Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan mengajukan untuk menjadi penduduk tetap meningkat pesat. Ada banyak alasan orang asing memilih menjadi penduduk tetap di Indonesia, biasanya karena urusan pekerjaan dan keluarga.

Untuk memperoleh kependudukan tetap untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Ini termasuk kewajiban dan tanggung jawab menjadi penduduk tetap.

Jadi apa yang dimaksud dengan status kependudukan tetap di Indonesia? Jika orang asing menyandang status ini, maka ia adalah seseorang yang memiliki hak di mata hukum untuk tinggal di Indonesia tanpa batas.

Kependudukan tetap memberikan kartu izin untuk membuktikan status. Sebagai penduduk tetap di Indonesia, orang asing tetap dapat memiliki kewarganegaraan asal mereka.

Setiap kali orang asing dengan status kependudukan tetap bepergian keluar dan masuk Indonesia, mereka perlu menunjukkan paspor serta kartu izin tinggal tetap sebagai identifikasi.

Keuntungan Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Bagi orang asing yang ingin memulai keluarga atau berbisnis, atau bekerja untuk perusahaan di Indonesia, memiliki izin tinggal yang mengizinkan tinggal jangka panjang sangat penting.

Selain itu, kependudukan tetap juga membawa keuntungan-keuntungan lain. Berikut beberapa di antaranya:

  • Bepergian dengan bebas ke seluruh wilayah Indonesia
  • Dapat menjadi investor atau direktur perusahaan
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak yang sah
  • Dapat mengajukan pinjaman
  • Dapat memiliki properti patungan dengan pasangan Indonesia di mana saja di Indonesia
  • Memperoleh kartu identitas Indonesia lima tahun
  • Dapat berpartisipasi dalam forum sipil
  • Dapat memiliki mobil
  • Dapat membuka rekening bank
  • Dapat menikmati harga lokal untuk atraksi turis
  • Kebebasan masuk keluar Indonesia dengan izin multiple-entry dua tahun

Jenis Kependudukan di Indonesia

Ada dua jenis kependudukan atau izin tinggal di Indonesia:

1. Izin Tinggal Sementara (ITAS/KITAS)

  • Validitas dua tahun
  • Dapat diperbarui tiga kali
  • Proses aplikasi kurang lebih empat bulan

 

2. Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP)

  • Prasyarat: menjadi pemegang ITAS/KITAS setidaknya lima tahun berturut-turut
  • Validitas lima tahun
  • Dapat diperbarui lima kali

Bagaimana agar Memenuhi Syarat menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Ada proses tertentu yang harus dilalui sebelum Anda dapat memenuhi syarat dan memperoleh ITAP secara penuh:

  1. Memperoleh surat sponsor dari perusahaan lokal.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Menyampaikan dokumen wajib bersama dengan surat dan rekomendasi untuk memperoleh KITAS atau VITAS, tergantung pada situasi Anda, kepada Kedutaan Indonesia.
  4. Anda dapat mengubah KITAS menjadi KITAP lalu menjadi penduduk tetap di Indonesia setelah memiliki KITAS/ITAS selama lebih dari lima tahun berturut-turut.

Ingatlah bahwa kependudukan tetap Anda dapat dibatalkan jika Anda menyalahgunakan, atau ditemukan bersalah menjalankan kegiatan ilegal.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Aplikasi Kependudukan Tetap

Visa kependudukan tetap adalah langkah besar bagi orang asing yang menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. Visa ini juga cocok bagi orang asing yang berhasrat memajukan perekonomian Indonesia.

Untuk dapat menjadi penduduk tetap di Indonesia, Anda harus selalu mengetahui informasi terkini tentang peraturan dan syarat kependudukan tetap. Anda juga harus menentukan eligibilitas dan apakah kependudukan tetap Anda akan diberikan juga untuk pasangan dan anak-anak.

Cekindo menawarkan serangkaian layanan profesional untuk membantu mewujudkan mimpi Anda tinggal di Indonesia. Semua hal terkait imigrasi dan kependudukan tetap harus melalui proses ketat di Departemen Imigrasi dan Hubungan Asing.

Sebagai salah satu konsultan ternama di Indonesia, agen kami memiliki pengetahuan mendalam serta pengalaman luas untuk membantu agar aplikasi kependudukan tetap Anda berjalan lancar.

Hubungi kami melalui form berikut dan dapatkan respon cepat. 

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang KITAS Investor di Indonesia

Meskipun perang dagang AS-Tiongkok telah memperlambat laju perekonomian global dan memengaruhi perekonomian Indonesia, situasi investasi di Indonesia pada 2019 tetap positif. Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan tumbuh cepat dengan tingkat pertumbuhan 5.3-5.4% pada 2020. Selain itu, situasi positif ini dibuktikan dengan investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek besar di Indonesia sejak kwartal pertama tahun 2019.

