5 Tips Memilih Konsultan Visa di Indonesia

Banyak agen visa, baik asli maupun palsu, terus bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di area-area populer seperti Bali dan Jakarta. Selain itu, peraturan imigrasi yang kerap berubah terkait dengan pengajuan visa Indonesia juga sering terjadi karena aliran orang asing yang masuk, yang meningkatkan potensi bertambahnya agen visa palsu.

Berkat membludaknya pariwisata dan perkembangan yang cepat di Indonesia, sejumlah besar turis dapat dijumpai di berbagai kawasan di negara kepulauan yang indah ini. Bukan hanya untuk tujuan wisata, Indonesia juga telah menjadi tempat yang ideal bagi orang asing untuk bekerja dan tinggal pada saat bersamaan.

Jika Anda merupakan salah satu orang asing yang tertarik untuk menikmati Indonesia dalam rangka liburan atau bekerja dan menetap, Anda sebaiknya melanjutkan membaca artikel ini. Cekindo menyediakan beberapa tips agar Anda dapat menghindari penipuan yang tidak perlu dengan memilih konsultan visa tepercaya.

Faktor untuk Dipertimbangkan saat Memilih Konsultan Visa di Indonesia

Ada banyak faktor untuk Anda pertimbangkan saat memilih konsultan visa di Indonesia, sehingga Anda dapat menghindari kejadian buruk dan kekacauan yang mungkin menimpa.

1. Jauhi visa agen penipu

Meskipun ada banyak konsultan visa yang tersedia di Indonesia, tidak mudah untuk memilih satu yang dapat dipercaya. Jika Anda memilih agen visa yang curang, hal ini tentu akan dapat mengacaukan Anda dan menjadikan keseluruhan proses visa Anda sebuah mimpi buruk.

Misalnya, agen visa yang curang mungkin membuat Anda kehilangan dokumen penting untuk aplikasi visa, menghabiskan biaya untuk mengurus hal yang tidak perlu dan kehilangan eligibilitas visa dan kesempatan lain di Indonesia. Jadi jauhi agen-agen seperti ini.

2.Selalu periksa jika agen visa Anda terdaftar

Semua agen visa di Indonesia diwajibkan mendaftarkan diri mereka sesuai hukum Indonesia. Pastikan Anda selalu memilih konsultan visa yang bukan hanya terdaftar tapi juga sudah memiliki reputasi.

Konsultan visa terdaftar seperti Cekindo akan membantu Anda menangani aplikasi visa, persiapan wawancara, penyerahan dokumen, dari awal hingga akhir. Kami juga akan memberikan rekomendasi terbaik dan panduan untuk aplikasi visa Anda.

3.Tanyakan pengalaman serta kualifikasi mereka

Sangat direkomendasikan untuk Anda melakukan pemeriksaan latar belakang mengenai pengalaman, kredibilitas dan kualifikasi agen visa yang Anda pilih untuk mengurus visa, baik agen visa perorangan atau agensi visa. Mengetahui sudah berapa lama mereka membuka jasa aplikasi pisa akan membuat Anda merasa lebih aman.

Biasanya, agen visa berpengalaman dan berpengetahuan akan memiliki situs yang informatif, testimoni pelanggan dan informasi kontak serta alamat kantor yang sah. Agen visa tepercaya akan selalu siap membantu Anda menghadapi situasi yang kompleks.

4.Hindari agen visa yang menawarkan jaminan kerja di Indonesia

Hindari konsultan visa yang mengklaim mereka dapat memberikan Anda pekerjaan di Indonesia. Kemungkinannya, tawaran kerja yang menarik ini palsu dan hanya digunakan untuk menarik orang asing dan memperoleh keuntungan.

5.Pastikan biaya layanan dan biaya aplikasi visa apa adanya

Agen visa tepercaya pasti menawarkan biaya yang terjangkau dan pasti untuk berbagai layanan. Terkadang, biaya ini tersedia di situs perusahaan sehingga Anda tahu kisaran biaya yang akan Anda bayarkan.

Visa Indonesia apa yang Anda butuhkan? Cari tahu jenis visa Indonesia terumum.

