Panduan Lengkap Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Langkah strategis bagi perusahaan asing yang mengukur potensi pasar Indonesia yang dinamis adalah dengan mendirikan kantor perwakilan. Badan usaha ini telah lama pilihan populer bagi investor asing, menawarkan jejak yang lebih ringan dibanding anak perusahaan penuh. Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (GR 2/2022) baru-baru ini secara signifikan mengubah pemandangan RO, memperkenalkan empat jenis berbeda dengan fungsionalitas dan pembatasan yang bervariasi.

Apa itu Kantor Perwakilan?

Kantor perwakilan berfungsi sebagai perpanjangan dari perusahaan asing di Indonesia. Badan usaha ini memungkinkan kegiatan seperti riset pasar, hubungan dengan mitra lokal, dan mempromosikan merek perusahaan induk. 

Perlu dipahami jika kantor perwakilan tidak dapat terlibat dalam kegiatan komersial, menghasilkan pendapatan, atau menandatangani kontrak secara langsung.

Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

4 Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

Berdasarkan regulasi baru, kini empat jenis kantor perwakilan yang bisa didirikan oleh investor asing di Indonesia.

  • Kantor Perwakilan Umum Perusahaan Asing (KPPA)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  • Kantor Perwakilan untuk Perusahaan Listrik Asing (JPTLA)

Selain itu, peraturan tersebut juga telah menyederhanakan pendirian kantor perwakilandi Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa kegiatan bisnis kantor perwakilan di Indonesia terbatas pada kegiatan riset pasar, memperoleh informasi tentang klien potensial, mengembangkan kontak perdagangan, dan mengumpulkan informasi tentang peraturan dan hukum.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

KPPA biasanya dibentuk bagi Anda yang ingin memiliki keberadaan pasar tanpa investasi modal dalam jumlah besar, sebelum memulai bisnis di Indonesia dengan PT PMA. KPPA adalah kantor perwakilan umum apabila dibandingkan dengan jenis kantor perusahaan perdagangan asing yang dibentuk untuk tujuan-tujuan manajemen.

Untuk mendirikan KPPA di Indonesia, Anda harus menyerahkan aplikasi ke BKPM melalui direktur atau manajemen perusahaan asing atau direktur di Indonesia bisa Anda tunjuk sebagai perwakilan perusahaan.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk tujuan ini karena prosesnya mungkin bisa menjadi agar rumit. KPPA harus berlokasi di ibu kota provinsi, di dalam gedung perkantoran.

Lisensi KPPA berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas dengan periode masa berlaku yang telah dijelaskan secara spesifik di surat penunjukkan. Lisensi ini hanya bisa diperpanjang untuk 2 tahun maksimum sebelum Peraturan 13/2017 mulai berlaku.

KPPA berfungsi untuk:

  1. Mengawasi, bekerja sama, mengatur, berkoordinasi dan mewakili perusahaan induk atau cabangnya di luar negeri.
  2. Mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Indonesia.

KPPA tidak diizinkan untuk:

  1. Menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
  2. Memperoleh penghasilan melalui penjualan atau pembelian transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Ada tiga jenis KP3A: agen penjualan, agen manufaktur dan agen pembelian. Agen penjualan melakukan kerja sama dan aktivitas promosi; agen manufaktur bertugas mengadakan survei pasar; dan agen pembelian bertugas mengawasi dan bekerja sama.

Jika Anda mendirikan KP3A di Indonesia, kegiatan perdagangan atau penjualan tidak diizinkan.

Baik KPPA maupun KP3A tidak memberikan manfaat bagi Anda untuk menjalankan bisnis demi memperoleh penghasilan di Indonesia. Namun, Anda diizinkan untuk membuka kantor cabang di mana pun di Indonesia, sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh KPPA.

Untuk dapat mengelola KP3A, Anda harus merupakan perorangan dengan latar belakang pendidikan universitas dan memiliki pengalaman dalam bidang terkait sehingga memenuhi syarat.

KP3A berfungsi untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia untuk perusahaan induknya di luar negeri.

