Sertifikasi SNI dan Registrasi Produk di Indonesia

Bagi manufaktur dan pedagang yang ingin mengimpor produk ke Indonesia, kabar baiknya adalah kebanyakan produk dapat diimpor ke Indonesia hanya dengan memperoleh izin impor umum. Namun, untuk produk-produk tertentu, Anda perlu mendapatkan izin tambahan seperti SNI.

Pada kenyataannya, sebagai perusahaan atau pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia, Anda harus selalu siap untuk memiliki sertifikasi SNI. Dengan sertifikasi SNI, Anda akan menikmati proses bisnis yang lebih lancar dan produktif sekarang dan pada masa mendatang. Selain itu, sertifikasi ini akan membuka peluang bisnis dan menembus pasar yang lebih besar lagi di Indonesia.

Artikel ini membahas segala yang Anda perlu tahu mengenai sertifikasi SNI dan registrasi produk di Indonesia.

Apa Itu SNI?

SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Standar ini disusun dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Teknis untuk barang, jasa, sistem, proses dan personil di teritori Indonesia.

SNI merupakan satu-satunya standar yang diterapkan terhadap produk dan jasa secara nasional di Indonesia dan digunakan untuk menentukan konformitas kualitas standar suatu produk. SNI didapatkan melalui sistem sertifikasi produk pihak ketiga dengan syarat tertentu. Persyaratannya termasuk uji coba sampel produk, asesmen sistek kualitas dan pengawasan selama proses berlangsung.

Selain itu, SNI merupakan salah satu dari beberapa batasan impor non-tarif yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Saat Anda melihat tanda SNI di suatu produk di Indonesia, ini berarti produk tersebut memenuhi syarat SNI. Ini juga berarti bahwa produk tersebut terbukti aman bagi pembeli; dan diizinkan untuk dijual di mana saja di Indonesia.

Mengapa Anda Perlu Sertifikasi SNI di Indonesia?

Menurut Kementerian Perindustrian, produk-produk tertentu wajib mendapatkan sertifikasi SNI sebelum bisa diimpor, didistribusikan dan dijual di Indonesia.

Tujuan bisnis memperoleh sertifikasi SNI, seperti yang telah disampaikan, adalah menyediakan produk berkualitas bagus dan melindungi pembeli dari segi keamanan di bawah standar nasional. Ada dua jenis sertifikasi SNI: wajib dan opsional.

Agar sertifikasi SNI dapat diterima dan digunakan oleh bisnis-bisnis di Indonesia, pemerintah Indonesia meyusun persyaratan SNI dengan penerapan Kode Praktik yang Baik dari World Trade Organization (WTO), yang berupa:

1.Transparansi
Sistem yang transparan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk mengikuti proses sertifikasi SNI dari awal hingga akhir (dari impor, audit hingga penerbitan sertifikasi). Informasi juga dapat dengan mudah diperoleh dari pihak berwenang yang bertanggung jawab.

2.Keterbukaan
Sertifikasi SNI terbuka bagi semua pemangku kepentingan yang tertarik berpartisipasi dan melihat keseluruhan perkembangan SNI.

3.Koherensi
Sertifikasi SNI bersifat koheren dengan standar internasional dan diperbarui serta direvisi berdasarkan persyaratan terbaru dari waktu ke waktu. Koherensi memungkinkan perkembangan terus-menerus dari pasar di Indonesia agar tidak terisolasi dari perkembangan pasar dunia. Selain itu, kode ini memudahkan perdagangan internasional Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.

4.Konsensus dan Keadilan
Sertifikasi SNI disusun berdasarkan konsensus dan keadilan. Semua pemangku kepentingan akan diperlakukan secara adil tanpa prasangka.

5.Efektivitas dan Relevansi
Kode ini memudahkan perdagangan lokal dan internasional dengan memperhatikan kebutuhan dan permintaan pasar. Ini tidak akan bertentangan dengan regulasi dan hukum yang berlaku.

6.Dimensi Perkembangan 
Dimensi perkembangan fokus terhadap kepentingan nasional dan umum. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat persaingan keseluruhan ekonomi Indonesia serta ekonomi dunia.

Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi SNI

Secara umum, produk yang membutuhkan sertifikasi SNI adalah produk yang masuk dalam kategori berikut:

  • Makanan dan minuman
  • Sepeda
  • Mainan anak-anak
  • AC dan kipas angin
  • Helm dan ban
  • Kopi instan dan bubuk cokelat
  • Air mineral
  • Mesin cuci dan kulkas
  • Produk besi dan baja
  • Kabel listrik dan lampu
  • Penerangan dan bahan penerangan
  • Pipa atau tabung LPG
  • Bahan konstruksi
  • Minyak sawit, gula, kue kering dan biskuit
  • Pupuk
  • Korek api, pemantik api, baterai dan kaca
  • Pompa air dan toilet
  • Bahan gelas untuk bangunan, keramik dan semen

Namun, tidak semua produk yang termasuk dalam kategori di atas diwajibkan memperoleh sertifikasi SNI. Anda direkomendasikan untuk menghubungi Cekindo jika tidak yakin apakah produk Anda wajib sertifikasi SNI. Kami memiliki daftar lengkap produk yang membutuhkan sertifikasi SNI.

Cara Mengajukan Sertifikasi SNI

Secara singkat, prosedur aplikasi Sertifikasi SNI adalah sebagai berikut:

  1. Serahkan aplikasi dan dokumen wajib ke institusi SNI
  2. Institusi SNI akan memverifikasi dokumen
  3. Perusahaan dan pabrik di negara asal Anda akan melalui proses audit dan pengambilan sampel
  4. Sampel akan diuji coba
  5. Sertifikasi SNI akan diterbitkan

Agar produk Anda dapat didistribusikan dan dijual dengan berhasil di Indonesia, pengenalan akan kualitas dan keamanan produk melalui sertifikasi SNI dan produk registrasi sangatlah penting. Pembeli harus terlebih dahulu memercayai produk Anda sebelum membuat keputusan untuk membeli.

Proses sertifikasi SNI mungkin terasa panjang dan meletihkan. Namun, Anda tidak perlu khawatir dengan proses aplikasinya karena tim profesional di Cekindo dapat membantu Anda mulai dari awal hingga akhir proses saat sertifikasi SNI diterbitkan. Hubungi Cekindo sekarang.