Bagaimana jika Anda Memilih Agen Visa yang Curang?

indonesia visa crooked visa agents

Beberapa klien yang tidak beruntung pernah mengalami kejadian buruk karena salah memilih agen visa, sebelum memilih Cekindo, seperti:

  • Paspor mereka diambil oleh agen palsu tersebut dan tak pernah dikembalikan
  • Agen tersebut mengajukan jenis visa yang salah
  • Mereka tak memiliki cukup pengetahuan tentangvisa-on-arrival (VOA) di Indonesia
  • Butuh waktu sangat lama bagi mereka untuk mengajukan visa
  • Mereka tidak menyediakan bantuan sponsor visa

 

Tentu Anda tidak ingin hal-hal tersebut terjadi pada Anda. Inilah mengapa penting bagi Anda untuk mengikuti semua tips di atas.

Cekindo sebagai Konsultan Visa Tepercaya Anda di Indonesia

Kami dengan senang hati akan membahas kebutuhan visa Anda. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia

Visa pasangan di Indonesia adalah salah satu dokumen imigrasi yang cukup diminati oleh orang asing yang berkunjung ke Tanah Air. Namun, proses imigrasi Indonesia sering dikritik karena rumit dan tidak jelas. Meskipun demikian, Anda dapat mengatasi tantangan dalam mendapatkan visa pasangan di Indonesia dengan melakukan penelitian yang cermat dan mendapatkan bantuan dari perusahaan konsultan profesional.

Apa itu Visa Pasangan di Indonesia?

Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan visa melalui pernikahan yang disponsori oleh pasangan atau visa pasangan. Visa pasangan di Indonesia dapat mensponsori dua dokumen imigrasi, yaitu KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia, proses perolehannya, dan manfaat yang ditawarkannya untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia.

Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA

Persyaratan pertama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesiaadalah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, Anda akan memerlukan akta nikah resmi yang disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.

Menikah di Indonesia

Menurut hukum Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia dianggap sah hanya jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan keyakinan agama yang diakui oleh suami dan istri di Indonesia.

Pernikahan di Indonesia dapat dilakukan di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil

Menikah Luar Negeri

Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia.

Istri Sebagai Sponsor

Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja.

Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia.

Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor

Dengan bekerja sama dengan InCorp Indonesia untuk aplikasi visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. Biasanya, kunjungan ini diperlukan untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS dan pemrosesan data biometrik.

1. VITAS elektronik

  • Siapkan paspor yang valid dan salinan paspor, akta nikah, salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan rekening bank terbaru pasangan Indonesia, dan surat penjamin.
  • Ajukan VITAS Elektronik, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, dalam waktu sepuluh hari kerja.

2. Mengubah VITAS menjadi KITAS

Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki Indonesia, VITAS elektronik Anda akan otomatis dikonversi menjadi KITAS/ITAS. KITAS berlaku selama enam bulan hingga satu tahun dan harus diperbarui setiap 12 bulan. Maksimum KITAS dapat berlaku hingga lima tahun.

3. Catatan dan Pelaporan Sipil

WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS.

  • Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di departemen administrasi sipil.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke departemen administrasi sipil.
  • Anda akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor).

4. Mengubah KITAS menjadi KITAP

Setelah dua tahun menikah, pertimbangkan untuk mengonversi KITAS/ITAS menjadi KITAP/ITAP, yang merupakan izin tinggal yang lebih permanen bagi pasangan Anda di Indonesia. KITAP harus diperbarui setiap lima tahun, dengan kemungkinan memperbarui secara berturut-turut selama 25 tahun.

KITAP/ITAP dapat menjadi dokumen penting untuk kemajuan lebih lanjut dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang lengkap.

Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia?

Lama proses pengajuan visa pasangan di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelengkapan aplikasi Anda, beban kerja otoritas imigrasi Indonesia, dan setiap keterlambatan tak terduga yang mungkin terjadi.

