Inspeksi Gedung dan Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk Importir Kosmetik

Belakangan ini, kosmetik telah menjadi tren populer di Indonesia. Telah ada ribuan produk kosmetik yang didaftarkan di BPOM hanya pada tahun 2020 saja. Meningkatnya jumlah produk kosmetik yang masuk ke Indonesia menggerakkan BPOM untuk mengetatkan peraturan akan kosmetik belum lama ini.

Dalam peraturan terbaru tentang pendaftaran produk kosmetik, ada beberapa tambahan untuk syaratnya.

Karena peraturan ini baru ditandatangani dan diberlakukan sejak Juni 2020, semua perusahaan baru, terutama importir, wajib membuat akun baru untuk pendaftaran produk dengan BPOM dalam rangka kepatuhan.

Peraturan Terbaru Kosmetik di Indonesia

Beberapa bagian penting dari peraturan terbaru dijabarkan berikut ini:

• Audit kantor dan gudang

Sebelumnya saat peraturan lama masih berlaku, importir kosmetik diizinkan mendaftarkan akun dengan BPOM selama mereka telah memiliki dokumen perusahaan seperti NIB, SIUP, dll.

Namun, mengacu pada peraturan terbaru, audit kantor dan gudang wajib diajukan ke otoritas setempat serta juga untuk mendapatkan surat rekomendasi dari mereka sebelum Anda dapat mendaftarkan akun dengan BPOM.

• Orang teknis yang bertanggung jawab

Jika mengacu pada peraturan terdahulu, tak ada yang mengatur tentang latar belakang pendidikan yang menjadi syarat jika ingin menjadi Orang Teknis yang Bertanggung Jawab untuk menangani produk kosmetik. Tapi sekarang, sesuai dengan peraturan terkini, dinyatakan bahwa latar belakang pendidikan untuk menjadi Orang Teknis yang Bertanggung Jawab dalam kosmetik harus memiliki latar belakang kedokteran, farmasi, biologi atau kimia.

Dengan peraturan terbaru ini, BPOM meningkatkan kualitas importir kosmetik, dengan tujuan bahwa semua importir kosmetik harus dapat mematuhi peraturan ini dan mempertahankan kualitas produk kosmpetik impor.

Artikel terkait: Segala untuk Diketahui tentang Kontaminasi Produk Kosmetik di Indonesia

Pendaftaran Produk Kosmetik di Indonesia dengan Bantuan Cekindo

Mematuhi peraturan lokal dan memenuhi semua syarat penting jika Anda ingin memiliki bisnis yang berhasil di Indonesia. Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun di pasar Indonesia, tim kami yang terdiri dari spesialis pendaftaran produk dapat memberikan panduan yang Anda butuhkan.

Anda dapat menghubungi tim ahli kami untuk konsultasi lebih jauh sebelum memulai proses pendaftaran kosmetik di Indonesia. Isi form berikut.

Panduan 2020 tentang Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal

Having a population that is the 4th largest in the world added with a tremendous growth of the middle class contributing to the consumption surge over the years, Indonesia has become a top destination for foreign investors in the food and beverage (F&B) industry.

What is more, as a country that is still developing rapidly, Indonesia requires more advanced technology in medical devices. Foreign supply, then, is in high demand. The healthcare industry, particularly the medical device sector, is something that foreign investors should explore more.

Product Registration Halal

How to Import Food, Beverages, and Medical Devices into Indonesia in 2023

Basic Requirements

The basic requirements to register F&B and medical devices in Indonesia are almost the same. You are required to submit an online application with the following documents:

  • Company Documents: Single Business Identity Number (NIB), Company’s Tax ID (NPWP), Trade Business License (SIUP), Importer Identification Number (API), plus Medical Device Distribution License (IPAK) for medical devices
  • Administrative Documents: Letter of Authorization (LoA), Free Sales Certificate, GMP Certificate/ISO
  • Technical Documents: Dossier from Manufacturer

Securing an Import License in Indonesia

The Indonesian government has implemented the Online Single Submission (OSS) system since July 2018 to streamline the process of securing an import license, which took up to five months.

All business entities must register through the OSS. Once the registration process is completed, an NIB is issued automatically. The NIB serves as the basic Import License and replaces the Company Registration Certificate (TDP) and Importer Identification Number (API).

