QR Code di Produk Farmasi, Kosmetik dan Makanan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 28 November 2019
  • 2 minute reading time

Selama bertahun-tahun, teknologi telah berkembang sangat cepat. Semua teknologi baru diciptakan dan dirancang untuk membuat kehidupan kita semua menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman. Bukan hanya dalam kehidupan, teknologi juga telah secara signifikan berdampak pada dunia bisnis di mana saja dan Indonesia tidak menjadi pengecualian. Berbagai tool mengagumkan telah diciptakan sehingga kita dapat secara mudah mendapatkan informasi yang berguna, seperti QR code. Untuk memfasilitasi pelanggan demi memperoleh informasi mengenai suatu produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengimplementasikan penggunaan QR code di kemasan obat-obatan, kosmetik dan makanan di Indonesia.

Artikel ini membahas QR code dan implementasinya dalam produk farmasi, kosmetik dan makanan di Indonesia.

Apa Itu QR Code?

Quick Response (QR) code adalah sekumpulan kotak berpiksel berwarna putih dan hitam yang dicetak di kemasan atau materi lainnya. Tujuannya adalah mempermudah pelanggan dalam memperoleh informasi tambahan tentang produk atau berhubungan dengan pemilik merek produk dengan cara tertentu.

qr code bpom

Implementasi QR Code dalam Berbagai Produk di Indonesia

Sesuai regulasi BPOM tentang QR Code (2D Barcode) yang dikeluarkan pada 2018, setiap produk yang diproduksi di dalam atau luar negeri dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib mengikutsertakan QR code BPOM di kemasan.

 

Regulasi ini berlaku secara khusus untuk produk-produk berikut:
a. Produk Farmasi
b. Obat-obatan Tradisional
c. Suplemen Kesehatan
d. Kosmetik
e. Makanan dan Minuman

QR code BPOM ini dapat diakses melalui aplikasi android: BPOM Mobile.

Beberapa informasi penting yang perlu Anda tahu sebelum mengakses aplikasinya:

  • Fitur BPOM Mobile

bpom mobile

  • QR code BPOM mengandung informasi berikut:

bpom indonesia qr code

Dengan QR code ini, pelanggan dapat menerima informasi suatu produk di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengakses situs BPOM.

Registrasi Produk di Indonesia bersama Cekindo

Mematuhi regulasi registrasi produk untuk menjalankan bisnis yang sukses di Indonesia tak perlu sulit. Cekindo, bersama tim yang beranggotakan spesialis registrasi produk, siap membantu perusahaan serta produk Anda sampai ke tangan pelanggan segera.

Apapun produk yang Anda minati untuk didistribusikan dan dijual di Indonesia, baik produk farmasi, makanan dan minuman atau suplemen kesehatan, layanan komprehensif kami menjangkau semuanya, mulai dari registrasi produk dan izin impor hingga pemilihan distributor dan sertifikasi Halal.

Hubungi kami untuk membahas kebutuhan Anda dengan mengisi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.