekitar pabrik jika mereka mengklaim bahwa kegiatan operasional pabrik dianggap mengganggu.

Oleh karena itu, membangun pabrik di kawasan industri yang telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang berlaku akan membantu Anda menghindari konflik yang tidak perlu. Dengan demikian, Anda tidak merasa tertekan dan dapat menjalankan bisnis dengan baik menuju kesuksesan.

Insentif Pemerintah yang Menarik

Peraturan Pemerintah No. 142/2015 mengenai kawasan industri diberlakukan untuk menjamin insentif pajak bagi investor yang membangun pabrik di kawasan industri. Jumlah insentif pajak didasarkan pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI).

Insentif yang diberikan termasuk pembebasan atau pengurangan pajak pemerintah lokal. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya untuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), dll.

Kawasan Industri Kendal di Semarang

Kawasan Industri Kendal di bisa menjadi salah satu kawasan industri terbaik untuk membangun pabrik Anda dan berbisnis di Indonesia karena faktor harga yang bersaing, integrasi dan keberlanjutan.

Kawasan Industri ini dibuka pada tahun 2016 dan sejak saat itu telah menjadi tempat yang banyak dicari para investor dari berbagai belahan dunia. Kawasan Industri ini menjadi investasi besar pertama antara Indonesia dan Singapura.

Sebagai ibu kota Jawa Tengah, Semarang memiliki lokasi strategis karena terletak dekat dari pusat transportasi utama dan terhubung dengan negara-negara tetangga.

Mencari kawasan industri untuk memulai bisnis Anda di Indonesia? Cekindo siap membantu Anda.

Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi telah dikeluarkan oleh BKPM pada 18 Mei 2016. Daftar Negatif Investasi ini menggantikan Daftar Negatif Investasi 2014.

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, ada beberapa sektor yang tertutup terhadap investasi asing. Tapi sekarang sektor-sektor tersebut telah terbuka terhadap investasi asing. Ada juga sektor yang dihilangkan dari daftar. Ini berarti perusahaan di sektor tersebut dapat secara resmi beroperasi sebagai 100% perusahaan yang dimiliki asing. Ini membuka lebih banyak peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis atau memulai bisnis baru di Indonesia. Cari tahu bagaimana mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa industri dan sektor utama yang terdampak penyesuaian signifikan terhadap kepemilikan:

Pertanian

Peraturan sebelumnya mewajibkan rekomendasi dari Menteri Pertanian untuk beberapa kegiatan bsinis. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihapuskan untuk kegiatan-kegiatan ini:
1. Menanam hasil pertanian untuk dimakan, termasuk pembibitan atau pembenihan dengan area lebih dari 25 HA,
2. Pemrosesan hasil pertanian dengan 20% utilisasi hasil pertanian dari bisnis sendiri, dan
3. Riset dan perkembangan terhadap organisme yang dimodifikasi secara genetik.

Konstruksi dan Instalasi Listrik Tegangan Tinggi

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, tidak ada pembahasan mengenai investasi asing. Tapi dalam daftar terbaru, sektor ini sekarang terbuka sebesar 49% terhadap investasi asing.

Kelautan dan Perikanan

Daftar Negatif Industri 2016 menghapus perikanan dan pemrosesan produk perikanan dari daftar, dan mereka sekarang terbuka penuh terhadap kepemilikan asing. Namun, penambangan pasir laut tidak lagi terbuka untuk kepemilikan asing. Utilisasi koral membutuhkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Industri Serbuk Karet

Industri ini tadinya tertutup 100% terhadap investasi asing, tetapi sekarang investasi asing diizinkan 100% (jika Anda memiliki lisensi khusus dari Kementerian Industri Indonesia). Ketahui cara mendapatkan izin ekspor dan impor di Indonesia.

Sumber Daya Energi dan Mineral

Ada perubahan yang cukup signifikan dalam sektor ini. Peraturan baru mengubah skala Pembangkit Listrik (>10 MW), dan maksimum kepemilikan asing dari 95% menjadi 100% untuk PPP.

Pekerjaan Umum

Regulasi baru menyesuaikan persyaratan untuk investasi dengan regulasi relevan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inilah perubahan-perubahannya:

  1. Jasa konstruksi (kontraktor) dengan teknologi canggih, risiko tinggi, dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 50 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN;
  2. Jasa konsultasi konstruksi dengan teknologi canggih, risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 10 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; dan
  3. Pasokan air minum, kepemilikan asing maksimum adalah 95%.

Industri Pelet dan Produksi Biomassa

Investasi asing dulunya hanya diizinkan jika bermitra dengan SME lokal. Peraturan baru saat ini menyatakan bahwa investasi asing diizinka 100%.

Perdagangan

Penjualan langsung dan broker berjangka dihapus dari daftar yang diperbarui. Secara otomatis, aktivitas-aktivitas ini terbuka terhadap kepemilikan asing dan meningkatnya kepemilikan pemegang saham asing dari 33% menjadi 67% untuk distributor dan gudang. Cari tahu bagaimana mendirikan perusahaan dagang di Indonesia dan garis besar pendirian bisnis.

Transportasi

Perubahan-perubahan dalam sektor ini adalah:

  1. Konstruksi Terminal Darat untuk Fasilitas Umum dan Barang, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%, dan
  2. Uji Kendaraan, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%.
  3. Transportasi Penumpang di Darat. Dulunya tertutup 100% terhadap investor asing, sekarang terbuka sebesar 49%.

Anda bisa mengunduh file Daftar Negatif Investasi 2016 di sini.

 

Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta

Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta

Pemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual.

Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual?

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    I. Tidak mengubah fungsi tinggal
    II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
    III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga
    IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
    V. Tidak mengganggu ketertiban umum
  3. Perusahaan harus memberikan dokumen berikut:
    I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta)
    II. Kartu Keluarga
    III. NPWP Perorangan
    IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank
    V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas
  4. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal)
  5. Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.