How to Register Food and Beverage Products in Indonesia

For F&B and medical device registration, the procedures are slightly different. For a successful F&B registration in Indonesia, the following are required:

  • Legal entity (company) registration at BPOM system: carried out online
  • Facility (warehouse) registration, followed up by facility inspection
  • Manufacturer registration: carried out online
  • Product registration: products can be distributed and sold after getting a product license number (valid for five years)

In general, each F&B product must be registered. But, the government has made some exceptions for the following products:

  • Used for personal consumption (with amount limit)
  • Sold as ingredients to the manufacturer and not sold directly to the end customer
  • Short-lasting (its life cycle does not last more than seven days)
  • Fast food

Different packaging materials and designs need a separate registration. But, if they come in various sizes and weights, one registration is enough. For example, biscuits will be sold in small and big packaging.

How to Register Medical Devices in Indonesia

To register a medical device, the procedure is as follows:

  • Legal entity (company) registration at the Ministry of Health: carried out online
  • Manufacturer (local products) registration: MoH inspection to the local manufacturer
  • Product registration after device class determination: products can be distributed and sold after getting a medical device license (valid for five years or according to the validity of LoA)

Indonesia implements a four-grade risk evaluation system when medical devices are mishandled or not used properly:

  • Class A (low risk): not harmful to humans
  • Class B (low to moderate risk): can have some serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class C (moderate to high risk): can have very serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class D (high risk): can have some serious effects and will be considered as a serious accident to humans

COVID-19 in Indonesia: Requirements for Medical Device Licensing are being Relaxed

To battle the coronavirus, the Indonesian government has relaxed the medical device licensing requirements for importation and distribution, including a one-day service to get Distribution Permit (Izin Edar) for local products.

Medical devices that are eligible are those used for taking care of the COVID-19 pandemic, such as surgical gloves and apparel, ventilators, hand sanitizers, and surface/room disinfectants.

Prior to Import into and Product Registration in Indonesia: PT PMA Setup

Company establishment in Indonesia is required because only companies that are legally registered in Indonesia with valid licenses can register either food, beverages or medical devices.

Foreign investors can establish a foreign-owned company, known as a PT PMA. Depending on the business classification, a PT PMA allows up to 100% foreign ownership.

An import-export company can be 100% owned by foreigners. However, a foreign distributor company can own 67% of shares, whereas a retailer of food and beverage products is fully closed to foreigners.

A PT PMA requires an investment plan of IDR 10 billion (also with a paid-up capital of IDR 10 billion). It takes approximately 1 to 1.5 months to set up a PT PMA.

If You Don’t Want to Establish a PT PMA

Foreign investors who do not want to wait for 1 to 1.5 months to complete the PT PMA registration process can start importing right away with the following alternatives:

Product License Holder

A Product License Holder will provide importers with all necessary licenses. All imported products will be registered based on a license holder agreement without the right of exclusivity. This means that foreign investors can engage several distributors.

Undername Importer

Undername Importer, also known as Importer of Record (IOR), is the ideal solution to import products into Indonesia. An Undername Importer is a registered legal entity with an import license. It is responsible for taking care of all documents and entry requirements to import goods into Indonesia.

What about Halal Certification?

Approximately 88% of the Indonesian population are Muslims. This fact makes Indonesia hold the status of having the world’s largest Muslim population. Taking into account the staggering percentage, investors should care about halal certification.

Starting from October 2019, these product categories are required to have halal certificates from the BPJPH: food and beverages, drugs, traditional medicines and health supplements, cosmetics, chemical, biological, genetically engineered products, and used goods with certain criteria.

Here are the steps to secure a halal certificate:

  • Implement Halal Assurance System (HAS) of SNI 99001:2016
  • Prepare required documents
  • Fill out documents according to certification status and submit them to a representative
  • Guidance is provided for all audits and lab analyses by the representative
  • A Halal Certificate is issued when the product meets the HAS requirements

According to Indonesian Law No. 6 Year 2023, halal certification is valid as long as there’s no change in the ingredient or process.

How InCorp Indonesia Can Assist

It may be challenging to comply with local regulations regarding import export, company setup, and product registration, especially for foreign investors and during a crisis like COVID-19.

For updates on regulation changes pertaining to the COVID-19 situation and a comprehensive guide to ensure hassle-free importation and product registration in Indonesia, a reliable business consultant like InCorp Indonesia can be a great help.

Learn more about our services and how they can help you by contacting us via the form below.

Panduan Informasi Nutrisi di Label Produk Makanan dan Minuman

Informasi tentang Nilai Nutrisi atau Nilai Gizi adalah daftar tentang nutrisi dan non-nutrisi olahan karena produk makanan olahan dijual sesuai format yang telah distandardisasi.

