Home Blog Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia Indonesia | KITAP | Layanan Imigrasi Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Juli 2023 3 minute reading time Table of Contents Pengertian penduduk tetap di Indonesia Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia Jenis Izin Tinggal di Indonesia Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap terus meningkat dengan pesat. Ada banyak alasan mengapa warga asing memilih untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, yang paling umum adalah alasan keluarga dan terkait pekerjaan. Untuk memperoleh izin tinggal tetap dan tinggal secara legal di Indonesia ini, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga asing. Hal tersebut juga masuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penduduk tetap di Indonesia. Pengertian penduduk tetap di Indonesia Penduduk tetap Indonesia adalah seseorang yang memiliki hak secara hukum untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Warga negara asing dengan status sebagai enduduk tetap Indonesia akan diberikan kartu izin tinggal tetap untuk membuktikan status tinggal mereka. Seorang penduduk tetap di Indonesia masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya di negara asal tanpa harus melepaskannya. Setiap kali seorang penduduk tetap melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia, mereka harus menunjukkan paspor negaranya serta kartu izin tinggal tetap Indonesia untuk identifikasi. Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia Bagi warga asing yang ingin berkeluarga, berbisnis, atau bekerja untuk perusahaan di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap secara resmi merupakan hal penting agar dapat tinggal dalam jangka panjang. Selain itu, izin tinggal tetap juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi warga asing yang memperoleh status tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama: Bepergian bebas ke seluruh daerah di Indonesia Menjadi direktur atau investor dalam perusahaan Memiliki nomor identifikasi pajak (NPWP) Mengajukan pinjaman keuangan Memiliki kepemilikan bersama atas properti dengan pasangan Indonesia di mana saja Memperoleh kartu identitas indonesia yang berlaku selama lima tahun Mengikuti forum kewarganegaraan Memiliki kendaraan pribadi Membuka rekening bank Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata yang lebih murah Kebebasan masuk dan keluar Indonesia dengan izin masuk berlaku selama dua tahun Jenis Izin Tinggal di Indonesia Warga asing dapat memperoleh dua jenis izin tinggal di Indonesia: Izin tinggal sementara (ITAS/KITAS) Berlaku selama satu tahun Dapat diperpanjang hingga lima tahun Proses aplikasi sekitar tiga bulan Izin tinggal tetap (ITAP/KITAP) Prasyarat: Memiliki ITAS/KITAS selama setidaknya lima tahun secara berkelanjutan Berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang seumur hidup Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia Ada proses tertentu yang harus dilalui sebelum Anda memenuhi syarat dan sepenuhnya memperoleh ITAP: Mendapatkan surat sponsor dari perusahaan lokal. Mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Mengajukan dokumen yang diperlukan bersama surat tersebut untuk memperoleh KITAS atau VITAS (Izin Tinggal Terbatas), tergantung pada keadaan Anda, di Kedutaan Besar Indonesia. Mengubah KITAS menjadi KITAP dan menjadi penduduk tetap di Indonesia setelah memiliki KITAS/ITAS selama lebih dari lima tahun secara berkelanjutan. Harap dicatat bahwa izin tinggal tetap Indonesia Anda dapat dicabut jika Anda menyalahgunakan status yang diberikan, atau terbukti bersalah melakukan kegiatan ilegal. Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia Mengajukan visa tinggal tetap di Indonesia adalah langkah besar bagi warga asing yang menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. Pengajuan izin tinggal tetap di Indonesia juga bermanfaat dalam memberikan kontribusi pada kesuksesan ekonomi Indonesia. Untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, WNA wajib untuk selalu mengikuti peraturan dan persyaratan izin tinggal tetap yang berlaku. InCorp Indonesia menawarkan berbagai layanan konsultasi profesional untuk membantu Anda menjadi penduduk tetap di Indonesia. Hal yang berkaitan dengan imigrasi dan izin tinggal tetap melalui proses yang ketat di Departemen Imigrasi dan Urusan Luar Negeri Indonesia. Sebagai salah satu konsultan terkemuka di Indonesia, agen kami memiliki pengetahuan regulasi yang luas untuk membantu membuat aplikasi izin tinggal tetap Anda menjadi lebih mudah. Hubungi kami segera melalui formulir di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Cara Urus KITAS Indonesia, Pengertian, Syarat dan Prosesnya Indonesia | Layanan Imigrasi Cara Urus KITAS Indonesia, Pengertian, Syarat dan Prosesnya InCorp Editorial Team 1 Agustus 2024 4 minute reading time Table