Penggunaan Wajib Bahasa Indonesia di Lingkungan Bisnis

Terkait lingkungan bisnis di Indonesia, pada 30 September 2019 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden 63/2019 (PP 63) terkait Penggunaan Wajib Bahasa Indonesia. Peraturan ini menjadi peraturan implementasi dari Undang-Undang bahasa 24/2009 terkait Bendera, Bahasa, Lambang Nasional dan Lagu Kebangsaan di Indonesia.

Selain itu, Peraturan Presiden 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Pemerintah Lain dikeluarkan untuk secara penuh mengimplementasikan PP 63.

PP 63 menyatakan bahwa penggunaan bahasa Indonesia wajib di sejumlah besar ranah – 14 konteks dijabarkan di dalam UU 24/2009. Dalam artikel ini, kami hanya akan membahas poin-poin paling penting terkait lingkungan bisnis di Indonesia.

Konteks Terkait Penggunaan Wajib Bahasa Indonesia

PP 63 merangkum penggunaan wajib bahasa Indonesia dalam konteks-konteks berikut:

  • Komunikasi resmi di lingkungan kerja
  • Nota Kesepahaman (MOU) dan perjanjian lain
  • Merek dagang dan nama institusi
  • Informasi produk dan jasa
  • Informasi media massa

indonesia business environment

Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja

PP 63 merinci bahwa penggunaan bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua komunikasi resmi di lingkungan kerja di sektor pemerintah dan swasta di Indonesia. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi tertulis dan verbal dalam bentuk media elektronik dan non-elektronik.

Peraturan ini menentukan semua komunikasi resmi termasuk rapat, konsultasi, wawancara, instruksi, diskusi, verificasi, negosiasi, korespondensi, dan masih banyak lagi.

Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Lain

Di bawah PP 63/2019 dan UU 24/2009, semua MOU dan perjanjian di dalam sektor swasta, antar individu dan institusi pemerintah, harus menggunakan bahasa Indonesia atau dua bahasa saat melibatkan orang asing.

Namun, jika terdapat inkonsistensi bahasa dalam versi bahasa, PP 63 mengonfirmasi bahwa pihak asing diizinkan setuju dengan bahasa yang mengatur yang akan berlaku dalam perjanjian.

Merek Dagang dan Nama Institusi

Selain yang di atas, PP 63, serta UU 24, mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan hal-hal berikut:

  • Merek dagang milik individu dan perusahaan
  • Lokasi geografis
  • Gedung, ruang kantor, apartemen dan konstruksi lain
  • Lembaga pendidikan dan organisasi bisnis
  • Nama provinsi dan kawasan, termasuk jalan tol dan jalan raya

Informasi Produk dan Jasa

Semua produk dan jasa yang didistribusikan di wilayah Indonesia harus memiliki informasi yang tertulis dan dikomunikasikan dalam bahasa Indonesia. Informasi produk dan jasa mencakup:

  • Nama produk dan jasa, dimensi, spesifikasi, material, berat, instruksi, tanggal kedaluwarsa, manfaat, efek samping, dll.
  • Nama dan alamat bisnis

mandatory use of indonesian

Informasi Media Massa

Semua media massa yang diterbitkan dan disirkulasikan ke publik harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai PP 63 dan UU 24. Media massa ini terdiri dari media digital dan cetak.

Terdapat pengecualian bahwa saat media massa tertentu disalurkan untuk pembaca atau pendengar dengan target spesifik, penggunaan bukan bahasa Indonesia diizinkan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo merupakan penyedia konsultasi bisnis terdaftar dengan keahlian di semua bidang terkait hukum dan bisnis. Tim kami bersenjatakan ahli hukum berpengalaman dan berdedikasi untuk memastikan semua aspek bisnis Anda mematuhi Hukum Indonesia melalui layanan kepatuhan dan kesekretariatan di Indonesia.

Selain itu, kami juga dapat membantu Anda menyederhanakan kompleksitas hukum yang harus Anda hadapi sebagai pebisnis saat berbisnis di Indonesia. Layanan komprehensif kami mencakup area-area berikut:

  • Pendirian perusahaan di Indonesia
  • Ekspansi bisnis ke Indonesia
  • Aplikasi izin, lisensi dan visa

 

Silakan menghubungi kami untuk membantu Anda dengan mengisi form berikut.