Tak disangkal bahwa iklim investasi tetap optimal bagi investor asing. Salah satu kontributor penting adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses investasi melalui beragam perubahan kebijakan, termasuk Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Investor KITAS di Indonesia menawarkan banyak manfaat bagi investor asing. Salah satu yang paling menarik adalah kemudahan serta pembebasan biaya untuk mendapatkan izin kerja.

Investor asing tanpa Investor KITAS diharuskan membayar biaya sebesar USD 1.200/tahun, sementara pemegang investor KITAS dibebaskan dari ketentuan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, pemegang Investor KITAS juga tidak perlu menunggu selama berbulan-bulan untuk dapat bekerja setelah menyuntikan investasi awal di Indonesia.

Artikel ini fokus terhadap KITAS bagi investor di Indonesia dan menyediakan informasi penting terkait pengajuan KITAS Investor. Namun perlu diingat juga, KITAS/ITAS dan dokumen izin kerja tidak lah sama. Izin kerja lebih dikenal sebagai surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun untuk menghindari kebingungan, perlu diketahui saat ini pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu, sehingga izin tinggal ini lebih dikenal sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saja.

Jenis KITAS/ITAS Investor

Di Indonesia, KITAS/ITAS investor dapat dibedakan menjadi dua:

  • Indeks 313: KITAS/ITAS 1 tahun
  • Indeks 314: KITAS/ITAS 2 tahun

Kedua jenis KITAS/ITAS ini mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.

Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Memperoleh KITAS/ITAS Investor

Sebagai investor, Anda diwajiban untuk investasi minimum IDR 1 miliar jika ingin memenuhi syarat memperoleh KITAS/ITAS investor. Selain itu, modal yang diinvestasikan di perusahaan harus melebihi IDR 10 miliar.

Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Bagi bisnis yang telah berjalan, Anda perlu mengajukan izin-izin yang diperlukan melalui Online Single Submission (OSS).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang OSS, baca artikel tentang Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

KITAS/ITAS Investor di Indonesia: Cara Mengajukan

Salah satu keuntungan terbesar dari visa investor adalah kemudahan aplikasinya tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang mahal, seperti yang terjadi pada izin kerja.

Sebelumnya, investor diwajibkan membayar sebesar USD 1200 per tahun untuk izin kerja untuk memenuhi syarat investasi.

Selain itu, sebelum pemberlakuan regulasi baru, investor diminta untuk menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan izin kerja setelah kontribusi modal awal.

Intinya, proses memperoleh KITAS/ITAS investor adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
  • Mengajukan VITAS
  • Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.

Sesuai permintaan, Cekindo dapat memberikan Anda informasi lengkap terkait dokumen wajib dan prosedur aplikasi. 

Apakah KITAS/ITAS Investor Mengizinkan Anda Bekerja di Indonesia?

Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:

  • Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan
  • Perusahaan menyediakan kesempatan sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Namun, kondisi yang berbeda mungkin berlaku untuk seorang komisaris suatu perusahaan. Menurut jawaban yang kami dari Kementerian Tenaga Kerja, seorang komisaris dapat bekerja dengan Investor KITAS/ITAS.

Namun, jika Anda seorang investor yang ingin mengambil peran yang sangat aktif di perusahaan, kami sangat menyarankan Anda mengambil posisi sebagai direktur utama atau direktur kedua daripada komisaris, karena posisi ini diharapkan memiliki peran yang kurang aktif dalam operasi sehari-hari perusahaan.

Aplikasi KITAS/ITAS Investor melalui Cekindo

Hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan pengajuan KITAS/ITAS investor. Tim visa dan ahli hukum kami siap membantu Anda. Kami akan bersama Anda selama proses berlangsung, dari awal hingga akhir. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya

Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi?

Apa yang Terjadi Jika Dideportasi?

Deportasi merupakan sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia?

Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari apa yang terjadi jika dideportasi terjadi.

Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka.

Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Deportasi

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia.

  • Deportasi dari teritori Indonesia
  • Orang asing masuk ke dalam blacklist

Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia.

Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi.

Apa Saja Alasan Deportasi?

Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen. Alasan imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa:

  1. Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
  2. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia.
  3. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia.
  4. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia.
  5. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia.
  6. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi.

Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000.

Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia?

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang.

Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia.

Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi.

Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi?

Cekindo dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu:

  • Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju.
  • Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan.

Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif.

Cekindo telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia.

Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)

Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015.

Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)”

Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia

Salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah memperoleh izin tinggal. Di Indonesia, ada visa pasangan yang dapat WNA ajukan untuk memperoleh izin tinggal.

Visa pasangan adalah visa yang ditujukan untuk warga negara asing yang telah menikah dengan WNI. Dalam artikel ini, kami akan memberitahu Anda apa itu visa pasangan, proses mendapatkan visa pasangan dan bagaimana visa ini dapat bermanfaat untuk Anda tinggal dan berbisnis di Indonesia.