Pada dasarnya informasi nutrisi harus mengandung:
– Takaran saji
– Jumlah sajian
– Jenis dan jumlah non-nutrisi
– Jenis dan jumlah nutrisi
– Persentase AKG
– Catatan kaki

Makanan dan Minuman di Indonesia: Label Nutrisi

Terkait pemberlakuan peraturan BPOM No. 22 tahun 2019 mengenai Informasi Nilai Gizi (ING) di Label Makanan Olahan, berikut poin-poin penting untuk Anda ketahui:

1. Penerapan ING wajib dilakukan di label, kecuali kopi giling, bubuk teh/bubuk, katong teh, air minum botolan, herbal, rempah dan bumbu. Produk-produk ini masih dapat mengikutsertakan ING di label, selama syarat dipenuhi. Namun untuk minuman beralkohol, penggunaan ING dilarang.

2. Penerapan ING di makanan olahan yang diproduksi produsen bisnis berskala mikro dan kecil diimplementasikan dalam tahapan-tahapan, dengan referensi terhadap nilai gizi dari makanan olahan yang ditentukan melalui Panduan Informasi Nilai Gizi untuk Makanan Olahan yang Dihasilkan Bisnis Mikro dan Kecil.

3. Pendaftaran baru makanan olahan yang diimpor atau dihasilkan produsen berskala menengah dan besar harus mengikutsertakan ING seperti dibuktikan oleh hasil analisis nutrisi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium terakreditasi lainnya. Jenis nutrisi yang setidaknya harus didaftarkan dalam tabel ING yaitu energi total, lemak total, lemak tersaturasi, protein, karbohidrat total, gula dan garam (sodium).

4. Jika makanan olahan memiliki klaim, pengikutsertaan tabel ING harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Nilai Nutrisi sangatlah penting, agar konsumen dapat mengetahui nutrisi dari makanan yang dikonsumsi. Jadi, mereka dapat membantu menjaga kesehatan badan dan mengurangi risiko penyakit.

Bagaimana Mendaftarkan Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Perusahaan yang memiliki izin impornya sendiri dapat mengakses sistem pendaftaran online BPOM. Namun, Anda perlu memastikan bahwa semua produk mematuhi syarat dan standar keamanan. Lalu, Anda dapat melanjutkan dengan proses aplikasi.

Karena peraturan mungkin dapat berubah dari waktu ke waktu dan karena kurangnya pemahaman, akankah lebih baik bagi investor asing untuk berkonsultasi dengan spesialis pendaftaran produk seperti Cekindo. Tim kami akan menyampaikan semua dokumen wajib mewakili Anda, dan memandu Anda melalui prosesnya, yang terdiri dari tiga langkah. Jika aplikasi Anda disetujui, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran Makanan Luar (ML).

Secara singkat, proses registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama, BPOM akan mengadakan audit fasilitas.
  • Lalu, Anda harus mendaftarkan manufaktur.
  • Akhirnya, Anda akan mendaftarkan produk.
  • Tahap evaluasi adalah saat Anda mengetahui hasil dari pendaftaran.

Memperpanjang Pendaftaran Produk Makanan & Minuman

Setiap nomor pendaftaran berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Sangat direkomendasikan untuk memulai proses perpanjangan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Jika perpanjangan di awal tidak memungkinkan, tenggat waktu perpanjangan adalah maksimum 10 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Pendaftaran Produk di Indonesia bersama Cekindo

Sebagai perusahaan konsultasi ternama di Indonesia, Cekindo menyediakan layanan one-stop yang diberikan oleh para konsultan bisnis berpengalaman dan berpengetahuan yang ahli di masing-masing bidangnya.

Hubungi kami sekarang untuk membahas kebutuhan Anda akan pendaftaran produk makanan dan minuman di Indonesia. Isi form di bawah ini.

Update Regulasi Terkini tentang Pengemasan Makanan di Indonesia

Pada 29 Juli 2019 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memberlakukan secara efektif Peraturan 20/2019 tentang Pengemasan Makanan.

Tujuan kerangka hukum baru ini adalah untuk memperketan pengawasan pengemasan makanan. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis kemasan makanan dan kemasan makanan yang terbuat dari bahan daur ulang. Produsen atau manufaktur makanan diberikan waktu 12 bulan untuk mematuhi peraturan baru ini sejak diberlakukan pada 29 Juli 2019.

Penerbitan Peraturan 20/2019 juga menggantikan Peraturan BPOM No. HK.03.1.23.07.11.6664 of 2011 dan BPOM No. 16 of 2014.

