Having a population that is the 4th largest in the world added with a tremendous growth of the middle class contributing to the consumption surge over the years, Indonesia has become a top destination for foreign investors in the food and beverage (F&B) industry.

What is more, as a country that is still developing rapidly, Indonesia requires more advanced technology in medical devices. Foreign supply, then, is in high demand. The healthcare industry, particularly the medical device sector, is something that foreign investors should explore more.

Product Registration Halal

How to Import Food, Beverages, and Medical Devices into Indonesia in 2023

Basic Requirements

The basic requirements to register F&B and medical devices in Indonesia are almost the same. You are required to submit an online application with the following documents:

  • Company Documents: Single Business Identity Number (NIB), Company’s Tax ID (NPWP), Trade Business License (SIUP), Importer Identification Number (API), plus Medical Device Distribution License (IPAK) for medical devices
  • Administrative Documents: Letter of Authorization (LoA), Free Sales Certificate, GMP Certificate/ISO
  • Technical Documents: Dossier from Manufacturer

Securing an Import License in Indonesia

The Indonesian government has implemented the Online Single Submission (OSS) system since July 2018 to streamline the process of securing an import license, which took up to five months.

All business entities must register through the OSS. Once the registration process is completed, an NIB is issued automatically. The NIB serves as the basic Import License and replaces the Company Registration Certificate (TDP) and Importer Identification Number (API).

How to Register Food and Beverage Products in Indonesia

For F&B and medical device registration, the procedures are slightly different. For a successful F&B registration in Indonesia, the following are required:

  • Legal entity (company) registration at BPOM system: carried out online
  • Facility (warehouse) registration, followed up by facility inspection
  • Manufacturer registration: carried out online
  • Product registration: products can be distributed and sold after getting a product license number (valid for five years)

In general, each F&B product must be registered. But, the government has made some exceptions for the following products:

  • Used for personal consumption (with amount limit)
  • Sold as ingredients to the manufacturer and not sold directly to the end customer
  • Short-lasting (its life cycle does not last more than seven days)
  • Fast food

Different packaging materials and designs need a separate registration. But, if they come in various sizes and weights, one registration is enough. For example, biscuits will be sold in small and big packaging.

How to Register Medical Devices in Indonesia

To register a medical device, the procedure is as follows:

  • Legal entity (company) registration at the Ministry of Health: carried out online
  • Manufacturer (local products) registration: MoH inspection to the local manufacturer
  • Product registration after device class determination: products can be distributed and sold after getting a medical device license (valid for five years or according to the validity of LoA)

Indonesia implements a four-grade risk evaluation system when medical devices are mishandled or not used properly:

  • Class A (low risk): not harmful to humans
  • Class B (low to moderate risk): can have some serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class C (moderate to high risk): can have very serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class D (high risk): can have some serious effects and will be considered as a serious accident to humans

COVID-19 in Indonesia: Requirements for Medical Device Licensing are being Relaxed

To battle the coronavirus, the Indonesian government has relaxed the medical device licensing requirements for importation and distribution, including a one-day service to get Distribution Permit (Izin Edar) for local products.

Medical devices that are eligible are those used for taking care of the COVID-19 pandemic, such as surgical gloves and apparel, ventilators, hand sanitizers, and surface/room disinfectants.

Prior to Import into and Product Registration in Indonesia: PT PMA Setup

Company establishment in Indonesia is required because only companies that are legally registered in Indonesia with valid licenses can register either food, beverages or medical devices.

Foreign investors can establish a foreign-owned company, known as a PT PMA. Depending on the business classification, a PT PMA allows up to 100% foreign ownership.

An import-export company can be 100% owned by foreigners. However, a foreign distributor company can own 67% of shares, whereas a retailer of food and beverage products is fully closed to foreigners.

A PT PMA requires an investment plan of IDR 10 billion (also with a paid-up capital of IDR 10 billion). It takes approximately 1 to 1.5 months to set up a PT PMA.

