Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap terus meningkat dengan pesat. Ada banyak alasan mengapa warga asing memilih untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, yang paling umum adalah alasan keluarga dan terkait pekerjaan.

Untuk memperoleh izin tinggal tetap dan tinggal secara legal di Indonesia ini, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga asing. Hal tersebut juga masuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penduduk tetap di Indonesia.

Pengertian penduduk tetap di Indonesia

Penduduk tetap Indonesia adalah seseorang yang memiliki hak secara hukum untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Warga negara asing dengan status sebagai enduduk tetap Indonesia akan diberikan kartu izin tinggal tetap untuk membuktikan status tinggal mereka. Seorang penduduk tetap di Indonesia masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya di negara asal tanpa harus melepaskannya.

Setiap kali seorang penduduk tetap melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia, mereka harus menunjukkan paspor negaranya serta kartu izin tinggal tetap Indonesia untuk identifikasi.

Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia

Bagi warga asing yang ingin berkeluarga, berbisnis, atau bekerja untuk perusahaan di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap secara resmi merupakan hal penting agar dapat tinggal dalam jangka panjang. Selain itu, izin tinggal tetap juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi warga asing yang memperoleh status tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  1. Bepergian bebas ke seluruh daerah di Indonesia
  2. Menjadi direktur atau investor dalam perusahaan
  3. Memiliki nomor identifikasi pajak (NPWP)
  4. Mengajukan pinjaman keuangan
  5. Memiliki kepemilikan bersama atas properti dengan pasangan Indonesia di mana saja
  6. Memperoleh kartu identitas indonesia yang berlaku selama lima tahun
  7. Mengikuti forum kewarganegaraan
  8. Memiliki kendaraan pribadi
  9. Membuka rekening bank
  10. Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata yang lebih murah
  11. Kebebasan masuk dan keluar Indonesia dengan izin masuk berlaku selama dua tahun

Jenis Izin Tinggal di Indonesia

Warga asing dapat memperoleh dua jenis izin tinggal di Indonesia:

  1. Izin tinggal sementara (ITAS/KITAS)

    • Berlaku selama satu tahun
    • Dapat diperpanjang hingga lima tahun
    • Proses aplikasi sekitar tiga bulan
  2. Izin tinggal tetap (ITAP/KITAP)

    • Prasyarat: Memiliki ITAS/KITAS selama setidaknya lima tahun secara berkelanjutan
    • Berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang seumur hidup

Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Ada proses tertentu yang harus dilalui sebelum Anda memenuhi syarat dan sepenuhnya memperoleh ITAP:

  1. Mendapatkan surat sponsor dari perusahaan lokal.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Mengajukan dokumen yang diperlukan bersama surat tersebut untuk memperoleh KITAS atau VITAS (Izin Tinggal Terbatas), tergantung pada keadaan Anda, di Kedutaan Besar Indonesia.
  4. Mengubah KITAS menjadi KITAP dan menjadi penduduk tetap di Indonesia setelah memiliki KITAS/ITAS selama lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.

Harap dicatat bahwa izin tinggal tetap Indonesia Anda dapat dicabut jika Anda menyalahgunakan status yang diberikan, atau terbukti bersalah melakukan kegiatan ilegal.

Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia

Mengajukan visa tinggal tetap di Indonesia adalah langkah besar bagi warga asing yang menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. Pengajuan izin tinggal tetap di Indonesia juga bermanfaat dalam memberikan kontribusi pada kesuksesan ekonomi Indonesia.

Untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, WNA wajib untuk selalu mengikuti peraturan dan persyaratan izin tinggal tetap yang berlaku. InCorp Indonesia menawarkan berbagai layanan konsultasi profesional untuk membantu Anda menjadi penduduk tetap di Indonesia.

Hal yang berkaitan dengan imigrasi dan izin tinggal tetap melalui proses yang ketat di Departemen Imigrasi dan Urusan Luar Negeri Indonesia. Sebagai salah satu konsultan terkemuka di Indonesia, agen kami memiliki pengetahuan regulasi yang luas untuk membantu membuat aplikasi izin tinggal tetap Anda menjadi lebih mudah. Hubungi kami segera melalui formulir di bawah ini.