Peraturan 20/2019 pada dasarnya mencakup ketentuan-ketentuan berikut:

  • Bahan dan zat terlarang
  • Bahan dan zat yang diizinkan
  • Kemasan makanan daur ulang

Bahan dan Zat Terlarang dalam Kemasan Makanan

food packaging in indonesia

Sesuai peraturan baru ini, produsen makanan kemasan atau produsen yang menghasilkan makanan yang dikemas dan dijual wajib menggunakan kemasan makanan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Selain itu, pengemasan makanan di Indonesia tidak boleh menggunakan zat yang berhubungan dengan makanan yang terlarang berikut:

1. Kemasan Makanan Plastik

  • Pewarna: alkanet, barium chromate, bismuth oxichloride
  • Oligomer: butyl-methylcarboxylbthyl,-phtalate, d-methl-cyclohexyl phthalate and its isomers, methyl-methylcarboxyethyl-phthalate
  • Adhesif: BFDGE, novolac glycidyl ethers, flectol H
  • Filler: Asbestos
  • Curing agent: 2-choloanaline
  • Antioksidan: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins
  • Sanitasi: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins

 

2. Tinta Dicetak Langsung di Kemasan

  • Pewarna: emerald green, chrome vermillion, induline
  • Stabilisator: barium stearate, tributylin rosin salts, chlorinated naphthalenes
  • Pelarut: o-Dicholorobenzene, ethylene dibromide, monochlorobenzene

 

3. Kemasan Makanan Karet: mercaptoimidazoline, 2-mercaptoimidazoline

4. Kemasan Makanan Logam: lead solders

5. Kemasan Makanan Kaca: timah berlapis

Bahan dan Zat yang Diizinkan untuk Kemasan Makanan

food packaging indonesia

Bahan dan zat yang diizinkan dalam kemasan makanan sesuai Peraturan 20/2019 dirinci sebagai berikut:

1. Zat yang diizinkan dengan ambang batas migrasi 

  • Oligomer: phthalic acid, soybean oil, adipic acid
  • Antioksidan: thiodipropanoic acid
  • Agen antistatic: N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine, N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine hydrochlorides, alkyl (C8-C22) sulphonic acid
  • Stabilisator: Di-n-octyltin bis(n-alkyl(C10-C16) mercaptoacetate), mono-n-octyltin tris mercaptoacetate, dimethyltin bis(ethylhexyl mercaptoacetate)
  • Degradant: acetaldehyde
  • Catalyst: antimony trioxide
  • Adhesif: 2,2-bis propane bis ether, BADGE.H2O, BADGE.2H2O, BADGE.HCI, BADGE.2HCI, BADGE.H2O.HCI
  • Acetaldehyde scavengers: 2-aminobenzamide
  • Pembawa untuk pewarna: adipic acid, DEHA

 

2. Zat yang diizinkan tanpa ambang batas migrasi (dalam kemasan karet, plastik dan elastomer) 

  • Anti-foulant: benzeoic acid, sodium salt, 2,4-dihydorxy polymer dengan formaldehyde
  • Agen anti-korosi: polyethylene glycol (400) monooleate, zinc hydroxyl phosphite
  • Agen anti-mikrobial: benzethonium chloride USP, dimethyl dicarbonate, gelas seng perak
  • Pengawet: 1,2-Benzisothiazolin-3-one
  • Agen anti-static, anti-fogging: aluminum borat, glycerol ester mixtures of ricinoleic acid
  • Agen anti-blocking: methylmethacrylate-trimethylolpropane trimethacrylate copolymers
  • Agen rilis: asam lemak jenuh amida dari asam lemak dari lemak dan minyak laut, hewani dan nabati, asam sebacic, lilin dedak padi
  • Agen klarifikasi: dibenzylidene sorbitol, dimethyldibenzylidne sorbitol, polyvinil cyclohexane

 

3. Bahan yang diizinkan

  • Plastik multilapis (ambang batas migrasi berdasarkan kondisi penggunaan dan jenis makanan)
  • Plastik monolapis tergantung pada artikel dan resin
  • Kertas dan karton
  • Karet dan elastomers
  • Penutup, gasket dan segel
  • Keramik
  • Upholstery (dari resins, polymers)
  • Kaca
  • Logam

 

Semua ambang batas migrasi dari bahan dan zat yang diizinkan harus mengikuti ambang batas migrasi untuk bentuk artikel.

Untuk bahan dan zat yang tidak termasuk dalam bahan dan zat di bawah Peraturan 20/2019, mereka masih dapat digunakan sebagai kemasan makanan di Indonesia selama telah mendapat persetujuan BPOM. Persetujuan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala BPOM.

