Aceh sebagai Destinasi Investasi Baru di Indonesia: Mengapa dan Bagaimana

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Jika Anda telah memutuskan untuk investasi di Indonesia, tetapi masih memikirkan destinasi yang tepat, tak perlu berpikir lama lagi. Aceh harus menjadi tujuan investasi baru Anda.

Terletak di Pulau Sumatera, setiap tahunnya banyak orang asing mengunjungi Aceh untuk mengejar mimpi memulai dan menjalankan perusahaan. Ini karena Aceh telah menjadi salah satu pasar paling serbaguna dan bersaing di Indonesia untuk investasi.

Faktor pendukung Aceh adalah sumber daya alamnya yang melimpah, lokasi geografisnya yang strategis dekat dengan kebanyakan anggota ASEAN, infrastruktur yang maju, populasi muda dan berbakat, investasi dan kebijakan pendirian perusahaan yang ramah bisnis.

Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengupayakan berbagai cara untuk menciptakan lingkungan ramah investor melalui penyederhanaan izin investasi, sehingga investor asing menjadi semakin tertarik berinvestasi.

Aliran masuk investasi asing tidak hanya dapat mengurangi kemiskinan di area tersebut tetapi juga membuka banyak peluang kerja bagi penduduk lokal. Pada 2019, realisasi investasi asing langsung di Aceh mencatat angka yang mencengangkan  – US$6,16 juta dengan total 58 proyek.

Sektor Investasi Terpopuler di Aceh

Bagi orang asing yang berencana untuk berinvestasi di Indonesia, pertimbangkan sektor-sektor investasi terpopuler di Aceh berikut ini:

  • Energi dan infrastruktur
  • Pariwisata
  • Agroindustri
  • Kawasan Industri Aceh

 

Selain keempat sektor investasi di atas, Aceh memiliki fondasi bagus untuk sektor perikanan dan sektor terkait kopi, kelapa, minyak kelapa sawit, cokelat dan patchouli.

Opsi Inkorporasi Perusahaan di Aceh

Karena setiap bisnis membutuhkan struktur untuk diinkorporasi, Indonesia menawarkan sejumlah badan usaha sehingga investor lokal dan asing dapat mendirikan dan menumbuhkan perusahaan.

Berikut adalah tiga jenis struktur hukum yang paling sering Anda temui di Aceh dan seluruh Indonesia.

1. Perusahaan Lokal, PT

Perusahaan yang dimiliki lokal atau lebih dikenal sebagai Perseroan Terbatas (singkatannya PT) adalah jenis badan usaha yang paling umum dan sederhana di Indonesia. Namun, jenis struktur ini hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia. Dengan kata lain, PT hanya mengizinkan 100% kepemilikan lokal.

2. Perusahaan Asing, PT PMA

PT PMA, atau perusahaan milik asing, adalah perusahaan yang didirikan dengan investasi asing.

Oleh karena itu, jenis perusahaan ini menjadi favorit para pengusaha asing. Saham atau kepemilikan asing yang diizinkan untuk PT PMA sesuai hukum di Indonesia berkisar antara 1% hingga 100%.

Berapa besar persentasenya tergantung pada kategori sektor usaha yang telah dirinci dalam Daftar Negatif Investasi.

3. Kantor Perwakilan

Dibandingkan PT dan PT PMA, kantor perwakilan adalah opsi yang paling murah, cepat, mudah dan sederhana untuk didirikan. Tak perlu modal minimum untuk jenis perusahaan ini.

Kantor perwakilan dapat dibedakan menjadi tiga kategori: kantor perwakilan konstruksi asing, kantor perwakilan umum dan kantor perwakilan perdagangan asing.

Pendirian kantor perwakilan di Aceh cukup sederhana. Satu-satunya batasan adalah kantor perwakilan tidak diizinkan berpartisipasi dalam kegiatan bisnis jenis apapun yang menghasilkan uang atau keuntungan.

Pendaftaran Perusahaan di Aceh, untuk Investasi di Indonesia, bersama Cekindo

Butuh bantuan untuk berinvestasi di Indonesia? Di Cekindo, kami berdedikasi membantu Anda dengan pertanyaan apapun yang Anda punya seputar pendaftaran perusahaan di Aceh.

Baik Anda ingin membuka perusahaan asing atau kantor perwakilan atau ingin berpartisipasi dalam joint venture, Cekindo di sini untuk memandu Anda melalui keseluruhan prosesnya.