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang KITAS Investor di Indonesia

Meskipun perang dagang AS-Tiongkok telah memperlambat laju perekonomian global dan memengaruhi perekonomian Indonesia, situasi investasi di Indonesia pada 2019 tetap positif. Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan tumbuh cepat dengan tingkat pertumbuhan 5.3-5.4% pada 2020. Selain itu, situasi positif ini dibuktikan dengan investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek besar di Indonesia sejak kwartal pertama tahun 2019.

Tak disangkal bahwa iklim investasi tetap optimal bagi investor asing. Salah satu kontributor penting adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses investasi melalui beragam perubahan kebijakan, termasuk Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Investor KITAS di Indonesia menawarkan banyak manfaat bagi investor asing. Salah satu yang paling menarik adalah kemudahan serta pembebasan biaya untuk mendapatkan izin kerja.

Investor asing tanpa Investor KITAS diharuskan membayar biaya sebesar USD 1.200/tahun, sementara pemegang investor KITAS dibebaskan dari ketentuan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, pemegang Investor KITAS juga tidak perlu menunggu selama berbulan-bulan untuk dapat bekerja setelah menyuntikan investasi awal di Indonesia.

Artikel ini fokus terhadap KITAS bagi investor di Indonesia dan menyediakan informasi penting terkait pengajuan KITAS Investor. Namun perlu diingat juga, KITAS/ITAS dan dokumen izin kerja tidak lah sama. Izin kerja lebih dikenal sebagai surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun untuk menghindari kebingungan, perlu diketahui saat ini pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu, sehingga izin tinggal ini lebih dikenal sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saja.

Jenis KITAS/ITAS Investor

Di Indonesia, KITAS/ITAS investor dapat dibedakan menjadi dua:

  • Indeks 313: KITAS/ITAS 1 tahun
  • Indeks 314: KITAS/ITAS 2 tahun

Kedua jenis KITAS/ITAS ini mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.

Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Memperoleh KITAS/ITAS Investor

Sebagai investor, Anda diwajiban untuk investasi minimum IDR 1 miliar jika ingin memenuhi syarat memperoleh KITAS/ITAS investor. Selain itu, modal yang diinvestasikan di perusahaan harus melebihi IDR 10 miliar.

Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Bagi bisnis yang telah berjalan, Anda perlu mengajukan izin-izin yang diperlukan melalui Online Single Submission (OSS).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang OSS, baca artikel tentang Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

KITAS/ITAS Investor di Indonesia: Cara Mengajukan

Salah satu keuntungan terbesar dari visa investor adalah kemudahan aplikasinya tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang mahal, seperti yang terjadi pada izin kerja.

Sebelumnya, investor diwajibkan membayar sebesar USD 1200 per tahun untuk izin kerja untuk memenuhi syarat investasi.

Selain itu, sebelum pemberlakuan regulasi baru, investor diminta untuk menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan izin kerja setelah kontribusi modal awal.

Intinya, proses memperoleh KITAS/ITAS investor adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
  • Mengajukan VITAS
  • Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.

Sesuai permintaan, Cekindo dapat memberikan Anda informasi lengkap terkait dokumen wajib dan prosedur aplikasi. 

Apakah KITAS/ITAS Investor Mengizinkan Anda Bekerja di Indonesia?

Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:

  • Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan
  • Perusahaan menyediakan kesempatan sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Namun, kondisi yang berbeda mungkin berlaku untuk seorang komisaris suatu perusahaan. Menurut jawaban yang kami dari Kementerian Tenaga Kerja, seorang komisaris dapat bekerja dengan Investor KITAS/ITAS.

Namun, jika Anda seorang investor yang ingin mengambil peran yang sangat aktif di perusahaan, kami sangat menyarankan Anda mengambil posisi sebagai direktur utama atau direktur kedua daripada komisaris, karena posisi ini diharapkan memiliki peran yang kurang aktif dalam operasi sehari-hari perusahaan.

