Bagi banyak pengusaha asing, begitu mereka melakukan inkorporasi perusahaan, mereka akan beranggapan bahwa pekerjaan telah selesai. Namun, bukan demikian kasusnya. Anda bukan hanya harus memahami regulasi terkait mendirikan perusahaan di Indonesia, tetapi juga harus memahami struktur organisasi wajibnya.

Struktur organisasi di Indonesia mungkin membingungkan bagi pengusaha asing. Tetapi, jika Anda mencoba mempelajarinya dan melakukannya dengan benar, struktur organisasi yang kuat dapat meningkatkan efisiensi perusahaan secara signifikan, tak penting apakah perusahaan hanya memiliki dua atau 300 karyawan.

Anda perlu bertanya kepada diri Anda sendiri pertanyaan-pertanyaan berikut saat membentuk struktur organisasi saat masih berada di tahap perkembangan perusahaan di Indonesia.

  • Apa peran pemegang saham, direktur dan komisaris di perusahaan Anda?
  • Siapa di perusahaan Anda yang memperoleh izin mengakses rekening bank perusahaan?
  • Kapan dan bagaimana memberhentikan komisaris atau direktur?

Jika Anda tidak tahu jawabannya, hal terbaik untuk dilakukan adalah membaca artikel ini hingga selesai.

Struktur Perusahaan Wajib di Indonesia

Hirarki struktur perusahaan di Indonesia adalah seperti berikut:

  • Pemegang saham
  • Dewan Komisaris (BOC)
  • Dewan Direksi (BOD)

Pemegang Saham Perusahaan di Indonesia

Di tempat teratas struktur perusahaan di Indonesia adalah pemegang saham. Pemegang saham, juga dikenal sebagai pemangku kepentingan, adalah pemilik perusahaan dan mereka menyuntikkan modal atau menyediakan dukungan finansial yang ditukar dengan keuntungan atau dividen.

Kegiatan operasional bisnis sehari-hari perusahaan bukan menjadi tanggung jawab pemegang saham. Fungsi utama pemegang saham adalah menyetujui keputusan-keputusan terkait kinerja perusahaan dan tujuan masa depan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dewan Komisaris di Indonesia

Selanjutnya, ada dewan komisaris atau BOC dalam bahasa Inggris. BOC mengawasi manajemn perusahaan terkait kebijakan perusahaan dan memberikan nasihat dan saran kepada dewan direksi. Efektivitas kebijakan juga akan dipantau oleh BOC secara terus-menerus.

Dewan Direksi di Indonesia

Dewan direksi, atau BOD dalam bahasa Inggris, merupakan pemegang saham perusahaan. Mereka memperoleh nasihat dari BOC dan bertanggung jawab akan keseluruhan kegiatan operasi dan manajemen perusahaan agar mematuhi hukum perusahaan di Indonesia. Kepatuhan dicapai melalui keputusan operasional dan strategis oleh BOD.

Pemegang saham menunjuk BOD untuk menangani kegiatan sehari-hari perusahaan. Seringkali BOD bertindak secara kolektif tetapi mereka juga dapat memberikan kekuasaan atau otoritas tertentu kepada anggota BOD.

Tanggung Jawab BOC dan BOD in Indonesia

Tanggung jawab utama komisaris dan direktur perusahaan di Indonesia adalah:

BOC

  • Memantau kegiatan operasional dan mengawasi direktur
  • Menganalisis anggaran untuk tahun finansial selanjutnya
  • Memeriksa dan menyetujui laporan keuangan

BOD

  • Setidaknya harus ada satu direktur warga negara Indonesia atau lokal yang ada di BOD
  • Menghadapi pihak ketiga dan menjaga kemitraan dengan pemangku kepentingan
  • Mewakili dan menangani perusahaan
  • Melapor kepada BOC
  • Menangani pencatatan dan agenda rapat RUPS dan BOD
  • Mempersiapkan laporan tahunan dan dokumen keuangan lainnya
  • Menjaga pencatatan pemegang saham
  • Membuat keputusan mewakili perusahaan (penawaran pinjaman tidak termasuk)

Bagaimana Memberhentikan Direktur atau Komisaris

Pemberhentian direktur atau komisaris dilakukan melalui RUPS. Berikut prosesnya secara singkat:

  • Surat pemberhentian akan disediakan oleh perusahaan dengan pernyataan alasan pemberhentian.
  • Perusahaan lalu akan melakukan “sidang” terkait pemberhentian. Direktur atau komisaris memiliki kesempatan membela diri.
  • Surat pernyataan yang ditandatangani diwajibkan sebagsi bukti bahwa kesempatan membela diri telah diberikan kepada individu yang akan diberhentikan.
  • Pemberhentian difinalisasi untuk direktur atau komisaris.

Bagaimana Proses Mendirikan Sebuah Perusahaan?

