Segala untuk Anda Ketahui tentang Sponsor Visa di Indonesia

Visa Indonesia gratis dengan masa berlaku 30 hari akan diberikan kepada orang asing dari berbagai negara untuk mengunjungi Indonesia dengan tujuan wisata.

Namun, jika menyangkut bekerja, relokasi, pertemuan bisnis dan kegiatan sosial di Indonesia, menjadi kewajiban bagi orang asing untuk memperoleh visa melalui sponsor agar bisa masuk dan menetap.

Tergantung pada jenis visa yang diajukan orang asing, mereka dapat memperoleh sponsor dari pasangan, perusahaan atau mitra bisnis. Jika Anda adalah orang asing di Indonesia, Anda dapat memasuki dan meninggalkan negara berkali-kali tanpa surat sponsor visa, tetapi ini bukankah tidak efektif dan efisien?

Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda untuk memahami segala yang Anda perlu tahu tentang sponsor visa. Setelah selesai membaca, Anda akan dapat memutuskan jenis visa seperti apa yang cocok untuk mendukung Anda tinggal di Indonesia lebih lama.

Definisi Sponsor Visa

Sponsor visa menunjukkan bahwa aplikasi visa Anda didukung oleh individu atau perusahaan.

Jenis sponsor visa mungkin berbeda dan berikut adalah yang paling umum:

  • Perusahaan lokal (PT) mensponsori Anda untuk bekerja di perusahaan mereka dengan visa kerja.
  • Pasangan Indonesia Anda mensponsori Anda untuk pindah ke Indonesia untuk menetap bersama mereka secara permanen.
  • Institusi atau organisasi di Indonesia mensponsori Anda untuk terlibat dalam kegiatan tertentu dengan visa kunjungan jangka pendek.
  • Perusahaan atau organisasi di Indonesia mensponsori Anda untuk kegiatan bisnis dengan visa bisnis jangka pendek.

Spnsor visa perlu dilakukann melalui surat sponsor visa, atau dalam kata lain secara tertulis.

Semua sponsor harus berupa perusahaan atau warga negara Indonesia. Misalnya, jika Anda mengajukan visa kerja di Jakarta, sponsor Anda juga harus berlokasi di Jakarta, yang dinyatakan secara jelas di KTP Indonesia.

Sponsor Lokal untuk Jenis Visa Tertentu

Jenis visa tertentu wajib memperoleh sponsor lokal. Cekindo telah merangkum jenis visa tersebut untuk Anda:

Visa Sosial Budaya

Visa ini berlaku 60 hari dengan sponsor orang Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang hingga enam bulan. Visa jenis ini berlaku untuk tujuan kunjungan keluarga atau pertukaran sosial budaya.

Izin Tinggal Sementara (KITAS/ITAS)

Belum lama namanya berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, yang merupakan salah satu jenis visa paling umum yang membutuhkan sponsor lokal. Masa berlakunya antara 6 hingga 12 bulan. Izin ini dapat diperpanjang setiap 12 bulan dengan total masa berlaku lima tahun.

Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Visa ini berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan total masa berlaku 25 tahun. Seringkali, KITAP disponsori oleh pasangan Indonesia, ditawarkan kepada orang asing yang ingin menetap di Indonesia dengan pasangan Indonesia mereka.

Visa Bisnis (Single-entry atau Multiple-entry)

Visa bisnis mengizinkan pemiliknya memasuki Indonesia sekali atau beberapa kali. Visa bisnis single-entry berlaku 60 hari dan visa bisnis multiple-entry berlaku satu tahun penuh.

Visa bisnis harus disponsori badan usaha di Indonesia dengan tujuan menghadiri konferensi, seminar, pelatihan, dll. Cekindo dapat menjadi sponsor lokal visa bisnis Anda.

Ajukan visa bisnis Indonesia secara online untuk proses yang lebih cepat dan sederhana.

Persyaratan Memperoleh Surat Sponsor

Memperoleh surat sponsor dengan mencari sendiri bisa jadi meletihkan jika Anda tidak paham dengan prosedur terbaru di Indonesia.

Berikut beberapa persyaratan untuk Anda ketahui:

  • Tanggal aplikasi
  • Detail pelamar seperti tercantum dalam paspor
  • Kedutaan tempat pengajuan aplikasi beserta alamat
  • Detail sponsor visa
  • Dokumen pendukung
  • Tanda tangan sponsor

Cekindo sebagai Konsultan Visa Anda

Jika Anda masih tidak yakin akan jenis visa yang Anda butuhkan untuk memasuki Indonesia, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.