Home Blogs Inspeksi Gedung dan Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk Importir Kosmetik Indonesia Inspeksi Gedung dan Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk Importir Kosmetik InCorp Editorial Team 25 September 2020 2 minute reading time Table of Contents Peraturan Terbaru Kosmetik di Indonesia Pendaftaran Produk Kosmetik di Indonesia dengan Bantuan Cekindo Belakangan ini, kosmetik telah menjadi tren populer di Indonesia. Telah ada ribuan produk kosmetik yang didaftarkan di BPOM hanya pada tahun 2020 saja. Meningkatnya jumlah produk kosmetik yang masuk ke Indonesia menggerakkan BPOM untuk mengetatkan peraturan akan kosmetik belum lama ini. Dalam peraturan terbaru tentang pendaftaran produk kosmetik, ada beberapa tambahan untuk syaratnya. Karena peraturan ini baru ditandatangani dan diberlakukan sejak Juni 2020, semua perusahaan baru, terutama importir, wajib membuat akun baru untuk pendaftaran produk dengan BPOM dalam rangka kepatuhan. Peraturan Terbaru Kosmetik di Indonesia Beberapa bagian penting dari peraturan terbaru dijabarkan berikut ini: • Audit kantor dan gudang Sebelumnya saat peraturan lama masih berlaku, importir kosmetik diizinkan mendaftarkan akun dengan BPOM selama mereka telah memiliki dokumen perusahaan seperti NIB, SIUP, dll. Namun, mengacu pada peraturan terbaru, audit kantor dan gudang wajib diajukan ke otoritas setempat serta juga untuk mendapatkan surat rekomendasi dari mereka sebelum Anda dapat mendaftarkan akun dengan BPOM. • Orang teknis yang bertanggung jawab Jika mengacu pada peraturan terdahulu, tak ada yang mengatur tentang latar belakang pendidikan yang menjadi syarat jika ingin menjadi Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk menangani produk kosmetik. Tapi sekarang, sesuai dengan peraturan terkini, dinyatakan bahwa latar belakang pendidikan untuk menjadi Orang Teknis yang Bertanggung Jawab dalam kosmetik harus memiliki latar belakang kedokteran, farmasi, biologi atau kimia. Dengan peraturan terbaru ini, BPOM meningkatkan kualitas importir kosmetik, dengan tujuan bahwa semua importir kosmetik harus dapat mematuhi peraturan ini dan mempertahankan kualitas produk kosmpetik impor. Artikel terkait: Segala untuk Diketahui tentang Kontaminasi Produk Kosmetik di Indonesia Pendaftaran Produk Kosmetik di Indonesia dengan Bantuan Cekindo Mematuhi peraturan lokal dan memenuhi semua syarat penting jika Anda ingin memiliki bisnis yang berhasil di Indonesia. Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun di pasar Indonesia, tim kami yang terdiri dari spesialis pendaftaran produk dapat memberikan panduan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi tim ahli kami untuk konsultasi lebih jauh sebelum memulai proses pendaftaran kosmetik di Indonesia. Isi form berikut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blogs Segala yang Perlu Diketahui tentang Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia Registrasi Produk Segala yang Perlu Diketahui tentang Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia InCorp Editorial Team 8 November 2019 2 minute reading time Table of Contents Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia: Toleransi Batas Konsultasi dengan Cekindo Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sekitar 55.000 produk kosmetik baru yang terdaftar pada 2019. Seiring dengan besarnya produk dan pengguna kosmetik, pengawasan terhadap keamanan kosmetik juga semakin ketat. Namun, masalahnya, produk kosmetik ilegal lolos dari pengawasan dan semakin banyak beredar di Indonesia. Produk kosmetik ilegal ini dapat mengandung kontaminan yang dapat merusak kulit. Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia Kontaminan merupakan zat yang terdapat di dalam kosmetik, yang dapat terkandung secara tidak sengaja dan tak dapat dihindari saat pemrosesan bahan mentah, penyimpanan dan/atau proses pemindahan. Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 12 tahun 2019, ada tiga jenis kontaminasi dalam kosmetik, seperti yang diterangkan berikut ini: Kontaminasi mikrobial yang didapat dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kontaminasi logam yang muncul dalam bentuk elemen metalik dan kimia metaloid, dengan karakterisasi seperti berat atomik dan gravitasi spesifik, yang beracun bagi manusia. Kontaminasi kimia yang berasal dari elemen atau senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Uji kontaminasi kosmetik harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dan diperiksa berdasarkan metode analitis yang telah terbukti. Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia: Toleransi Batas Berikut penjelasan toleransi batas kontaminasi dalam produk kosmetik: Toleransi batas untuk kontaminasi mikrobial dalam produk kosmetik Toleransi batas untuk kontaminasi logam dalam produk kosmetik Toleransi batas untuk kontaminasi kimia dalam produk kosmetik Catatan: (*) Kosmetik yang mengandung bahan yang dihasilkan melalui proses ethoxylation seperti Sodium Laureth Sulphate atau Polyethylene Glycol. Konsultasi dengan Cekindo Sangatlah penting untuk memperhatikan faktor keamanan dari setiap produk kosmetik yang didistribusikan dan dijual di seluruh wilayah Indonesia. Jika tak yakin akan regulasi terkini tentang produk kosmetik, Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di Cekindo. Selain itu, kami juga menyediakan layanan komprehensif yang berkaitan dengan kosmetik di Indonesia, seperti registrasi produk, izin impor dan sertifikasi Halal. Hubungi kami dengan mengisi form berikut jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk kosmetik di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.