Panduan 2020 tentang Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal

Having a population that is the 4th largest in the world added with a tremendous growth of the middle class contributing to the consumption surge over the years, Indonesia has become a top destination for foreign investors in the food and beverage (F&B) industry.

What is more, as a country that is still developing rapidly, Indonesia requires more advanced technology in medical devices. Foreign supply, then, is in high demand. The healthcare industry, particularly the medical device sector, is something that foreign investors should explore more.

Product Registration Halal

How to Import Food, Beverages, and Medical Devices into Indonesia in 2023

Basic Requirements

The basic requirements to register F&B and medical devices in Indonesia are almost the same. You are required to submit an online application with the following documents:

  • Company Documents: Single Business Identity Number (NIB), Company’s Tax ID (NPWP), Trade Business License (SIUP), Importer Identification Number (API), plus Medical Device Distribution License (IPAK) for medical devices
  • Administrative Documents: Letter of Authorization (LoA), Free Sales Certificate, GMP Certificate/ISO
  • Technical Documents: Dossier from Manufacturer

Securing an Import License in Indonesia

The Indonesian government has implemented the Online Single Submission (OSS) system since July 2018 to streamline the process of securing an import license, which took up to five months.

All business entities must register through the OSS. Once the registration process is completed, an NIB is issued automatically. The NIB serves as the basic Import License and replaces the Company Registration Certificate (TDP) and Importer Identification Number (API).

How to Register Food and Beverage Products in Indonesia

For F&B and medical device registration, the procedures are slightly different. For a successful F&B registration in Indonesia, the following are required:

  • Legal entity (company) registration at BPOM system: carried out online
  • Facility (warehouse) registration, followed up by facility inspection
  • Manufacturer registration: carried out online
  • Product registration: products can be distributed and sold after getting a product license number (valid for five years)

In general, each F&B product must be registered. But, the government has made some exceptions for the following products:

  • Used for personal consumption (with amount limit)
  • Sold as ingredients to the manufacturer and not sold directly to the end customer
  • Short-lasting (its life cycle does not last more than seven days)
  • Fast food

Different packaging materials and designs need a separate registration. But, if they come in various sizes and weights, one registration is enough. For example, biscuits will be sold in small and big packaging.

How to Register Medical Devices in Indonesia

To register a medical device, the procedure is as follows:

  • Legal entity (company) registration at the Ministry of Health: carried out online
  • Manufacturer (local products) registration: MoH inspection to the local manufacturer
  • Product registration after device class determination: products can be distributed and sold after getting a medical device license (valid for five years or according to the validity of LoA)

Indonesia implements a four-grade risk evaluation system when medical devices are mishandled or not used properly:

  • Class A (low risk): not harmful to humans
  • Class B (low to moderate risk): can have some serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class C (moderate to high risk): can have very serious effects but will not be considered as a serious accident to humans
  • Class D (high risk): can have some serious effects and will be considered as a serious accident to humans

COVID-19 in Indonesia: Requirements for Medical Device Licensing are being Relaxed

To battle the coronavirus, the Indonesian government has relaxed the medical device licensing requirements for importation and distribution, including a one-day service to get Distribution Permit (Izin Edar) for local products.

Medical devices that are eligible are those used for taking care of the COVID-19 pandemic, such as surgical gloves and apparel, ventilators, hand sanitizers, and surface/room disinfectants.

Prior to Import into and Product Registration in Indonesia: PT PMA Setup

Company establishment in Indonesia is required because only companies that are legally registered in Indonesia with valid licenses can register either food, beverages or medical devices.

Foreign investors can establish a foreign-owned company, known as a PT PMA. Depending on the business classification, a PT PMA allows up to 100% foreign ownership.

An import-export company can be 100% owned by foreigners. However, a foreign distributor company can own 67% of shares, whereas a retailer of food and beverage products is fully closed to foreigners.

A PT PMA requires an investment plan of IDR 10 billion (also with a paid-up capital of IDR 10 billion). It takes approximately 1 to 1.5 months to set up a PT PMA.

