Perbandingan Pendirian Perusahaan di Indonesia dan Singapura

Dengan tersedianya banyak peluang kerja dan bisnis, tidaklah mengejutkan jika Indonesia dan Singapura sama-sama menduduki posisi atas sebagai tujuan investasi populer di Asia Tenggara. Kedua negara dinamis ini menarik investor asing dari berbagai sudut dunia untuk membuka usaha. Pernah bertanya-tanya apa perbedaan utama pendirian perusahaan di Indonesia dan Singapura? Artikel ini untuk Anda.

Pendirian Perusahaan di Indonesia vs. Singapura

Tabel berikut meringkas semua informasi penting terkait pendirian usaha di kedua negara, sebelum mengetahui lebih jauh tentang setiap topik paling relevan.

Singapura Indonesia
Struktur Bisnis Umum
  • Pte Ltd
  • Cabang
  • Kantor Perwakilan
  • Sole Proprietorship
  • Kemitraan
  • Perusahaan Asing (PT PMA)
  • Perusahaan Lokal (PT)
  • Kantor Perwakilan
Waktu 1 – 3 hari 4 – 6 minggu
Kepemilikan Asing Tak ada batasan Daftar Negatif Investasi
Pemegang Saham Min. 1 Min. 2
Kontribusi Modal SGD 1 Min. IDR 50 juta (tergantung jenis & ukuran)

1. Kepemilikan Asing

Pemerintah Singapura mengizinkan kepemilikan asing 100% untuk perusahaan swasta terbatas. Dengan kata lain, mitra lokal tidak dibutuhkan jika Anda ingin membentuk perusahaan di Singapura. Anda hanya perlu menunjuk pemegang saham dan direktur perusahaan residen.

Indonesia tidak menawarkan kebebasan yang sama seperti Singapura. Orang asing dapat memiliki 100% saham asing di perusahaan perseroan terbatas atau perusahaan joint-venture dengan setidaknya 5% saham lokal. Selain itu, ada sektor usaha yang dilarang untuk kepemilikan asing di Indonesia di dalam Daftar Negatif Investasi.

2. Persyaratan

Pemerintah Singapura mewajibkan investor asing memenuhi persyaratan minimum sebelum dapat mendirikan dan menjalankan bisnis. Persyaratan ini mencakup penunjukan sekretaris perusahaan residen dan direktur dengan employment pass certificate, memiliki antara 1 dan 50 pemegang saham, dan menunjukkan modal awal S$1.

Persyaratan pendirian perusahaan di Indonesia lebih ketat. Anda perlu memiliki komisaris dan modal awal yang harus disetor Rp 10 miliar.

3. Prosedur Pendirian Perusahaan

Anda dapat melalui proses pendaftaran perusahaan di Singapura dengan cepat dan efisien karena proses dan sistemnya yang efektif. Tak ada banyak birokrasi untuk dihadapi, sehingga prosedurnya terasa mudah dan sederhana. Proses pendirian selama 24 jam adalah normal di Singapura.

Namun, berbeda halnya dengan Indonesia karena proses pendaftaran perusahaan dapat memakan waktu hingga 1,5 bulan. Proses yang kompleks ini terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing.

Jadi, penting untuk diketahui bahwa pendirian perusahaan sebaiknya dilakukan berdasarkan saran dari konsultan bisnis profesional karena mereka dapat memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap persyaratan.

4. Tenaga Kerja

Tenaga kerja di Singapura kebanyakan ahli dan mampu berbahasa Inggris, dan inilah mengapa orang Singapura dipilih untuk bekerja di perusahaan asing. Bagi orang asing yang ingin bekerja di Singapura, dibutuhkan izin kerja.

Sementara untuk Indonesia, tenaga kerja lokalnya tidak berpendidikan setinggi di Singapura. Jadi, perusahaan asing masih banyak yang mencari tenaga kerja asing dari luar Indonesia. Izin kerja juga diwajibkan untuk orang asing, dengan kuota yang lebih terbatas.

