KITAP: Syarat untuk Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

Syarat KITAP Indonesia terkadang membuat bingung banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Indonesia. Padahal, KITAP atau yang dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Tetap, adalah dokumen yang harus dimiliki orang asing yang ingin menetap di Indonesia.

Dalam artikel ini, Anda akan membaca segala yang Anda perlu tahu mengenai KITAP, visa tinggal permanen di Indonesia. Cari tahu jika Anda merupakan salah satu yang beruntung dan memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP.

Tapi sebelumnya, pelajari dahulu mengenai izin tinggal terbatas bernama ITAS/KITAS, langkah pertama Anda untuk mengajukan KITAP.

Apa Itu KITAP

KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap.

Imigrasi Indonesia memberikan kemudahan untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia secara permanen dengan penerbitan KITAP, Kartu Izin Tinggal Tetap. Tidak seperti visa lainnya di Indonesia, KITAP berlaku untuk lima tahun. Dengan KITAP, visa Indonesia lebih memberikan stabilitas dan kepastian, Anda juga tidak perlu melakukan perpanjangan KITAP seumur hidup karena visa akan diperpanjang secara otomatis. Yang Anda perlu lakukan hanyalah mengajukan kartu baru.

Visa tinggal permanen berarti tidak perlu lagi mengunjungi kantor imigrasi setiap tahun (ini yang harus Anda lakukan dengan ITAS/KITAS), tidak ada lagi perpanjangan visa yang memakan biaya dan tidak perlu lagi mengurus dokumen. Tak heran jika peraturan ketat berlaku untuk pengajuan KITAP.

Memahami Syarat KITAP Indonesia?

Anda baru bisa mengajukan KITAP setelah melalui proses mendapatkan ITAS/KITAS (izin tinggal terbatas) dan telah memperpanjang visa ini beberapa kali.

Cara mendapatkan visa ini tergantung pada pelamar, yang membawa kita ke pertanyaan berikutnya:

Perbedaan KITAS dan KITAP

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dua jenis izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama antara KITAP dan KITAS:

  1. Status dan Tujuan
  • KITAP diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia dengan KITAS dan memenuhi syarat tertentu. KITAP memberikan status lebih permanen dan dapat diperpanjang secara berkala.
  • KITAS diberikan untuk tinggal sementara di Indonesia, baik untuk tujuan pekerjaan, pendidikan, atau kunjungan lainnya. KITAS memiliki batas waktu tertentu dan perlu diperpanjang sesuai dengan keperluan.
  1. Durasi Tinggal
  • KITAP tidak memiliki batas waktu tertentu dan berlaku secara permanen sehingga tidak perlu memperpanjang izin secara berkala.
  • KITAS memiliki durasi tertentu sesuai dengan keperluan tinggal dan perlu diperpanjang jika ingin tetap tinggal di Indonesia.
  1. Proses Perolehan
  • KITAP dapat diajukan oleh pemegang KITAS yang memenuhi syarat tertentu, telah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun dan memiliki alasan sah untuk tinggal secara permanen.
  • KITAS diajukan melalui sponsor atau perusahaan yang mengundang, serta dapat diperoleh untuk berbagai keperluan.
  1. Syarat Pengajuan
  • KITAP memiliki persyaratan dan kriteria tertentu seperti tingkat investasi, pekerjaan, atau keterlibatan dalam kegiatan sosial ekonomi di Indonesia.
  • KITAS memiliki persyaratan yang bergantung dengan keperluan tinggal seperti surat sponsor, kontrak kerja, ataupun surat penerimaan institusi pendidikan.
  1. Hak dan Kewajiban
  • KITAP memiliki hak dan kewajiban yang lebih mendekati penduduk tetap termasuk hak tinggal yang lebih stabil di Indonesia.
  • KITAS memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan tujuan tinggalnya.

Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP?

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sayangnya tidak setiap orang bisa mengajukan visa tinggal permanen di Indonesia.

Kandidat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP adalah:

  • Warga negara asing dengan suami/istri warga negara Indonesia
  • Investor, direktur atau komisaris asing di dalam perusahaan Indonesia (PT PMA)
  • Warga negara asing yang ingin pensiun di Indonesia
  • Warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya

Detail Ketentuan dan Syarat KITAP Indonesia

Persyaratan mengajukan KITAP

Ketentuan dan syarat KITAP Indonesia tidak sama untuk semua kandidat, jadi mari kita lihat satu per satu:

KITAP untuk warga negara asing dengan suami/istri warga negara Indonesia

Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia bisa mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP setelah dua tahun pernikahan. Pasangan Anda yang akan menjadi sponsor.

Ingatlah bahwa Anda tidak bisa mengajukan KITAP jika belum memiliki ITAS/KITAS. Pernikahan dengan warga negara Indonesia tidak membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal tetap.

Jika pernikahan Anda telah berlangsung selama 10 tahun atau lebih, KITAP Anda akan berlaku selamanya, walaupun jika setelah itu Anda bercerai.

Keuntungan lainnya jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia adalah dengan KITAP yang disponsori pasangan, Anda memiliki hak untuk bekerja di Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu. (Anda bisa membaca lebih banyak mengenai ini dalam panduan KITAP ini – di bagian ‘Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP’.)

Sebelum mengucapkan “Ya, Saya Bersedia!” kepada pasangan Anda yang berkewarganegaraan Indonesia, cari tahu lebih banyak mengenai Visa Pasangan di Indonesia.

KITAP Investor, direktur dan komisaris asing yang bekerja di Perusahaan Indonesia

Kandidat dapat mengajukan KITAP jika mereka telah bekerja untuk perusahaan Indonesia yang sama selama empat tahun berturut-turut dan memegang jabatan yang sama.

KITAP untuk Mereka yang sudah pensiun

Pensiunan dapat mengajukan KITAP begitu usia mereka 60 tahun, setelah melakukan perpanjangan ITAS/KITAS empat kali.

Pelajari bagaimana pensiun di Indonesia dengan membaca artikel kami mengenai Visa Lansia.

Warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia

Tidak ada batasan atau persyaratan tertentu bagi warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya.

Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP?

Hanya mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk bekerja di Indonesia begitu mereka memperoleh KITAP sehingga mereka bisa menafkahi keluarga.

Ada batasan-batasan, dan pada dasarnya ada dua opsi yang tersedia.

Pertama, Anda bisa bekerja di perusahaan jika perusahaan mendapatkan izin kerja untuk Anda. Ini jauh lebih murah bagi perusahaan daripada harus membayar untuk KITAP, dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan lebih besar.

Kedua, Anda bisa memilih untuk memulai bisnis sebagai pengusaha. Ini berarti Anda tidak bisa mempekerjakan karyawan, tapi Anda akan terhindar dari proses mendapatkan izin kerja yang cukup rumit.

Bagaimana Cara Mengajukan dan memenuhi Syarat KITAP Indonesia?

Cara mengajukan KITAP

Walaupun persyaratan aplikasi berbeda-beda, semua kandidat harus memiliki sponsor. Sponsor bisa jadi pasangan Indonesia Anda, perusahaan PT PMA atau agen tepercaya seperti InCorp. Proses pengajuan ini membutuhkan banyak dokumen, waktu dan usaha, tapi pada akhirnya akan sangat berharga!