Kemasan Makanan dengan Bahan Daur Ulang

Kemasan makanan berbahan daur ulang juga harus mematuhi beberapa regulasi lain yang menjabarkan metode produksi, terutama pasal 10 dan pasal 11 dari regulasi yang sama.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Indonesia menawarkan banyak peluang bagi produsen, pedagang dan distributor makanan yang ingin memasuki pasar dengan profit yang besar. Namun, peraturan dan undang-undang terkait makanan serta prosesnya dapat menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing yang baru pertama kali menjajal pasar Indonesia.

Cekindo dapat membantu Anda menavigasi pasar yang membutuhkan uji tuntas. Dengan menjadikan kami mitra, semua proses regulatori akan menjadi lebih efektif dan lancar. Dapatkan saran dari Cekindo sehingga Anda dapat menumbuhkan bisnis di sektor makanan dan minuman. Isi form di bawah ini.

Sertifikasi SNI dan Registrasi Produk di Indonesia

Bagi manufaktur dan pedagang yang ingin mengimpor produk ke Indonesia, kabar baiknya adalah kebanyakan produk dapat diimpor ke Indonesia hanya dengan memperoleh izin impor umum. Namun, untuk produk-produk tertentu, Anda perlu mendapatkan izin tambahan seperti SNI.

Pada kenyataannya, sebagai perusahaan atau pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia, Anda harus selalu siap untuk memiliki sertifikasi SNI. Dengan sertifikasi SNI, Anda akan menikmati proses bisnis yang lebih lancar dan produktif sekarang dan pada masa mendatang. Selain itu, sertifikasi ini akan membuka peluang bisnis dan menembus pasar yang lebih besar lagi di Indonesia.

Artikel ini membahas segala yang Anda perlu tahu mengenai sertifikasi SNI dan registrasi produk di Indonesia.

Apa Itu SNI?

SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Standar ini disusun dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Teknis untuk barang, jasa, sistem, proses dan personil di teritori Indonesia.

SNI merupakan satu-satunya standar yang diterapkan terhadap produk dan jasa secara nasional di Indonesia dan digunakan untuk menentukan konformitas kualitas standar suatu produk. SNI didapatkan melalui sistem sertifikasi produk pihak ketiga dengan syarat tertentu. Persyaratannya termasuk uji coba sampel produk, asesmen sistek kualitas dan pengawasan selama proses berlangsung.

Selain itu, SNI merupakan salah satu dari beberapa batasan impor non-tarif yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Saat Anda melihat tanda SNI di suatu produk di Indonesia, ini berarti produk tersebut memenuhi syarat SNI. Ini juga berarti bahwa produk tersebut terbukti aman bagi pembeli; dan diizinkan untuk dijual di mana saja di Indonesia.

Mengapa Anda Perlu Sertifikasi SNI di Indonesia?

Menurut Kementerian Perindustrian, produk-produk tertentu wajib mendapatkan sertifikasi SNI sebelum bisa diimpor, didistribusikan dan dijual di Indonesia.

Tujuan bisnis memperoleh sertifikasi SNI, seperti yang telah disampaikan, adalah menyediakan produk berkualitas bagus dan melindungi pembeli dari segi keamanan di bawah standar nasional. Ada dua jenis sertifikasi SNI: wajib dan opsional.

Agar sertifikasi SNI dapat diterima dan digunakan oleh bisnis-bisnis di Indonesia, pemerintah Indonesia meyusun persyaratan SNI dengan penerapan Kode Praktik yang Baik dari World Trade Organization (WTO), yang berupa:

1.Transparansi
Sistem yang transparan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk mengikuti proses sertifikasi SNI dari awal hingga akhir (dari impor, audit hingga penerbitan sertifikasi). Informasi juga dapat dengan mudah diperoleh dari pihak berwenang yang bertanggung jawab.

2.Keterbukaan
Sertifikasi SNI terbuka bagi semua pemangku kepentingan yang tertarik berpartisipasi dan melihat keseluruhan perkembangan SNI.

3.Koherensi
Sertifikasi SNI bersifat koheren dengan standar internasional dan diperbarui serta direvisi berdasarkan persyaratan terbaru dari waktu ke waktu. Koherensi memungkinkan perkembangan terus-menerus dari pasar di Indonesia agar tidak terisolasi dari perkembangan pasar dunia. Selain itu, kode ini memudahkan perdagangan internasional Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.

4.Konsensus dan Keadilan
Sertifikasi SNI disusun berdasarkan konsensus dan keadilan. Semua pemangku kepentingan akan diperlakukan secara adil tanpa prasangka.

5.Efektivitas dan Relevansi
Kode ini memudahkan perdagangan lokal dan internasional dengan memperhatikan kebutuhan dan permintaan pasar. Ini tidak akan bertentangan dengan regulasi dan hukum yang berlaku.