5. Kewajiban Pajak

Di Singapura, perusahaan dapat menikmati pajak perusahaan yang rendah antara 0 dan 17%. Selain itu, Indonesia memiliki sejumlah besar perjanjian pajak dengan lebih dari 60 negara di dunia, sehingga perusahaan dapat menikmati manfaat pajak lebih banyak lagi. Singapura juga memiliki PPN yang rendah: 7%.

Di Indonesia, besaran pajak perusahaan yaitu antara 1 dan 25%. Persentase pajak perusahaan tergantung pada besar keuntungan dan industri. Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan lebih dari 64 negara di dunia dan hal ini sangat menguntungkan investor asing. PPN di Indonesia yaitu 10%.

Pendirian Perusahaan di Indonesia dari Singapura bersama Cekindo

Meski lebih mudah mendirikan perusahaan di Singapura, Indonesia menjadi destinasi investasi menarik karena populasi besarnya, pertumbuhan kelas menengah, biaya operasional dan tenaga kerja yang rendah serta lanskap yang beragam, di antara faktor lainnya.

Sebagai pebisnis di Singapura yang tertarik berekspansi ke Indonesia, Anda mungkin khawatir harus terbang ke Indonesia untuk mengurus proses pendaftaran perusahaan.

Anda tidak perlu mengunjungi Indonesia jika memilih Cekindo sebagai spesialis pembentukan perusahaan di Singapura.

Sebagai bagian dari In.Corp Group di Singapura, salah satu penyedia layanan korporat terbesar di Asia, Cekindo telah membantu dengan lebih dari 20.000 pendirian perusahaan dalam 10 tahun terakhir dan menyelesaikan transaksi kepatuhan lebih dari 12.000 setiap tahun.

Penasihat ahli kami di Singapura akan mengurus keseluruhan proses pendaftaran perusahaan. Kami juga dapat membantu dalam perizinan usaha, visa dan izin, perbankan, dan formalitas hukum serta bisnis lainnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Hubungi kami dan kami akan siap membantu Anda. Isi form berikut. 

Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia

Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di Indonesia

Wilayah Jumlah Rumah Sakit Umum, Unit  Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%)
2009 2010 2011 2012 2013
Sumatra 387 413 435 508 511 7.35
Pertumbuhan (%) 6.72 5.33 16.78 0.59
Jawa 752 799 841 1057 1162 11.78
Pertumbuhan (%) 6.25 5.26 25.68 9.93
Bali & Nusa Tenggara 82 89 94 117 121 10.51
Pertumbuhan (%) 8.54 5.62 24.47 3.42
Kalimantan/Borneo 106 110 113 133 142 7.74
Pertumbuhan (%) 3.77 2.73 17.70 6.77
Sulawesi 133 150 160 178 194 9.92
Pertumbuhan (%) 12.78 6.67 11.25 8.99
Maluku & Papua 63 71 78 90 96 11.15
Pertumbuhan (%) 12.70 9.86 15.38 6.67
Indonesia (33 provinces) 1523 1632 1721 2083 2226 10.13
Pertumbuhan (%) 7.16 5.45 21.03 6.87

Peralatan Kesehatan di Indonesia

Terlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia).

Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat  medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia).

Peraturan

Indonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian

1. Mengontrol pra-pasar

  • Pada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST).
  • Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar.
  • Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan.
  • Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis.
  • Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.

 

2. Mengontrol Pasca-Pasar

Kontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia.

Referensi:

  • geologinesia.com
  • bisnis.tempo.co
  • who.int
  • tradingeconomics.com
  • s-ge.com
  • morulaa.com
  • eibn.org
  • pacificbridgemedical.com
  • cci-indonesia.com

Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, investor asing sekarang dapat membuka sebuah bisnis e-commerce dengan 100 persen kepemilikan penuh untuk orang asing. Kondisi ini membuka peluang bagi e-commerce bisnis untuk sepenuhnya berkembang di Indonesia.