Untuk KITAP yang disponsori oleh pasangan, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Paspor Anda dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. Paspor Anda harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun
  • ITAS/KITAS terakhir Anda dan fotokopi warna
  • Surat sponsor dari pasangan
  • SKPPS/SKTT
  • Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  • Buku Nikah
  • KTP pasangan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
  • Detail alamat di Indonesia
  • Foto ukuran paspor

Pensiunan dan investor asing membutuhkan dokumen yang sama untuk aplikasi KITAP, yaitu: 

  • Paspor Anda dengan masa berlaku minimum dua tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. – asli dan scan berwarna untuk semua halaman (masa berlaku minimum dua tahun)
  • ITAS/KITAS Anda dan fotokopi warna
  • Fotokopi SKPPS/SKTT
  • Surat sponsor
  • Surat permintaan untuk mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP
  • KTP pasangan
  • NPWP
  • Alamat kediaman
  • Foto ukuran paspor

Investor asing juga perlu membawa izin kerja mereka dan dokumen legal perusahaan sponsor.

Keuntungan Memiliki KITAP

Tentu saja, keuntungan yang paling nyata dari memiliki KITAP adalah Anda diizinkan tinggal di Indonesia tanpa harus memperpanjang visa dalam kurun waktu yang telah ditentukan, yang memakan waktu dan biaya. Selain itu, ada keuntungan-keuntungan lainnya:

  • Anda bisa mengajukan KTP dengan masa berlaku lima tahun
  • Anda bisa mendapatkan SIM dengan masa berlaku lima tahun
  • Anda bisa membuka rekening bank lokal
  • Anda bisa mengajukan kartu kredit
  • Anda bisa mengajukan pinjaman
  • Anda bisa menikmati harga lokal untuk objek wisata, membayar hanya sebagian dari yang biasa dibayar turis.
  • Bagi mereka yang menikah dengan orang Indonesia: memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan Anda

Berapa Lama Prosesnya?

Prosesnya biasanya membutuhkan waktu tiga bulan.

Dengan bantuan agensi seperti InCorp, Anda bisa melakukannya dengan lebih cepat, lancar dan mudah. Kami paham bahwa pengajuan visa bisa membuat Anda pusing, harus pergi ke banyak tempat, menyadari bahwa ada dokumen yang perlu dilengkapi pada saat-saat terakhir, ketidakjelasan peraturan dan masih banyak lagi.

Saran kami, luangkan banyak waktu untuk membaca dan memahami semua persyaratan serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum KITAS Anda habis masa berlakunya untuk menghindari kekecewaan yang tidak perlu. Selain itu, pastikan juga Anda mendapatkan regulasi terakhir dari agensi atau kantor imigrasi lokal karena peraturan bisa saja berubah.

Sponsor Lokal untuk Mendapatkan KITAP

Seperti visa-visa lainnya di Indonesia, Anda membutuhkan sponsor lokal untuk mendapatkan KITAP. Mereka yang menikah dengan orang Indonesia memiliki pasangan sebagai sponsor, tetapi pensiunan harus mencari sponsor. InCorp Indonesia bisa menjadi sponsor Anda. Isi form di bawah ini, dan kami akan segera menghubungi Anda.


InCorp dapat membantu Anda memenuhi semua syarat KITAP Indonesia melalui proses yang lancar dan cepat. Kami juga bisa menjadi sponsor Anda. Kirimkan pertanyaan dan permintaan Anda melalui form di bawah ini, konsultan kami akan dengan senang hati segera merespon dan membantu Anda mendapatkan izin tinggal di Indonesia. 

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)

Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi.

Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”

Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Visa kerja di Indonesia menjadi dokumen penting bagi warga negara asing untuk resmi bekerja. Warga negara asing maupun perusahaan di Indonesia yang berperan sebagai sponsor harus cermat dalam mendapatkan informasi terkait visa kerja.

Informasi online melalui artikel terkadang memberikan informasi tidak relevan karena peraturan dan Undang Undang Imigrasi di Indonesia yang kerap berubah.

Di luar pemahaman tentang peraturan, ada elemen lain yang dapat membantu perusahaan maupun perorangan untuk memahami persyaratan dan prosesnya visa kerja di Indonesia.

Apa itu Visa Kerja di Indonesia

Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) adalah berperan sebagai izin kerja di Indonesia. Nama resmi izin kerja untuk warga negara asing adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Izin tersebut perlu melewati proses pengajuan dan pengesahan oleh pihak berwenang, karena melalui dokumen tersebut, otoritas imigrasi Indonesia akan menerbitkan visa kerja bagi TKA.

Izin Kerja vs. ITAS/KITAS

Di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dokumen tersebut memberi informasi rinci terkait tugas tertentu, jabatan, dan lama kerja warga negara asing di Indonesia.

Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa RPTKA sekarang menjadi syarat dasar untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS).

Setelah Anda menerima VITAS, kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas secara otomatis.

Izin Kerja vs. Visa Bisnis

Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis perlu memahami jenis visa yang tepat. Hal ini diperlukan agar pihak WNA yang datang tidak melanggar hukum imigrasi yang berlaku.

Dua jenis visa yang umum digunakan oleh para pebisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja. Secara teknis keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

  • Visa bisnis adalah untuk urusan kunjungan bisnis di Indonesia tanpa mendapatkan kompensasi atau mendapatkan keuntungan finansial. Kegiatan yang masuk ke dalam ketentuan visa bisnis di antaranya adalah: seminar konferensi, pelatihan tak dibayar, dan sebagainya.
  • Izin kerja menrupakan dokumen penting bagi para tenaga kerja asing yang mendapatkan upah di Indonesia. Dokumen ini memiliki legalitas di mata hukum, sehingga WNA tidak menyalahgunakan visa yang berlaku.

Persyaratan Visa Kerja di Indonesia

Perlu Anda pahami bahwa persyaratan visa kera tidak hanya perlu dipenuhi oleh tenaga kerja saja. Perusahaan sebagai institusi sponsor dan pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No.8/2021, berikut adalah jenis badan yang berhak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing.
  • Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan.
  • Perusahaan swasta asing
  • Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia.
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya.
  • Perusahaan manajemen hiburan
  • Atau badan usaha lain yang diizinkan oleh undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing

Di bawah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing.

Untuk mendapatkan RPTKA yang sah, pemberi kerja yang memenuhi syarat harus menyerahkan dokumen yang berisi informasi detail identitas perusahaan sponsor, alasan mempekerjakan TKA, rincian posisi yang akan dijabat oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, pekerja yang dipekerjakan dan jangka waktu kontrak, dan sebagainya.

Setelah diserahkan, pihak kementerian akan meninjau semua dokumen dan melakukan studi kelayakan dan menerbitkan RPTKA.

Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing

Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga menentukan persyaratan umum bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Menurut peraturan tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan posisi tersebut.
  • Bersedia untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan keahlian ke mitra lokal.