Cekindo dapat memberikan bantuan hukum terkait pendirian usaha

Kami akan mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian perusahaan mewakili Anda sehingga Anda menghemat waktu dan energi.

Beritahu kami rencana bisnis Anda dengan mengisi form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi asing langsung Indonesia telah tumbuh berkali-kali lipat, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tak pernah berhenti. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi investasi dan perkembangan berbagai kawasan bagi pengusaha yang berbisnis di Indonesia, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 24 tahun 2019 (Peraturan 24/2019) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Peraturan 24/2019 akan digunakan untuk menggantikan Peraturan 45/2008 tentang Panduan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Artikel ini pada dasarnya memberikan Anda informasi mengenai regulasi baru ini serta perubahan-perubahan terkait.

Peraturan baru 24/2019 mencakup hal-hal berikut

  • Kriteria insentif dan kemudahan
  • Bentuk insentif dan kemudahan
  • Pemberian insentif dan kemudahan
  • Ketentuan peralihan

Kriteria Insentif dan Kemudahan

Insentif dan kemudahan investasi hanya akan diberikan kepada bisnis yang memenuhi syarat berikut, oleh pemerintah daerah di Indonesia:

  • Mempekerjakan karyawan lokal yang memberikan kontribusi praktis kepada perusahaan sebagai pertukaran untuk pendapatan moneter
  • Ramah lingkungan dan berkelanjutan
  • Menjadi industri pionir
  • Mengambil bentuk pengembangan infrastruktur
  • Berorientasi ekspor

 

Namun, sektor-sektor bisnis berikut juga akan dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk insentif dan kemudahan:

1.Usaha kecil dan menengah

2.Bisnis yang memenuhi syarat berikut:

  • Kepemilikan modal
  • Kemitraan
  • Perizinan khusus
  • Lokasi tertentu

 

3.Bisnis yang memprioritaskan keuntungan daerah

4.Bisnis yang telah memperoleh kemudahan investasi dari pemerintah pusat

Bentuk Insentif dan Kemudahan

Insentif dan kemudahan investasi diberikan dalam berbagai bentuk tergantung pada hukum, regulasi dan kapabilitas daerah. Jenis insentif dan kemudahan dijelaskan sebagai berikut:

1.Keringanan, deduksi atau pembebasan pajak daerah

  • Penyesuaian insentif pajak NJOP dan NJOPTKP
  • Pemberian keringanan, deduksi atau pembebasan terkait pajak dan sanksi pajak, serta BPHTB
  • Pembayaran pajak daerah dalam tahapan

 

2.Keringanan, deduksi atau pembebasan retribusi daerah

  • Termasuk bantuan, pengurangan atau pembebasan untuk retribusi terkait IMB untuk perumahan umum kelompok berpenghasilan rendah

 

3.Bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) daerah

  • Bantuan modal
  • Bantuan pelatihan vokasi
  • Bantuan riset dan pengembangan

 

4.Bunga pinjaman rendah

Sekarang dengan peraturan baru, investasi dan kemudahan untuk pelatihan vokasi, bantuan riset dan pengembangan serta bunga pinjaman rendah tersedia:

  • Data dan informasi terkait kesempatan investasi
  • Infrastruktur dan ketentuan kemudahan seperti sanitasi, air minum dan kesehatan
  • Fasilitasi penyediaan terkait lokasi atau lahan, seperti kepemilikan lahan, mediasi penyelesaian sengketa, dan ketentuan data serta informasi
  • Pemberian bantuan teknis
  • Proses perizinan yang dipercepat dan disederhanakan dengan sistem penyerahan terintegrasi
  • Kemudahan investasi konstruksi langsung
  • Akses pasar hasil produksi
  • Akses ke sumber daya manusia yang berkeahlian dan siap
  • Akses ke bahan mentah siap guna

Pemberian Insentif dan Kemudahan

Pemberian insentif dan kemudahan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikuti peraturan daerah. Perbedaannya biasanya terkait waktu dan panjang prosedur.