If You Don’t Want to Establish a PT PMA

Foreign investors who do not want to wait for 1 to 1.5 months to complete the PT PMA registration process can start importing right away with the following alternatives:

Product License Holder

A Product License Holder will provide importers with all necessary licenses. All imported products will be registered based on a license holder agreement without the right of exclusivity. This means that foreign investors can engage several distributors.

Undername Importer

Undername Importer, also known as Importer of Record (IOR), is the ideal solution to import products into Indonesia. An Undername Importer is a registered legal entity with an import license. It is responsible for taking care of all documents and entry requirements to import goods into Indonesia.

What about Halal Certification?

Approximately 88% of the Indonesian population are Muslims. This fact makes Indonesia hold the status of having the world’s largest Muslim population. Taking into account the staggering percentage, investors should care about halal certification.

Starting from October 2019, these product categories are required to have halal certificates from the BPJPH: food and beverages, drugs, traditional medicines and health supplements, cosmetics, chemical, biological, genetically engineered products, and used goods with certain criteria.

Here are the steps to secure a halal certificate:

  • Implement Halal Assurance System (HAS) of SNI 99001:2016
  • Prepare required documents
  • Fill out documents according to certification status and submit them to a representative
  • Guidance is provided for all audits and lab analyses by the representative
  • A Halal Certificate is issued when the product meets the HAS requirements

According to Indonesian Law No. 6 Year 2023, halal certification is valid as long as there’s no change in the ingredient or process.

How InCorp Indonesia Can Assist

It may be challenging to comply with local regulations regarding import export, company setup, and product registration, especially for foreign investors and during a crisis like COVID-19.

For updates on regulation changes pertaining to the COVID-19 situation and a comprehensive guide to ensure hassle-free importation and product registration in Indonesia, a reliable business consultant like InCorp Indonesia can be a great help.

Learn more about our services and how they can help you by contacting us via the form below.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Update Regulasi Terkini tentang Pengemasan Makanan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Pada 29 Juli 2019 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memberlakukan secara efektif Peraturan 20/2019 tentang Pengemasan Makanan.

Tujuan kerangka hukum baru ini adalah untuk memperketan pengawasan pengemasan makanan. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis kemasan makanan dan kemasan makanan yang terbuat dari bahan daur ulang. Produsen atau manufaktur makanan diberikan waktu 12 bulan untuk mematuhi peraturan baru ini sejak diberlakukan pada 29 Juli 2019.

Penerbitan Peraturan 20/2019 juga menggantikan Peraturan BPOM No. HK.03.1.23.07.11.6664 of 2011 dan BPOM No. 16 of 2014.

Peraturan 20/2019 pada dasarnya mencakup ketentuan-ketentuan berikut:

  • Bahan dan zat terlarang
  • Bahan dan zat yang diizinkan
  • Kemasan makanan daur ulang

Bahan dan Zat Terlarang dalam Kemasan Makanan

food packaging in indonesia

Sesuai peraturan baru ini, produsen makanan kemasan atau produsen yang menghasilkan makanan yang dikemas dan dijual wajib menggunakan kemasan makanan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Selain itu, pengemasan makanan di Indonesia tidak boleh menggunakan zat yang berhubungan dengan makanan yang terlarang berikut:

1. Kemasan Makanan Plastik

  • Pewarna: alkanet, barium chromate, bismuth oxichloride
  • Oligomer: butyl-methylcarboxylbthyl,-phtalate, d-methl-cyclohexyl phthalate and its isomers, methyl-methylcarboxyethyl-phthalate
  • Adhesif: BFDGE, novolac glycidyl ethers, flectol H
  • Filler: Asbestos
  • Curing agent: 2-choloanaline
  • Antioksidan: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins
  • Sanitasi: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins

 

2. Tinta Dicetak Langsung di Kemasan

  • Pewarna: emerald green, chrome vermillion, induline
  • Stabilisator: barium stearate, tributylin rosin salts, chlorinated naphthalenes
  • Pelarut: o-Dicholorobenzene, ethylene dibromide, monochlorobenzene

 