Perlu diingat bahwa terdapat posisi pekerjaan tertentu yang dilarang untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, orang asing tidak berhak untuk bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia?

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk perihal imigrasi di Indonesia. Jika TKA tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Apabila pemberi kerja maupun TKA tetap memaksakan melaksanakan kegiatan bekerja di Indonesia tanpa visa kerja, maka orang tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia

Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja orang asing
  2. Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku
  3. Bukti biaya hidup minimal USD 2.000
  4. Pasfoto terbaru
  5. Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan
  6. Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan
  7. Bukti vaksin COVID-19 lengkap
  8. Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia

Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia

Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia cukup terbilang panjang dan rumit.

  1. Perusahaan sponsor Anda menerima persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengajuan RPTKA.
  2. Perusahaan sponsor melewati proses pra Izin Kerja. Proses ini memberi informasi terkait durasi izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia.
  3. Pembayaran di muka sebesar USD 100/bulan yang akan dibayarkan untuk prosedur DKP-TKA.
  4. Kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan VITAS untuk Anda.
  5. Tenaga kerja asing perlu mengubah VITAS Anda menjadi KITAS saat tiba di Indonesia.

Pengecualian RPTKA untuk Visa Kerja

Proses pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu dalam perseroan.

RPTKA juga mendapat pengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA.

Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia

Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industrinya. Selain itu, jenis RPTKA yang diajukan oleh perusahaan sponsor juga memengaruhi durasi kerja di Indonesia. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya.

Izin Kerja Mendesak

Izin kerja jenis ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera.

Izin Kerja Sementara

Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin.

Izin Kerja Jangka Panjang

Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris.

Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa hal yang termasuk pelanggaran izin kerja yang dapat dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang memperkerjakannya. 

  1. Pelanggaran oleh TKA
  • Bekerja tanpa visa kerja dan RPTKA
  • Bekerja tidak sesuai jabatan/keahlian yang tertera di RPTKA
  • Melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan visa kerja
  • Melakukan kegiatan usaha sendiri
  1. Pelanggaran oleh Perusahaan
  • Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA
  • Mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat
  • Melalaikan kewajiban pelaporan

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun TKA akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, baik itu direktur atau anggota lainnya perlu memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.

Tidak memiliki izin kerja merupakan sebuah pelanggaran hukum serius terkait peraturan imigrasi di Indonesia. Perusahaan sponsor yang tidak mematuhi kebijakan izin kerja Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta.

Tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dapat dikenakan denda Rp 500 juta. Pelanggaran tersebut pun membuat TKA dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara, menurut undang undang keimigrasian Indonesia.

Berikut juga merupakan sanksi lainnya yang diberikan kepada pemberi kerja jika melanggar ketentuan berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan penggunaan TKA:

Untuk menghindari situasi ini, selalu berkonsultasi dengan agen visa Indonesia untuk rincian dan versi terbaru dari undang undang imigrasi.

Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia

Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. InCorp Indonesia memiliki tim spesialis yang dapat membantu Anda dan membuat seluruh prosesnya menjadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang juga melalui form di bawah ini.

Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia

Visa pasangan di Indonesia adalah salah satu dokumen imigrasi yang cukup diminati oleh orang asing yang berkunjung ke Tanah Air. Namun, proses imigrasi Indonesia sering dikritik karena rumit dan tidak jelas. Meskipun demikian, Anda dapat mengatasi tantangan dalam mendapatkan visa pasangan di Indonesia dengan melakukan penelitian yang cermat dan mendapatkan bantuan dari perusahaan konsultan profesional.

Apa itu Visa Pasangan di Indonesia?

Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan visa melalui pernikahan yang disponsori oleh pasangan atau visa pasangan. Visa pasangan di Indonesia dapat mensponsori dua dokumen imigrasi, yaitu KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia, proses perolehannya, dan manfaat yang ditawarkannya untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia.

Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA

Persyaratan pertama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesiaadalah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, Anda akan memerlukan akta nikah resmi yang disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.

Menikah di Indonesia

Menurut hukum Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia dianggap sah hanya jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan keyakinan agama yang diakui oleh suami dan istri di Indonesia.

Pernikahan di Indonesia dapat dilakukan di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil

Menikah Luar Negeri

Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia.

Istri Sebagai Sponsor

Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja.

Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia.

Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor

Dengan bekerja sama dengan InCorp Indonesia untuk aplikasi visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. Biasanya, kunjungan ini diperlukan untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS dan pemrosesan data biometrik.

1. VITAS elektronik

  • Siapkan paspor yang valid dan salinan paspor, akta nikah, salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan rekening bank terbaru pasangan Indonesia, dan surat penjamin.
  • Ajukan VITAS Elektronik, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, dalam waktu sepuluh hari kerja.

2. Mengubah VITAS menjadi KITAS

Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki Indonesia, VITAS elektronik Anda akan otomatis dikonversi menjadi KITAS/ITAS. KITAS berlaku selama enam bulan hingga satu tahun dan harus diperbarui setiap 12 bulan. Maksimum KITAS dapat berlaku hingga lima tahun.

3. Catatan dan Pelaporan Sipil

WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS.

  • Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di departemen administrasi sipil.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke departemen administrasi sipil.
  • Anda akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor).

4. Mengubah KITAS menjadi KITAP

Setelah dua tahun menikah, pertimbangkan untuk mengonversi KITAS/ITAS menjadi KITAP/ITAP, yang merupakan izin tinggal yang lebih permanen bagi pasangan Anda di Indonesia. KITAP harus diperbarui setiap lima tahun, dengan kemungkinan memperbarui secara berturut-turut selama 25 tahun.

KITAP/ITAP dapat menjadi dokumen penting untuk kemajuan lebih lanjut dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang lengkap.

Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia?

Lama proses pengajuan visa pasangan di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelengkapan aplikasi Anda, beban kerja otoritas imigrasi Indonesia, dan setiap keterlambatan tak terduga yang mungkin terjadi.

Secara rata-rata, waktu pemrosesan berkisar antara 4 hingga 14 minggu. Berikut adalah rincian jadwal tipikal untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia:

  • Pengajuan aplikasi: Langkah pertama adalah mengajukan aplikasi visa Anda ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi). Ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi.
  • Tinjauan aplikasi: Setelah aplikasi Anda diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu.
  • Wawancara: Jika aplikasi Anda dianggap lengkap, Anda mungkin diundang untuk mengikuti wawancara dengan petugas imigrasi. Wawancara ini adalah kesempatan bagi petugas untuk menilai pernikahan Anda dan memastikan bahwa Anda sungguh-sungguh bermaksud tinggal bersama di Indonesia.
  • Penerbitan visa: Jika wawancara Anda berhasil, visa Anda akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari.

Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah

Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, adalah wajib untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan catatan sipil Indonesia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Selain itu, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat catatan kepolisian (STM) dari kepolisian Indonesia. 