Secara rata-rata, waktu pemrosesan berkisar antara 4 hingga 14 minggu. Berikut adalah rincian jadwal tipikal untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia:

  • Pengajuan aplikasi: Langkah pertama adalah mengajukan aplikasi visa Anda ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi). Ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi.
  • Tinjauan aplikasi: Setelah aplikasi Anda diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu.
  • Wawancara: Jika aplikasi Anda dianggap lengkap, Anda mungkin diundang untuk mengikuti wawancara dengan petugas imigrasi. Wawancara ini adalah kesempatan bagi petugas untuk menilai pernikahan Anda dan memastikan bahwa Anda sungguh-sungguh bermaksud tinggal bersama di Indonesia.
  • Penerbitan visa: Jika wawancara Anda berhasil, visa Anda akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari.

Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah

Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, adalah wajib untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan catatan sipil Indonesia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Selain itu, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat catatan kepolisian (STM) dari kepolisian Indonesia. 

Untuk mempercepat waktu pemrosesan visa pasangan Anda, berikut adalah beberapa tips yang berguna:

  • Mulai proses lebih awal: Semakin awal Anda memulai proses, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk wawancara.
  • Rapikan dokumen secara efisien: Lampirkan semua dokumen Anda terorganisir dan pastikan semuanya lengkap dan terkini.
  • Hadiri wawancara tepat waktu: Pastikan untuk datang tepat waktu dan berpakaian sesuai untuk wawancara Anda.
  • Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda: Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda, seperti bagaimana Anda bertemu, tempat tinggal Anda, dan rencana masa depan Anda.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu memastikan bahwa aplikasi visa pasangan Anda diproses dengan lancar dan efisien.

Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia?

Durasi visa pasangan di Indonesia tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Ada dua jenis utama visa pasangan di Indonesia:

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (KITAP): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang hingga lima tahun.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP, Anda perlu menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama satu tahun. 

Di sisi lain, untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAS, Anda harus menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama enam bulan.

Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia

Visa on arrival (VOA) dapat digunakan untuk menikah di Indonesia. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) menggunakan VOA.

Berikut adalah persyaratan untuk menikah di Indonesia dengan VOA

  • VOA masih berlaku dan sudah berada di Indonesia.
  • WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Memiliki surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
  • Mendapatkan surat keterangan dari kepolisian di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada catatan kriminal.
  • Mempunyai akta kelahiran asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Memiliki surat keterangan domisili asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • WNA harus memiliki surat pernyataan kesanggupan menafkahi istri dan anak dari Kantor Imigrasi setempat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan

Pengajuan visa pasangan membutuhkan dokumen penting. Prosesnya sendiri cukup singkat. namun, Anda perlu punya ketelititan agar tidak ada kendala yang tak berarti saat proses mendapatkan visa pasangan.

  • Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia
  • Paspor Kebangsaan yang berlaku dan masih sah:
    Setidaknya 12 (dua belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari;
    Setidaknya 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 1 (satu) tahun;
    Atau setidaknya 30 (tiga puluh) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 2 (dua) tahun.
  • Surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri
  • Bukti keuangan untuk biaya hidup diri sendiri dan/atau keluarga selama berada di Wilayah Indonesia, minimal USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara
  • Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih, sebanyak 2 (dua) lembar.

Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA

Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah

  • Masa tinggal di Indonesia: 5 tahun (untuk KITAP pasangan)
  • Validitas MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 2 tahun
  • Kartu Identitas Indonesia (KTP) dengan masa berlaku 5 tahun (untuk KITAP pasangan)
  • Surat Izin Mengemudi Indonesia (SIM)
  • Kemampuan membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan kartu kredit di Indonesia
  • Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata
  • Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia

Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai?

Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.
Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP.

Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia

Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang jika Anda mencoba mengatasinya secara mandiri. Proses dan persyaratan yang rumit seringkali membuat individu merasa kewalahan.

Untuk menghindari kertas kerja yang membebani dan menghemat waktu yang dihabiskan di kantor imigrasi, mulailah perjalanan Anda dengan InCorp Indonesia. Kami akan menangani semua masalah Anda dan memastikan proses aplikasi visa pasangan berjalan lancar. Isi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa pasangan di Indonesia.