FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda. 

Mendirikan Perusahaan Fintech di Indonesia

Industri fintech (financial technology – teknologi finansial) di Indonesia telah memulai revolusi. Asosiasi Teknologi Finansial (fintech) di Indonesia baru dibentuk hanya dua tahun lalu.

Hanya dalam waktu singkat selama dua tahun, layanan teknologi telepon genggam seperti mobile wallet Go-Pay dan Ovo telah membuka zaman baru untuk pembayaran non tunai di Indonesia, dan kemunculan luar biasa dari adopsi e-wallet dimulai.

Selain itu, peminjaman online menjadikan lebih mudah bagi usaha kecil dan individu untuk memperoleh uang. Menurut The Tech in Asia Database, jumlah pendanaan yang diterima perusahaan fintech dari 2013-2017 dicatat senilai US$56 juta.

Terus bermunculannya perusahaan fintech rintisan baru, penduduk Indonesia yang menjadi akrab dengan entitas keuangan baru serta sejumlah besar investasi menjadikan fintech pionir dalam ekosistem perusahaan rintisan Indonesia.

Apa Itu Fintech?

Fintech merupakan kata gabungan, sebuah singkatan dari financial technology (teknologi keuangan). Istilah ini masih relatif abstrak, dan konsepnya belum diperjelas.

Menurut Wikipedia, fintech adalah “sekelompok perusahaan yang menjadikan layanan keuangan lebih efisien melalui teknologi.” Dalam perekonomian, fintech seringkali berarti perusahaan rintisan yang ingin melebihi sistem keuangan tradisional dan menggapai pengguna. Mereka sering menantang institusi tradisional yang kurang bergantung pada software dan teknologi.

Fintech bukan hanya ‘keuangan di Internet’ tetapi juga berbasis teknologi seperti internet di telepon genggam, komputasi awan dan big data, untuk mencapai inovasi dan peningkatan efisiensi dalam layanan dan produk keuangan.

Dari perspektif bisnis, sektor fintech saat ini memiliki dampak lebih besar terhadap pasar keuangan yang melibatkan empat kategori:

  1. Pembayaran dan likuidasi, uang elektronik dan teknologi blockchain
  2. Pembiayaan langsung atau tidak langsung, P2P dan crowd-funding
  3. Infrastruktur pasar termasuk big data, komputasi awan, otentikasi identitas elektronik, e-aggregator, kontrak cerdas, dll.
  4. Manajemen investasi termasuk konsultan investasi robotik, perdagangan elektronik otomasi di pasar pendapatan tetap.

Otoritas

Asosiasi Teknologi Keuangan di Indonesia adalah mediator penting antara regulator industri dan investor fintech.

Regulator fintech termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Sentral Indonesia BI.

Hingga saat ini, ada 159 perusahaan fintech terdaftar, dan kebanyakan merupakan anggota Asosiasi Fintech. OJK mengklaim bahwa penyebaran kredit mereka dari awal 2018 hingga Juli 2018 mencapai US$534 juta (IDR 7.8 triliun).

Selain itu, asosiasi ini juga menjadi badan pengatur yang bertanggung jawab membuat panduan industri.

Proses Inkorporasi Perusahaan Fintech

Regulasi baru dikeluarkan pada 1 September 2018 oleh OJK untuk pembentukan perusahaan fintech di Indonesia.

Regulasi baru ini disebut Regulasi Inovasi Keuangan Digital bagi Perusahaan Fintech yang digunakan OJK untuk memantau dan mengawasi pertumbuhan dan perkembangan industri fintech.

Dalam regulasi baru ini, membentuk perusahaan fintech atau platform layanan digital, baik itu institusi layanan keuangan atau perusahaan rintisan, harus melalui proses berikut:

  1. Registrasi perusahaan ke OJK. Lalu melalui yang disebut Regulatory Sandbox. Regulatory Sandbox digunakan OJK untuk menguji, mengobservasi dan menetukan bagaimana perusahaan fintech bekerja. Bagi institusi, mereka dapat menyampaikan permintaan Regulatory Sandbox dengan salah satu bidang berikut: pasar modal, perbankan atau industri keuangan non-perbankan.
  2. Keseluruhan proses Regulatory Sandbox membutuhkan waktu 12 bulan. Ini dapat diperpanjang 6 bulan lagi jika memang diperlukan.
  3. Mengajukan izin fintech di OJK.