If You Don’t Want to Establish a PT PMA

Foreign investors who do not want to wait for 1 to 1.5 months to complete the PT PMA registration process can start importing right away with the following alternatives:

Product License Holder

A Product License Holder will provide importers with all necessary licenses. All imported products will be registered based on a license holder agreement without the right of exclusivity. This means that foreign investors can engage several distributors.

Undername Importer

Undername Importer, also known as Importer of Record (IOR), is the ideal solution to import products into Indonesia. An Undername Importer is a registered legal entity with an import license. It is responsible for taking care of all documents and entry requirements to import goods into Indonesia.

What about Halal Certification?

Approximately 88% of the Indonesian population are Muslims. This fact makes Indonesia hold the status of having the world’s largest Muslim population. Taking into account the staggering percentage, investors should care about halal certification.

Starting from October 2019, these product categories are required to have halal certificates from the BPJPH: food and beverages, drugs, traditional medicines and health supplements, cosmetics, chemical, biological, genetically engineered products, and used goods with certain criteria.

Here are the steps to secure a halal certificate:

  • Implement Halal Assurance System (HAS) of SNI 99001:2016
  • Prepare required documents
  • Fill out documents according to certification status and submit them to a representative
  • Guidance is provided for all audits and lab analyses by the representative
  • A Halal Certificate is issued when the product meets the HAS requirements

According to Indonesian Law No. 6 Year 2023, halal certification is valid as long as there’s no change in the ingredient or process.

How InCorp Indonesia Can Assist

It may be challenging to comply with local regulations regarding import export, company setup, and product registration, especially for foreign investors and during a crisis like COVID-19.

For updates on regulation changes pertaining to the COVID-19 situation and a comprehensive guide to ensure hassle-free importation and product registration in Indonesia, a reliable business consultant like InCorp Indonesia can be a great help.

Learn more about our services and how they can help you by contacting us via the form below.

Update Regulasi Terkini tentang Pengemasan Makanan di Indonesia

Pada 29 Juli 2019 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memberlakukan secara efektif Peraturan 20/2019 tentang Pengemasan Makanan.

Tujuan kerangka hukum baru ini adalah untuk memperketan pengawasan pengemasan makanan. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis kemasan makanan dan kemasan makanan yang terbuat dari bahan daur ulang. Produsen atau manufaktur makanan diberikan waktu 12 bulan untuk mematuhi peraturan baru ini sejak diberlakukan pada 29 Juli 2019.

Penerbitan Peraturan 20/2019 juga menggantikan Peraturan BPOM No. HK.03.1.23.07.11.6664 of 2011 dan BPOM No. 16 of 2014.

Peraturan 20/2019 pada dasarnya mencakup ketentuan-ketentuan berikut:

  • Bahan dan zat terlarang
  • Bahan dan zat yang diizinkan
  • Kemasan makanan daur ulang

Bahan dan Zat Terlarang dalam Kemasan Makanan

food packaging in indonesia

Sesuai peraturan baru ini, produsen makanan kemasan atau produsen yang menghasilkan makanan yang dikemas dan dijual wajib menggunakan kemasan makanan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Selain itu, pengemasan makanan di Indonesia tidak boleh menggunakan zat yang berhubungan dengan makanan yang terlarang berikut:

1. Kemasan Makanan Plastik

  • Pewarna: alkanet, barium chromate, bismuth oxichloride
  • Oligomer: butyl-methylcarboxylbthyl,-phtalate, d-methl-cyclohexyl phthalate and its isomers, methyl-methylcarboxyethyl-phthalate
  • Adhesif: BFDGE, novolac glycidyl ethers, flectol H
  • Filler: Asbestos
  • Curing agent: 2-choloanaline
  • Antioksidan: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins
  • Sanitasi: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins

 

2. Tinta Dicetak Langsung di Kemasan

  • Pewarna: emerald green, chrome vermillion, induline
  • Stabilisator: barium stearate, tributylin rosin salts, chlorinated naphthalenes
  • Pelarut: o-Dicholorobenzene, ethylene dibromide, monochlorobenzene

 

