Panduan 2020 tentang Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal

Dengan populasi terbesar keempat di dunia serta pertumbuhan kelas menengah yang luar biasa cepat dan berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi destinasi populer bagi investor asing di industri makanan dan minuman.

Selain itu, sebagai negara yang masih berkembang dengan cepat, Indonesia membutuhkan teknologi alat kesehatan yang lebih canggih. Dengan demikian, pasokan asing masih tinggi permintaan. Industri kesehatan, terutama di sektor alat kesehatan (alkes), adalah sesuatu yang dapat dijelajahi lebih jauh oleh investor asing.

Bagaimana Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan ke Indonesia pada 2020

Syarat Dasar

Syarat dasar untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman serta alat kesehatan di Indonesia hampir sama. Anda wajib menyampaikan aplikasi online dengan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen Perusahaan : Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), ditambah Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk alat kesehatan
  • Dokumen Administratif : Surat Otorisasi, Sertifikat Penjualan Bebas, Sertifikat GMP/ISO
  • Dokumen Teknis : Dokumen dari Manufaktur

 

Memperoleh Izin Impor di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) sejak Juli 2018 untuk mempersingkat proses memperoleh izin impor yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga lima bulan.

Semua badan usaha harus mendaftar lewat OSS. Begitu proses pendaftaran selesai, NIB akan otomatis diterbitkan. NIB menjadi Izin Impor dasar dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Angka Pengenal Importir (API).

 

Bagaimana Mendaftarkan Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Untuk pendaftaran makana dan minuman serta alat kesehatan, prosedurnya sedikit berbeda.

Agar sukses melakukan pendaftaran makanan dan minuman di Indonesia, ini syaratnya:

  • Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di sistem BPOM: dilakukan online
  • Pendaftaran fasilitas (gudang), diikuti dengan inspeksi fasilitas
  • Pendaftaran manufaktur: dilakukan online
  • Pendaftaran produk: produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh nomor izin produk (berlaku lima tahun)

 

Secara umum, setiap produk makanan dan minuman harus didaftarkan. Namun, pemerintah telah membuat pengecualian untuk produk-produk berikut:

  • Digunakan untuk konsumsi pribadi (dengan batasan jumlah)
  • Dijual sebagai bahan kepada manufaktur dan tidak dijual langsung kepada konsumen
  • Tidak tahan lama (siklus hidup tidak lebih dari tujuh hari)
  • Makanan siap saji

 

Materi dan desain pengemasan yang berbeda membutuhkan pendaftaran terpisah. Tapi, jika produk memiliki berat dan ukuran berbeda, satu pendaftaran saja cukup. Misalnya, biskuit yang akan dijual dalam kemasan kecil dan besar.

 

Bagaimana Mendaftarkan Alat Kesehatan di Indonesia

Untuk mendaftarkan alat kesehatan, prosedurnya sebagai berikut:

  • Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di Kementerian Kesehatan: dilakukan online
  • Pendaftaran manufaktur (produk lokal): Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi ke manufaktur lokal
  • Pendaftaran produk setelah penentuan kelas alat: produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh izin alat kesehatan (berlaku lima tahun atau tergantung masa berlaku LoA)

 

Indonesia menerapkan sistem evalusi risiko empat kelas, saat alat kesehatan tidak digunakan sebagaimana seharusnya:

  • Kelas A (risiko rendah): tidak berbahaya bagi manusia
  • Kelas B (risiko rendah hingga sedang): dapat berpengaruh serius tapi tidak sebagai kecelakaan serius bagi manusia
  • Kelas C (risiko sedang hingga tinggi): dapat berpengaruh sangat serius tapi tidak sebagai kecelakaan serius bagi manusia
  • Kelas D (risiko tinggi): dapat berpengaruh serius dan sebagai kecelakaan serius bagi manusia

COVID-19 di Indonesia: Syarat Izin Alat Kesehatan Lebih Mudah

Untuk memerangi virus korona, syarat perizinan alat kesehatan untuk importasi dan distribusi telah dipermudah oleh pemerintah Indonesia, termasuk layanan satu hari untuk mendapatkan Izin Edar untuk produk lokal.

Alat kesehatan yang memenuhi syarat adalah yang digunakan untuk menghadapi pandemi COVID-19 seperti sarung tangan dan pakaian bedah, ventilator, hand sanitizer dan disinfektan permukaan/ruangan.

