Inspeksi Gedung dan Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk Importir Kosmetik

  • InCorp Editorial Team
  • 25 September 2020
  • 2 minute reading time

Belakangan ini, kosmetik telah menjadi tren populer di Indonesia. Telah ada ribuan produk kosmetik yang didaftarkan di BPOM hanya pada tahun 2020 saja. Meningkatnya jumlah produk kosmetik yang masuk ke Indonesia menggerakkan BPOM untuk mengetatkan peraturan akan kosmetik belum lama ini.

Dalam peraturan terbaru tentang pendaftaran produk kosmetik, ada beberapa tambahan untuk syaratnya.

Karena peraturan ini baru ditandatangani dan diberlakukan sejak Juni 2020, semua perusahaan baru, terutama importir, wajib membuat akun baru untuk pendaftaran produk dengan BPOM dalam rangka kepatuhan.

Peraturan Terbaru Kosmetik di Indonesia

Beberapa bagian penting dari peraturan terbaru dijabarkan berikut ini:

• Audit kantor dan gudang

Sebelumnya saat peraturan lama masih berlaku, importir kosmetik diizinkan mendaftarkan akun dengan BPOM selama mereka telah memiliki dokumen perusahaan seperti NIB, SIUP, dll.

Namun, mengacu pada peraturan terbaru, audit kantor dan gudang wajib diajukan ke otoritas setempat serta juga untuk mendapatkan surat rekomendasi dari mereka sebelum Anda dapat mendaftarkan akun dengan BPOM.

• Orang teknis yang bertanggung jawab

Jika mengacu pada peraturan terdahulu, tak ada yang mengatur tentang latar belakang pendidikan yang menjadi syarat jika ingin menjadi Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk menangani produk kosmetik. Tapi sekarang, sesuai dengan peraturan terkini, dinyatakan bahwa latar belakang pendidikan untuk menjadi Orang Teknis yang Bertanggung Jawab dalam kosmetik harus memiliki latar belakang kedokteran, farmasi, biologi atau kimia.

Dengan peraturan terbaru ini, BPOM meningkatkan kualitas importir kosmetik, dengan tujuan bahwa semua importir kosmetik harus dapat mematuhi peraturan ini dan mempertahankan kualitas produk kosmpetik impor.

Artikel terkait: Segala untuk Diketahui tentang Kontaminasi Produk Kosmetik di Indonesia

Pendaftaran Produk Kosmetik di Indonesia dengan Bantuan Cekindo

Mematuhi peraturan lokal dan memenuhi semua syarat penting jika Anda ingin memiliki bisnis yang berhasil di Indonesia. Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun di pasar Indonesia, tim kami yang terdiri dari spesialis pendaftaran produk dapat memberikan panduan yang Anda butuhkan.

Anda dapat menghubungi tim ahli kami untuk konsultasi lebih jauh sebelum memulai proses pendaftaran kosmetik di Indonesia. Isi form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sekitar 55.000 produk kosmetik baru yang terdaftar pada 2019. Seiring dengan besarnya produk dan pengguna kosmetik, pengawasan terhadap keamanan kosmetik juga semakin ketat. Namun, masalahnya, produk kosmetik ilegal lolos dari pengawasan dan semakin banyak beredar di Indonesia. Produk kosmetik ilegal ini dapat mengandung kontaminan yang dapat merusak kulit.

Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia

Kontaminan merupakan zat yang terdapat di dalam kosmetik, yang dapat terkandung secara tidak sengaja dan tak dapat dihindari saat pemrosesan bahan mentah, penyimpanan dan/atau proses pemindahan.

Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 12 tahun 2019, ada tiga jenis kontaminasi dalam kosmetik, seperti yang diterangkan berikut ini:

  • Kontaminasi mikrobial yang didapat dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
  • Kontaminasi logam yang muncul dalam bentuk elemen metalik dan kimia metaloid, dengan karakterisasi seperti berat atomik dan gravitasi spesifik, yang beracun bagi manusia.
  • Kontaminasi kimia yang berasal dari elemen atau senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

 

Uji kontaminasi kosmetik harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dan diperiksa berdasarkan metode analitis yang telah terbukti.

Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia: Toleransi Batas

Berikut penjelasan toleransi batas kontaminasi dalam produk kosmetik:

Toleransi batas untuk kontaminasi mikrobial dalam produk kosmetik

indonesia cosmetic regulation

Toleransi batas untuk kontaminasi logam dalam produk kosmetik

indonesia cosmetic

Toleransi batas untuk kontaminasi kimia dalam produk kosmetik

indonesia cosmetic

Catatan: (*) Kosmetik yang mengandung bahan yang dihasilkan melalui proses ethoxylation seperti Sodium Laureth Sulphate atau Polyethylene Glycol.

Konsultasi dengan Cekindo

Sangatlah penting untuk memperhatikan faktor keamanan dari setiap produk kosmetik yang didistribusikan dan dijual di seluruh wilayah Indonesia. Jika tak yakin akan regulasi terkini tentang produk kosmetik, Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di Cekindo.

Selain itu, kami juga menyediakan layanan komprehensif yang berkaitan dengan kosmetik di Indonesia, seperti registrasi produk, izin impor dan sertifikasi Halal.

Hubungi kami dengan mengisi form berikut jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk kosmetik di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.