Home Blogs Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia dan Cara Menghindarinya Indonesia Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia dan Cara Menghindarinya InCorp Editorial Team 3 Maret 2020 3 minute reading time Table of Contents Hukum terkait Kepatuhan Pajak di Indonesia Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia Penalti Pelanggaran Pajak di Indonesia Pastikan Kepatuhan Pajak lewat Outsourcing ke Cekindo Selama beberapa tahun belakangan, kita menyaksikan betapa cepatnya bisnis baru tumbuh di Indonesia. Oleh karena itu persyaratan hukum untuk memastikan kepatuhan pajak juga menjadi semakin penting. Namun, karena kerap berubahnya peraturan pajak, kebanyakan pemilik bisnis dan pengusaha asing merasakan tantangan tersendiri saat berurusan dengan pengisian, pelaporan pajak dan proses lain terkait pajak. Hasilnya, mereka berjuang untuk dapat memastikan kepatuhan pajak di Indonesia. Di Indonesia, hukum perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib bagi semua perusahaan di Indonesia untuk mematuhi hukum perpajakan yang berlaku untuk tumbuh dan bersaing dengan bisnis lain. Layanan outsourcing pajak dan akuntansi yang ditawarkan konsultan pajak profesional dapat menjadi penyelamat bisnis untuk kepatuhan pajak dan menghindari kejahatan pajak. Hukum terkait Kepatuhan Pajak di Indonesia Pasal 23A UUD 1945 menjadi basis hukum dan peraturan perpajakan di Indonesia. Menurut pasal 23A, pajak dalam bentuk kontribusi wajib bagi semua penduduk Indonesia, orang asing dan residen negara yang telah berada di Indonesia setidaknya 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut. Seseorang tidak dianggap residen pajak jika telah menetap di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. Dalam kasus ini, mereka tak perlu membayar pajak penghasilan yang diperoleh di luar Indonesia; tetapi perlu membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia Bisnis atau individu dapat dengan mudah melakukan kejahatan pajak jika ada peraturan yang dilanggar. Contoh kasus pelanggaran pajak umum di Indonesia termasuk: Tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tidak mendaftarkan bisnis sebagai pengusaha kena pajak Penyalahgunaan NPWP atau PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak sah atau lengkap Penolakan pengujian DJP Memberikan dokumen salah yang tidak menjelaskan keadaan saat ini Tidak membayar pajak atau jumlah pajak yang tepat Menerbitkan invoice pajak palsu Mengubah bukti, pernyataan atau dokumen perpajakan Penalti Pelanggaran Pajak di Indonesia Penalti bagi individu atau bisnis yang melakukan kejahatan perpajakan di Indonesia beragam tergantung jenis pelanggaran. Misalnya, jika korporasi tidak menyampaikan SPT, denda sebesar IDR 1 juta menanti. Untuk perorangan, pajak yang dikenakan sebesar IDR 100 ribu. Untuk pelanggaran pajak yang lebih serius seperti penyalahgunaan PKP atau NPWP, pelanggar dapat dipenjara setidaknya enam bulan hingga dua tahun. Selain dimasukkan ke penjara, denda dalam bentuk uang yang berjumlah besar juga akan dikenakan. Kejahatan pajak yang lebih serius dapat menambah masa penjara hingga enam tahun; atau dua kali lipat jika pelaku kejahatan pajak pernah melakukan pelanggaran pajak lain pada tahun sebelumnya. Pastikan Kepatuhan Pajak lewat Outsourcing ke Cekindo Cekindo memahami bahwa setiap perusahaan di Indonesia selalu mencari cara meningkatkan kinerja bisnis serta memangkas pengeluaran dan biaya. Yang paling penting, mereka ingin memastikan kepatuhan pajak untuk mencegah kejahatan atau pelanggaran pajak yang sebenarnya tak perlu terjadi. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan outsourcing pajak dan akuntansi yang fleksibel dan efektif kepada perusahaan dan individu di seluruh wilayah Indonesia. Di pasar yang tak kenal lelah bersaing ini, sulit bagi bisnis untuk menangani sendiri proses bisnis secara internal, terutama jika menyangkut proses pajak, keuangan dan akuntansi. Jadi, dengan outsourcing ke Cekindo, data keuangan Anda akan terus diperbarui dan kewajiban akuntansi Anda selalu lebih maju dari kompetitor. Selain itu, Anda juga dapat mengurangi overhead dan memperoleh kabar terbaru segera terkait proses bisnis yang di-outsource untuk memastikan kepatuhan di Indonesia. Outsource ke Cekindo sekarang dan menang dari yang lain. Isi form berikut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blogs Semakin Banyak Cakupan Layanan Ekspor Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai Indonesia | Perpajakan & Akunting Semakin Banyak Cakupan Layanan Ekspor Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai InCorp Editorial Team 22 Juli 2019 3 minute reading time Table of Contents Pajak Indonesia: Kriteria Insentif Pajak Indonesia: Ketentuan Pajak Bagaimana Cekindo dapat Membantu Perusahaan, investor dan perorangan wajib mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Jika menyangkut pajak Indonesia, kewajiban pajak Anda mungkin melibatkan pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pemotongan pajak, perjanjian pajak internasional, pajak penjualan barang mewah, bea cukai dan pajak bumi dan bangunan. Artikel ini bertujuan menyajikan kabar bisnis terbaru terkait PPN di Indonesia. Kementerian Keuangan telah memberlakukan peraturan baru 32/2019 sejak 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak, untuk memperluas cakupan layanan ekspor kena pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan 32/2019 membahas pemberlakuan insentif PPN untuk layanan ekspor dan informasi terkait yang dimaksud adalah: Kriteria Insentif Ketentuan Pajak Pajak Indonesia: Kriteria Insentif Sesuai hukum di Indonesia, layanan ekspor kena pajak adalah fasilitas, barang, akomodasi atau hak yang dikenakan pajak dalam area bea cukai dan kemudian memiliki hak untuk didistribusikan dan digunakan di luar bea cukai. Kementerian Keuangan di Indonesia biasanya akan menjamin besar PPN 0% untuk ekspor yang memenuhi kriteria berikut: 1.Ekspor yang dilakukan harus memenuhi syarat yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak antara eksportir dan klien yang mencakup syarat berikut: Jenis layanan kena pajak Detail kegiatan di area bea cukai dan di luar area bea cukai oleh klien Nilai akhir layanan kena pajak 2.Bukti pembayaran sah harus tersedia untuk membuktikan bahwa pembayaran dibuat antara bisnis kena pajak dan klien. Peraturan 32/2019 juga telah mengklasifikasikan ekspor ke dalam kategori berbeda, seperti yang ditunjukkan di bawah ini: 1.Kegiatan ekspor terkait objek bergerak, termasuk layanan manufaktur, layanan pengiriman barang dan layanan perbaikan serta perawatan. Syarat untuk layanan manufaktur adalah: Klien harus mempersiapkan spesifikasi serta bahan mentah atau telah diproses Untuk menciptakan barang kena pajak, bahan mentah atau telah diproses harus diproses Barang kena pajak adalah milik klien Bisnis layanan manufaktur harus mengekspor barang kena pajak 2.Kegiatan ekspor terkait objek tak bergerak di luar area bea cukai, termasuk layanan konsultasi konstruksi. Kategorinya mencakup kegiatan-kegiatan terkait konstruksi dan rencana bangunan, termasuk: Asesmen Perencanaan Desain 3.Jenis kegiatan ekspor dengan hasil yang digunakan di luar area bea cukai melalui layanan atau akses pengiriman, termasuk layanan teknologi dan informasi, layanan penelitian dan pengembangan, layanan penyewaan transportasi internasional, layanan konsultasi, layanan perdagangan dan layanan komunikasi. Dalam layanan teknologi dan informasi, yang termasuk adalah: Keamanan IT Analisis sistem komputer Komputasi awan Pusat kontak Pembuatan konten Untuk layanan penyewaan transportasi internasional, yang termasuk adalah: Penyewaan transportasi udara atau kapal untuk penerbangan atau perjalanan internasional Sementara untuk layanan konsultasi, yang termasuk adalah: Hukum Bisnis dan manajemen Sumber daya manusia Desain interior dan arsitektur Rekayasa Akunting Pemasaran Audit laporan keuangan Perpajakan Dalam layanan perdagangan, yang termasuk adalah layanan untuk source penjual di area bea cukai dengan tujuan ekspor. Terakhir dalam layanan komunikasi, yang termasuk adalah: Panggilan interkoneksi atau pesan singkat internasional Transmisi atau transponder satelit Layanan kendali satelit Layanan koneksi internet global Pajak Indonesia: Ketentuan Pajak Ketentuan pajak dalam Peraturan 32/2019 termasuk: Kapan pun ekspor terjadi, PPN kena pajak Invoice pajak harus dibuat oleh bisnis untuk ekspor yang kena pajak Pelaporan ekspor dan semua layanan manufaktur ekspor melalui laporan PPN berkala adalah wajib Bagaimana Cekindo dapat Membantu Jika Anda butuh informasi lebih jauh tentang pembebasan pajak pertambahan nilai serta kewajiban pajak lain saat berbisnis di Indonesia, silakan menghubungi kami. Demi kemudahan dan kelancaran bisnis Anda di Indonesia, kami menyediakan layanan outsourcing bisnis, termasuk outsourcing pajak dan akunting. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.