Untuk mempercepat waktu pemrosesan visa pasangan Anda, berikut adalah beberapa tips yang berguna:

  • Mulai proses lebih awal: Semakin awal Anda memulai proses, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk wawancara.
  • Rapikan dokumen secara efisien: Lampirkan semua dokumen Anda terorganisir dan pastikan semuanya lengkap dan terkini.
  • Hadiri wawancara tepat waktu: Pastikan untuk datang tepat waktu dan berpakaian sesuai untuk wawancara Anda.
  • Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda: Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda, seperti bagaimana Anda bertemu, tempat tinggal Anda, dan rencana masa depan Anda.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu memastikan bahwa aplikasi visa pasangan Anda diproses dengan lancar dan efisien.

Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia?

Durasi visa pasangan di Indonesia tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Ada dua jenis utama visa pasangan di Indonesia:

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (KITAP): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang hingga lima tahun.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP, Anda perlu menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama satu tahun. 

Di sisi lain, untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAS, Anda harus menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama enam bulan.

Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia

Visa on arrival (VOA) dapat digunakan untuk menikah di Indonesia. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) menggunakan VOA.

Berikut adalah persyaratan untuk menikah di Indonesia dengan VOA

  • VOA masih berlaku dan sudah berada di Indonesia.
  • WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Memiliki surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
  • Mendapatkan surat keterangan dari kepolisian di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada catatan kriminal.
  • Mempunyai akta kelahiran asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Memiliki surat keterangan domisili asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • WNA harus memiliki surat pernyataan kesanggupan menafkahi istri dan anak dari Kantor Imigrasi setempat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan

Pengajuan visa pasangan membutuhkan dokumen penting. Prosesnya sendiri cukup singkat. namun, Anda perlu punya ketelititan agar tidak ada kendala yang tak berarti saat proses mendapatkan visa pasangan.

  • Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia
  • Paspor Kebangsaan yang berlaku dan masih sah:
    Setidaknya 12 (dua belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari;
    Setidaknya 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 1 (satu) tahun;
    Atau setidaknya 30 (tiga puluh) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 2 (dua) tahun.
  • Surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri
  • Bukti keuangan untuk biaya hidup diri sendiri dan/atau keluarga selama berada di Wilayah Indonesia, minimal USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara
  • Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih, sebanyak 2 (dua) lembar.

Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA

Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah

  • Masa tinggal di Indonesia: 5 tahun (untuk KITAP pasangan)
  • Validitas MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 2 tahun
  • Kartu Identitas Indonesia (KTP) dengan masa berlaku 5 tahun (untuk KITAP pasangan)
  • Surat Izin Mengemudi Indonesia (SIM)
  • Kemampuan membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan kartu kredit di Indonesia
  • Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata
  • Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia

Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai?

Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.
Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP.

Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia

Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang jika Anda mencoba mengatasinya secara mandiri. Proses dan persyaratan yang rumit seringkali membuat individu merasa kewalahan.

Untuk menghindari kertas kerja yang membebani dan menghemat waktu yang dihabiskan di kantor imigrasi, mulailah perjalanan Anda dengan InCorp Indonesia. Kami akan menangani semua masalah Anda dan memastikan proses aplikasi visa pasangan berjalan lancar. Isi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa pasangan di Indonesia.

KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

KITAS Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. WNA dapat memperpanjang KITAS sesuai kebutuhan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait KITAS Indonesia.

Peraturan KITAS Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 23. Menjelaskan tentang prosedur teknis terkait KITAS/ITAS. Dalam peraturan tersebut berisi informasi tentang pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan penghentian izin tinggal berkunjung. 

Di dalamnya Anda juga bisa mencari informasi dan peraturan mengenai tinggal sementara izin, dan izin tinggal di Indonesia secara tetap, serta pengecualian kewajiban memegang izin tinggal. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa menghubungi konsultan kami di sini.

Apa itu KITAS Indonesia

ITAS/KITAS merupakan izin tinggal di Indonesia yang berlaku secara terbatas selama enam bulan sampai satu tahun. Warga negara asing memerlukan sponsor dari Indonesia untuk dapat mengajukan izin tinggal satu ini.

Warga negara asing memiliki keuntungan untuk bisa tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang memberi 30 hari bebas visa Indonesia untuk warga negara asing dari sebagian besar negara di dunia.

Namun, untuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, KITAS Indonesia merupakan izin menetap yang warga negara asing perlukan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki KITAS, warga negara asing dapat terhindar dari risiko hukuman pidana.

Pasalnya, warga negara asing yang tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 atau setara dengan 37.000 USD.

Apa Saja Jenis-Jenis KITAS Indonesia?

Menurut Undang-Undang Imigrasi 2011, terdapat beberapa jenis KITAS Indonesia yang perlu dipahami oleh warga negara asing atau pihak sponsor sebelum mengajukannya. Berikut adalah tiga jenis ITAS/KITAS yang paling umum:

1. Izin Kerja

Warga negara asing yang ingin mengajukan izin kerja perlu mengantongi surat sponsor dari perusahaan atau organisasi yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Di antaranya meliputi termasuk PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta lainnya.

Sebelum memperoleh izin kerja, warga negara perlu melampirkan konfirmasi mengenai informasi pekerjaan, seperti posisi dan lokasi perusahaan yang berperan sebagai sponsor di Indonesia.

Informasi tentang posisi pekerjaan WNA berperan dalam menentukan durasi izin kerja. Perusahaan Indonesia yang berencana untuk menjadi sponsor bagi tenaga kerja asing perlu memerhatikan peraturan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor, baik itu perusahaan maupun organisasi menjadi penanggung jawab hukum atas pengajuan KITAS Indonesia untuk warga negara asing. Salah satu tanggung jawab tersebut pemohon tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan denda.

Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

2. KITAS Visa Pasangan

Warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan ITAS/KITAS dalam bentuk visa pasangan. Pasalnya, pernikahan sah di Indonesia dapat menjadi salah satu syarat sponsor bagi WNA untuk menetap di Indonesia.

Namun, visa pasangan tidak bisa warga negara asing gunakan sebagai izin kerja. Surat nikah resmi yang dari pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib dalam mengajukan izin tinggal satu ini.

Jika pernikahan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia berlangsung di luar negeri, maka pasangan suami istri perlu mempersiapkan terjemahan bahasa Indonesia dari Certificate of No Impendiment to Marriage (CNI).

Setelah melangsungkan pernikahan selama dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen (KITAP). KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas izin Multiple Exit and Re-Entry.

3. KITAS Visa Lansia

Jenis visa satu ini secara spesifik bukan ditujukan untuk pemilik bisnis atau pengusaha asing yang ingin menetap di Indonesia. Namun, salah satu jenis KITAS Indonesia ini bermanfaat bagi warga negara asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin menghabiskan masa pensiun di Tanah Air.

Untuk bisa mengajukan visa lansia, WNA bisa berkunjung ke Indonesia terlebih dahulu menggunakan visa turis. Setelah menetap kurang lebih satu bulan, warga negara asing bisa mulai mengajukan visa lansia.

Dengan visa lansia, selain untuk menetap, warga negara asing mendapatkan keuntungan untuk keluar dan masuk Indonesia tanpa batasan. Warga negara asing juga diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal menggunakan visa lansia sebagai identitas utama.

Bagaimana Cara Mendapatkan KITAS Indonesia? 