Proses pengajuannya sama dengan KPPA. Hanya saja dokumen yang diserahkan harus disahkan notaris di negara asal lalu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kantor ini harus terletak di ibu kota provinsi atau kota atau daerah lainnya di Indonesia.

Untuk dapat mengajukan KP3A, lisensi bernama SIUP3A dibutuhkan. Ada beberapa jenis SIUP3A tergantung pada fungsi kantor Anda.

  1. SIUP3A Sementara – berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat – berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan – berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Jika Anda memiliki perusahaan konstruksi dengan kualifikasi bisnis B atau B2, Anda bisa mendaftar untuk BUJKA. Kualifikasi B untuk Perencana sementara B2 untuk Pelaksana.

Tidak seperti KP3A dan KPPA, Anda bisa menjalankan proyek di Indonesia dengan BUJKA dengan perusahaan konstruksi lokal (100% milik orang Indonesia) melalui operasi gabungan.

Izinnya berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuan izin BUJKA, penggantian dan pembaruan izin memerlukan biaya dengan kisaran antara 5.000 hingga 10.000 USD. Biayanya tergantung pada bidang bisnis aktif di mana BUJKA berpartisipasi.

Dengan BUJKA, perusahaan diizinkan melakukan riset pasar dan bekerja sama dengan perusahaan dan institusi lain. BUJKA juga bisa terlibat dalam pengadaan layanan konstruksi, dan menugaskan tenaga kerja Indonesia maupun asing untuk mengelola kantor.

Aplikasi dan dokumen yang dibutuhkan harus diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya administratifnya berkisar antara 5.000 hingga 10.000 USD masing-masing untuk layanan konsultasi konstruksi dan layanan pelaksanaan konstruksi.

Pengajuan lisensi BUJKA membutuhkan lebih banyak dokumen dibandingkan dengan jenis kantor lainnya dan Anda harus membuktikan bahwa perusahaan Anda memiliki reputasi bagus dengan operasi yang lebih besar.

Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA)

Perusahaan asing yang mengkhususkan diri dalam layanan pendukung listrik (EESS) mungkin mempertimbangkan untuk mendirikan JPTLA – kantor perwakilan khusus di Indonesia. Ini akan memungkinkan Anda untuk mengeksplorasi peluang pasar dan membangun hubungan dengan mitra lokal, yang potensial membuka jalan untuk operasi lebih lanjut. JPTLA dapat terlibat dalam tiga kegiatan kunci:

  • Konstruksi: Membangun dan menginstal infrastruktur listrik untuk proyek besar dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah (sekitar US$6,9 juta).
  • Konsultasi: Memberikan saran ahli tentang pemeliharaan dan instalasi listrik untuk proyek dengan nilai lebih dari 10 miliar rupiah (sekitar US$696.000).
  • Pemeliharaan: Memastikan operasi yang lancar dari sistem listrik.

Apa Pro dan Kontra Membuka Kantor Perwakilan Indonesia

KEUNTUNGAN

  • Kepemilikan asing 100% diizinkan
  • Biaya minimum, tidak dibutuhkan investasi
  • Pemegang saham dan direktur tidak perlu
  • Inkorporasi dan pendirian yang cepat
  • Pembentukan kehadiran pasar di indonesia tidak mahal
  • Sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia
  • Bisa mengajukan izin tinggal terbatas (KITAS) untuk eksekutif asing

KEKURANGAN

  • Kegiatan penjualan dan bisnis yang terbatas
  • Kegiatan pemasaran atau pengawasan yang terbatas
  • Sponsor pekerja asing terbatas (untuk setiap ekspat yang bekerja di kantor di Indonesia, Anda perlu mempekerjakan tiga karyawan lokal)

Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia

Berikut panduan singkat untuk mendirikan kantor di Indonesia:

KPPA/KPPA MIGAS

  1. Meminta surat persetujuan dari BKPM untuk lisensi KPPA
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

KP3A

  1. Mengajukan lisensi sementara KP3A di BKPM
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Memperoleh lisensi permanen KP3A

BUJKA

  1. Aplikasi ditinjau dan membayar pajak pemerintah
  2. Memperoleh lisensi BUJKA
  3. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan

Tertarik untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia? Hubungi kami sekarang atau isi form di bawah ini untuk berkonsultasi secara gratis dengan konsultan kami.

