Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap terus meningkat dengan pesat. Ada banyak alasan mengapa warga asing memilih untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, yang paling umum adalah alasan keluarga dan terkait pekerjaan.

Untuk memperoleh izin tinggal tetap dan tinggal secara legal di Indonesia ini, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga asing. Hal tersebut juga masuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penduduk tetap di Indonesia.

Pengertian penduduk tetap di Indonesia

Penduduk tetap Indonesia adalah seseorang yang memiliki hak secara hukum untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Warga negara asing dengan status sebagai enduduk tetap Indonesia akan diberikan kartu izin tinggal tetap untuk membuktikan status tinggal mereka. Seorang penduduk tetap di Indonesia masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya di negara asal tanpa harus melepaskannya.

Setiap kali seorang penduduk tetap melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia, mereka harus menunjukkan paspor negaranya serta kartu izin tinggal tetap Indonesia untuk identifikasi.

Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia

Bagi warga asing yang ingin berkeluarga, berbisnis, atau bekerja untuk perusahaan di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap secara resmi merupakan hal penting agar dapat tinggal dalam jangka panjang. Selain itu, izin tinggal tetap juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi warga asing yang memperoleh status tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  1. Bepergian bebas ke seluruh daerah di Indonesia
  2. Menjadi direktur atau investor dalam perusahaan
  3. Memiliki nomor identifikasi pajak (NPWP)
  4. Mengajukan pinjaman keuangan
  5. Memiliki kepemilikan bersama atas properti dengan pasangan Indonesia di mana saja
  6. Memperoleh kartu identitas indonesia yang berlaku selama lima tahun
  7. Mengikuti forum kewarganegaraan
  8. Memiliki kendaraan pribadi
  9. Membuka rekening bank
  10. Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata yang lebih murah
  11. Kebebasan masuk dan keluar Indonesia dengan izin masuk berlaku selama dua tahun

Jenis Izin Tinggal di Indonesia

Warga asing dapat memperoleh dua jenis izin tinggal di Indonesia:

  1. Izin tinggal sementara (ITAS/KITAS)

    • Berlaku selama satu tahun
    • Dapat diperpanjang hingga lima tahun
    • Proses aplikasi sekitar tiga bulan
  2. Izin tinggal tetap (ITAP/KITAP)

    • Prasyarat: Memiliki ITAS/KITAS selama setidaknya lima tahun secara berkelanjutan
    • Berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang seumur hidup

Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Ada proses tertentu yang harus dilalui sebelum Anda memenuhi syarat dan sepenuhnya memperoleh ITAP:

  1. Mendapatkan surat sponsor dari perusahaan lokal.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Mengajukan dokumen yang diperlukan bersama surat tersebut untuk memperoleh KITAS atau VITAS (Izin Tinggal Terbatas), tergantung pada keadaan Anda, di Kedutaan Besar Indonesia.
  4. Mengubah KITAS menjadi KITAP dan menjadi penduduk tetap di Indonesia setelah memiliki KITAS/ITAS selama lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.

Harap dicatat bahwa izin tinggal tetap Indonesia Anda dapat dicabut jika Anda menyalahgunakan status yang diberikan, atau terbukti bersalah melakukan kegiatan ilegal.

Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia

Mengajukan visa tinggal tetap di Indonesia adalah langkah besar bagi warga asing yang menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. Pengajuan izin tinggal tetap di Indonesia juga bermanfaat dalam memberikan kontribusi pada kesuksesan ekonomi Indonesia.

Untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, WNA wajib untuk selalu mengikuti peraturan dan persyaratan izin tinggal tetap yang berlaku. InCorp Indonesia menawarkan berbagai layanan konsultasi profesional untuk membantu Anda menjadi penduduk tetap di Indonesia.

Hal yang berkaitan dengan imigrasi dan izin tinggal tetap melalui proses yang ketat di Departemen Imigrasi dan Urusan Luar Negeri Indonesia. Sebagai salah satu konsultan terkemuka di Indonesia, agen kami memiliki pengetahuan regulasi yang luas untuk membantu membuat aplikasi izin tinggal tetap Anda menjadi lebih mudah. Hubungi kami segera melalui formulir di bawah ini.

Pertanyaan Paling Umum Diajukan tentang KITAS Kerja Indonesia Dijawab

Ingin bekerja atau memulai bisnis di Indonesia? Jika Anda ingin bekerja di Indonesia, ini berarti Anda juga perlu tinggal di Indonesia. Lalu, Anda akan memerlukan KITAS kerja, yang juga dikenal sebagai visa kerja atau izin tinggal sementara, sehingga Anda dapat secara resmi bekerja dan tinggal di Indonesia.

Cekindo selalu memiliki informasi terkini tentang KITAS kerja Indonesia. Agar lebih mudah bagi Anda, kami telah mendaftar pertanyaan yang paling sering ditanyakan beserta jawabannya untuk KITAS kerja. Jika Anda adalah perusahaan yang akan mensponsori orang asing atau individu yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia, lanjutkan membaca.