Proses mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia (KITAS) adalah langkah penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa tahap yang perlu dipahami dengan baik:

1. Persetujuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Pertama-tama, perusahaan sponsor harus mengajukan permohonan persetujuan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam proses ini, perusahaan perlu menjelaskan detail terkait kebutuhan akan tenaga kerja asing dan rencana penggunaannya. Ini termasuk informasi tentang jumlah tenaga kerja asing yang diperlukan, posisi pekerjaan, dan durasi masa tinggal mereka di Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan di muka. Setelah RPTKA disetujui, warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.

2. Persetujuan VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara)

Selepas persetujuan RPTKA diterima, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan VITAS kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam tahap ini, warga negara asing perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti paspor yang masih berlaku dan fotokopinya, akta nikah (jika berlaku), fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia (jika berlaku) dengan status “menikah,” serta fotokopi rekening koran pasangan Indonesia yang terbaru.

3. Mengubah VITAS Menjadi KITAS

VITAS yang telah disetujui akan menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) secara otomatis saat warga negara asing tiba di Indonesia. Mereka hanya perlu menunjukkan VITAS mereka untuk pemindaian biometrik di loket imigrasi. Setelah itu, KITAS akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

4. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah mendapatkan KITAS, warga negara asing wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Langkah ini harus diproses dalam waktu 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

Proses ini melibatkan kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat, di mana warga negara asing perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Mereka akan menerima Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

Perpanjangan KITAS Indonesia

Penting juga untuk diingat bahwa warga negara asing yang sudah memiliki KITAS Indonesia harus memahami peraturan perpanjangan izin tinggal tersebut. Proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Persyaratan Pengajuan KITAS Indonesia

Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, atau KITAS, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Bagi mereka yang berencana mengajukan KITAS, pemahaman mengenai persyaratan pengajuan menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KITAS Indonesia:

1. Sponsor Resmi

Agar dapat mengajukan KITAS, warga negara asing harus memiliki sponsor resmi di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa perusahaan yang akan mempekerjakan warga negara asing, keluarga Indonesia dari pasangan yang menikah dengan warga negara asing, atau lembaga atau organisasi yang relevan sesuai dengan jenis KITAS yang diajukan.

2. Paspor yang Masih Berlaku

Warga negara asing harus memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya selama jangka waktu KITAS yang diajukan. Paspor ini akan digunakan dalam proses pengajuan.

3. Dokumen Pendukung

Berdasarkan jenis KITAS yang diajukan, beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan. Misalnya, untuk KITAS kerja, perusahaan sponsor akan perlu memberikan dokumen seperti surat sponsor, konfirmasi pekerjaan, dan lainnya. Sedangkan untuk KITAS pasangan, dokumen pernikahan sah dengan warga negara Indonesia akan menjadi persyaratan utama.

4. Surat Keterangan Sehat

Sebagian besar jenis KITAS mengharuskan warga negara asing untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang terpercaya. Surat ini akan menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit menular yang berpotensi membahayakan masyarakat.

5. Biaya Pengajuan

Pengajuan KITAS seringkali melibatkan biaya administrasi yang perlu dibayar. Besaran biaya ini akan bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan lamanya izin yang diminta. Biaya juga dapat berubah seiring waktu, jadi penting untuk memeriksa biaya terbaru sebelum mengajukan KITAS.

6. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah KITAS diberikan, pemohon wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Ini termasuk kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat dan pengumpulan dokumen seperti Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Perpanjangan KITAS

Pemegang KITAS yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan perpanjangan KITAS. Oleh karena itu, proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Mengajukan KITAS adalah langkah yang penting untuk warga negara asing yang ingin menjalani kehidupan di Indonesia. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur dipenuhi dengan benar untuk menghindari masalah di masa depan. 

Jika ada Anda bingung mengenai persyaratan pengajuan KITAS, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam bidang imigrasi untuk memastikan proses berjalan lancar.

Konsultasi KITAS Indonesia bersama InCorp Indonesia

InCorp Indonesia adalah konsultan imigrasi untuk kebutuhan bisnis Anda. Kami berpengalaman dalam mengelola lebih dari 15.000 klien untuk menyediakan solusi praktis terkait proses Izin Kerja (RPTKA) dan Visa Kerja (KITAS/ITAS) di Indonesia. Para konsultan kami berdedikasi memastikan perpindahan Anda ke Indonesia lebih lancar. Hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini.

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Indonesia’s business climate, as the largest economy in Southeast Asia, boasts a total GDP of over USD 888 billion and has set an ambitious target GDP growth rate of 5.2 percent. While the archipelago offers promising consumer-related market opportunities, the path to doing business in Indonesia has complexities. 

Successfully doing business in Indonesia requires understanding and overcoming several challenges. In this article, we will explore these challenges and offer insights on how to navigate them.

Challenges of Doing Business in Indonesia

When considering opening a business in Indonesia, foreign investors will encounter various challenges that can impact their success. Here are some key challenges that need to be addressed:

1. Foreign Ownership Limitations

Setting up a business in Indonesia can be tormenting for foreigners, but it’s essential to navigate to Indonesia business law and regulations. Foreign ownership limitations exist, but expats can still establish successful businesses due to the high chance of Indonesia business opportunities.

The Indonesian government allows foreigners to invest in specific sectors based on the Indonesian Positive Investment List, which outlines open sectors and the allowable percentage of foreign ownership. This list changes periodically, so it’s crucial to stay updated.

For those aiming for 100% foreign ownership, the Foreign-owned Company (PT PMA) option is available. Still, it requires a minimum investment of Rp 10 billion to be fulfilled within five years of establishment. Alternatively, a Representative Office offers a hassle-free way to set up a presence, although it can’t generate revenue and requires a parent company overseas.

2. Complex Government Regulations

Indonesia’s bureaucratic landscape can be daunting for business registration. Obtaining a principal license from the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) involves multiple document submissions, including a certificate of domicile, taxpayer number proof, and Ministry of Law and Human Rights clearance. Keep in mind that regulations change regularly.

Read more: What Does Indonesia’s Upper Middle-Income Status Mean?

3. Elaborate Taxation System

Indonesia’s taxation system applies to individuals and companies, encompassing corporate income tax, employee withholding tax, value-added tax, and individual income tax. Even if a company is not generating profits, tax compliance is mandatory.

To navigate this labyrinth of taxation, consider using a third-party service like InCorp Indonesia, a leading PEO company in Indonesia. They can assist with HR-related concerns, payroll, legalities, insurance, accounting, auditing, and tax reporting.

4. Visa and Permit Processing Maze

Obtaining visas and permits in Indonesia can be a challenge. There are four types of licenses for business purposes: tourist visas (valid for 7-30 days), business visas (multiple-entry or single-entry), KITAS (allowing employment), and KITAP (permanent permit for expats married to Indonesians).

To avoid common mistakes and ensure visa compliance, seek assistance from InCorp’s visa and permit processing services. They handle the paperwork for a hassle-free stay in Indonesia.