Inkorporasi Perusahaan – Perseroan Terbatas (PT)

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan rintisan fintech, pilihan terbaik adalah pendirian badan hukum – Perseroan Terbatas (PT). Untuk terlibat dalam bisnis fintech, perusahaan Anda harus merupakan perusahaan yang mencari keuntungan, dan karenanya tidak mungkin bagi perusahaan fintech untuk mendirikan CV (Commander Association) atau yayasan dengan orientasi nirlaba.

Saat mendirikan PT bagi bisnis fintech, Anda dapat memisahkan aset perusahaan dari aset pribadi. Seandainya bisnis Anda mengalami kerugian, aset perusahaan Anda yang menjadi taruhannya, bukan aset pribadi.

Pemegang Saham dan Kepemilikan

Kepemilikan menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan saat ingin mendirikan perusahaan fintech. Dalam kasus ini, orang asing dapat menjadi pemilik perusahaan fintech. Namun, kepemilikan asing maksimumnya adalah 85%.

Selain itu, orang asing hanya dapat memindahkan saham setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Modal Investasi

Modal disetor minimum sejumlah IDR 1 miliar adalah wajib dan harus disampaikan saat registrasi perusahaan ke OJK. Selain itu, ada pula modal disetor minimum lain sejumlah IDR 2.5 miliar saat proses perizinan.

Bukti deposit modal diwajibkan saat aplikasi izin ke OJK. Saat perizinan tidak diselesaikan, perusahaan tidak diizinkan mengambil modal bagi tujuan operasional perusahaan.

Perizinan dan Aplikasi Izin

Begitu perusahaan Anda terdaftar, proses selanjutnya adalah aplikasi izin. OJK mengizinkan tenggat waktu maksimum 12 bulan untuk mengajukan izin begitu proses registrasi selesai. Jika perusahaan gagal melakukannya, sertifikat registrasi mereka akan menjadi tidak sah, dan mereka harus kembali melakukan registrasi.

Setiap bisnis dapat dimasuki penipu, begitu pula dengan bisnis fintech. Oleh karena itu, untuk mencegah aktivitas ilegal, Anda perlu mendapatkan izin PSE dari Depkominfo.

OJK juga berupaya bersinergi dengan Depkominfo sehingga penipuan dapat diminimalisasi.

Izin Tambahan untuk Bisnis P2P

Satu hal yang perlu diingat adalah tergantung pada jenis bisnis fintech Anda, izin tambahan mungkin diwajibkan untuk mematuhi hukum baru. Misalnya bisnis peminjaman P2P (Peer to Peer) harus memperoleh izin tambahan dari OJK.

Hal ini untuk mencegah bisnis P2P yang sama ambruk karena di Tiongkok bisnis yang tidak teregistrasi dan dioperasikan secara ilegal menyebabkan banyaknya nyawa pengguna P2P yang hilang.

Saat tahap perizinan, perusahaan harus menyerahkan rencana bisnis tahun pertama mereka yang berisi penjelasan kegiatan bisnis yang telah direncanakan, tujuan serta cara memenuhi target dan proyeksi keuangan.

Penundaan dalam Registrasi dan Aplikasi Izin

Sayangnya, karena kebanyakan perusahaan fintech adalah perusahaan rintisan yang dimulai dari kecil, mereka memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami penundaan dalam melakukan registrasi dan mengajukan izin dengan OJK terlambat. Mereka mungkin beroperasi dengan bantuan investor atau pendanaan pribadi yang berujung pada eksploitasi pekerja ilegal dan kemungkinan penipuan pajak.

Per September 2018, OJK telah menemukan 182 perusahaan fintech ilegal, dan mereka tak lagi dapat menjalankan bisnis mereka. Oleh karenanya, Cekindo menganjurkan para investor yang ingin mendirikan perusahaan fintech agar melalui proses yang diwajibkan hukum Indonesia.

Jika perusahaan Anda ditemukan tidak terdaftar di OJK atau tanpa izin spesifik, akan ada konsekusensi buruk terhadap keseluruhan ekosistem fintech.


Mulai Bisnis Fintech Anda di Indonesia bersama Cekindo

Memasuki lansekap fintech di Indonesia membutuhkan keahlian dan riset pasar mendalam. Hubungi kami untuk mengetahui lebih banyak tentang bagaimana melakukan registrasi perusahaan fintech.

Kami akan memberikan Anda penawaran gratis beserta solusi yang Anda butuhkan dalam waktu dua hari kerja.