Apakah mungkin untuk mengajukan KITAS kerja dari luar Indonesia?

Tidak mungkin. Proses aplikasi KITAS kerja hanya dapat diproses saat Anda tiba di Indonesia. Namun, klien Cekindo sering memilih untuk melakukan proses inisiasi izin kerja terlebih dahulu, yang dapat Anda lakukan di luar negeri sebagai aplikasi pra-KITAS.

Setelah mendapatkan KITAS kerja untuk perusahaan tempat saya bekerja, dapatkan saya bekerja paruh waktu di perusahaan lain?

Jika Anda tidak ingin menerima sanksi serius, seperti dideportasi oleh imigrasi Indonesia, Anda sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Memiliki KITAS kerja tidak berarti Anda dapat memiliki pekerjaan berbeda-beda pada saat bersamaan di Indonesia. Menurut hukum Indonesia, orang asing hanya diizinkan bekerja di satu perusahaan dan memegang satu jabatan.

Apakah wajib untuk memilih gelar sarjana terkait dengan bidang atau jabatan untuk pekerjaan saya di Indonesia?

Salah satu alasan utama pemerintah Indonesia mengizinkan perushaaan mempekerjakan orang asing adalah karena penduduk lokal tidak memiliki keahlian dan kualifikasi tertentu. Oleh karenanya, mereka membutuhkan orang asing untuk mengisi kekosongan ini dan gelar sarjana selalu menjadi persyaratan. Gelar tersebut tidak harus terkait dengan bidang kerja yang sama persis. Selain itu, Anda harus memiliki 5 tahun pengalaman kerja yang terkait dengan pekerjaan Anda sebelumnya.

Apakah ada batasan usia untuk aplikasi KITAS kerja?

Usia yang direkomendasikan untuk KITAS kerja adalah di bawah 57 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Implementasi Jaminan Sosial Pensiun. Pelamar yang berusia di atas 57 tahun diperbolehkan mengajukan aplikasi KITAS kerja tergantung pada institusi yang mengeluarkan kebijakan.

Berapa lama masa berlaku KITAS kerja?

Masa berlaku KITAS kerja tergantung jenis perusahaan yang menjadi sponsor Anda, serta jabatan Anda di perusahaan. Jika Anda berada di posisi manajerial di perusahaan lokal, Anda mungkin akan endapatkan KITAS kerja 6 bulan yang tak dapat diperpanjang. Jika Anda akan menjadi komisaris atau direktur perusahaan asing, Anda akan memperoleh KITAS kerja 12 bulan, yang dapat diperpanjang maksimum 5 kali.

Apakah boleh mengubah KITAS pasangan menjadi KITAS kerja?

Tidak, Anda tidak bisa mengubah KITAS pasangan menjadi KITAS kerja. Anda hanya dapat mengajukan KITAS kerja setelah memperoleh izin kerja.

Baca juga: Apakah Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan itu Resmi di Indonesia?

Berapa hari minimum saya harus tinggal di Indonesia menggunakan KITAS kerja?

Tidak ada batas hari minimum bagi Anda untuk tinggal di Indonesia untuk mempertahankan KITAS kerja, menurut hukum Indonesia. Namun, ingatlah bahwa Anda tak diizinkan meninggalkan Indonesia selama beberapa minggu saat proses aplikasi.

Apakah KITAP menjadi pilihan bagi saya setelah memiliki KITAS selama beberapa tahun?

Meski tidak semua pemilik KITAS memenuhi syarat untuk aplikasi KITAP, kami ingin memberitahu Anda bahwa KITAP menawarkan manfaat lebih menarik daripada KITAS. Salah satu kriterianya adalah memiliki KITAS 4 kali berturut-turut, dengan izin kerja sebagai komisaris atau direktur di sebuah perusahaan asing di Indonesia.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Telah melayani pasar Indonesia selama hampir 10 tahun, Cekindo siap membantu Anda saat proses persiapan dan proses aplikasi untuk izin dan visa di Indonesia.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Bagaimana Memilih Jenis Visa Indonesia yang Tepat

Datang ke Indonesia dan ragu Visa yang mana yang tepat untuk Anda?

Sebagaimana negara-negara lainnya, Anda membutuhkan visa yang tepat untuk dapat mengunjungi Indonesia. Terdapat berbagai jenis visa di Indonesia, tergantung pada tujuan kunjungan Anda. Berikut adalah beberapa jenis visa, yang biasa InCorp tangani untuk para pengunjung bisnis

1. Jenis Visa Indonesia: Visa Bisnis

Jika Anda mengunjungi Indonesia untuk tujuan bisnis, seperti melakukan diskusi bisnis, menghadiri konferensi, pelatihan, dan sebagainya, maka Anda perlu mengajukan visa bisnis. Pengajuan visa harus memiliki sponsor dari perusahaan Indonesia.