Kepala daerah pemerintah daerah harus mengikuti langkah-langkah berikut untuk memberikan insentif dan kemudahan:

  • Memberikan SOP (Standard Operating Procedure)
  • Memverifikasi prosedur pemberian
  • Mengevaluasi efektivitas pemberian setiap tahunnya untuk memastikan bisnis masih memenuhi kualifikasi untuk pemberian
  • Meninjau apakah ada ketidakpatuhan atau pelanggaran

 

Ketentuan Peralihan

Peraturan 24/2019 telah berlaku efektif sejak 2 April 2019. Proses pemberian yang telah disetujui sebelum 2 April 2019 tetap mengikuti prosedur yang ditentukan di Peraturan 45/2008.

Selain itu, insentif dan kemudahan yang saat ini diatur dalam Peraturan 45/2008 tetap berlaku efektif hingga masa berlaku habis.

doing business in indonesia regional incentives

Hubungi Cekindo

Untuk mengetahui tentang berita bisnis terbaru di Indonesia, hubungi kami. Jika Anda membutuhkan layanan terkait market entry, pendirian bisnis dan outsourcing proses bisnis, kami juga dapat membantu. Berbisnis di Indonesia akan menjadi jauh lebih menyenangkan dengan mitra bisnis.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Izin import adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Izin ini sengaja diterapkan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas barang impor, melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, serta memastikan keamanan dan kualitas barang asing yang masuk ke Indonesia.

Salah satu jenis izin yang cukup penting untuk diurus adalah API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). API-P diberikan kepada perusahaan yang akan menggunakan barang impor sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal dalam proses produksi mereka.

Baca juga: Tarif Impor Terbaru di Indonesia

Prosedur Mengurus Izin Impor dan Peran API-U dalam Kegiatan Impor

Selain API-P, terdapat juga API-U (Angka Pengenal Importir Umum) yang diberikan kepada perusahaan pengimpor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan. Untungnya saja, proses pengurusan izin untuk impor kini semakin mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

OSS adalah sebuah platform perizinan berusaha terintegrasi yang memudahkan Anda dalam mengajukan permohonan izin import secara online. Melalui sistem tersebut, Anda sebagai pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara lebih efisien namun tetap transparan.

Syarat Untuk Melakukan Kegiatan Impor

Supaya bisa mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan impor barang, baik berupa API-U maupun API-P, terdapat beberapa persyaratan yang Anda harus penuhi terlebih dahulu. Sejumlah persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS: NIB adalah identitas tunggal bagi pelaku usaha yang berlaku untuk semua perizinan berusaha.
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan dan penanggung jawab: NPWP merupakan bukti bahwa perusahaan dan penanggung jawab telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Memiliki dokumen legalitas perusahaan yang lengkap: Dokumen ini misalnya saja seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan surat izin usaha. Jenis dokumen ini menunjukan legalitas dan kegiatan usaha suatu perusahaan.
  • Memiliki surat keterangan domisili perusahaan: Surat ini harus menunjukkan lokasi kantor atau tempat usaha.
  • Memiliki rekening bank atas nama perusahaan: Adanya rekening ini merupakan rekening yang digunakan untuk transaksi impor oleh perusahaan.
  • Melampirkan dokumen pendukung lainnya: Dokumen-dokumen yang terkait dengan jenis barang yang akan diimpor misalnya saja seperti surat keterangan asal barang, faktur pembelian, dan daftar pengepakan.

Jenis Barang yang Dilarang Impor

Beberapa barang ternyata dilarang untuk diimpor ke Indonesia karena beberapa alasan, dari segi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan industri dalam negeri. Larangan ini tepatnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

  • Gula dengan jenis tertentu: Beberapa jenis gula tertentu dilarang untuk diimpor untuk melindungi produksi gula dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.
  • Beras dengan jenis tertentu: Impor beras juga dibatasi untuk melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional.
  • Pakaian bekas: Impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah penyebaran penyakit.
  • Barang berbasis sistem pendingin dengan CFC atau HCFC: Barang-barang seperti kulkas dan AC yang menggunakan CFC atau HCFC dilarang karena dapat merusak lapisan ozon.
  • Limbah B3 dan non-B3 terdaftar: Impor limbah B3 dan non-B3 terdaftar juga diatur secara ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
  • Alat kesehatan yang mengandung merkuri: Terakhir adalah alat kesehatan yang mengandung merkuri dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia.