Aplikasi KITAS/ITAS Investor melalui Cekindo

Hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan pengajuan KITAS/ITAS investor. Tim visa dan ahli hukum kami siap membantu Anda. Kami akan bersama Anda selama proses berlangsung, dari awal hingga akhir. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya

Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi?

Apa yang Terjadi Jika Dideportasi?

Deportasi merupakan sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia?

Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari apa yang terjadi jika dideportasi terjadi.

Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka.

Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Deportasi

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia.

  • Deportasi dari teritori Indonesia
  • Orang asing masuk ke dalam blacklist

Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia.

Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi.

Apa Saja Alasan Deportasi?

Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen. Alasan imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa:

  1. Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
  2. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia.
  3. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia.
  4. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia.
  5. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia.
  6. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi.

Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000.

Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia?

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang.

Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia.

Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi.

Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi?

Cekindo dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu:

  • Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju.
  • Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan.

Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif.

Cekindo telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia.

Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)

Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015.

Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)”

Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia

Visa pasangan di Indonesia adalah salah satu dokumen imigrasi yang cukup diminati oleh orang asing yang berkunjung ke Tanah Air. Namun, proses imigrasi Indonesia sering dikritik karena rumit dan tidak jelas. Meskipun demikian, Anda dapat mengatasi tantangan dalam mendapatkan visa pasangan di Indonesia dengan melakukan penelitian yang cermat dan mendapatkan bantuan dari perusahaan konsultan profesional.

Apa itu Visa Pasangan di Indonesia?

Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan visa melalui pernikahan yang disponsori oleh pasangan atau visa pasangan. Visa pasangan di Indonesia dapat mensponsori dua dokumen imigrasi, yaitu KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia, proses perolehannya, dan manfaat yang ditawarkannya untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia.

Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA

Persyaratan pertama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesiaadalah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, Anda akan memerlukan akta nikah resmi yang disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.

Menikah di Indonesia

Menurut hukum Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia dianggap sah hanya jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan keyakinan agama yang diakui oleh suami dan istri di Indonesia.

Pernikahan di Indonesia dapat dilakukan di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil

Menikah Luar Negeri

Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia.

Istri Sebagai Sponsor

Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja.

Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia.

Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor

Dengan bekerja sama dengan InCorp Indonesia untuk aplikasi visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. Biasanya, kunjungan ini diperlukan untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS dan pemrosesan data biometrik.

1. VITAS elektronik

  • Siapkan paspor yang valid dan salinan paspor, akta nikah, salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan rekening bank terbaru pasangan Indonesia, dan surat penjamin.
  • Ajukan VITAS Elektronik, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, dalam waktu sepuluh hari kerja.

2. Mengubah VITAS menjadi KITAS

Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki Indonesia, VITAS elektronik Anda akan otomatis dikonversi menjadi KITAS/ITAS. KITAS berlaku selama enam bulan hingga satu tahun dan harus diperbarui setiap 12 bulan. Maksimum KITAS dapat berlaku hingga lima tahun.

3. Catatan dan Pelaporan Sipil

WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS.

  • Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di departemen administrasi sipil.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke departemen administrasi sipil.
  • Anda akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor).

4. Mengubah KITAS menjadi KITAP

Setelah dua tahun menikah, pertimbangkan untuk mengonversi KITAS/ITAS menjadi KITAP/ITAP, yang merupakan izin tinggal yang lebih permanen bagi pasangan Anda di Indonesia. KITAP harus diperbarui setiap lima tahun, dengan kemungkinan memperbarui secara berturut-turut selama 25 tahun.

KITAP/ITAP dapat menjadi dokumen penting untuk kemajuan lebih lanjut dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang lengkap.

Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia?

Lama proses pengajuan visa pasangan di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelengkapan aplikasi Anda, beban kerja otoritas imigrasi Indonesia, dan setiap keterlambatan tak terduga yang mungkin terjadi.