Visa pasangan di Indonesia merupakan dokumen imigrasi yang memberikan izin menetap bagi warga negara asing di Tanah Air. Ada dua jenis visa pasangan di Indonesia yang bisa WNA ajukan. Pertama adalah: ITAS/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan pasangan sebagai sponsor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA

Menikah dengan WNI adalah persyaratan utama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia. Namun, WNA juga memerlukan akta nikah yang disetujui oleh pemerintahan Indonesia sebagai persyaratan penting lannya. Berikut adalah cara mendapatkan akta nikah untuk mengaukan visa pasangan.

Menikah di Indonesia

Cara terbaik untuk mengajukan visa pasangan adalah melakukan pernikahan di Indonesia. Menurut Undang Undang Pernikahan di Indonesia, pasangan hanya akan dianggap sah menikah jika melewati proses perkawinan berdasarkan peraturan yang berlaku dan kepercayaan sama yang dianut oleh masing-masing pasangan. Badan yang memiliki wewenang untuk menikahkan pasangan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Menikah Luar Negeri

Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia.

Istri Sebagai Sponsor

Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja.

Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia.

Proses Pengajuan ITAS/KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor

Untuk memudahkan proses pengajuan ITAS/KITAS di Indonesia, Cekindo dapat membantu dalam mengurus aplikasi keimigrasian, termasuk visa pasangan di Indonesia. WNA selaku pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sekali selama proses untuk mengubah VITAS menjadi ITAS/KITAS, sekaligus merekam data biometrik.

1. Persetujuan VITAS

  • Siapkan dokumen meliputi paspor yang masih berlaku dan fotokopi paspor, akta nikah, fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status menikah, fotokopi rekening koran pasangan Indonesia terbaru, dan surat sponsor.
  • Mengajukan VITAS (Visa Tinggal Terbatas) via teleks.
  • Persetujuan VITAS diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia di Jakarta dan diteleks ke kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
  • Proses persetujuan VITAS memakan waktu 5 hari.
  • VITAS dikeluarkan oleh kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
  • WNA perlu mengamb VITAS secara langsung sebelum pergi ke Indonesia.

2. Mengubah VITAS menjadi ITAS/KITAS

Saat ini VITAS akan secara otomatis diubah menjadi KITAS/ITAS sesaat WNA datang ke Indonesia. WNA hanya perlu menunjukkan VITAS untuk memindai biometrik di loket imigrasi, kemudian KITAS/ITAS akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Masa berlaku ITAS/KITAS di Indonesia mulai dari enam bulang hingga dua tahun.

3. Catatan dan Pelaporan Sipil

WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS.

  • Mempersiapkan dokumen yang disyaratkan
  • Kunjungi departemen administrasi sipil
  • Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melaporkan (STM).

4. Mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP

ITAS/KITAS atas visa pasangan juga bisa WNA ubah menjad KITAP. Namun perubahan tersebut hanya bisa WNA lakukan setelah pernikahan melewati masa dua tahun. KITAP menjadi salah satu langkah penting sebelum WNA bisa memiliki kewarganegaraan penuh di Indonesia.
Tidak hanya ITAS/KITAS atas visa pasangan di Indonesia, WNA juga bisa mengubah dokumen izin menetap yang mendapatkan sponsor tempat kerja menjadi KITAP. Warga negara asing secara rutin perlu memperpanjang KITAP Anda setiap 5 tahun, dan bisa dilakukan 4 kali berturut-turut, sehingga totalnya menjadi 25 tahun.

Manfaat Visa Pasangan bagi WNA Manfaat

Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah

  • Tinggal di Indonesia selama 5 tahun
  • Identitas penduduk, KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku selama 5 tahun
  • SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia
  • Izin membuka rekening bank, mengajukan pinjaman dan kartu kredit di Indonesia
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang berlaku selama 5 tahun
  • Reservasi hotel bintang 4 dan 5 dengan harga lokal
  • Memenuhi syarat menjadi penduduk Indonesia
  • Memenuhi syarat untuk bekerja dalam perusahaan keluarga milik pasangan atau memulai bisnis di Indonesia secara wirausaha tanpa memerlukan izin kerja tambahan (Undang Undang Imigrasi Indonesia No. 6 2011, Pasal 61)
  • Memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan

Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai?

Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.
Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP.

Kesimpulan

Di Indonesia, memahami konteks imigrasi untuk aplikasi visa pasangan sebagai izin tinggal untuk WNA yang menikah dengan WNI bisa menjadi tantangan yang cukup berat. Kebanyakan dari orang asing akan merasa kaget dengan segala proses dan persyaratannya yang rumit jika Anda melakukannya sendiri.
Menggunakan layanan konsultasi Cekindo dapat membantu WNA dalam mempermudah proses pengajuan visa pasangan di Indonesia.

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.