Apabila Anda belum memiliki sponsor, InCorp dapat menyediakan sponsor visa untuk Anda. Harap diperhatikan bahwa pemegang bisnis visa tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia. Terdapat dua jenis visa bisnis di Indonesia:

Visa Bisnis Sekali Masuk (Single Entry)

Visa Bisnis Sekali Masuk berlaku selama dua bulan pertama, dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Anda perlu mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi sebelum tanggal kadaluwarsa. Masa berlaku visa adalah maksimal 180 hari. Sesuai dengan namanya, masa berlaku visa ini berakhir setelah Anda meninggalkan wilayah Indonesia.

Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan 

Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan memperbolehkan Anda untuk melakukan kunjungan bisnis secara berulang ke Indonesia.

Visa jenis ini berlaku hingga 1 tahun dan memiliki izin tinggal selama 60 hari pada setiap kedatangan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari 60 hari per periode tinggal. Sehingga Anda harus keluar dari wilayah Indonesia paling lambat pada hari ke-60, kemudian Anda akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

Read more: Dapatkan Visa ke Luar Negeri dengan Mudah dan Cepat

2. Jenis Visa Indonesia: Visa Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Apabila Anda bermaksud tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu, Anda harus mengajukan Visa Tinggal Terbatas. Sebelumnya, izin tinggal sementara ini umum dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun pada perkembangannya, pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu fisik, sehingga saat ini lumrah disebut sebagai Izin tinggal terbatas saja (ITAS).

Pada umumnya masa berlaku KITAS/ITAS adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Ada berbagai jenis KITAS, bergantung pada tujuan dan kondisi tinggal Anda di Indonesia. Di bawah ini adalah jenis KITAS/ITAS yang paling umum:

KITAS – Visa Kerja

Bekerja di Indonesia sebagai penduduk asing memerlukan Visa Kerja atau izin kerja, yang melibatkan sponsorship dari perusahaan Indonesia melalui peraturan visa Indonesia terbaru. Masa berlaku Visa Kerja KITAS/ITAS paling lama adalah1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun (perusahaan sponsor harus sama).

Untuk jenis Visa Kerja KITAS/ITAS, Anda harus mengurus surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan harus membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebanyak US$ 1,200 selama 1 tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah memasuki Indonesia, Anda harus melapor ke kantor imigrasi dalam jangka waktu 7 hari sejak kedatangan untuk mengurus KITAS/ITAS. Apabila Anda meninggalkan Indonesia dan kembali lagi, Anda harus mengurus Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit Re-entry permit) sebelum keberangkatan.

KITAS/ITAS – Menikah dengan Pasangan Indonesia

Apabila Anda (sebagai pasangan asing) telah menikah secara resmi dengan suami atau istri dari Indonesia, Anda berhak untuk memperoleh KITAS/ITAS menikah dengan pasangan Indonesia. KITAS/ITAS Anda akan disponsori oleh pasangan Indonesia Anda. Setelah Anda memiliki KITAS/ITAS, maka anak-anak Anda yang berusia di bawah 18 tahun akan dapat memasuki wilayah Indonesia.

Read more: Visa Indonesia: Bagaimana Cara Mengidentifikasi Agen Visa Palsu di Indonesia

3. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Setelah 5 tahun, pemegang KITAS/ITAS berhak mengajukan Visa Tinggal Tetap, yang berlaku selama 25 tahun, dan harus divalidasi ulang setiap 5 tahun. Hanya orang pensiunan yang tidak memerlukan KITAS/ITAS untuk mengajukan KITAP/ITAP.

Kantor imigrasi lokal yang menentukan bagaimana setiap KITAP akan disetujui. Konversi visa dimulai dengan pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada kantor imigrasi untuk pengajuan konversi pada saat yang sama ketika KITAS/ITAS diperbarui.

4. Visa Pensiun

Apabila Anda adalah pensiunan yang berusia setidaknya 55 tahun dan berniat untuk tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, maka Visa Pensiun akan cocok bagi Anda. Visa Pensiun berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali, berdasarkan persetujuan imigrasi.

Harap diperhatikan bahwa Visa Pensiun diperlakukan sama seperti Visa Tinggal Terbatas (KITAS), yang berarti Anda harus memiliki sponsor Indonesia agar memperoleh otorisasi dari imigrasi Indonesia, sebelum mengajukan visa di Kedutaan/Konsulat Jenderal di negara Anda.

Selain pilihan visa di atas, ada lebih banyak jenis visa yang mungkin sesuai dengan tujuan kunjungan Anda, seperti Visa Turis, Sosial-Budaya Visa, Visa Pelajar, Family Reunion Visa, Visa untuk profesional, seperti Artist, Investor, dll.

Read more: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Mengajukan Visa Lansia di Indonesia?

Urus Visa Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi InCorp. Dengan tim kami yang berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam menangani pengurusan visa atau izin kerja Anda!