Read more: 3 Surprisingly Nice Things Investors Should Know

5. The Language Barrier

Due to Indonesia’s business culture and numerous dialects (over 700), businesses have a language barrier. Effective marketing requires localizing products and services for specific markets. Consider hiring local employees fluent in the relevant dialects to address this challenge.

6. Infrastructure Development

While Indonesia is a growing economy, some regions may face infrastructure challenges, such as inadequate transportation networks, unreliable power supply, and limited access to high-speed internet. Businesses may need to invest in infrastructure development or adapt their operations to accommodate these limitations.

7. Cultural Sensitivity and Etiquette

Understanding and respecting Indonesian culture and etiquette is crucial. Missteps in cultural sensitivity can harm business relationships. For example, being aware of proper greetings, gestures, and the significance of hierarchy can make a significant difference in building rapport with local partners and clients.

8. Competition and Market Saturation

Indonesia’s emerging market economy attracts businesses worldwide, leading to intense competition across various sectors. Market saturation can make it challenging for new entrants to gain a foothold. 

Understanding the competitive landscape, conducting thorough market research, and developing unique value propositions are essential to succeed in this competitive environment. Building strong relationships with local partners can also provide valuable insights and help navigate the competitive market effectively.

9. Labor Regulations and Disputes

Indonesian labor laws can be complex, and disputes between employers and employees are not uncommon. Understanding and complying with labor regulations, including hiring, termination, and employment contracts, is essential. Establishing clear HR policies and seeking legal advice can help mitigate labor-related challenges.

10. Intellectual Property Protection

Protecting intellectual property (IP) rights can be a concern in Indonesia. Companies should diligently register and enforce their IP rights to prevent counterfeiting and unauthorized use of their products or trademarks. Legal assistance and IP registrations are advisable steps to safeguard valuable assets.

Navigating these challenges requires thorough research, local partnerships, and a commitment to compliance with Indonesian laws and regulations. Adapting to the local business environment while maintaining transparency and integrity is key to achieving success in Indonesia’s dynamic market.

Understanding Indonesian Business Culture for Foreigners

Indonesia’s business culture is richly influenced by its core values, which are vital for foreigners to comprehend when engaging in business interactions. Here’s a comprehensive overview:

1. Group Harmony 

Indonesians prioritize the collective harmony and cohesion of the group. Business decisions often aim to maintain this harmony, emphasizing collaboration over individual interests.

2. Hierarchy

Respect for authority and seniority is deeply ingrained in Indonesian culture. Superiors are afforded deference, and their decisions hold great significance. This hierarchical structure differs from more egalitarian Western cultures.

3. Individual Reputation

Personal reputation is highly esteemed in Indonesia. Your conduct in business dealings directly influences your reputation, so upholding integrity and honor is imperative.

Business Meetings and Etiquette

1. Personalized Approach

Business is undeniably personal in Indonesia. Building strong relationships through effective communication is crucial. Face-to-face meetings are often considered the most effective way to conduct business.

2. Greetings

A common greeting involves a handshake accompanied by the word “Selamat.” Handshakes are generally light, and it’s essential to approach the eldest or most senior person first when meeting a group of people.

3. Business Cards

Treat business cards with respect. Give or accept them with two hands or the right hand, and take a moment to examine the card before putting it away. For a positive impression, consider having your business cards in Indonesian as a sign of respect.

4. Dress Code

Business attire in Indonesia is typically conservative. Women should be well-covered from ankle to neck, avoiding tight-fitting clothes. Given the hot climate, lightweight clothing, preferably cotton, is advisable.

5. Communication

Indonesians tend to speak quietly with a subdued tone. Loud behavior can be perceived as slightly aggressive.

6. Respect for Religious Practices

Many Indonesians are practicing Muslims who pray five times a day. When scheduling meetings or lunch dates, it’s important to avoid overlapping with prayer times out of respect for their religious commitments.

Working with Local Colleagues

1. Decision-Making

While senior leaders are expected to make final decisions, Indonesians value group discussions and consensus-building. Decision-making is often preceded by extensive deliberation within the team.

2. Criticism and Refusal

Saving face is a significant cultural norm in Indonesia. Indonesians tend to be polite and may find it challenging to criticize or refuse. Bahasa Indonesia offers multiple ways to express agreement or disagreement subtly, which can sometimes be challenging to interpret for foreigners.

By understanding and respecting these cultural nuances, foreign business professionals can navigate the Indonesian business landscape effectively, fostering fruitful relationships and successful collaborations.

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Tackle These Business Challenges with InCorp Indonesia

InCorp Indonesia, formerly known as Cekindo, is a leading provider of market entry and business solutions in Indonesia. They stay up-to-date with the ever-evolving regulations and offer expertise in localizing products and services.

Navigating Indonesia’s business landscape may be intricate, but your business can thrive in this dynamic economy with the proper guidance and services. For inquiries on how InCorp Indonesia can assist you in doing business in Indonesia, please contact us through the form below.

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Pada artikel sebelumnya, Cekindo telah membahas 2 tantangan pertama yang dihadapi dalam berbisnis di Indoneia. Berikut, pada artikel ini, Cekindo akan membahas 3 poin lanjutan: Sistem perpajakan di Indonesia yang rumit; Pengurusan visa dan izin yang membingungkan; Perbedaan bahasa sebagai penghadang.

3. Sistem perpajakan Indonesia yang rumit

berbisnis di indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia berlaku untuk individu dan perusahaan; klasifikasinya terbagi dalam level regional dan nasional.

Pemenuhan pajak bulanan terhitung dari pajak pendapatan, pajak penghasilan karyawan, pajak pertambahan nilai (vat), dan pajak pendapatan perorangan. Investor asing yang menggunakan Kantor Perwakilan wajib mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Perusahaan sebagai pembayar pajak, membayar pajak pendapatan karyawan. Perusahaan Indonesia harus memberi laporan pajak setelah menerima nomor pajak. Walaupun perusahaan belum memiliki aktivitas bisnis atau memiliki penghasilan, peraturan perpajakan tersebut tetap berlaku.

Cara penanganan

Jika Anda tidak ingin pusing dengan perpajakan, audit, dan akuntansi lainnya, Anda dapat menggunakan pihak ketiga. Untuk itu, Cekindo hadir sebagai Professional Employer Organization (PEO) di Indonesia untuk membantu Anda. Kami dapat membantu dalam masalah HR (perekrutan, pelatihan, payroll, legalitas, asuransi, perpajakan, audit, pelaporan, dan lainnya).

4. Pengurusan visa dan izin yang membingungkan

berbisnis di indonesia

Memperoleh visa dan izin tinggal merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Terdapat 4 jenis izin untuk tinggal/berbisnis di Indonesia. Jenis pertama adalah visa turis dimana Anda perlu memiliki tiket kembali dan paspor aktif. Anda memiliki masa tinggal yang terbatas selama 7 hingga 30 hari. Apabila Anda masih berada di Indonesia lewat masa visa, maka pihak berwajib akan menahan Anda.