3. Kemasan Makanan Karet: mercaptoimidazoline, 2-mercaptoimidazoline

4. Kemasan Makanan Logam: lead solders

5. Kemasan Makanan Kaca: timah berlapis

Bahan dan Zat yang Diizinkan untuk Kemasan Makanan

food packaging indonesia

Bahan dan zat yang diizinkan dalam kemasan makanan sesuai Peraturan 20/2019 dirinci sebagai berikut:

1. Zat yang diizinkan dengan ambang batas migrasi 

  • Oligomer: phthalic acid, soybean oil, adipic acid
  • Antioksidan: thiodipropanoic acid
  • Agen antistatic: N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine, N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine hydrochlorides, alkyl (C8-C22) sulphonic acid
  • Stabilisator: Di-n-octyltin bis(n-alkyl(C10-C16) mercaptoacetate), mono-n-octyltin tris mercaptoacetate, dimethyltin bis(ethylhexyl mercaptoacetate)
  • Degradant: acetaldehyde
  • Catalyst: antimony trioxide
  • Adhesif: 2,2-bis propane bis ether, BADGE.H2O, BADGE.2H2O, BADGE.HCI, BADGE.2HCI, BADGE.H2O.HCI
  • Acetaldehyde scavengers: 2-aminobenzamide
  • Pembawa untuk pewarna: adipic acid, DEHA

 

2. Zat yang diizinkan tanpa ambang batas migrasi (dalam kemasan karet, plastik dan elastomer) 

  • Anti-foulant: benzeoic acid, sodium salt, 2,4-dihydorxy polymer dengan formaldehyde
  • Agen anti-korosi: polyethylene glycol (400) monooleate, zinc hydroxyl phosphite
  • Agen anti-mikrobial: benzethonium chloride USP, dimethyl dicarbonate, gelas seng perak
  • Pengawet: 1,2-Benzisothiazolin-3-one
  • Agen anti-static, anti-fogging: aluminum borat, glycerol ester mixtures of ricinoleic acid
  • Agen anti-blocking: methylmethacrylate-trimethylolpropane trimethacrylate copolymers
  • Agen rilis: asam lemak jenuh amida dari asam lemak dari lemak dan minyak laut, hewani dan nabati, asam sebacic, lilin dedak padi
  • Agen klarifikasi: dibenzylidene sorbitol, dimethyldibenzylidne sorbitol, polyvinil cyclohexane

 

3. Bahan yang diizinkan

  • Plastik multilapis (ambang batas migrasi berdasarkan kondisi penggunaan dan jenis makanan)
  • Plastik monolapis tergantung pada artikel dan resin
  • Kertas dan karton
  • Karet dan elastomers
  • Penutup, gasket dan segel
  • Keramik
  • Upholstery (dari resins, polymers)
  • Kaca
  • Logam

 

Semua ambang batas migrasi dari bahan dan zat yang diizinkan harus mengikuti ambang batas migrasi untuk bentuk artikel.

Untuk bahan dan zat yang tidak termasuk dalam bahan dan zat di bawah Peraturan 20/2019, mereka masih dapat digunakan sebagai kemasan makanan di Indonesia selama telah mendapat persetujuan BPOM. Persetujuan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala BPOM.

Kemasan Makanan dengan Bahan Daur Ulang

Kemasan makanan berbahan daur ulang juga harus mematuhi beberapa regulasi lain yang menjabarkan metode produksi, terutama pasal 10 dan pasal 11 dari regulasi yang sama.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Indonesia menawarkan banyak peluang bagi produsen, pedagang dan distributor makanan yang ingin memasuki pasar dengan profit yang besar. Namun, peraturan dan undang-undang terkait makanan serta prosesnya dapat menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing yang baru pertama kali menjajal pasar Indonesia.

Cekindo dapat membantu Anda menavigasi pasar yang membutuhkan uji tuntas. Dengan menjadikan kami mitra, semua proses regulatori akan menjadi lebih efektif dan lancar. Dapatkan saran dari Cekindo sehingga Anda dapat menumbuhkan bisnis di sektor makanan dan minuman. Isi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan tolok ukur mutu yang wajib diterapkan pada produk dan jasa tertentu yang beredar di Indonesia. Proses Sertifikasi SNI dan Registrasi Produk di Indonesia menjadi krusial dalam menjamin kualitas dan keamanan produk di pasar.