Sebelum Impor ke dan Pendaftaran Produk di Indonesia: Pendirian PT PMA

Pendirian perusahaan di Indonesia menjadi wajib karena hanya perusahaan yang terdaftar sah di Indonesia dengan izin yang sah yang dapat mendaftar makanan, minuman atau alat kesehatan.

Investor asing dapat mendirikan perusahaan asing yang dikenal sebagai PT PMA. Tergantung sektor usaha, PT PMA mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%.

Perusahaan impor ekspor asing dapat dimiliki 100% oleh orang asing. Tapi, perusahaan distributor perusahaan asing hanya dapat memiliki 67% sahalm, sementara peritel produk makanan dan minuman tertutup penuh untuk orang asing.

PT PMA mewajibkan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar dan modal awal yang disetor sejumlah Rp 10 miliar. Dibutuhkan 1 hingga 1,5 bulan untuk mendirikan PT PMA.

Jika Tak Ingin Mendirikan PT PMA

Investor asing yang tidak mau menunggu 1 hingga 1,5 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran PT PMA dapat memulai impor langsung ke Indonesia dengan alternatif berikut:

Pemegang Izin Produk

Pemegang Izin Produk akan memberikan semua izin yang dibutuhkan untuk importir. Semua produk impor yang masuk ke Indonesia akan didaftarkan berdasarkan perjanjian tanpa hak eksklusivitas. Ini berarti investor asing dapat bekerja sama dengan beberapa distributor.

Undername Importer

Undername Importer, juga dikenal sebagai Importer of Record (IOR), adalah solusi ideal untuk impor produk ke Indonesia. Undername Importer adalah badan usaha yang terdaftar dengan izin impor. Badan usaha ini bertanggung jawab mengurus semua dokumen dan syarat melakukan impor barang ke Indonesia.

Bagaimana dengan Sertifikasi Halal?

Sekitar 88% penduduk Indonesia adalah Muslim. Kenyataan ini menjadikan Indonesia menyandang status sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Mempertimbangkan persentase mencengangkan ini, investor harus peduli akan sertifikasi halal.

Semenjak Oktober 2019, kategori produk ini wajib memiliki sertifikat halal dari PBJPH: makanan dan minuman, obat-obatan, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetik dan barang yang digunakan dengan kriteria tertentu.

Berikut cara memperoleh sertifikat halal:

  • Mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal dari SNI 99001:2016
  • Mempersiapkan dokumen wajib
  • Mengisi dokumen sesuai status sertifikasi dan menyerahkan ke perwakilan
  • Panduan disediakan untuk semua audit dan analisis lab oleh perwakilan
  • Sertifikat Halal diterbitkan jika produk memenuhi syarat

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Mematuhi regulasi lokal terkait impor ekspor, pendirian perusahaan dan pendaftaran produk dapat menjadi suatu tantangan, terutama bagi investor asing dan pada saat krisis seperti COVID-19 sekarang ini.

Untuk update terkait perubahan regulasi terkait situasi COVID-19 dan panduan komprehensif untuk memastikan importasi dan pendaftaran produk di Indonesia yang lancar da mudah, konsultan bisnis tepercaya seperti Cekindo akan sangat membantu.

Pelajari lebih jauh tentang layanan kami dan apa manfaatnya bagi bisnis Anda dengan menghubungi kami melalui form berikut. 

Update Lebih Lanjut tentang Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia

Memperbarui diri sendiri dengan regulasi terkini di Indonesia penting untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Terkait sertifikasi halal di Indonesia, pada 15 Oktober 2019 Kementerian Agama membuat efektif Peraturan 26/2019 tentang Badan Penjamin Produk Halal.

Cekindo telah memilih beberapa area terpenting untuk Anda ketahui:

  • Implementasi sertifikasi halal progresif
  • Prosedur sertifikasi halal
  • Pelabelan halal

Implementasi Sertifikasi Halal Progresif

Wajib bagi semua barang dan jasa yang diimpor dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Namun, produk dari bahan non halal tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Bisnis dapat memperoleh sertifikat halal secara progresif atau perlahan dalam periode yang ditentukan berikut:

  • Makanan dan minuman: 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024
  • Pengemasan makanan dan minuman: tergantung pada jenis makanan dan minuman
  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Pakaian, aksesoris kepala dan aksesoris: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Produk kimia, produk kosmetik dan produk rekayasa: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Alat kesehatan risiko kelas A: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Peralatan rumah tangga, pasokan produk rumah tangga, alat tulis dan peralatan kantor, peralatan doa umat Muslim: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Alat kesehatan risiko kelas B: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029
  • Obat Over-the-counter (OTC) dan obat OTC terbatas: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029
  • Alat kesehatan risiko kelas C: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034
  • Obat-obatan yang diresepkan (kecuali psikotropika): 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034
  • Layanan terkait obat OTC, obat OTC terbatas, obat yang diresepkan (kecuali psikotropika), produk kimia, kosmetik dan produk rekayasa: tergantung jenis produk
  • Produk biologis, produk obat, alat kesehatan dengan bahan atau proses produksi yang belum ditentukan sebagai halal: sesuai hukum dan regulasi terkait

 

Produk yang tidak memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2019 masih dapat diimpor dan diperdagangkan di Indonesia mengacu pada periode di atas.

Selain itu, selain makanan dan minuman, bisnis tidak diizinkan menyampaikan aplikasi sertifikasi halal sebelum periode di atas dimulai.

Prosedur Sertifikasi Halal

Semua bisnis harus mengikuti prosedur berikut untuk memperoleh sertifikat halal:

  1. Sampaikan dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPJPH akan memeriksa dokumen dalam 10 hari kerja.
  2. Begitu dokumen dikonfirmasi lengkap, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menguji jika produk halal, memvalidasi dokumen dan proses manufaktur.
  3. LPH lalu akan melapor hasil pengujian ke BPJPH. Begitu laporan dinyatakan lengkap, BPJPH akan menyampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  4. MUI menentukan jika produk halal melalui halal fatwa. Keputusan akan disampaikan ke BPJPH.
  5. BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal setelah persetujuan.

Pelabelan Halal

Label halal di produk wajib hukumnya saat bisnis telah memiliki sertifikasi halal yang sesuai.

Format baru pelabelan halal ditentukan BPJPH dalam Peraturan 26/2019 dan format pelabelan halal sebelumnya masih dapat digunakan hingga 15 Oktober 2024.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah perusahaan konsultasi bisnis dengan rekam jejak kesuksesan yang tinggi menyangkut kepuasan pelanggan dan penyampaian layanan. Kami menawarkan layanan dan bantuan konsultasi untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.

Pertama, kami akan memahami perusahaan Anda beserta produk dan layanannya, lalu kami akan memroses dengan analisis celah untuk mengidentifikasi masalah yang Anda hadapi saat memroses sertifikasi halal.

Kami juga akan membantu dengan persiapan dokumen dan penyampaian aplikasi sesuai persyaratan BPJPH. Ini mengeliminasi waktu dan upaya yang Anda kerahkan sehingga sertifikat halal bisa sampai ke tangan Anda lebih cepat dan efektif.

Tertarik memiliki sertifikat halal untuk produk Anda dan melakukan ekspansi bisnis? Silakan tanya apa saja pada kami tentang regulasi sertifikasi halal baru, dan ahli kami siap membantu.

Isi form di bawah ini.

Industri Halal: Masa Depan Perekonomian Indonesia – Dapatkan Sertifikasi Halal Sekarang

Tidak ada yang akan menentang fakta bahwa Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan lebih dari 260 juta jiwa, Indonesia memiliki lebih dari 88% penduduk Muslim.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Thomson Reuters, pada tahun 2015 saja, kaum Muslim di berbagai belahan dunia menghabiskan lebih dari USD 1,9 triliun dalam berbagai sektor, terutama sektor makanan dan minuman serta pakaian. Pada 2016, Indonesia berada di peringkat teratas dalam pembelian makanan dan minuman, yaitu sebesar USD 169,7 miliar.

Oleh karena itu, Indonesia diposisikan untuk menjadi pusat produk halal terbesar di Asia Tenggara. Hal ini tentu menarik bagi banyak investor asing. Proyeksi ini juga didukung dan dibuktikan oleh demografi Indonesia, kesadaran konsumen yang meningkat, penghasilan yang meningkat serta kesadaran akan kewajiban agama.

Mari lihat lebih jauh tentang industri halal di Indonesia, dan seberapa siap industri ini membentuk dan menggerakkan masa depan perekonomian Indonesia.

Industri Halal di Indonesia Berkembang Drastis

Pada 2018, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa sertifikasi halal akan djadikan wajib pada 2019. Ini masuk akal karena Indonesia ingin terus mendorong pertumbuhan halal industri yang sudah berkembang untuk menjadi pusat halal dunia.