Pada artikel ini, kami akan menunjukkan Anda secara mendalam tentang membangun bisnis e-commerce di Indonesia. Karena ada banyak hal untuk dipatuhi, maka Anda perlu memperhatikan setiap detail kecil untuk memanfaakan kesempatan ini (Baca: Bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia).

Definisi E-commerce

Semua perusahaan online, yang berfokus pada pasar jual beli, website untuk promo harian, website untuk mencari atau mendapatkan harga spesial, layanan yang bersifat online, dan website untuk tempat mencari suatu daftar.

Kesadaran akan trend yang berkembang

Kesadaran akan betapa pentingnya internet untuk kehidupan telah jauh meningkat dari tahun ke tahun. Implikasi juga bertumbuh besar. Pada tahun 2016, 40% dari total populasi Indonesia memiliki akses internet. Tren smartphone dan internet di kalangan masyarakat Indonesia juga mendorong sektor dalam belanja secara online, yang pada tahun 2016 diperkirakan meningkat secara dua kali lipat dari tahun lalu (hingga USD 20 milyar). Selain itu, untuk industri ritel online, juga memberikan kontribusi hingga 5% dari total ekonomi, dibandingkan dengan hanya 0,7% pada tahun 2015. Jadi, per 1 Juni 2016, sektor e-commerce tidak lagi termasuk di daftar investasi negatif.

Apakah Layak untuk Melakukan Investasi Asing hingga 100%

E-commerce untuk perusahaan asing dapat dimiliki oleh orang asing hingga 100% jika perusahaan melakukan investasi minimal Rp 100 miliar atau sekitar USD 7,4 juta. Perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya bisa memiliki total 49% dari jumlah orang asing. Jika perusahaan Anda berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar tetapi dapat membuka kesempatan kerja setidaknya 1.000 orang lokal di Indonesia, maka anda juga dapat memiliki hak hingga 100% untuk investor asing (Baca: Daftar investasi negatif terbaru).

Catatan Penting – Mengenai Pembatasan:

1. Berikut adalah contoh jenis bisnis e-commerce yang dapat dimiliki oleh 100% kepemilikan asing:

  • Website untuk reservasi yang memungkinkan pengguna untuk memesan suatu layanan (hotel atau restoran).
  • Portal web yang mempublikasikan konten seperti artikel, audio, dan video namun kontentnya disediakan atau dibuat oleh pengguna atau pengunjung.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk memungkinkan bertemunya penjual dan pembeli.

2. Di bawah ini adalah jenis-jenis bisnis E-commerce yang tidak dapat dimiliki oleh asing secara 100% (maksimal 49% dari kepemilikan asing):

  • Konten penerbitan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri: situs-situs yang menerbitkan dan sekaligus membuat isinya, dalam bentuk tertulis, audio, atau video, tapi isinya dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk mengiklankan produk atau jasa mereka.
  • Jasa distribusi website yang memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan untuk menyampaikan konten.

Haruskah saya melakukan pendaftaran produk untuk E-Commerce Bisnis?

Jika Anda menjual produk lokal, maka Anda tidak perlu untuk melakukan pendaftaran produk. Namun jika Anda menjual produk impor, Anda harus mendaftar produk Anda sebelum menjual produk tersebut secara online.

Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce

Pada umumnya ada 3 jenis bisnis e-commerce di Indonesia. Mereka:

  1. E-commerce bisnis untuk pelanggan. Merupakan E-commerce yang memiliki pertumbuhan yang cepat dan paling banyak di minati di Indonesia, yang lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pelanggan.
  2. E-commerce bisnis untuk bisnis. Jenis E-commerce yang pada umumnya menyediakan kebutuhan bisnis lainnya.
  3. E-commerce bisnis bagi pemerintah. E-Commerce jenis terakhir ini lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pemerintah lokal, regional, maupun pusat.

Trend dari Sektor Bisnis E-commerce di Indonesia

Saat ini, Sektor Bisnis E-commerce adalah salah satu yang paling populer di industri E-commerce di Indonesia. Hampir semua dari para pebisnis berfokus pada bisnis e-commerce bagi pelanggan. Termasuk sektor dalam Baju atau pakaian, alas kaki atau sepatu, buku, kosmetik, tas, jam tangan, aksesoris mobil, tiket pesawat, serta telepon seluler atau smartphone.

namun terdapat juga tren yang berkembang di jasa transportasi (seperti Uber atau Grab), pariwisata dan akomodasi, serta makanan dan minuman.