6.Dimensi Perkembangan 
Dimensi perkembangan fokus terhadap kepentingan nasional dan umum. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat persaingan keseluruhan ekonomi Indonesia serta ekonomi dunia.

Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi SNI

Secara umum, produk yang membutuhkan sertifikasi SNI adalah produk yang masuk dalam kategori berikut:

  • Makanan dan minuman
  • Sepeda
  • Mainan anak-anak
  • AC dan kipas angin
  • Helm dan ban
  • Kopi instan dan bubuk cokelat
  • Air mineral
  • Mesin cuci dan kulkas
  • Produk besi dan baja
  • Kabel listrik dan lampu
  • Penerangan dan bahan penerangan
  • Pipa atau tabung LPG
  • Bahan konstruksi
  • Minyak sawit, gula, kue kering dan biskuit
  • Pupuk
  • Korek api, pemantik api, baterai dan kaca
  • Pompa air dan toilet
  • Bahan gelas untuk bangunan, keramik dan semen

Namun, tidak semua produk yang termasuk dalam kategori di atas diwajibkan memperoleh sertifikasi SNI. Anda direkomendasikan untuk menghubungi Cekindo jika tidak yakin apakah produk Anda wajib sertifikasi SNI. Kami memiliki daftar lengkap produk yang membutuhkan sertifikasi SNI.

Cara Mengajukan Sertifikasi SNI

Secara singkat, prosedur aplikasi Sertifikasi SNI adalah sebagai berikut:

  1. Serahkan aplikasi dan dokumen wajib ke institusi SNI
  2. Institusi SNI akan memverifikasi dokumen
  3. Perusahaan dan pabrik di negara asal Anda akan melalui proses audit dan pengambilan sampel
  4. Sampel akan diuji coba
  5. Sertifikasi SNI akan diterbitkan

Agar produk Anda dapat didistribusikan dan dijual dengan berhasil di Indonesia, pengenalan akan kualitas dan keamanan produk melalui sertifikasi SNI dan produk registrasi sangatlah penting. Pembeli harus terlebih dahulu memercayai produk Anda sebelum membuat keputusan untuk membeli.

Proses sertifikasi SNI mungkin terasa panjang dan meletihkan. Namun, Anda tidak perlu khawatir dengan proses aplikasinya karena tim profesional di Cekindo dapat membantu Anda mulai dari awal hingga akhir proses saat sertifikasi SNI diterbitkan. Hubungi Cekindo sekarang.

Young Living: Sebuah Studi Kasus

Problem

As the world leader in essential oil products and wellness solutions, Young Living has successfully produced and distributed one of the most genuine essential oils worldwide. Young Living is committed to providing pure and powerful products with life-changing benefits for every family.

Established in 1994, Young Living has its main headquarters in Lehi, Utah, and has offices across Australia, Europe, Canada, Japan, and Singapore as well as farms around the world.

At the end of 2015, Young Living decided to open a branch office in Indonesia located in Jakarta. Through PT Young Living Indonesia, the company seizes a good opportunity to serve the Indonesian market with its products and some variants of its products.

Solution

Young Living decided to engage InCorp as their consultant company in Indonesia to provide local partner services, including legal advice on some documents in connection with their intention to establish their own legal entity in Indonesia. Since their core business is direct selling (multi-level marketing), they were keen to import their essential oil products as well as food and dietary supplements and have them distributed in the local market for Indonesian customers.

InCorp Services

Young Living appointed InCorp as their consultant for their product registration process along with local partner services. They engaged with Cekindo to provide them with the following services during the initial stage of their product registration process:

  • Food and Dietary Supplement Registration
  • Local Partner Service

Result

At this stage, InCorp successfully provided local partner services to support the company formation of Young Living in Indonesia. Currently, InCorp is managing the company’s product registration for food and dietary supplement for Young Living to obtain approval from the National Agency for Drug and Food Control (BPOM).

Challenges and Cross Services

The whole process was conducted within a specified time. Obtaining product licenses requires expansive knowledge and experience with the Indonesian regulations on product registration and being up to date on any changes in the regulations.

The communication between InCorp and the client (Young Living) was important during project implementation to ensure excellent coordination in accordance with the requirements of the local authorities.