Proses mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia secara umum terdiri dari 5 langkah, yaitu:

1. Pemilihan Jenis Perusahaan

Pertama-tama, Anda perlu memilih jenis perusahaan yang ingin Anda dirikan. Ada beberapa jenis perusahaan yang dapat Anda pilih di Indonesia, antara lain:

  • Perseroan terbatas (PT)
  • Persekutuan komanditer (CV)
  • Firma
  • Koperasi
  • Perusahaan perseorangan

Pemilihan jenis perusahaan akan mempengaruhi proses pendirian perusahaan dan kewajiban hukum yang harus Anda penuhi.

2. Pengecekan Nama Perusahaan

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan nama perusahaan. Nama perusahaan haruslah unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan yang sudah ada. Anda dapat melakukan pengecekan nama perusahaan melalui laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

3. Penyusunan Anggaran Dasar

Anggaran dasar adalah dokumen yang mengatur tentang hal-hal pokok perusahaan, seperti nama perusahaan, kegiatan usaha, modal dasar, dan organ perusahaan. Anggaran dasar harus dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh para pendiri perusahaan.

4. Pendaftaran Perusahaan

Setelah anggaran dasar selesai dibuat, Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda ke Kemenkumham. Anda dapat mendaftarkan perusahaan Anda secara online atau secara langsung di kantor Kemenkumham.

5. Pembukaan Rekening Bank

Langkah terakhir adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan. Rekening bank ini diperlukan untuk keperluan administrasi perusahaan, seperti menerima pembayaran dan membayar tagihan.

Berapakah modal minimal untuk mendirikan PT di Indonesia?

Modal minimal untuk mendirikan PT di Indonesia cukup beragam. Biaya tersebut mengacu pada badan usaha yang Anda pilih, sektor bisnis, serta seberapa besar perusahaan Anda. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda bisa lakukan konsultasi bersama kami di InCorp Indonesia.

Dasar hukum mendirikan perusahaan di Indonesia?

Dasar hukum mendirikan perusahaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). UUPT mengatur tentang tata cara pendirian, organ, dan pembubaran PT.

Apa saja prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan 

Prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pemilihan nama perusahaan
  • Pengecekan nama perusahaan
  • Penyusunan anggaran dasar
  • Pendaftaran perusahaan
  • Pembukaan rekening bank

Perbedaan antara PT Perorangan dan PT biasa adalah pada jumlah pendirinya. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri, sedangkan PT biasa dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

Berikut adalah beberapa syarat khusus untuk pendirian PT Perorangan di Indonesia:

  • Pendiri harus warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  • Pemilik usaha harus memiliki modal minimal sesuai yang tertera pada regulasi di Indonesia.
  • Pengusaha harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Dirikan Perusahaan Anda bersama InCorp Indonesia

Kami memiliki konsultan yang berpengalaman dalam membantu pengusaha lokal dan internasional mendirikan perusahaan di Indonesia. Jangan ragu untuk konsultasi bersama kami dengan mengisi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Wilayah Negara Republik Indonesia sering menjadi incaran para warga negara asing karena memiliki pasar yang besar serta potensi pertumbuhan yang cukup menjanjikan. Ini membuat mereka ingin mendirikan PT atau bermitra dengan perusahaan asing sebagai pihak investor di negara ini.

Namun, perlu diketahui bahwa proses pendirian perusahaan asing di Indonesia harus mengikuti prosedur dan regulasi secara bijak sehingga Anda perlu memahaminya dengan baik. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lengkap prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia, termasuk langkah-langkah dan dokumen persyaratannya.

Baca juga: Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia?: Mendirikan Badan Usaha Asing dan Perusahaan Asing di Indonesia

Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Ketika ingin mendirikan perusahaan asing di Indonesia, ada beberapa prosedur yang harus Anda lewati terlebih dahulu. Secara garis besar, tahapan-tahapan ini terbagi menjadi perencanaan dan persiapan, pengajuan permohonan dan pengesahan badan hukum, pendaftaran dan perizinan, dan memulai operasional bisnis.

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Asing di Pasar Indonesia

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Asing di Pasar Indonesia

Setelah melihat garis besar prosedur dalam mendirikan perusahaan asing di atas, terapkan langkah-langkah berikut yang harus Anda ikuti.

Menentukan Jenis Badan Usaha

Langkah pertama adalah menentukan jenis badan usaha apa yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Beberapa pilihan yang umum adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan kepemilikan asing hingga 100% di beberapa sektor.

Selain itu, ada juga kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang berfungsi untuk mewakilkan perusahaan asing di luar negeri yang bertempat Indonesia. Bedanya, jenis usaha ini tidak dapat melakukan kegiatan komersial secara langsung.