Berita Terbaru untuk Registrasi Perusahaan: Pembaruan Lisensi Tahunan Tak Lagi Perlu

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan konsistensinya dalam mempromosikan Indonesia sebagai negara yang kondusif dan tepercaya untuk investasi asing.

Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak upaya, termasuk mengeluarkan kebijakan yang membuat investasi asing menjadi lebih mungkin. Kebijakan-kebijakan baru tersebut adalah Peraturan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai SIUP, yang merupakan Amandemen Ketiga untuk Peraturan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 serta Peraturan No. 08/M-DAG/PER/2/2017 untuk Sertifikat Registrasi Perusahaan, yang merupakan Amandemen Kedua untuk Peraturan No. 37/M-DAG/PER/9/2007. Peraturan-peraturan ini mulai berlaku dari 22 Februari 2017 untuk semua perusahaan dagang yang telah memiliki SIUP dan TDP (baca: Registrasi Perusahaan di Indonesia).

Tinjauan Regulasi Baru

Dalam regulasi terbaru ini, perusahaan dagang tidak perlu lagi memperbarui SIUP mereka, yang sebelumnya perlu dilakukan setiap tahun. Regulasi ini berlaku hanya jika bisnis perusahaan tetap aktif. Selain itu, amandemennya juga menyatakan bahwa prosedur mendapatkan TDP akan disederhanakan dan biaya administrasi untuk memperbarui TDP akan dihilangkan.

Ini berarti perusahaan dagang perlu memperbarui TDP mereka setelah 5 tahun dengan menyampaikan surat pemberitahuan. Prosedur ini bisa dilakukan secara manual atau online sebelum TDP kadaluarsa. Perusahaan bisa menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan mengisi formulir yang dilampirkan dalam regulasi. Perusahaan lalu akan menerima TDP. Jika dalam waktu 3 hari kerja PTSP tidak menerbitkan TDP baru, maka TDP yang ada secara otomatis dianggap sebagai TDP yang telah diperbarui dan dapat terus berlaku.

Poin penting lainnya dalam amandemen baru ini adalah bahwa registrasi SIUP baru, penggantian SIUP yang rusak atau hilang, dan perubahan-perubahan item dalam SIUP tidak perlu retribusi seperti dalam peraturan lama No. 36/2017.

Regulasi terbaru lainnya:

Implikasi Regulasi Baru

Menteri Perdagangan menyatakan dalam siaran pers yang dipersiapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa pemerintah Indonesia ingin memperbaiki kualitas layanannya sehingga semua praktisi bisnis merasa mudah dan senang memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia. Pemerintah berharap akan ada semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dan menikmati birokrasi yang lebih mudah, yang tadinya menyulitkan banyak investor asing sebelumnya. Ini bukan hanya dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Juga akan ada peraturan baru karena pemerintah berniat menjaga iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di Indonesia.

Baca juga:

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Karena salah satu komitmen kami adalah untuk membantu klien menemukan solusi terbaik untuk bisnis mereka di Indonesia, kami dengan senang hati membantu entitas dan perusahaan asing untuk berurusan dengan proses registrasi perusahaan secara sah berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Kami juga memberikan saran dan masukan yang komprehensif, praktis dan bermanfaat bagai perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dengan mudah dan lancar. Pengalaman kami dalam berbagai bidang usaha akan memberikan Anda pelajaran-pelajaran berharga yang akan sangat bermanfaat untuk perusahaan dan bisnis Anda.

Silakan hubungi kami untuk mengetahui lebih banyak.