of Contents Apa Itu KITAS / ITAS? Persyaratan yang Diperlukan untuk KITAS Indonesia Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Mengajukan KITAS / ITAS Investor Jenis-Jenis KITAS dan Persyaratan Mengajukannya di Indonesia Langkah-Langkah Pembuatan KITAS untuk Orang Asing di Indonesia Apply KITAS Indonesia untuk Para Investor Bersama Cekindo Bercita-cita untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang? Kini, mimpi itu bisa menjadi kenyataan dengan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS adalah dokumen resmi yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan melakukan berbagai aktivitas di wilayah Indonesia selama periode tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pengurusan KITAS, mulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, proses pengajuan, hingga biaya yang diperlukan. Siapkan diri Anda untuk menjelajahi keindahan dan peluang di Indonesia. Baca juga: KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia: Cara Urus KITAS Indonesia, Pengertian, Syarat dan Prosesnya Apa Itu KITAS / ITAS? ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin masuk yang diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu visa tinggal terbatas untuk tinggal di Indonesia. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah bentuk fisik dari ITAS tersebut. Permohonan untuk mendapatkan KITAS atau ITAS harus diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing tersebut. Jadi, surat izin ini diberlakukan agar warga negara asing agar dapat mengikuti dan mematuhi hukum dan ham yang sama dengan warga negara Indonesia. Persyaratan yang Diperlukan untuk KITAS Indonesia Untuk mengurus KITAS Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang diperlukan: Surat permohonan ITAS dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor KTP sponsor Formulir pengajuan ITAS Paspor asli dan fotokopi Surat keterangan domisili dari RT/RW, hotel, atau apartemen Telex persetujuan ITAS Paspor yang masih berlaku Dokumen pendukung lainnya Surat keterangan sehat Pernyataan integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Mengajukan KITAS / ITAS Investor Untuk mengajukan KITAS/ITAS Investor, orang asing harus memenuhi persyaratan berikut: Berinvestasi pada perusahaan PT PMA di Indonesia sebagai CEO, Komisaris, atau pemegang saham. Menginvestasikan minimal Rp 10 miliar dalam bentuk saham. Perusahaan harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar dan menyatakan rencana investasi minimal Rp 10 miliar. Dokumen yang harus disediakan meliputi: Scan Akta dan SK PT Scan NPWP dan SKT PT Scan NIB Scan izin usaha Scan izin lokasi Kop surat dan stempel Akun OSS Paspor Dokumen perusahaan Kartu identitas dan nomor pajak perwakilan perusahaan Jenis-Jenis KITAS dan Persyaratan Mengajukannya di Indonesia Persyaratan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis KITAS yang diajukan: Tenaga Kerja: Scan paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan Ijazah CV Referensi kerja Foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah Pembayaran DPKK sebesar USD 100 per bulan Penanaman Modal: Akte pendirian perusahaan Surat persetujuan penanaman modal Izin usaha tetap Nomor Induk Berusaha (NIB) Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan Tenaga Ahli: Rencana penggunaan tenaga kerja asing Notifikasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Bukti pembayaran dana kompensasi TKA (DKPTKA) Izin usaha tetap atau NIB Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan Langkah-Langkah Pembuatan KITAS untuk Orang Asing di Indonesia Proses pembuatan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili pemohon. Penting untuk dicatat bahwa proses untuk mendapatkan KITAS baru berbeda dengan ketika proses KITAS diperpanjang. Berikut adalah prosedur rinci untuk mendapatkan KITAS: Kunjungan ke Kantor Imigrasi: Pemohon dan penjamin harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili mereka. Pengisian Formulir: Lengkapi formulir aplikasi dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, visa yang sah, dan surat persetujuan dari perusahaan Indonesia. Verifikasi Dokumen: Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap formulir dan dokumen pemohon di kantor imigrasi. Pengumpulan Data Biometrik: Pengumpulan data biometrik termasuk sidik jari, foto paspor, dan tanda tangan pemohon. Proses Verifikasi Data: Tunggu pemrosesan data biometrik dan verifikasi akhir data selama jam kerja reguler. Pencetakan dan Penandatanganan KITAS: KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat. Pembayaran: Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan KITAS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya untuk mendapatkan KITAS bervariasi, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 12.000.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022. Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019. Apply KITAS Indonesia untuk Para Investor Bersama Cekindo Mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia merupakan proses yang memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, KITAS menawarkan kemudahan dan kesempatan untuk tinggal dan berbisnis secara legal di negara ini. Sebagai mitra terpercaya, InCorp Indonesia siap membantu melalui seluruh proses pengajuan KITAS, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dokumen Anda diproses dengan cepat dan efisien. Hubungi InCorp Indonesia sekarang untuk memulai langkah pertama Anda dalam mendapatkan KITAS dan memanfaatkan peluang investasi di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya Indonesia | Layanan Imigrasi Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya InCorp Editorial Team 25 Januari 2024 5 minute reading time Table of Contents Apa itu Dideportasi? Apa yang Terjadi Jika Dideportasi? Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia? Proses Deportasi di Indonesia Berapa Lama Hukuman Deportasi? Apa Saja Alasan Deportasi? Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia? Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi? Hapus Blacklist Paspor dengan Mudah bersama InCorp Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi? Apa itu Dideportasi? Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing (bukan WNI) dari wilayah Indonesia. Pertauran mengenai deportasi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No.6/2011 dan dilaksanakan oleh pejabat keimigrasian. Apa yang Terjadi Jika Dideportasi? Deportasi adalah sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya. READ MORE:Apa Saja Masalah Terumum terkait Agen Visa di Bali? Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia? Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari proses deportasi terjadi. Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka. Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. READ MORE:Cara Efektif Menghapus Blacklist Paspor di Indonesia Proses Deportasi di Indonesia Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia. Deportasi dari teritori Indonesia Pejabat Imigrasi memustuskan untuk mendeportasi WNA karena pelanggaran, kelalaian pemenuhan dokumen, dan lain sebagainya, sehingga izin tinggal yang digunakan secara langsung berakhir. Orang asing masuk ke dalam blacklist Blacklist ditandai dengan cap penangkalan pada paspos oleh pejabat imigrasi Indonesia dan menandakan bahwa Warga Negara Asing sudah tidak bisa dan tidak memiliki izin untuk berkunjung maupun menetap di Indonesia. Deportasi WNA mengharuskan subjek bersangkutan untuk segera meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan setiap kali diperpanjang paling lama 6 bulan. Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi. Berapa Lama Hukuman Deportasi? Hukuman deportasi yang diberikan kepada warga negara asing menimbulkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Namun, dalam hal warga negara asing belum dapat melaksanakan deportasi, maka orang tersebut ditetapkan sebagai deteni deportasi dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi. Detensi dapat dilakukan hingga jangka waktu maksimal selama 10 tahun. READ MORE:5 Alasan Mengejutkan Penyebab Anda Dideportasi dari Bali Apa Saja Alasan Deportasi? Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal di Indonesia maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen. Berdasarkan UU No. 60 Tahun 2011, Alasan pihak imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa: Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi. Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000. READ MORE:Denda bagi Orang Asing yang Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Naik Drastis Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia? Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang. Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia. Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi. Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi? Layanan Imigrasi InCorp dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu: Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju. Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan. Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif. READ MORE:Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui InCorp Indonesia Hapus Blacklist Paspor dengan Mudah bersama InCorp InCorp telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia. Keahlian kami dalam pemahaman regulasi imigrasi dan pendekatan yang holistik membuat kami menjadi mitra terpercaya bagi klien-klien kami. Percayakan pada InCorp untuk mendapatkan bantuan yang profesional dan hasil yang memuaskan dalam mengatasi tantangan imigrasi di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) Human Resource | Layanan Imigrasi | Rekrutmen Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Eligibilitas untuk Posisi Ganda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Asuransi Jaminan Sosial Laporan Pekerjaan Pengesahan RPTKA – Update Terkini Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015. Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia Layanan Imigrasi | Visa Pasangan Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia InCorp Editorial Team 18 April 2024 8 minute reading time Table of Contents Apa itu Visa Pasangan di Indonesia? Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia? Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai? Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Visa pasangan di Indonesia adalah salah satu dokumen imigrasi yang cukup diminati oleh orang asing yang berkunjung ke Tanah Air. Namun, proses imigrasi Indonesia sering dikritik karena rumit dan tidak jelas. Meskipun demikian, Anda dapat mengatasi tantangan dalam mendapatkan visa pasangan di Indonesia dengan melakukan penelitian yang cermat dan mendapatkan bantuan dari perusahaan konsultan profesional. Apa itu Visa Pasangan di Indonesia? Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan visa melalui pernikahan yang disponsori oleh pasangan atau visa pasangan. Visa pasangan di Indonesia dapat mensponsori dua dokumen imigrasi, yaitu KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia, proses perolehannya, dan manfaat yang ditawarkannya untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia. Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA Persyaratan pertama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesiaadalah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, Anda akan memerlukan akta nikah resmi yang disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan. READ MORE:Pelajari Lebih Lanjut tentang Visa Rumah Kedua Menikah di Indonesia Menurut hukum Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia dianggap sah hanya jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan keyakinan agama yang diakui oleh suami dan istri di Indonesia. Pernikahan di Indonesia dapat dilakukan di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil Menikah Luar Negeri Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia. Istri Sebagai Sponsor Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja. Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia. READ MORE:Cara Mendapatkan KITAP: Proses dan Persyaratan Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor Dengan bekerja sama dengan InCorp Indonesia untuk aplikasi visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. Biasanya, kunjungan ini diperlukan untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS dan pemrosesan data biometrik. 1. VITAS elektronik Siapkan paspor yang valid dan salinan paspor, akta nikah, salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan rekening bank terbaru pasangan Indonesia, dan surat penjamin. Ajukan VITAS Elektronik, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, dalam waktu sepuluh hari kerja. 2. Mengubah VITAS menjadi KITAS Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki Indonesia, VITAS elektronik Anda akan otomatis dikonversi menjadi KITAS/ITAS. KITAS berlaku selama enam bulan hingga satu tahun dan harus diperbarui setiap 12 bulan. Maksimum KITAS dapat berlaku hingga lima tahun. 3. Catatan dan Pelaporan Sipil WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS. Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di departemen administrasi sipil. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke departemen administrasi sipil. Anda akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor). 4. Mengubah KITAS menjadi KITAP Setelah dua tahun menikah, pertimbangkan untuk mengonversi KITAS/ITAS menjadi KITAP/ITAP, yang merupakan izin tinggal yang lebih permanen bagi pasangan Anda di Indonesia. KITAP harus diperbarui setiap lima tahun, dengan kemungkinan memperbarui secara berturut-turut selama 25 tahun. KITAP/ITAP dapat menjadi dokumen penting untuk kemajuan lebih lanjut dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang lengkap. READ MORE:KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia? Lama proses pengajuan visa pasangan di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelengkapan aplikasi Anda, beban kerja otoritas imigrasi Indonesia, dan setiap keterlambatan tak terduga yang mungkin terjadi. Secara rata-rata, waktu pemrosesan berkisar antara 4 hingga 14 minggu. Berikut adalah rincian jadwal tipikal untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia: Pengajuan aplikasi: Langkah pertama adalah mengajukan aplikasi visa Anda ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi). Ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi. Tinjauan aplikasi: Setelah aplikasi Anda diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu. Wawancara: Jika aplikasi Anda dianggap lengkap, Anda mungkin diundang untuk mengikuti wawancara dengan petugas imigrasi. Wawancara ini adalah kesempatan bagi petugas untuk menilai pernikahan Anda dan memastikan bahwa Anda sungguh-sungguh bermaksud tinggal bersama di Indonesia. Penerbitan visa: Jika wawancara Anda berhasil, visa Anda akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari. Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, adalah wajib untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan catatan sipil Indonesia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Selain itu, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat catatan kepolisian (STM) dari kepolisian Indonesia. Untuk mempercepat waktu pemrosesan visa pasangan Anda, berikut adalah beberapa tips yang berguna: Mulai proses lebih awal: Semakin awal Anda memulai proses, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk wawancara. Rapikan dokumen secara efisien: Lampirkan semua dokumen Anda terorganisir dan pastikan semuanya lengkap dan terkini. Hadiri wawancara tepat waktu: Pastikan untuk datang tepat waktu dan berpakaian sesuai untuk wawancara Anda. Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda: Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda, seperti bagaimana Anda bertemu, tempat tinggal Anda, dan rencana masa depan Anda. Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu memastikan bahwa aplikasi visa pasangan Anda diproses dengan lancar dan efisien. Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? Durasi visa pasangan di Indonesia tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Ada dua jenis utama visa pasangan di Indonesia: Kartu Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (KITAP): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang hingga lima tahun. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas. Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP, Anda perlu menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama satu tahun. Di sisi lain, untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAS, Anda harus menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama enam bulan. Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia Visa on arrival (VOA) dapat digunakan untuk menikah di Indonesia. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) menggunakan VOA. Berikut adalah persyaratan untuk menikah di Indonesia dengan VOA VOA masih berlaku dan sudah berada di Indonesia. WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Memiliki surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah. Mendapatkan surat keterangan dari kepolisian di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada catatan kriminal. Mempunyai akta kelahiran asli atau salinan yang telah dilegalisir. Memiliki surat keterangan domisili asli atau salinan yang telah dilegalisir. WNA harus memiliki surat pernyataan kesanggupan menafkahi istri dan anak dari Kantor Imigrasi setempat. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan Pengajuan visa pasangan membutuhkan dokumen penting. Prosesnya sendiri cukup singkat. namun, Anda perlu punya ketelititan agar tidak ada kendala yang tak berarti saat proses mendapatkan visa pasangan. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia Paspor Kebangsaan yang berlaku dan masih sah: Setidaknya 12 (dua belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari; Setidaknya 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 1 (satu) tahun; Atau setidaknya 30 (tiga puluh) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 2 (dua) tahun. Surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri Bukti keuangan untuk biaya hidup diri sendiri dan/atau keluarga selama berada di Wilayah Indonesia, minimal USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih, sebanyak 2 (dua) lembar. Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah Masa tinggal di Indonesia: 5 tahun (untuk KITAP pasangan) Validitas MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 2 tahun Kartu Identitas Indonesia (KTP) dengan masa berlaku 5 tahun (untuk KITAP pasangan) Surat Izin Mengemudi Indonesia (SIM) Kemampuan membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan kartu kredit di Indonesia Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai? Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP. Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang jika Anda mencoba mengatasinya secara mandiri. Proses dan persyaratan yang rumit seringkali membuat individu merasa kewalahan. Untuk menghindari kertas kerja yang membebani dan menghemat waktu yang dihabiskan di kantor imigrasi, mulailah perjalanan Anda dengan InCorp Indonesia. Kami akan menangani semua masalah Anda dan memastikan proses aplikasi visa pasangan berjalan lancar. Isi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa pasangan di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.