Selain itu, pasar halal Indonesia belum mencapai potensi penuhnya. Banyak kesempatan terbuka lebar bagi investor, pemilik bisnis serta perekonomian negara.

Lebih lanjut, populasi Muslim dunia akan meningkat menjadi 2,2 miliar pada 2030 dan populasi Indonesia berkontribusi terhadap bagian besar dari peningkatan tersebut. Dalam waktu 8 tahun dari 2010-2018, populasi Muslim di Indonesia mencapai 200 juta orang dan angkanya tak pernah berhenti bertambah.

Dari semua fakta yang telah disampaikan, permintaan akan produk halal diyakini akan meningkat secara signifikan. Banyak perusahaan berskala kecil dan menengah di Indonesia yang telah mengambil keuntungan dari kesempatan berbisnis halal.

Bisnis Besar dalam Halal

Hasil dari Google Trends menunjukkan bahwa pencarian untuk topik halal meningkat pesat. Hal ini menunjukkan bahwa minat orang terhadap produk dan jasa halal meningkat.

Dengan nilai pasar lebih dari USD 1 triliun dan diperkirakan mencapai USD 2,6 triliun pada 2023, pemerintah Indonesia telah menggerakkan para pemain industri negara untuk memasuki pasar yang sangat menguntungkan ini.

Anda mungkin penasaran sektor mana saja yang memiliki potensi dan keuntungan terbesar di pasar halal. Menurut laporan dari Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), 10 sektor yang saat ini tumbuh sebagai bisnis halal besar yaitu makanan, fesyen, edukasi, farmasi, kosmetik, pariwisata, media dan pelesir, kesehatan dan medis, seni dan budaya serta keuangan Sharia dan perbankan.

Sertifikasi Halal Wajib di Indonesia

Mulai berlaku efektif dari Oktober 2019, semua bisnis diwajibkan memperoleh sertifikasi halal. Pelabelan dan ukuran kualitas untuk produk halal akan diberlakukan di bawah peraturan baru ini. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH).

Hanya bisnis dengan sertifikasi halal yang dapat membuktikan bahwa produk halal mereka sesuai dengan hukum Sharia, sehingga boleh dikonsumsi atau digunakan.

Produk yang termasuk di dalam undang-undang baru ini adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, produk kimia dan biologis, serta produk yang direkayasa secara genetik.

Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Meskipun proses sertifikasi halal mungkin terlihat rumit, Cekindo dapat menyederhanakan prosesnya untuk Anda.

Melalui Cekindo, proses pengajuan sertifikasi halal di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi syarat halal MS23000 dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal
  • Mempersiapkan semua dokumen wajib, registrasi serta biaya kontrak sertifikasi halal dan menyerahkannya pada Cekindo
  • Mengisi dokumen sesuai status sertifikasi dan menyerahkan kepada Cekindo untuk diproses
  • Untuk memastikan kepatuhan, panduan disediakan untuk semua audit dan analisis laboratorium
  • Sertifikat diterbitkan saat produk memenuhi syarat HAS dan lulus analisis lab.

 

Baca juga panduan lengkap kami untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Indonesia.

Sertifikasi Produk Halal Anda melalui Cekindo

Satu hal penting untuk diingat adalah jika Anda tidak memiliki sertifikasi halal untuk produk-produk Anda di Indonesia, meskipun mereka semua halal, mereka akan menjadi tidak halal mulai Oktober 2019.

Inilah mengapa kami mengingatkan Anda untuk sesegera mungkin melakukan registrasi produk halal Anda dan memperoleh sertifikat halal. Hubungi kami sekarang jika Anda membutuhkan bantuan dengan aplikasi sertifikasi halal di Indonesia dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Industri Halal Indonesia: Mendefinisikan Kembali Tradisi Jalan-Jalan, Mode dan Bisnis

Walaupun diakui sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia belum mengembangkan industri halalnya dengan baik. Pasar Indonesia memiliki potensi luar biasa.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan bahwa kaum Muslim dan segmen halal, kelompok pelanggan yang mengalami pertumbuhan, serta daya beli mereka yang juga meningkat, bukan menjadi yang utama dalam dunia online, tapi sekarang semuanya sedang mengalami perubahan.