Regulasi Terbaru Mengenai Ekspor Kosmetik ke Indonesia

Peraturan Mengenai Ekspor Kosmetik ke Indonesia

Untuk populasi yang luas dengan daya beli yang relatif baik, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang paling ditargetkan untuk ekspor.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa dalam dekade berikutnya, Indonesia diharapkan menjadi di atas 5 atau bahkan 3 pasar terbesar di Asia-Pasifik. Namun, karena arus besar barang impor ke Indonesia dalam 5 tahun terakhir-terutama setelah booming belanja online-pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan ketat untuk melindungi warganya. Hal ini terutama untuk barang-barang yang langsung dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen, seperti produk makanan, perawatan kulit, obat, dan kosmetik. Singkatnya, importir hanya terdaftar dengan sertifikasi hukum dari pemerintah Indonesia mampu mengekspor produk mereka ke negara itu. Pada artikel ini, kita akan terutama membahas tentang peraturan ekspor kosmetik dan produk perawatan kulit untuk Indonesia berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pedoman Step-by- Step, tindakan awal yang harus dilakukan importir

Membangun Koneksi dengan Agen lokal atau Perwakilan. Untuk dapat mengekspor kosmetik dan produk perawatan kulit, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru bahwa perusahaan yang diimpor harus memiliki agen lokal untuk mewakili keberadaan perusahaan di Indonesia. agen lokal ini kemudian akan membantu perusahaan untuk mendapatkan izin impor. izin impor ini adalah suatu keharusan untuk membawa produk perusahaan ke pasar Indonesia. Tanpa kehadiran agen lokal, adalah mustahil untuk mendaftarkan perusahaan Anda di bawah daftar perusahaan impor bersertifikat.

 

Meminta agen lokal anda untuk mendapatkan distributor izin berlisensi

Langkah selanjutnya adalah agen lokal juga harus mendapatkan izin distributor yang memungkinkan mereka untuk menerima produk dari perusahaan sumber. Agen kemudian akan disebut sebagai distributor resmi produk Anda. Di masa lalu, warga Indonesia secara pribadi bisa membeli kosmetik atau produk perawatan kulit langsung ke perusahaan atau distributor di luar negeri. Dia kemudian bisa menjual produk dan memotong jalur distribusi sehingga produk mereka dijual lebih murah daripada yang dijual oleh distributor resmi. Namun, di bawah aturan baru, tindakan ini dianggap ilegal. Aturan ketat diterapkan untuk kosmetik dan produk perawatan kulit karena ada produk palsu besar yang tersedia di pasar. Di bawah undang-undang baru, diharapkan bahwa produk hanya terdaftar diimpor oleh perusahaan yang terdaftar bisa masuk pasar Indonesia.

 

Mendaftarkan setiap produk kepada badan pengawas obat dan makanan

Kosmetik dan produk perawatan kulit berada di bawah kategori obat dan oleh karena itu, setiap perusahaan yang ingin mengekspor produk mereka ke Indonesia harus didaftarkan oleh lembaga yang disebut sebagai BPOM di Indonesia. Setiap produk harus terdaftar secara terpisah dan BPOM akan mengeluarkan pemberitahuan bersama dengan kode atau nomor yang harus dicetak di setiap kemasan produk. Nomor pendaftaran BPOM berlaku sampai 3 tahun dan perusahaan dapat memperpanjang izin setelah itu. Namun, ada aturan bahwa untuk tetap berlaku sampai 3 tahun, perusahaan yang diimpor harus mengimpor produk setiap 6 bulan.

Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sekali lagi, dalam hal barang-barang konsumsi, standar tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan impor. Setiap produk memasuki pasar Indonesia harus mengikuti standarisasi bahwa pemerintah telah menetapkan, termasuk beberapa tes yang produk harus melalui, proses produksi, teknik pelabelan spesifik dan persyaratan, serta metode kemasan. Semua bahan dan deskripsi produk yang disebutkan pada kemasan juga harus diterjemahkan ke dalam yang tepat dan standar Indonesia. Setiap informasi yang menyesatkan dalam paket dan dalam iklan akan dianggap sebagai melanggar hukum Indonesia.

Membayar Bea Masuk

Secara umum, bea masuk untuk kosmetik dan perawatan kulit produk yang 10 persen.
Dengan mengikuti atas panduan langkah-demi-langkah, Anda adalah salah satu langkah lebih dekat untuk menjadi kosmetik dan perawatan kulit importir bersertifikat di Indonesia. Pertimbangan harus dimasukkan ke dalam pikiran bahwa peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen Indonesia dan industri kosmetik dan perawatan kulit lokal. Ada sekitar 700 kosmetik dan perawatan kulit perusahaan di seluruh Indonesia, yang membuat persaingan ketat. Untuk dapat bertahan di pasar Indonesia, membangun kepercayaan baik pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pelanggan sebagai target pasar Anda adalah suatu keharusan.