Penting mengetahui hal ini lebih lanjut, Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.

Apa Itu Sertifikasi SNI?

Sertifikasi produk SNI adalah bukti bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang wajib diterapkan terhadap produk dan jasa secara nasional di Indonesia. Standar ini dibuat untuk menentukan konformitas kualitas standar suatu produk.

Sertifikasi SNI diperoleh melalui sistem sertifikasi produk pihak ketiga, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lembaga sertifikasi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat SNI adalah Lembaga Sertifikasi (LS) yang ditunjuk oleh BSN.

Daftar Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi SNI

Pengujian dan sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk seperti Sucofindo yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Audit dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen juga dinilai untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI. Layanan sertifikasi ini penting untuk meningkatkan daya saing produk of Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Air Minum dalam Kemasan: 

Produk ini wajib memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin mutu dan keamanan bagi konsumen. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan standar yang berlaku. SPPT SNI harus dimiliki oleh produsen air minum dalam kemasan untuk menunjukkan kesesuaian dengan standar SNI.

Baja Tulangan Beton: 

Baja tulangan beton adalah salah satu jenis produk yang memerlukan Sertifikasi SNI. Produk ini harus melalui proses pengujian yang ketat untuk memastikan kekuatannya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI memastikan produk ini aman digunakan dalam konstruksi bangunan.

Pangan: 

Produk pangan, seperti susu, minyak goreng, dan tepung terigu, wajib SNI untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan memenuhi standar kualitas. Proses pengujian melibatkan pengambilan sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji yang sesuai dengan standar SNI.

Mainan Anak: 

Mainan anak wajib memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin bahwa produk tersebut aman bagi anak-anak. Pengujian mencakup aspek fisik, mekanik, dan kimia untuk memastikan mainan tersebut tidak berbahaya. SPPT SNI menunjukkan bahwa produk tersebut telah diuji dan memenuhi standar keselamatan.

Peralatan Listrik Rumah Tangga: 

Produk seperti setrika, blender, dan rice cooker memerlukan Sertifikasi SNI untuk memastikan keamanan dan keandalannya. Proses produksi dan pengujian produk ini harus sesuai dengan standar SNI yang berlaku. Sertifikat dari lembaga sertifikasi produk menunjukkan bahwa produk ini aman digunakan oleh konsumen.

Helm Pengendara Sepeda Motor

Helm merupakan salah satu produk yang wajib berlabel SNI untuk menjamin perlindungan kepala pengendara sepeda motor. Pengujian dilakukan untuk memastikan helm memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan oleh badan SNI. Produk yang sudah berlabel SNI menunjukkan bahwa helm tersebut telah memenuhi standar keselamatan.

Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor: 

Kaca pengaman kendaraan bermotor harus memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin kekuatannya dalam melindungi penumpang. Pengujian melibatkan uji kekuatan dan ketahanan terhadap benturan. SPPT SNI diperlukan untuk memastikan produk ini sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

Ban Kendaraan Bermotor: 

Ban kendaraan bermotor wajib memiliki Sertifikasi SNI untuk memastikan keamanannya di jalan. Proses pengujian mencakup uji kekuatan, daya cengkram, dan ketahanan terhadap panas. Produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan standar SNI.

Pakaian Bayi: 

Pakaian bayi harus memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin bahwa bahan yang digunakan aman dan tidak menyebabkan iritasi pada kulit bayi. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI yang berlaku.

Peralatan Masak: 

Produk seperti panci, wajan, dan kompor gas memerlukan Sertifikasi SNI untuk menjamin keamanan dan kualitasnya. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk ini aman digunakan dan tahan lama. SPPT SNI menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: 

Persyaratan untuk Memiliki SNI Produk di Indonesia

Pertama, produk harus memenuhi kriteria SNI wajib, yang berarti produk tersebut harus mematuhi standar nasional yang ditetapkan oleh BSN. Untuk memastikan kesesuaian, lembaga sertifikasi sistem mutu (LSSM) atau penguji akan mengambil sampel produk untuk diuji. Hasil uji ini akan menjadi dasar dalam proses sertifikasi.