3. Kemasan Makanan Karet: mercaptoimidazoline, 2-mercaptoimidazoline

4. Kemasan Makanan Logam: lead solders

5. Kemasan Makanan Kaca: timah berlapis

Bahan dan Zat yang Diizinkan untuk Kemasan Makanan

food packaging indonesia

Bahan dan zat yang diizinkan dalam kemasan makanan sesuai Peraturan 20/2019 dirinci sebagai berikut:

1. Zat yang diizinkan dengan ambang batas migrasi 

  • Oligomer: phthalic acid, soybean oil, adipic acid
  • Antioksidan: thiodipropanoic acid
  • Agen antistatic: N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine, N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine hydrochlorides, alkyl (C8-C22) sulphonic acid
  • Stabilisator: Di-n-octyltin bis(n-alkyl(C10-C16) mercaptoacetate), mono-n-octyltin tris mercaptoacetate, dimethyltin bis(ethylhexyl mercaptoacetate)
  • Degradant: acetaldehyde
  • Catalyst: antimony trioxide
  • Adhesif: 2,2-bis propane bis ether, BADGE.H2O, BADGE.2H2O, BADGE.HCI, BADGE.2HCI, BADGE.H2O.HCI
  • Acetaldehyde scavengers: 2-aminobenzamide
  • Pembawa untuk pewarna: adipic acid, DEHA

 

2. Zat yang diizinkan tanpa ambang batas migrasi (dalam kemasan karet, plastik dan elastomer) 

  • Anti-foulant: benzeoic acid, sodium salt, 2,4-dihydorxy polymer dengan formaldehyde
  • Agen anti-korosi: polyethylene glycol (400) monooleate, zinc hydroxyl phosphite
  • Agen anti-mikrobial: benzethonium chloride USP, dimethyl dicarbonate, gelas seng perak
  • Pengawet: 1,2-Benzisothiazolin-3-one
  • Agen anti-static, anti-fogging: aluminum borat, glycerol ester mixtures of ricinoleic acid
  • Agen anti-blocking: methylmethacrylate-trimethylolpropane trimethacrylate copolymers
  • Agen rilis: asam lemak jenuh amida dari asam lemak dari lemak dan minyak laut, hewani dan nabati, asam sebacic, lilin dedak padi
  • Agen klarifikasi: dibenzylidene sorbitol, dimethyldibenzylidne sorbitol, polyvinil cyclohexane

 

3. Bahan yang diizinkan

  • Plastik multilapis (ambang batas migrasi berdasarkan kondisi penggunaan dan jenis makanan)
  • Plastik monolapis tergantung pada artikel dan resin
  • Kertas dan karton
  • Karet dan elastomers
  • Penutup, gasket dan segel
  • Keramik
  • Upholstery (dari resins, polymers)
  • Kaca
  • Logam

 

Semua ambang batas migrasi dari bahan dan zat yang diizinkan harus mengikuti ambang batas migrasi untuk bentuk artikel.

Untuk bahan dan zat yang tidak termasuk dalam bahan dan zat di bawah Peraturan 20/2019, mereka masih dapat digunakan sebagai kemasan makanan di Indonesia selama telah mendapat persetujuan BPOM. Persetujuan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala BPOM.

Kemasan Makanan dengan Bahan Daur Ulang

Kemasan makanan berbahan daur ulang juga harus mematuhi beberapa regulasi lain yang menjabarkan metode produksi, terutama pasal 10 dan pasal 11 dari regulasi yang sama.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Indonesia menawarkan banyak peluang bagi produsen, pedagang dan distributor makanan yang ingin memasuki pasar dengan profit yang besar. Namun, peraturan dan undang-undang terkait makanan serta prosesnya dapat menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing yang baru pertama kali menjajal pasar Indonesia.

Cekindo dapat membantu Anda menavigasi pasar yang membutuhkan uji tuntas. Dengan menjadikan kami mitra, semua proses regulatori akan menjadi lebih efektif dan lancar. Dapatkan saran dari Cekindo sehingga Anda dapat menumbuhkan bisnis di sektor makanan dan minuman. Isi form di bawah ini.