Pertumbuhan Teknologi yang Cepat Menawarkan Peluang Bisnis di Indonesia

Memahami Peluang Bisnis di Indonesia karena adanya Kemudahan dari Perkembangan Teknologi

Perkembangan teknologi informasi di Indonesia, terutama penggunaan mobile berkembang pesat, menyajikan peluang yang menguntungkan bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi pasar di Indonesia.

IT News Today melaporkan bahwa Brazil, Rusia, Indonesia dan China akan menyediakan fondasi bagi pertumbuhan jangka dekat terbesar dalam penggunaan ponsel.

Selain itu, sebagai perusahaan bergerak dari bagian lain di Asia, Indonesia menarik karena:

  • Pasar ponsel terbesar keempat di dunia.
  • Rumah untuk ekonomi berbasis konsumen dan kelas menengah yang tumbuh dari 74 juta (diproyeksikan meningkat dua kali lipat pada tahun 2020).
  • Meningkatkan infrastruktur untuk mendukung teknologi dan pertumbuhan mobile. Sebuah negara haus akan teknologi, penduduk muda.
  • Sebuah negara dengan penduduk muda yang haus akan teknologi.

Masyarakat Indonesia juga sangat sosial: Keempat dunia sebagai negara pengguna Facebook, ketiga untuk Twitter, dan rumah bagi 5 juta blog. tweet lebih dipergunakan di Jakarta dibanding kota-kota lain di dunia. Menurut Jana, sebuah usaha periklanan yang inovatif, penggunaan media sosial seperti Facebook akan bergeser cepat ke pasar non-Barat dalam beberapa tahun ke depan.

Indonesia secara kultural dan historis memiliki masyarakat kolektif, yang merupakan alasan yang mendasari penggunaan media sosial. Perusahaan cerdas yang tahu bagaimana memanfaatkan keahlian pemasaran produk tradisional mereka dengan teknologi media sosial dapat menemukan sukses besar di pasar Indonesia.

Perusahaan yang telah melakukan riset pasar mereka di Indonesia tahu bahwa sementara media sosial penting untuk memperkenalkan merek, konsumen di negara ini masih menghargai rekomendasi pribadi di atas segalanya. Bahkan, TNS Digital Hidup menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih kuat untuk mengemudi keputusan konsumen daripada rekomendasi pribadi.

Menurut TNS, sifat masyarakat Indonesia tepatnya mengapa merek harus memiliki kehadiran fisik dan digital sama kuat di negeri ini. Selain itu, ketidak percayaan bahwa E-commerce di Indonesia membawa hasil yang kuat bahkan lebih penting. Konsumen di negara ini dapat menggunakan media sosial untuk tetap terhubung tetapi mereka masih lebih memilih untuk membuat transaksi off-line. Ini adalah kebalikan dari budaya Barat, di mana beberapa toko barang-barang konsumen sedang terluka oleh “show-rooming.” Ini adalah praktik di mana pelanggan datang ke toko untuk melihat barang dan kembali ke rumah kemudia membeli produk yang sama dari penjual

Masalah kepercayaan juga merupakan kunci dalam melakukan hubungan dengan konsumen untuk masyarakat kolektivis seperti Indonesia. Pemasar tahu bahwa membangun hubungan dengan orang-orang melalui kegiatan off-line merupakan langkah penting dalam menciptakan kepercayaan yang akan memungkinkan mereka untuk terhubung berhasil secara online.

Perusahaan kerupuk Maicih dalam negeri adalah contoh yang baik tentang bagaimana perusahaan yang sangat kecil dapat berhasil menggabungkan pemasaran berbasis teknologi dengan metode penjualan langsung tradisional. Meskipun perusahaan memiliki toko-toko dan pasar di seluruh negeri, banyak upaya pemasaran yang dihabiskan untuk media sosial. Dengan menggunakan Twitter untuk mengarahkan pelanggan ke lokasi kendaraan jualan, itu menciptakan tren media sosial yang sangat cepat, membawa pelanggan ke lokasi yang dituju.

Perusahaan-perusahaan yang ingin mengimpor barang pertama harus mengejar pendaftaran perusahaan atau pendaftaran merek dagang dan registrasi produk di Indonesia. Sementara peraturan yang ketat, proses akan lebih halus dengan mitra bisnis yang tepat di Indonesia. Penyedia seperti Cekindo membantu perusahaan dengan mencari distributor yang tepat di Indonesia, yang merupakan kebutuhan mutlak.

Berhasil meluncurkan produk Anda dan tumbuh memiliki reputasi merek fisik maupun maya membutuhkan mitra bisnis terpercaya di Indonesia.


Cekindo siap untuk membantu Anda tumbuh dan berkembang di pasar konsumen yang menarik ini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.