Selanjutnya, produsen harus mendapatkan sertifikat dari LSSM yang berwenang. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen teknis dan administratif, termasuk surat pelimpahan merek jika merek produk tersebut dipegang oleh pihak lain.

Setelah itu, produk akan melalui tinjauan SPPT SNI LSPRO-PUSTAN Deperin, di mana panel tinjauan SPPT SNI LSPRO-PUSTAN akan mengevaluasi hasil uji dan dokumentasi lainnya. Untuk produk import, persyaratan ini juga berlaku sertifikasi dengan pengujian yang sama ketatnya.

Semua produk yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI harus melalui proses yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Manfaat dan Pentingnya Sertifikasi Produk SNI

Proses sertifikasi SNI memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi produsen dan pengusaha. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari kepemilikan sertifikasi SNI:

  1. Jaminan dari Lembaga Independen Sertifikasi SNI merupakan jaminan dari lembaga sertifikasi yang kompeten bahwa suatu produk dihasilkan melalui sistem pengujian, pengendalian, dan pengawasan yang efektif. Produk tersebut memiliki keunggulan karena telah melewati proses penilaian yang ketat dan terstandar.
  2. Jaminan bagi Konsumen Konsumen mendapat jaminan bahwa produk telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam daftar wajib SNI. Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen saat membeli produk bersertifikat.
  3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Keselamatan Untuk produk wajib SNI, label SNI menunjukkan bahwa produk telah memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Ini adalah tanda bahwa produk tersebut aman untuk digunakan.
  4. Melindungi Kompetisi Produk Label sertifikasi SNI melindungi kompetisi produk bersertifikasi dengan produk yang tidak memenuhi standar. Hal ini membantu mencegah masuknya produk yang tidak berkualitas ke pasar, sehingga menjaga kualitas produk yang beredar.
  5. Alat Pemasaran yang Ampuh Label sertifikasi menjadi alat pemasaran yang ampuh karena dapat meningkatkan daya tarik produk di mata konsumen. Konsumen cenderung memilih produk dengan label SNI karena dianggap lebih terpercaya.
  6. Meningkatkan Reputasi Produsen Mempunyai sertifikasi SNI dapat meningkatkan reputasi produsen di pasar. Ini berakibat pada perluasan pasar dan meningkatkan daya saing produk baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
  7. Efisiensi Melalui Sistem Penjaminan Mutu Penerapan sertifikasi sistem manajemen mutu yang efektif meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Sistem manajemen perusahaan yang baik memastikan proses produksi berjalan dengan lancar dan meminimalkan kesalahan.
  8. Kegiatan Sertifikasi yang Terstandardisasi Sertifikasi SNI didukung oleh sekretariat komite teknis yang mengembangkan standar. Kegiatan sertifikasi ini tersebar di seluruh lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem standardisasi nasional.
  9. Peningkatan Kompetensi dan Skill Bukan hanya produk yang harus memenuhi standar, namun juga kompetensi dan skill seseorang. Produsen dapat memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk bantuan terkait mutu. 

Prosedur Registrasi Sertifikasi SNI bagi Produk yang Dihasilkan

Prosedur Registrasi Sertifikasi SNI bagi Produk yang Dihasilkan

Pengurusan prosedur sertifikasi SNI harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yaitu memenuhi semua syarat dokumen, berikut penjelasan dan langkah-langkah berikut harus diikuti:

Membawa Dokumen Legalitas Perusahaan:

  • Akta Notaris: Dokumen yang menunjukkan pendirian perusahaan secara sah.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Registrasi perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor yang menunjukkan bahwa perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Surat Pendaftaran Merek: Dokumen yang menunjukkan bahwa merek produk telah didaftarkan secara resmi.

Mengisi Formulir SPPT: 

Langkah pertama dalam prosedur ini adalah mengisi formulir permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI). Permohonan SPPT SNI membutuhkan lampiran berupa fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan sistem manajemen mutu yang diakui secara internasional.