Jenis kedua adalah visa bisnis yang mengizinkan Anda untuk berbisnis di Indonesia. Izin ini termasuk dengan menghadiri pertemuan bisnis, pameran, pelatihan atau seminar. Terdapat 2 jenis visa bisnis: Visa multiple-entry, berlaku selama 1 tahun dengan masa tinggal 2 bulan tiap kunjungannya; Visa single-entry, berlaku selama 60 hari terhitung sejak kedatangan dan tidak berlaku lagi begitu Anda meninggalkan Indonesia.

Jenis selanjutnya adalah KITAS yang merupakan izin ekspat untuk bekerja di Indonesia. Untuk mendaftar KITAS, perusahaan harus memaparkan kebutuhan akan tenaga asing. Anda perlu memperhitungkan perekrutan pekerja asing di perusahaan Anda dimana perbandingan pekerja lokal dan asing adalah 10:1. Direktur ekspat perusahaan akan mendapatkan KITAS yang berlaku selama 1 tahun, sementara yang lainnya hanya berlaku selama 6 bulan. Ekspat dapat memperbaharui visa bila masa berlaku visa tersebut telah habis.

Jenis terakhir adalah KITAP yang merupakan Izin Tinggal Tetap untuk ekspat yang menikah dengan warga Indonesia. Ekspat juga dapat mendaftar KITAP apabila telah memiliki KITAS selama 3 tahun berturut-turut.

Cara penanganan

Pendaftaran visa dan perizinan di Indonesia tidak serumit yang Anda bayangkan. Namun, terdapat beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran dan penggunaan visa yang membuat semuanya menjadi rumit. Contohnya, tidak mengingat masa berlaku visa dan ketidakpahaman akan aktivitas yang dapat dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Untuk menghindari berbagai masalah perihal imigrasi, Cekindo akan membantu Anda. Kami menyediakan layanan pemrosesan visa yang menjamin Anda dapat tinggal di Indonesia dengan nyaman. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk visa dan/atau perizinan Anda. Cekindo akan mengurus segalanya untuk Anda.

5. Perbedaan bahasa sebagai penghadang

berbisnis di indonesia

Mayoritas kota besar di Indonesia terletak di kepulauan. Indonesia memiliki ratusan pulau berpenduduk, dimana setiap masyarakat memiliki keunikan budayanya masing-masing. Keberagaman ini juga menghasilkan berbagai cara dalam berbisnis. Yang perlu Anda ketahui, terdapat lebih dari 700 dialek di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu beradaptasi dengan bahasa saat Anda berada di suatu daerah.

Salah satu solusi yang dapat Anda lakukan adalah dengan mempekerjakan karyawan lokal. Pengetahuan bahasa daerah yang dimiliki oleh karyawan lokal akan membantu bisnis Anda. Terutama dalam memaksimalkan praktik bisnis di target pasar Anda.

Cara penanganan

Banyak perusahaan konsultan di Indonesia yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, Cekindo memiliki pengalaman yang dapat dibanggakan dalam informasi lokal. Tim kami fasih dalam melokalisasikan produk atau layanan Anda. Kami juga dapat membantu agar target pasar Anda tertarik dengan penawaran bisnis Anda.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bagaimana Cekindo dapat membantu Anda, silakan hubungi melalui form di bawah ini.

 

Ref:

http://2016.export.gov/indonesia/doingbusinessinindonesia/index.asp

http://gpa-global.org/wp-content/uploads/2017/02/indonesia-2017-HBNW.pdf

https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/5-501-2646?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true&bhcp=1

https://www.indonesia-investments.com/business/risks/infrastructure/item381

Memahami Izin Kunjungan di Indonesia: Gambaran Umum untuk Warga Negara Asing

Apakah anda ingin melakukan trip bisnis ke Indonesia? Atau apakah anda ingin mengunjungi keluarga atau teman yang memiliki usaha di Indonesia?

Apapun alasannya, melakukan kunjungan singkat ke Indonesia membuat anda harus memiliki izin kunjungan, Jenis dari kunjungan tinggal izin ini diatur dalam peraturan 27/2014, diterbitkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. Kunjungan izin hanya memungkinkan anda tinggal sementara.

Jenis Izin Kunjungan di Indonesia

Ada 3 jenis izin kunjungan tersedia di Indonesia, antara lain:

  1. Single entry visa kunjungan, yaitu dikeluarkan untuk maksimal 60 hari kunjungan. Istilah Indonesia untuk visa seperti ini disebut visa Kunjungan, yang berarti bahwa Anda akan datang ke Indonesia untuk satu kali dalam maksimum 60 hari.
  2. Multiple entry visa kunjungan atau visa Kunjungan beberapa Kali Perjalanan bagi Anda yang telah merencanakan untuk membuat beberapa kunjungan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam jenis visa, Anda diijinkan untuk tinggal selama maksimal 60 hari per kunjungan.
  3. Visa on arrival, yang memungkinkan Anda untuk tinggal selama maksimal 30 hari terhitung hari masuk ke Indonesia

Persyaratan

Ada beberapa dokumen jika Anda butuhkan untuk memiliki jenis ijin kunjungan di Indonesia, terutama untuk pebisnis asing.

Untuk mendapatkan single entry visa kunjungan atau visa masuk kunjungan beberapa, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen ini:

  1. Data tentang perusahaan sponsor, termasuk: (a) salinan tentang tindakan perusahaan, (b) salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP), (c) salinan tentang jumlah pajak Indonesia perusahaan (NPWP), ( d) salinan kartu ID perusahaan direktur, dan (e) ‘huruf, yang ditandatangani dan disegel dengan perusahaan’ dua perusahaan perangko.
  2. Data asing (data), termasuk: (a) salinan paspor, dan (b) dua paspor foto ukuran (ukuran 4 × 6)
  3. Membayar sebesar US $ 55,00 menjadi US $ 110,00, tergantung pada lokasi negara tempat Anda menerapkan visa.

Anda perlu mengirim semua dokumen untuk kedutaan Indonesia terdekat atau konsulat. Seluruh proses akan membawa Anda untuk sekitar 3 hari untuk satu minggu. Semua jenis visa ini bisa diperpanjang.

Untuk visa on arrival, persyaratan adalah sebagai berikut:

  1. Paspor harus berlaku selama minimal 6 bulan dari hari kedatangan Anda untuk Indonesia.
  2. Anda membayar US $ 25,00 untuk maksimal 30 hari kunjungan atau minimal US $ 10,00 untuk maksimal 7 hari kunjungan.
  3. Sebuah visa kunjungan gratis yang dapat diperoleh oleh warga Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Chili, Hong Kong SAR, Macau SAR, Peru, Maroko, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
  4. Anda dapat memperpanjang visa untuk satu kali saja, dengan maksimum 30 hari.
  5. Anda harus memiliki seterusnya atau tiket pulang.
  6. Anda tidak diwajibkan untuk memiliki vaksinasi tertentu.
  7. Hanya bisa didapatkan di bandara internasional tertentu atau pelabuhan di Indonesia.
  8. Hanya bisa didapatkan oleh warga negara tertentu, termasuk

 

Algeria Estonia Kuwait
Argentina Fiji Laos
Australia Finland Latvia
Austria France Libya
Bahrain Germany Liechtenstein
Belgium Greece Lithuania
Brazil Hungary Luxemburg
Bulgaria Iceland Maldives
Cambodia India Malta
Canada Iran Mexico
Cyprus Ireland Monaco
Czech Republic Italy New Zealand
Norway South Africa
Oman South Korea Algeria
Panama Spain Czech Republic
People’s Republic of China Suriname Fiji
Poland >Switzerland> Latvia
Portugal Sweden Libya
Qatar Taiwan Lithuania
Romania The Netherlands Panama
Russia Tunisia Romania
Saudi Arabia United Arab Emirates Slovakia
Slovakia United Kingdom Slovenia
Slovenia United States of Tunisia
Egypt Japan
  1. Tidak dapat dialihstatuskan dengan jenis visa kunjungan lainnya.