Memilih Nama Perusahaan

Pastikan nama perusahaan yang Anda pilih unik, belum digunakan oleh perusahaan lain, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda dapat memeriksa ketersediaan nama melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menyusun Anggaran Dasar

Anggaran dasar merupakan dokumen legal yang memuat informasi-informasi penting tentang perusahaan Anda, seperti nama, alamat, tujuan, struktur organisasi, dan modal dasar. Anggaran ini harus disusun secermat mungkin dan menyesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku.

Mempersiapkan Dokumen

Siapkanlah beberapa dokumen yang sekiranya dibutuhkan, seperti KTP dan NPWP milik pihak pemegang saham, direksi, serta dewan komisaris. Bawalah juga formulir sah pendirian perusahaan, nomor telepon serta alamat email perusahaan, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Pengajuan Permohonan

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengajuan permohonan ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan platform terintegrasi untuk perizinan berusaha di Indonesia. Anda bisa mengajukan berbagai kebutuhan bisnis melalui sistem ini dan salah satunya adalah pendirian usaha.

Pengesahan Badan Hukum

Setelah permohonan Anda telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Kemenkumham, maka Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan untuk mengesahkan badan hukum perusahaan Anda.

Anda bisa menggunakan surat Keputusan ini sebagai bukti legalitas perusahaan Anda sehingga mendapat izin usaha operasional di Indonesia.

Pendaftaran dan Perizinan

Setelah perusahaan Anda memiliki status badan hukum, selanjutnya daftarkan diri ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ajukan juga permohonan izin investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lengkapi izin-izin lain yang diperlukan.

Peraturan Hukum di Indonesia untuk Badan Usaha Asing

Dalam pembentukan badan hukum asing di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengesahkan beberapa perintah hukum terkait. Berikut adalah sejumlah peraturan yang penting untuk diketahui Anda:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip kegiatan menanam modal modal untuk melakukan usaha, hak dan kewajiban penanam modal, serta insentif dan fasilitas penanaman modal.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengurusan, dan pembubaran perseroan terbatas, termasuk PT PMA.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Terakhir, peraturan pemerintah ini mengatur tentang sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS.

Dokumen Persyaratan Membangun PT PMA di Indonesia

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, PT PMA adalah bentuk bidang usaha yang paling umum digunakan oleh investor asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Inilah sejumlah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membangun PT PMA di Indonesia:

Dokumen Kelengkapan Identitas

  • Fotokopi Paspor: Fotokopi paspor yang masih berlaku dari semua pemegang saham asing, direksi, dan dewan komisaris.
  • Fotokopi KITAS/Visa: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa yang masih berlaku dari semua pemegang saham asing, direksi, dan dewan komisaris yang tinggal di Indonesia.
  • Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua pemegang saham lokal, direksi, dan dewan komisaris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Data Terkait Keuangan

  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semua pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
  • Bukti Setor Modal: Bukti penyetoran modal dasar ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Jumlah modal dasar minimum untuk PT PMA berbeda-beda tergantung pada bidang usaha yang akan dijalankan.

Dokumen Legalitas

  • Surat Kuasa: Surat kuasa yang ditandatangani oleh semua pemegang saham. Surat ini berguna untuk memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus proses pendirian PT PMA.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris dan berisi informasi tentang perusahaan, seperti nama, alamat, tujuan, struktur organisasi, dan modal dasar.
  • Anggaran Dasar Perusahaan: Anggaran dasar perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pengelolaan perusahaan.

Dokumen Pendukung

  • Rencana Bisnis: Rencana bisnis yang menjelaskan secara detail tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT PMA, termasuk strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan analisis risiko.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Izin-izin Lain: Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, mungkin ada izin-izin lain yang diperlukan, seperti izin lingkungan, izin impor, atau izin khusus lainnya.

Peran InCorp dalam Membantu Anda Mendirikan Badan Usaha Asing

Jasa pendirian PT PMA atau badan usaha asing di Indonesia bisa menjadi sesuatu yang sulit untuk diurus. Jika Anda membutuhkan bantuan, percayakan saja kepada InCorp, layanan konsultasi end-to-end bisnis asing di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 2021, kami selalu berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung bisnis Anda dalam segala bidang usaha apapun, termasuk mulai dari pendirian bisnis, proses bisnis, hingga merger dan akuisisi perusahaan.

Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Layanan yang kami berikan tentu akan menyesuaikan dengan tujuan bisnis Anda, tak lupa dengan cara yang profesional. Waktu dan biaya yang Anda keluarkan juga akan kami alokasikan dengan baik sehingga segala perizinan bisnis Anda akan berjalan dengan baik. 

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Registrasi Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Tinjauan investasi asing di Indonesia

Indonesia merupakan anggota G20, yang mewakilkan ekonomi besar dunia. Dengan populasi yang mendekai 250 juta orang, Indonesia merupakan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia. Kondisi yang menjanjikan ini menjadikan Indonesia sangat menarik bagi dunia sebagai pasar investasi.