Melakukan Verifikasi: 

Proses verifikasi dilakukan oleh lembaga inspeksi seperti Sucofindo. Verifikasi ini meliputi pengecekan beberapa aspek, seperti jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi sistem mutu.

Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen: 

Audit sistem manajemen mutu produsen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara kelengkapan serta kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan permohonan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

Pengujian Sampel: 

Pengujian sampel melibatkan pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium yang telah terakreditasi. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel untuk memastikan keasliannya selama proses pengujian. Sistem pengujian ini penting untuk menentukan apakah produk tersebut memenuhi standar SNI.

Penilaian Sampel: 

Setelah pengujian sampel selesai, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikasi hasil uji. Jika hasil uji menunjukkan bahwa produk belum memenuhi standar, perusahaan akan diminta untuk mengulang proses pengujian sampai sesuai ketentuan. Jika tidak dapat memenuhi standar, maka permohonan sertifikasi akan ditolak.

Keputusan Sertifikasi: 

Keputusan sertifikasi dibuat oleh tim independen melalui rapat panel tinjauan SPPT SNI. Panel ini akan membahas hasil audit dan pengujian untuk menentukan apakah produk memenuhi semua persyaratan SNI. Komite teknis perumusan SNI juga memainkan peran penting dalam proses ini.

Penyerahan SPPT-SNI: 

Setelah rapat panel tinjauan SPPT SNI selesai dan keputusan sertifikasi dibuat, tim dari lembaga sertifikasi seperti Sucofindo akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen bersangkutan. Klarifikasi ini melibatkan pengecekan kelengkapan legalitas, ketentuan standar, proses produksi, serta sistem manajemen mutu. Setelah semua tahap ini terpenuhi, SPPT-SNI akan diserahkan kepada perusahaan.

Klik disini untuk konsultasi lebih lanjut: Layanan Mendapatkan Sertifikat SNI: Sertifikasi SNI dan Registrasi Sertifikasi Produk Indonesia

InCorpSiap Membantu Proses Registrasi SNI Anda

Di era globalisasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi kunci utama untuk menembus pasar domestik dan internasional. Namun, proses registrasi SNI bisa terasa rumit dan membingungkan. InCorphadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim ahli yang profesional, InCorp siap membantu Anda dalam setiap langkah proses registrasi SNI. Hubungi InCorp Indonesiasekarang untuk informasi lebih lanjut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Young Living: Sebuah Studi Kasus

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 2 minute reading time

Problem

As the world leader in essential oil products and wellness solutions, Young Living has successfully produced and distributed one of the most genuine essential oils worldwide. Young Living is committed to providing pure and powerful products with life-changing benefits for every family.

Established in 1994, Young Living has its main headquarters in Lehi, Utah, and has offices across Australia, Europe, Canada, Japan, and Singapore as well as farms around the world.

At the end of 2015, Young Living decided to open a branch office in Indonesia located in Jakarta. Through PT Young Living Indonesia, the company seizes a good opportunity to serve the Indonesian market with its products and some variants of its products.

Solution

Young Living decided to engage InCorp as their consultant company in Indonesia to provide local partner services, including legal advice on some documents in connection with their intention to establish their own legal entity in Indonesia. Since their core business is direct selling (multi-level marketing), they were keen to import their essential oil products as well as food and dietary supplements and have them distributed in the local market for Indonesian customers.

InCorp Services

Young Living appointed InCorp as their consultant for their product registration process along with local partner services. They engaged with Cekindo to provide them with the following services during the initial stage of their product registration process:

  • Food and Dietary Supplement Registration
  • Local Partner Service

Result

At this stage, InCorp successfully provided local partner services to support the company formation of Young Living in Indonesia. Currently, InCorp is managing the company’s product registration for food and dietary supplement for Young Living to obtain approval from the National Agency for Drug and Food Control (BPOM).

Challenges and Cross Services

The whole process was conducted within a specified time. Obtaining product licenses requires expansive knowledge and experience with the Indonesian regulations on product registration and being up to date on any changes in the regulations.

The communication between InCorp and the client (Young Living) was important during project implementation to ensure excellent coordination in accordance with the requirements of the local authorities.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.