 

Referensi:

  • kemendag.go.id
  • hukumonline.com
  • cnnindonesia.com

 

PT. PMA di Indonesia : Sejumlah Izin Bisnis Untuk Satu Badan Usaha

Investor asing yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia harus memahami peraturan investasi asing, seperti persyaratan memperoleh izin usaha.

Spesifikasi jenis izin usaha tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan.Beberapa badan usaha mungkin memerlukan lebih dari satu izin usaha, jadi anda harus tahu apa jenis ijin usaha yang anda butuhkan.

 

Izin Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha Khusus Termasuk Berikut:

1. Perdagangan Izin Usaha / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebuah Izin Usaha Perdagangan, yang dikenal sebagai SIUP, diperlukan hanya untuk perusahaan yang bergerak dalam setiap jenis usaha perdagangan. Lisensi ini dianggap izin operasional dan diperlukan untuk memperoleh pinjaman bank dan berpartisipasi dalam tender pemerintah. Dalam prakteknya, SIUP yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan memakan waktu 3 sampai 7 hari. SIUP yang akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

 

2. Izin Usaha Industri / Izin Usaha Industri (IUI)

Setiap perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industri harus mendapatkan Izin Usaha Industri disebut IUI. Lisensi ini juga menjadi izin operasional dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. IUI tidak akan berlaku dalam hal pemegang IUI berhenti operasi industri.

 

3. Jasa Konstruksi Lisensi / Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Sebuah Lisensi Jasa Konstruksi (IUJK) diperlukan untuk perusahaan yang bergerak dalam bisnis konstruksi atau berpartisipasi dalam tender di Indonesia. Berdasarkan update terbaru dari Daftar Negatif Investasi, sebuah jasa konsultasi perusahaan konstruksi hanya diperbolehkan 67% kepemilikan asing. Jasa Konstruksi Izin diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat diperpanjang setelah masa awal 3 tahun.

 

4. Izin Usaha Pertambangan / (IUP)

Izin Usaha Pertambangan / IUP adalah untuk perusahaan yang bergerak di pertambangan kegiatan / tender dan membutuhkan satu lisensi (IUP) per jenis batubara atau mineral per perusahaan. IUP diatur oleh Departemen Energi dan Mineral. Umumnya, periode IUP eksplorasi batubara dibatasi sampai 7 tahun dan produksi untuk 20 tahun, tetapi dapat diperpanjang dua kali untuk maksimal 10 tahun. Untuk mineral logam, masa eksplorasi IUP adalah maksimum 8 tahun, maka produksi selama 20 tahun. Hal ini dapat diperpanjang seperti IUP batubara.

 

5. Mining Business License/  (IUP)

Izin Usaha Pertambangan/IUP diperuntukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk aktivitas/tender yang membutuhkan satu surat izin (IUP) untuk setiap jenis batubara atau logam untuk setiap perusahaan. Izin IUP diatur oleh Menteri Energi dan Mineral. Umumnya, IUP memiliki masa eksplorasi selama 7 tahun dan produksi selama 20 tahun. Namun dapat diperpanjang sebanyak 2 kali untuk janga waktu maksimum hingga 10 tahun. Untuk Logam mineral, lama eksplorasi IUP adalah maksimum 8 tahun, kemudian proses produksi selama 20 tahun. Iup logam mineral dapat diperpanjang seperti IUP batu bara.

 

Persyaratan umum untuk lisensi atas yang harus diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Sekali lagi, satu entitas bisnis tidak berarti hanya satu lisensi: Banyak izin lainnya yang diperlukan. Demikian juga, entitas bisnis yang berbeda mungkin memiliki satu lisensi atau izin. Selain dari lisensi yang tercantum di atas, ada beberapa lisensi tambahan khusus yang akan diperoleh, seperti:

Izin impor

Lisensi impor terdiri dari Angka Pengenal Importir / Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identifikasi Kepabeanan. Tapi kami secara khusus akan perhatikan API yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 59 / M-DAG / PER / 9/2012 dan perubahannya Nomor 27 / M-DAG / PER / 5/2012. Lisensi ini mungkin hanya dimiliki oleh perusahaan / badan usaha tertentu. Satu entitas bisnis juga diizinkan untuk hanya memiliki satu jenis izin impor: API-U atau API-P:

  • Lisensi Impor Umum (API-U) – diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan perdagangan atau distribusi. Di bawah MoTR 27/2012, pemegang API-U diperbolehkan untuk mengimpor lebih dari satu jenis baik tetapi diperlukan untuk memiliki hubungan khusus dengan perusahaan atau distributor di luar negeri. Lisensi ini akan berlaku selama 5 tahun dan kemudian dapat diperpanjang.
  • Produser Impor License (API-P) – diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk proses produksi, seperti bahan baku

Registrasi Produk

Jika Anda tertarik dengan membawa produk-produk seperti makanan, kosmetik, obat-obatan dan peralatan medis ke pasar Indonesia, Anda harus mendaftarkan produk. Peraturan untuk pendaftaran makanan, kosmetik dan produk medis diperoleh di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, pendaftaran untuk peralatan medis diperoleh melalui Kementerian Kesehatan. Proses pendaftaran berlangsung sekitar 1 sampai 2 bulan untuk menyelesaikan, tergantung pada jenis produk. Anda harus mendaftar untuk registrasi produk di bawah nama perusahaan lokal, sehingga Anda harus menemukan sebuah perusahaan lokal yang siap untuk mendaftarkan produk Anda atau Anda harus langsung mendirikan perusahaan Anda di Indonesia sehingga Anda bisa mendaftarkan produk Anda di bawah nama perusahaan Anda. Pilihan lain adalah untuk melibatkan kami untuk mendaftarkan produk Anda.
Ketika mempersiapkan untuk mendirikan perusahaan Anda di Indonesia, Anda juga harus memperhatikan dampak lingkungan dari bisnis Anda. kegiatan usaha tertentu seperti industri, manufaktur atau eksplorasi memerlukan analisis dampak lingkungan dari Kementerian Kesehatan.

 

Jika Anda masih bingung mengenai sejumlah izin yang Anda butuhkan, kami akan sangat senang untuk membantu Anda dalam mendapatkan aplikasi permohonan yang tepat. Hubungi kami sekarang untuk berkonsultasi secara gratis.

Cara Mengurus Izin Ekspor Impor di Indonesia [Update 2023]

Sebelum memulai mendapatkan izin bisnis eskpor impor di Indonesia, penting bagi perusahaan lokal maupun asing untuk mendirikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembentukan perusahaan dan Izin Usaha Tetap berhasil didapatkan, pengusaha bisa langsung mengajukan pendaftaran izin ekspor impor.

Ada beberapa tahapan yang perlu pengusaha pahami dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pengusaha asing maupun lokal.

Memahami Izin Ekspor Impor yang Berlaku di Indonesia

Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, pengusaha atau eksportir di Indonesia perlu memiliki Izin Ekspor. Ada ketentuan umum ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013. Dalam peraturan tersebut tertera mengenai pengelompokkan barang ekspor.

Ketahui lebih lanjut: Izin Impor Ekspor yang Sesuai dengan Bisnis Anda

Cara Mengurus Izin Ekspor di Indonesia

Cara Mengurus Izin Ekspor di Indonesia

Pengusaha yang ingin mengajukan izin ekspor barang secara individu harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut umumnya meliputi pajak ekspor dan dokumen-dokumen yang diatur dalam peraturan ekspor. 

Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan sebagian besar proses perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini juga mencakup izin ekspor. Berikut adalah panduan umum tentang cara mendaftar izin ekspor di Indonesia melalui OSS:

1. Akses OSS (Online Single Submission)

Kunjungi situs web OSS. Lakukan pendaftaran akun. Selanjutnya, pilih layanan “Pelayanan Izin Ekspor” atau yang serupa yang terkait dengan izin ekspor.

2. Isi Informasi dan Dokumen

Penuhi semua informasi yang diminta dalam formulir permohonan izin ekspor. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. 