Karena aturan yang ketat imigrasi di Indonesia, semua persyaratan dan peraturan harus dipenuhi. Komunikasi dengan perusahaan sponsor harus dijaga sehingga Anda dapat memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa kunjungan Anda dan juga diberitahu tentang semua pembaruan mengenai peraturan Indonesia.

Cara Memperoleh Izin Usaha di Indonesia

Izin Usaha Indonesia

Masalah perizinan dibentuk oleh Presiden Instruksi Nomor 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Terdapat peraturan untuk memastikan bahwa setiap bisnis dapat mengajukan permohonan izin dengan lancar, secara hukum dan secara terstruktur.

Sebuah izin usaha diperlukan untuk setiap kegiatan usaha oleh usaha kecil dan menengah serta usaha skala besar, termasuk perusahaan investasi asing. Memiliki izin usaha mengidentifikasi bisnis Anda dan operasi yang sah dan diizinkan oleh pihak yang berwenang. Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka sebuah perusahaan investasi asing (PMA). Sebuah Lisensi bisnis dikeluarkan sebagai izin operasional untuk melakukan kegiatan bisnis komersial dalam perdagangan barang dan jasa.

Klasifikasi izin usaha untuk PMA:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha.
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar sektor minyak, gas dan panas bumi harus memiliki izin usaha industri.

Persyaratan izin usaha:

Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada PMA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di produksi
  • Memenuhi batas waktu tertentu (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen kepada Kepala BKPM atau BKPMD (BKPM wilayah / provinsi). Hal ini tergantung pada izin investasi asing, apakah itu akan diterbitkan oleh BKPM atau BKPMD. Hal ini juga tergantung pada domisili perusahaan.
  • Pemohon melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di kantor BKPM atau BKPMD dan menempel dokumen yang diperlukan.
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan mengeluarkan sertifikat lisensi permanen.

Persyaratan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Copy domisili perusahaan, NPWP dan TDP.
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan.
  • Copy KTP dan paspor atau KITAS untuk orang asing.
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU)
  • Daftar peralatan kantor dan Peralatan Industri
  • Struktur organisasi perusahaan

 

Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

 

Berdasarkan bentuk peraturan baru awal tahun 2015 semua perusahaan asing baru dan perusahaan asing yang sampai saat ini masih belum memiliki izin usaha harus dilakukan audit keuangan sebelum mereka dapat mengajukan permohonan izin usaha tetap dan juga izin terkait lainnya (izin impor, dll.) yang penting bagi banyak perusahaan. Peraturan baru ini ingin memastikan bahwa semua investor asing yang menyadari rencana investasi mereka dan tidak hanya mengajukan rencana investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya hanya di atas kertas, yang sering terjadi di masa silam.

Proses waktu dan validitas:

  • Proses izin usaha tetap membutuhkan 14 hari kerja.
  • Sebuah izin usaha permanen untuk PMA berlaku selama 30 tahun.

Hubungi Kami

Silakan kirimkan pertanyaan Anda dengan mengisi form dibawah ini. Tim konsultan kami akan segera menjawab pertanyaan Anda melalui email atau telepon.

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Investor serta pemegang saham asing dan lokal bebas untuk memilih anggota manajemen dan dewan pengawas. Mempekerjakan direktur, manajer, teknisi, ahli asing dan bahkan buruh terampil asing oleh perusahaan asing diperbolehkan asalkan pekerja Indonesia tidak tersedia atau tidak memenuhi persyaratan pekerjaan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan dengan daftar posisi profesional di masing-masing sektor yang terbuka untuk tenaga kerja asing. Namun demikian, departemen telah melonggarkan daftar. pekerja asing yang berniat untuk bekerja atau tetap bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja. Sebuah ijin kerja juga diperlukan tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direktur.

VISA-Working-Permit-Indonesia

Cara melamar

Jika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan orang asing, itu harus mengusulkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keterampilan asing harus dinyatakan dengan jelas karena pemerintah memiliki aturan yang mengatur perekrutan pekerja asing. Karena tingginya tingkat pengangguran dalam negeri, perusahaan harus membuktikan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki keterampilan yang ditawarkan oleh pekerja asing. Izin Kerja yang dikeluarkan untuk orang asing tidak dimaksudkan untuk memberikan hak istimewa kerja ke keluarganya juga. A “tergantung / suami / istri” harus disponsori dan harus memiliki ijin kerja mereka sendiri untuk bekerja di Indonesia. Hal ini juga tergantung pada pasar untuk keterampilannya.

Pengesahan RPTKA – Update Terkini

Pada bulan Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan baru ini menetapkan bahwa persetujuan RPTKA sekarang menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah pekerja asing menerima VITAS, imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS).

VITAS (VBS Limited Stay Visa/Temporary Stay Visa)

VITAS harus diajukan bagi suami atau istri bekerja, di Kantor Imigrasi Indonesia di kota tempat tinggal dimaksudkan setelah TA-01 rekomendasi telah disetujui. Mereka akan mengirimkan surat persetujuan kepada Kedutaan Besar Indonesia, di mana orang asing dan tergantung dapat mengambil surat persetujuan dan mendapatkan dicap VITAS di paspor mereka.

VITAS hibah cap izin masuk ke Indonesia. Orang asing dan tanggungan harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan kedatangan mereka, memberikan data sidik jari dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 3-7 hari setelah kedatangan mereka di Indonesia. Jika ini tidak diatur dalam 3 hari, dapat menyebabkan tindakan hukum yang hanya dapat diselesaikan di pengadilan.

KITAS (Limited Stay Permit Card and Blue Foreigners Registration Book )

Setelah semua dokumen telah selesai, asing akan diberikan Tinggal Terbatas Kartu Izin dikenal sebagai kartu KITAS. Sebelum KITAS diterbitkan, KIM / S akan diberikan. Banyak orang salah mengerti izin tinggal terbatas sebagai KIM / S. Sebenarnya, dengan KITAS, asing juga akan mendapatkan Blue Book asing Pendaftaran, yang mencatat status imigrasi orang asing. Semua dokumen-dokumen ini sangat berharga dan harus hati-hati dijaga. Kartu KITAS dan asing Pendaftaran Blue Book kedua izin hibah untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, sampai dua kali tanpa meninggalkan Indonesia.

Cekindo siap membantu efisien memandu Anda melalui proses visa bisnis dan ijin kerja dan menghemat waktu, jaringan bisnis kami luas!

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.