Sertifikasi SNI dan Registrasi Produk di Indonesia

Bagi manufaktur dan pedagang yang ingin mengimpor produk ke Indonesia, kabar baiknya adalah kebanyakan produk dapat diimpor ke Indonesia hanya dengan memperoleh izin impor umum. Namun, untuk produk-produk tertentu, Anda perlu mendapatkan izin tambahan seperti SNI.

Pada kenyataannya, sebagai perusahaan atau pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia, Anda harus selalu siap untuk memiliki sertifikasi SNI. Dengan sertifikasi SNI, Anda akan menikmati proses bisnis yang lebih lancar dan produktif sekarang dan pada masa mendatang. Selain itu, sertifikasi ini akan membuka peluang bisnis dan menembus pasar yang lebih besar lagi di Indonesia.

Artikel ini membahas segala yang Anda perlu tahu mengenai sertifikasi SNI dan registrasi produk di Indonesia.

Apa Itu SNI?

SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Standar ini disusun dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Teknis untuk barang, jasa, sistem, proses dan personil di teritori Indonesia.

SNI merupakan satu-satunya standar yang diterapkan terhadap produk dan jasa secara nasional di Indonesia dan digunakan untuk menentukan konformitas kualitas standar suatu produk. SNI didapatkan melalui sistem sertifikasi produk pihak ketiga dengan syarat tertentu. Persyaratannya termasuk uji coba sampel produk, asesmen sistek kualitas dan pengawasan selama proses berlangsung.

Selain itu, SNI merupakan salah satu dari beberapa batasan impor non-tarif yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Saat Anda melihat tanda SNI di suatu produk di Indonesia, ini berarti produk tersebut memenuhi syarat SNI. Ini juga berarti bahwa produk tersebut terbukti aman bagi pembeli; dan diizinkan untuk dijual di mana saja di Indonesia.

Mengapa Anda Perlu Sertifikasi SNI di Indonesia?

Menurut Kementerian Perindustrian, produk-produk tertentu wajib mendapatkan sertifikasi SNI sebelum bisa diimpor, didistribusikan dan dijual di Indonesia.

Tujuan bisnis memperoleh sertifikasi SNI, seperti yang telah disampaikan, adalah menyediakan produk berkualitas bagus dan melindungi pembeli dari segi keamanan di bawah standar nasional. Ada dua jenis sertifikasi SNI: wajib dan opsional.

Agar sertifikasi SNI dapat diterima dan digunakan oleh bisnis-bisnis di Indonesia, pemerintah Indonesia meyusun persyaratan SNI dengan penerapan Kode Praktik yang Baik dari World Trade Organization (WTO), yang berupa:

1.Transparansi
Sistem yang transparan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk mengikuti proses sertifikasi SNI dari awal hingga akhir (dari impor, audit hingga penerbitan sertifikasi). Informasi juga dapat dengan mudah diperoleh dari pihak berwenang yang bertanggung jawab.

2.Keterbukaan
Sertifikasi SNI terbuka bagi semua pemangku kepentingan yang tertarik berpartisipasi dan melihat keseluruhan perkembangan SNI.

3.Koherensi
Sertifikasi SNI bersifat koheren dengan standar internasional dan diperbarui serta direvisi berdasarkan persyaratan terbaru dari waktu ke waktu. Koherensi memungkinkan perkembangan terus-menerus dari pasar di Indonesia agar tidak terisolasi dari perkembangan pasar dunia. Selain itu, kode ini memudahkan perdagangan internasional Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.

4.Konsensus dan Keadilan
Sertifikasi SNI disusun berdasarkan konsensus dan keadilan. Semua pemangku kepentingan akan diperlakukan secara adil tanpa prasangka.

5.Efektivitas dan Relevansi
Kode ini memudahkan perdagangan lokal dan internasional dengan memperhatikan kebutuhan dan permintaan pasar. Ini tidak akan bertentangan dengan regulasi dan hukum yang berlaku.

6.Dimensi Perkembangan 
Dimensi perkembangan fokus terhadap kepentingan nasional dan umum. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat persaingan keseluruhan ekonomi Indonesia serta ekonomi dunia.

Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi SNI

Secara umum, produk yang membutuhkan sertifikasi SNI adalah produk yang masuk dalam kategori berikut:

  • Makanan dan minuman
  • Sepeda
  • Mainan anak-anak
  • AC dan kipas angin
  • Helm dan ban
  • Kopi instan dan bubuk cokelat
  • Air mineral
  • Mesin cuci dan kulkas
  • Produk besi dan baja
  • Kabel listrik dan lampu
  • Penerangan dan bahan penerangan
  • Pipa atau tabung LPG
  • Bahan konstruksi
  • Minyak sawit, gula, kue kering dan biskuit
  • Pupuk
  • Korek api, pemantik api, baterai dan kaca
  • Pompa air dan toilet
  • Bahan gelas untuk bangunan, keramik dan semen

Namun, tidak semua produk yang termasuk dalam kategori di atas diwajibkan memperoleh sertifikasi SNI. Anda direkomendasikan untuk menghubungi Cekindo jika tidak yakin apakah produk Anda wajib sertifikasi SNI. Kami memiliki daftar lengkap produk yang membutuhkan sertifikasi SNI.

Cara Mengajukan Sertifikasi SNI

Secara singkat, prosedur aplikasi Sertifikasi SNI adalah sebagai berikut:

  1. Serahkan aplikasi dan dokumen wajib ke institusi SNI
  2. Institusi SNI akan memverifikasi dokumen
  3. Perusahaan dan pabrik di negara asal Anda akan melalui proses audit dan pengambilan sampel
  4. Sampel akan diuji coba
  5. Sertifikasi SNI akan diterbitkan

Agar produk Anda dapat didistribusikan dan dijual dengan berhasil di Indonesia, pengenalan akan kualitas dan keamanan produk melalui sertifikasi SNI dan produk registrasi sangatlah penting. Pembeli harus terlebih dahulu memercayai produk Anda sebelum membuat keputusan untuk membeli.

Proses sertifikasi SNI mungkin terasa panjang dan meletihkan. Namun, Anda tidak perlu khawatir dengan proses aplikasinya karena tim profesional di Cekindo dapat membantu Anda mulai dari awal hingga akhir proses saat sertifikasi SNI diterbitkan. Hubungi Cekindo sekarang.

Young Living: Sebuah Studi Kasus

Problem

As the world leader in essential oil products and wellness solutions, Young Living has successfully produced and distributed one of the most genuine essential oils worldwide. Young Living is committed to providing pure and powerful products with life-changing benefits for every family.

Established in 1994, Young Living has its main headquarters in Lehi, Utah, and has offices across Australia, Europe, Canada, Japan, and Singapore as well as farms around the world.

At the end of 2015, Young Living decided to open a branch office in Indonesia located in Jakarta. Through PT Young Living Indonesia, the company seizes a good opportunity to serve the Indonesian market with its products and some variants of its products.

Solution

Young Living decided to engage InCorp as their consultant company in Indonesia to provide local partner services, including legal advice on some documents in connection with their intention to establish their own legal entity in Indonesia. Since their core business is direct selling (multi-level marketing), they were keen to import their essential oil products as well as food and dietary supplements and have them distributed in the local market for Indonesian customers.

InCorp Services

Young Living appointed InCorp as their consultant for their product registration process along with local partner services. They engaged with Cekindo to provide them with the following services during the initial stage of their product registration process:

  • Food and Dietary Supplement Registration
  • Local Partner Service

Result

At this stage, InCorp successfully provided local partner services to support the company formation of Young Living in Indonesia. Currently, InCorp is managing the company’s product registration for food and dietary supplement for Young Living to obtain approval from the National Agency for Drug and Food Control (BPOM).

Challenges and Cross Services

The whole process was conducted within a specified time. Obtaining product licenses requires expansive knowledge and experience with the Indonesian regulations on product registration and being up to date on any changes in the regulations.

The communication between InCorp and the client (Young Living) was important during project implementation to ensure excellent coordination in accordance with the requirements of the local authorities.