3. Verifikasi Permohonan

Permohonan pengajuan izin ekspor Anda akan diperiksa oleh petugas OSS untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

4. Persetujuan dan Izin Ekspor

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima izin ekspor melalui sistem OSS. Izin ini kemudian dapat digunakan untuk melanjutkan proses ekspor Anda.

Eksportir di bawah badan usaha

Eksportir yang beroperasi di bawah badan usaha perlu memiliki sejumlah izin sebelum mengajukan izin ekspor di Indonesia. Dokumen yang diperlukan meliputi:

Selain dokumen pengajuan, eksportir juga perlu melengkapi informasi ekspor lainnya di antaranya adalah:

  • Eksportir Terdaftar (ET) 
  • Surat Persetujuan Ekspor (SPE)
  • Laporan Surveyor
  • Certificate of Origin
  • Dokumen lainnya yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku untuk mampu mengekspor barang terbatas.

Kopi, karet, kayu besi, sapi atau kerbau, pupuk, emas, perak, dan produk mineral hanya bisa diekspor setelah eksportir mendapatkan SPE. Untuk melengkapi persyaratan ekspor dan impor, berikut adalah daftar dokumen tambahan yang perlu para pengusaha lampirkan.

  • Laporan Inspeksi merupakan laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Verifikasi Ekspor dan Pemantauan Walet Nest
  • Kuota sertifikat adalah dokumen yang menjelaskan identitas eksportir, kode HS, jumlah, dan kontrak ekspor.
  • Surat Pernyataan (untuk Pupuk Urea) adalah surat dari eksportir untuk menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah.

Pelajari lebih lanjut: Cara Memulai Perusahaan Eksportir di Indonesia

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia

Impor adalah proses penerimaan barang atau komoditas dari satu negara ke negara yang membutuhkan dalam hal perdagangan dunia. Impor barang dalam jumlah besar umumnya beresiko mendapatkan tantangan dari pihak kepabeanan di negara pengirim maupun negara penerima.

Memperoleh lisensi impor di Indonesia adalah hal wajib agar pengusaha dapat melakukan aktivitas impor barang untuk pasar Indonesia. Ada 3 jenis lisensi impor yang dapat digunakan oleh pengusaha dan eksportir dalam aktivitas pasar Indonesia.

1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)

Angka Pengenal Impor Umum merupakan lisensi impor untuk perusahaan perdagangan umum. Dengan kata lain, perusahaan yang secara umum melakukan kegiatan impor produk jadi (bukan bahan mentah) untuk Indonesia dapat mengajukan API-U.

Pemilik izin impor satu ini juga berhak melakukan aktivitas perdagangan barang dengan pihak ketiga di Indonesia. Permohonan untuk mendapatkan API-U dapatmemakan waktu hingga 1 bulan.

2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)

API-P merupakan lisensi impor yang diberikan kepada perusahaan manufaktur untuk melakukan kegiatan impor bahan baku. Tidak berhenti di situ, izin impor satu ini juga dapat dimiliki oleh perusahaan importir yang bergerak dalam bidang produksi komponen untuk bidang manufaktur Indonesia.

Baca lebih lanjut: Bagaimana Mengimpor Bahan Mentah Makanan dan Minuman di Indonesia

3. Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)

Proses pengajuan Angka Pengenal Impor Terbatas hanya dapat dilakukan atas persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pemilik lisensi ini bertanggung jawab akan pengenaan pajak penghasilan atas barang impor sebesar 2,5%. Persentase pajak tersebut terkesan rendah jika dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%.

Perusahaan yang terdaftar sebagai unit bisnis perdagangan, maka memerlukan lisensi ekspor impor perdangangan khusus, seperti izin ekspor impor. Izin tersebut perlu diperbarui sesuai dengan kondisi pengembangan perusahaan.

Bisnis yang menambah kegiatan manufaktur memiliki kewajiban untuk merevisi izin usaha yang aktif sebelumnya. Selanjutnya, pengusaha perlu lebih dulu mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). penerbitan izin menandai perubahan perusahaan dagang menjadi perusahaan manufaktur.