Perautran pemerintah di Indonesia dapat membuat Indonesia menjadi negara yang sangat birokratis. Sehubungan dengan investasi asing, kegiatannya diatur dan diawasi oleh institusi bernama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Semua pengaturan hukum, termasuk registrasi perusahaan, izin usaha dan izin-izin lainnya dikeluarkan oleh BKPM.

Orang asing yang bertujuan mendirikan bisnis di Indonesia harus memahami poin-poin penting berikut ini:

  1. Jenis badan hukum apa yang diperlukan: perusahaan penanaman modal asing atau kantor perwakilan?
  2. Jenis bisnis apa yang akan Anda lakukan? Apakah terbuka untuk investasi asing? Jika ya, bagaimana dengan persentase kepemilikannya?
  3. Apa saja syarat-syarat untuk kerangka peraturan, modal minimum, struktur organisasi, peraturan pajak, staf Indonesia, laporan kegiatan, dll.

Perseroan Terbatas – Penanaman Modal Asing (PT. PMA)

Investor asing hanya diizinkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dalam bentuk PT. PMA. Pertama, penting untuk membuktikan bahwa jenis bisnis Anda tidak berada di dalam Daftar Negatif Investasi yang dikeluarkan oleh BKPM, untuk memastikan bahwa sektor Anda terbuka untuk investasi asing, tertutup untuk investasi asing, atau terbuka dengan batasan-batasan tertentu. Daftar ini diperbarui secara berkala dan dapat diunduh di sini.

Hukum yang mengatur pembentukan PT. PMA adalahUU No. 25 / 2007 tentang Investasi Modal serta UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karakteristik PT. PMA adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan asing hingga 100% (sesuai jenis bisnis)
  • Minimum dua pemegang saham
  • Minimum satu direktur dan satu komisaris
  • Minimum rencana investasi adalah Rp 10.000.000.000, dengan modal setoran awal adalah Rp 10.000.000.000
  • Membutuhkan izin bisnis dan izin lainnya tergantung aktivitas bisnis

Proses registrasiPT. PMA membutuhkan waktu sekitar 2.5 bulan, tetapi PT. PMA mengizinkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

Kantor Perwakilan

Bagi investor asing yang tertarik untuk menjelajahi kesempatan-kesempatan bisnis yang ditawarkan pasar Indonesia, kantor perwakilan mungkin menjadi pilihan efektif untuk memulai bisnis. Untuk membuka kantor perwakilan, harus ada perusahaan induk di luar negeri untuk mengelola kantor perwakilan di Indonesia. Mayoritas kantor perwakilan fokus terhadap kegiatan penelitian pasar serta pemasaran dan promosi melalui agen pembelian atau penjualan. Beberapa investor asing lebih memilih untuk mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu untuk mengembangkan pasar di Indonesia sebelum membentuk PT. PMA.

Kelebihan kantor perwakilan:

  • Dapat dimiliki investor asing 100%
  • Tidak perlu modal minimum
  • Tidak ada persyaratan pemegang saham, direktur, komisaris
  • Proses pendirian relatif cepat dan mudah, hanya membutuhkan waktu 1.5 bulan

Kekurangan kantor perwakilan:

  • Peran yang terbatas, hanya sebagai pengawas, koordinator dan perwakilan perusahaan induk di Indonesia 
  • Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan penjualan langsung dan menghasilan pemasukan di Indonesia, oleh karenanya semua transaksi keuangan harus dilakukan oleh perusahaan induk di luar negeri

Bagaimana cara mendirikan bisnis di Indonesia? 

Mendirikan bisnis di Indonesia harus dilakukan dengan benar dan hati-hati. Jika mempertimbangkan peraturan yang sering berubah dan birokrasi di Indonesia, sangatlah penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional yang memahami peraturan lokal dan budaya Indonesia.

Cekindo – Mitra Bisnis Anda di Indonesia adalah perusahaan konsultan ternama yang menyediakan layanan terintegrasi bagi perusahaan serta pengusaha asing dari berbagai industri yang bertujuan memasuki pasar Indonesia. Tim multinasional kami yang dinamis dengan kantor utama yang berpusat di Jakarta sangat memahami pasar lokal dan dapat menggunakan jaringannya yang ekstensif untuk mendukung bisnis serta kegiatan bisnis Anda di Indonesia. Cekindo akan membantu Anda mendirikan bisnis di Indonesia, mendukung kegiatan serta administrasi bisnis sehari-hari dan menjadi perwakilan perusahaan Anda di Indonesia. Penting untuk memulai bisnis dengan mitra yang tepat sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dan menikmati kesuksesan di Indonesia.

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran gratis mengenai registrasi perusahaan di Indonesia.


 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.