Proses Mengurus Izin Impor dan Peran OSS dalam Proses Perizinan

Mengurus Izin Impor

Melalui sistem OSS milik Kementerian Perdagangan RI, Anda dapat mengurus berbagai perizinan, termasuk izin usaha impor, secara online tanpa harus datang ke kantor instansi terkait. Ikuti langkah-langkah berikut dalam proses mengurus izin import:

  1. Pendaftaran Akun OSS: Langkah pertama dalam mengurus perizinan untuk impor adalah daftarkan akun dan isilah data perusahaan secara lengkap dan benar.
  2. Mendapatkan NIB: Setelah pendaftaran sudah berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Dokumen satu ini dapat digunakan untuk melanjutkan proses perizinan selanjutnya.
  3. Pengajuan Permohonan Izin Impor melalui INATRADE: Dengan NIB yang sudah didapatkan, ajukan permohonan izin usaha impor melalui sistem INATRADE. Sistem ini terintegrasi dengan sistem OSS sehingga Anda dapat mengajukan dan memantau permohonan tersebut secara lebih mudah.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan: Melalui sistem INATRADE, unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk izin import. Pastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap dan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
  5. Verifikasi Online: Setelah dokumen diunggah, permohonan Anda akan diverifikasi secara online oleh pihak berwenang. Proses verifikasi ini biasanya akan berlangsung selama beberapa hari kerja.

Penerbitan Izin Impor Elektronik: Jika permohonan Anda disetujui, izin impor akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS. Anda dapat mengunduh dan mencetak izin impor tersebut untuk keperluan selanjutnya.

Baca juga: Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

Peran NIB dan API/NIK dalam Proses Perizinan Impor

NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha dalam proses perizinan impor. NIB juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) untuk mengidentifikasi importir (pelaku usaha impor) dalam kegiatan ini. Selain NIB, NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga diperlukan bagi importir perorangan sebagai identitas pribadi.

InCorp Siap Membantu Perizinan di Indonesia Via OSS

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, Anda sebagai salah satu pelaku usaha dapat mengurus izin impor dengan lebih cepat dan transparan. Penting untuk diingat bahwa setiap jenis barang memiliki persyaratan impor yang berbeda-beda. Untuk itu, pahamilah juga regulasi yang berlaku untuk setiap jenis barang yang akan diimpor.

Masih bingung dengan cara memperoleh izin untuk impor di Indonesia? Tenang saja, serahkan kepada kami selaku konsultan yang menyediakan beberapa layanan untuk bisnis, salah satunya terkait registrasi dan impor produk.

Selain mendapatkan panduan tentang cara memperoleh izin dan apa saja hal-hal yang dibutuhkan untuk mengimpor produk, InCorp akan selalu up to date dengan peraturan-peraturan proses impor barang sehingga Anda tidak akan mengalami banyak hambatan dalam mengurusnya.

Selain itu, kami juga dapat membantu meninjau dokumen registrasi serta melengkapi proses sertifikasi atau pendaftaran produk Anda untuk memberikan kemudahan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami. InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Anda dapat mentransfer lisensi selama distributor lokal Anda saat ini setuju untuk mengubah pemegang lisensi produk. Prosedurnya akan berbeda untuk setiap kategori produk. Kami hanya dapat merekomendasikan Anda untuk mencoba mencegah masalah ini dengan menjalin kerja sama dengan mitra yang dapat dipercaya sejak awal.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 6 minute reading time

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Tergantung dari tipe perusahaannya. Untuk perusahaan lokal (PT), orang asing tak diperkenankan menjabat sebagai komisioner. Namun mereka diperbolehkan menjabat sebagai direktur dalam sebuah PT selama ada jabatan direktur lainnya yang dipegang oleh warga negara Indonesia. Sementara untuk perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), orang asing diperbolehkan menjabat sebagai direktur maupun komisoner.

Bisa. Pengusaha asing yang ingin ekspansi ke Indonesia dapat mendirikan perusahaan penanaman modal asing atau yang dikenal sebagai PT PMA. Setiap sektor bisnis memiliki regulasinya masing-masing. Salah satu yang paling penting adalah Daftar Positif Investasi yang berisi daftar sektor-sektor bisnis yang diperbolehkan untuk orang asing. Sama seperti regulasi lainnya di Indonesia, Daftar Positif Investasi juga diperbarui secara berkala.

Kenyataan tentang Implementasi OSS di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang  Online Single Submission (OSS) di bawah Layanan Izin Usaha Online.

Continue reading “Kenyataan tentang Implementasi OSS di Indonesia”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.