Perusahaan manufaktur berhak untuk melakukan pengajuan API-P. Namun dalam hal ini, unit bisnis yang berubah juga perlu mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, perusahaan tidak memiiki hak untuk melakukan penjualan barang impor seperti sebelumnya. Barang impor hanya bisa digunaka untuk kebutuhan manufaktur di Indonesia

Baca juga: Aplikasi IUI dan Izin Ekspansi Sekarang Terintegrasi dengan Sistem OSS

Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, pada 2011, mengatur bahwa perusahaan yang sama tidak dapat memiliki dua izin impor dalam waktu yang sama. Jika pengusaha ingin tetap dapat melakukan perdagangan dan manufaktur dalam waktu yang sama, maka opsi pendirian perusahaan baru jadi hal yang baik untuk dilakukan.

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Tahun 2023

Dalam beberapa tahun lalu, perusahaan perlu mempersiapkan waktu hingga lima bulan lamanya dalam menunggu hasil aplikasi izin impor di Indonesia. Namun, sejak berlakunya OSS, para pengusaha asing maupun lokal tidak perlu lagi menunggu waktu lama dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia.

Online Single Submission (OSS) mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para unit bisnis yang terdaftar.NIB berlaku sebagai identitas perusahaan dan tidak memiliki masa berlaku, selama usaha tetap beroperasi. Selain itu, OSS juga menghapus keperluan API, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan TDP sebagai izin impor dasar.

Ajukan Izin Usaha Bersama InCorp Indonesia

Sebagai salah satu perusahaan konsultan terkemuka, InCorp Indonesia berdedikasi untuk membantu klien yang ingin memperoleh izin impor dan ekspor untuk keperluan bisnis mereka di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dengan mengisi formulir di bawah..

Izin Usaha di Indonesia

Mendapatkan izin usaha di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan izin usaha?

Izin usaha merupakan hal penting untuk setiap sektor bisnis untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum di hampir wilayah di seluruh dunia. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara hukum. Entah mendirikan sebuah perusahaan, pasar produk Anda, atau melakukan kegiatan perdagangan. Pemerintah akan mengeluarkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.

Alasan memperoleh izin usaha?

Memperoleh izin usaha adalah wajib bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, entah mereka usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar. Lisensi menjadi penting untuk perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah.

Bagaimana regulasinya?

Berdasarkan 2015 peraturan, semua perusahaan asing yang baru terbentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan menyediakan audit keuangan mereka agar dapat menerapkan untuk izin usaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll Melalui peraturan baru ini, pemerintah berniat untuk memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasi mereka bukan hanya menyampaikan rencana investasi mereka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Oleh karena itu investasi asing di Indonesia dapat membuktikan bahwa perusahaan mereka berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas, dan panas bumi, harus memiliki izin usaha industri;
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin usaha konstruksi; dan
  • Lisensi lainnya berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan

 

Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

 

Bagaimana prosedur dan persyaratan?

Persyaratan izin usaha:

Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di tahap produksi
  • Telah melampaui waktu yang ditentukan (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah Perusahaan PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai penerbit, itu tergantung pada lisensi investasi asing, kegiatan usaha, dan juga domisili perusahaan;
  • pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan kemudian mengeluarkan sertifikat lisensi permanen

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi;
  • Copy Akta pendirian dan perubahannya;
  • Copy domisili perusahaan, NPWP, dan TDP;
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan;
  • Copy KTP dan paspor dari KITAS untuk orang asing;
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU);
  • Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan
  • Struktur organisasi perusahaan

Bagaimana cara mendapatkan izin usaha?

  • Setelah memenuhi semua persyaratan dokumentasi, waktu pemrosesan untuk aplikasi izin usaha membutuhkan waktu 14 hari kerja.
  • Sebuah izin usaha umumnya berlaku selama 30 tahun.
  • Informasi rinci tentang cara untuk mendapatkan izin usaha, kontak Cekindo melalui form di bawah ini.