Peraturan untuk E-commerce Bisnis dengan kurang dari Rp 100 Miliar Investasi

Regulation about ecommerce company - cekindoDengan modal kurang dari Rp 100 miliar Anda tetap dapat membuka usaha di Indonesia berdasarkan peraturan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Namun, kepemilikan asing hanya dapat mencapai maksimal 49%.  Berikut adalah penjelasannya:

 

  1. Usaha mikro:Investasi kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan Rp 300 juta per tahun.
  2. Usaha Menengah: Investasi Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
  3. Usaha Kecil:Investasi dari Rp 50 juta menjadi Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

Membangun E-Commerce Bisnis di Indonesia

Berikut merupakan langkah-langkah sesuai hukum dalam membangun bisnis E-commerce di Indonesia, baik perusahaan besar, mikro, kecil, dan menengah:

1. Daftarkan perusahaan Anda

Dalam proses ini, Anda perlu untuk mendapatkan akta pembentukan perusahaan dan berkonsultasi dengan notaris. Selanjutnya, notaris akan membantu Anda untuk memeriksa ketersediaan nama perusahaan Anda dengan mengakses data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, notaris akan mengeluarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut dari pendaftaran perusahaan.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dapat diperoleh dalam pemerintahan lokal di mana bisnis Anda berada.

3. Mendapatkan ID Pajak

Surat domisili juga berfungsi sebagai dokumen persyaratan untuk membuat kartu pajak. Anda akan mendapatkan nomor pajak (NPWP) dan kartu pajak dari kantor pajak setempat.

4. Menyerahkan Aplikasi online kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyerahan aplikasi ini dilakukan secara online dan digunakan untuk mendaftarkan perusahaan Anda kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda harus mengirimkan aplikasi dengan semua dokumen yang telah dinyatakan sebelumnya, ditambah pernyataan bank dan laporan transaksi Anda.

5. Mendapatkan SIUP dan TDP

SIUP adalah izin usaha perdagangan permanen sedangkan TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah Anda mengirimkan semua persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendapatkan keduanya di kantor one-stop-service di kawasan tersebut.

6. Pendaftaran ke Departemen Tenaga Kerja.

Hal ini dilakukan hanya jika bisnis Anda memiliki lebih dari 10 staf atau memiliki pekerja dengan gaji minimal IRD 1 juta. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke Departemen Tenaga Kerja, Anda memiliki kewajiban tertentu untuk memasukan pekerja Anda kedalam beberapa asuransi kesehatan dan asuransi kerja.

7. Menyiapkan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

Setelah menyelesaikan semua persyaratan hukum, kini Anda dapat mulai untuk mendirikan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

 

Bagaimana Cekindo Dapat Bantuan Anda

Cekindo dapat membantu perusahaan Anda untuk 100% kepemilikan asing dan kepemilikan sebagian. Dan yang terpenting, kami juga memberikan layanan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memasuki bisnis e-commerce Indonesia dengan mudah tanpa harus menjalani proses yang rumit. Kami menjamin bahwa mendaftar dan memulai bisnis Anda dengan kami adalah cara terbaik untuk mengurangi semua beban Anda terhadap banyaknya persyaratan dan birokrasi yang membingungkan di Indonesia.

Hubungi kami dan kami akan menemani anda.

Referensi:

http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/opening-foreign-investment-in-indonesia-e-commerce-industry/item6860
http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/indonesia-has-100-million-internet-users-internet-penetration-at-40/item6827
http://ecommerceiq.asia/faqs-indonesias-new-ecommerce-regulations/

http://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=d54eeb4a-7a7c-447c-adf8-5c7d7538c0d0
https://www.techinasia.com/indonesia-lifts-ban-on-ecommerce-investments