Secara rata-rata, waktu pemrosesan berkisar antara 4 hingga 14 minggu. Berikut adalah rincian jadwal tipikal untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia:

  • Pengajuan aplikasi: Langkah pertama adalah mengajukan aplikasi Anda ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi). Ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi.
  • Tinjauan aplikasi: Setelah aplikasi Anda diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu.
  • Wawancara: Jika aplikasi Anda dianggap lengkap, Anda mungkin diundang untuk mengikuti wawancara dengan petugas imigrasi. Wawancara ini adalah kesempatan bagi petugas untuk menilai pernikahan Anda dan memastikan bahwa Anda sungguh-sungguh bermaksud tinggal bersama di Indonesia.
  • Penerbitan visa: Jika wawancara Anda berhasil, visa Anda akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari.

Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, adalah wajib untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan catatan sipil Indonesia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Selain itu, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat catatan kepolisian (STM) dari kepolisian Indonesia. 

Untuk mempercepat waktu pemrosesan visa pasangan Anda, berikut adalah beberapa tips yang berguna:

  • Mulai proses lebih awal: Semakin awal Anda memulai proses, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk wawancara.
  • Rapikan dokumen secara efisien: Lampirkan semua dokumen Anda terorganisir dan pastikan semuanya lengkap dan terkini.
  • Hadiri wawancara tepat waktu: Pastikan untuk datang tepat waktu dan berpakaian sesuai untuk wawancara Anda.
  • Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda: Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda, seperti bagaimana Anda bertemu, tempat tinggal Anda, dan rencana masa depan Anda.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu memastikan bahwa aplikasi visa pasangan Anda diproses dengan lancar dan efisien.

Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia?

Durasi visa pasangan di Indonesia tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Ada dua jenis utama visa pasangan di Indonesia:

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (KITAP): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang hingga lima tahun.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP, Anda perlu menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama satu tahun. 

Di sisi lain, untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAS, Anda harus menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama enam bulan.

Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia

Visa on arrival (VOA) dapat digunakan untuk menikah di Indonesia. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) menggunakan VOA.

Berikut adalah persyaratan untuk menikah di Indonesia dengan VOA

  • VOA masih berlaku dan sudah berada di Indonesia.
  • WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Memiliki surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
  • Mendapatkan surat keterangan dari kepolisian di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada catatan kriminal.
  • Mempunyai akta kelahiran asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Memiliki surat keterangan domisili asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • WNA harus memiliki surat pernyataan kesanggupan menafkahi istri dan anak dari Kantor Imigrasi setempat.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, WNA dan WNI dapat mengajukan permohonan nikah ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) setempat. Permohonan nikah harus disertai dengan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

  • WNA dan WNI mengajukan permohonan nikah ke Discapil setempat.
  • Discapil akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
  • Jika dokumen lengkap, Discapil akan mengumumkan rencana pernikahan di papan pengumuman selama 14 hari.
  • Jika tidak ada halangan, Discapil akan melangsungkan akad nikah.
  • Setelah akad nikah, Discapil akan mengeluarkan akta nikah.

Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA

Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah

  • Masa tinggal di Indonesia: 5 tahun (untuk KITAP pasangan)
  • Validitas MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 2 tahun
  • Kartu Identitas Indonesia (KTP) dengan masa berlaku 5 tahun (untuk KITAP pasangan)
  • Surat Izin Mengemudi Indonesia (SIM)
  • Kemampuan membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan kartu kredit di Indonesia
  • Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata
  • Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia

Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai?

Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.
Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP.

Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia

Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang jika Anda mencoba mengatasinya secara mandiri. Proses dan persyaratan yang rumit seringkali membuat individu merasa kewalahan.

Untuk menghindari kertas kerja yang membebani dan menghemat waktu yang dihabiskan di kantor imigrasi, mulailah perjalanan Anda dengan InCorp Indonesia. Kami akan menangani semua masalah Anda dan memastikan proses aplikasi visa pasangan berjalan lancar. Isi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa pasangan di Indonesia.