Peneliti CORE Akhmad Akbar Susamto menyatakan adanya kebutuhan akan roadmap untuk mengembangkan industri halal di Indonesia. Tujuan ini selaras dengan tujuan yang dinyatakan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

Berdasarkan data dari State of the Global Islamic Finance Report, kaum Muslim yang menggunakan pendapatan sekali pakai, dikategorikan sebagai pasar Islam, tercatat berharga lebih dari 2 triliun USD dan sekitar 3.735 triliun USD pada tahun 2019. Studi yang dilakukan Thomson Reuters menunjukkan bahwa pada tahun 2015 kaum Muslim di berbagai belahan dunia menghabiskan lebih dari 1.9 triliun USD untuk produk yang berbeda-beda. Mreka menghabiskan 1.17 triliun USD untuk membeli makanan dan minuman dan 243 miliar USD untuk pakaian. Ini adalah dua produk teratas dalam daftar.

halal industry in Indonesia

Saat ini, banyak perusahaan rintisan di kawasan Asia Tenggara memfokuskan sebagian besar upaya mereka untuk memasuki pasar Muslim dan halal.

Fazal Balhardeen meluncurkan aplikasi Halal Trip setelah menyadari bahwa industri pariwisata dan hotel tidak menarik para pelancong Muslim. Aplikasi ini menyediakan panduan, tips dan fitur-fitur lain yang sangat membantu kaum Muslim yang bepergian ke kota-kota baru. Aplikasi ini juga membantu saat mereka ingin mencari makanan halal, mesjid dan sejenisnya.

Bintang pop Malaysia dan pendiri November Culture Yuna Zarari sangat terlibat dalam promosi komoditas mode yang bersifat halal, seperti kulot kulit palsu, celana panjang, penutup kepala berbagai warna, gaun lengan panjang, dan masih banyak lagi, dengan pasar online saat ini yang memburu power sleeves.

Malaysian Rushdi Siddiqui meluncurkan Zilzar, versi Islam untuk Amazon, yang menawarkan pilihan produk halal yang komprehensif, termasuk qur’an elektronik, tasbih, makanan dan masih banyak lagi. Zilzar memperkirakan pasar makanan Muslim di seluruh dunia berada di lebih dari 1.2 miliar USD pada tahun 2015.

Walau demikian, Profesor Keuangan dari City University Business School Meziane Lefer menjelaskan bahwa walaupun lanskap bisnis saat ini cocok bagi kaum Muslim untuk memulai perusahaan rintisan, ada banyak daftar yang harus mereka patuhi untuk mendirikan sebuah bisnis. Lefer menekankan bahwa perusahaan rintisan yang ingin menyediakan layanan halal bagi pelanggan Muslim tidak boleh mencari pendanaan yang tidak sesuai dengan hukum Syariah, seperti pembiayaan utang. Oleh karena itu, investasi malaikat akan menjadi pilihan terbaik untuk membiayai pertumbuhan bisnis mereka.

halal industry in Indonesia

Industri halal memang menjadi kesempatan besar bagi Indonesia, namun hukum yang berlaku mensyaratkan semua produk halal untuk disertifikasi pada tahun 2019. Ini menjadi tantangan tersendiri. Konsultan halal Jakarta Dr. Muhamed Hosen mengatakan bahwa dengan hukum ini menjadi wajib, pemerintah akan memastikan penegakkan hukum yang ketat dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan. Dengan demikian, pemerintah bisa mengevaluasi sertifikasi di seluruh wilayah di Indonesia dan daerah-daerah terpencil lainnya. Kegiatan ini akan memakan biaya besar.

Co-founder Facebook  Eduardo Savarin mengatakan bahwa Asia Tenggara tak diragukan lagi merupakan salah satu pasar online dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Ini menjelaskan mengapa Indonesia menggunakan sebagian besar sumber dayanya untuk membentuk komunitas bisnis rintisan.

Dengan kesempatan bisnis rintisan di Indonesia dan negara-negara tetangga di Asia Tenggara menjadi semakin terbuka lebar karena adanya potensi pasar baru ini, industri halal, bukanlah menjadi kejutan jika negara-negara ini mulai berinvestasi lebih dalam perusahaan rintisan yang fokus terhadap pelanggan Muslim beserta komunitas mereka sebagai pasar utama.

Cekindo telah memiliki tahunan pengalaman dalam membantu investor dan perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia. Biarkan kami membantu Anda mempersiapkan proses bisnis Anda pada tahun 2019 dalam hal pemasaran, akunting, penggajian, registrasi produk, dsb. Kami menawarkan rangkaian layanan, mulai dari pendirian bisnis, outsourcing proses bisnis, perwakilan lokal, dan masih banyak lagi.