sistem online single submission di indonesia

Memahami Sistem Online Single Submission & Nomor Induk Berusaha di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 4 April 2019
  • 3 minute reading time

Seperti di hampir setiap negara, memulai bisnis baru di Indonesia berarti berhadapan dengan banyak petugas pemerintahan dan mengunjungi kantor-kantor pemerintah baik di tingkat lokal maupun provinsi. Setiap kawasan di Indonesia mungkin mewajibkan izin yang berbeda berdasarkan kegiatan bisnis, dan banyak aplikasi serta form yang harus dilengkapi. Selain itu, jangan lupakan berbagai biaya yang harus dikeluarkan selama proses.

Meskipun memulai bisnis Anda sendiri bisa jadi sangat menggairahkan, namun beberapa langkah yang harus Anda tempuh sebelum dapat mulai menjalankan bisnis di Indonesia bisa mematahkan semangat Anda. Tapi, tidak perlu khawatir karena pemerintah Indonesia telah memiliki solusi yang jauh lebih baik untuk membantu investor lokal dan asing memulai bisnis melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Tunggal, menjadikan Indonesia negara yang sungguh-sungguh ramah bisnis.

Tinjauan OSS and NIB

Menurut Peraturan Presiden No. 91 tahun 2017, Indonesia telah menerapkan OSS untuk menyesuaikan dengan tren ekonomi digital melalui digitalisasi aplikasi perizinan bagi bisnis-bisnis di Indonesia.

OSS mulai berlaku sejak Juli 2018, menjadikan menjalankan bisnis di Indonesia lebih mudah, terutama bagi investor asing. Sebelum implementasi sistem OSS, konsep terintegrasi tanpa kertas ini telah diuji coba di beberapa lokasi di Indonesia. Sistem ini saat ini telah terintegrasi dengan beberapa sistem pemerintahan dan akan terus terintegrasi dengan lebih banyak sistem pada masa mendatang.

Fungsi NIB

Tidak seperti proses aplikasi izin usaha bisnis sebelumnya yang membutuhkan tinjauan mendalam dan lama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS menjadikan registrasi izin online mungkin dalam satu tempat dengan NIB.

Menggantikan Izin dan Lisensi Lain

Nomor Induk Berusaha (NIB) digunakan sebagai nomor registrasi tunggal baru untuk berbagai tujuan bisnis. Sejak diterapkannya OSS, NIB telah menggantikan banyak izin lain dan dokumen, seperti TDP, izin impor  (API-U/API-P) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Prosedur untuk memperoleh SIUP dan izin usaha lainnya juga telah disederhanakan.

Perusahaan yang telah melengkapi registrasi bisnis melalui OSS juga berpotensi didaftarkan untuk asuransi jaminan sosial nasional (BPJS) secara otomatis.

Dengan demikian, registrasi bisnis yang diproses melalui OSS membuat perusahaan asing PT PMA melewati izin prinsip, dan menggunakan NIB untuk memroses izin operasional dan komersial.

Proses Lebih Cepat dan Tidak Terjadi Duplikasi

Jika proses registrasi terdahulu membutuhkan berminggu-minggu, sistem OSS memperkenalkan solusi perizinan terpadu dengan NIB yang hanya membutuhkan waktu beberapa jam. Anda mungkin akan mendapatkan NIB dalam 30 menit. Selain itu, melalui penerbitan NIB, duplikasi lisensi atau izin dapat dihindari.

Bagaimana Jika Registrasi NIB Anda Ditolak?

AHU online adalah sistem administratif yang bertanggung jawab akan registrasi badan hukum dan perubahan data perusahaan sementara OSS menjadi agensi yang memiliki kewenangan dan menerbitkan izin komersial serta operasional bagi perusahaan yang terdaftar di AHU online.

Saat ini hanya ada beberapa sektor yang diizinkan untuk registrasi NIB melalui OSS mesikpun mereka terdaftar di AHU online. Dalam kasus ini, perusahaan harus menyesuaikan jenis bisnis, tujuan dan kegunaan sesuai dengan standar OSS dalam satu tahun untuk memperoleh NIB.

Untuk konsultasi profesional terkait dengan memperoleh NIB melalui OSS, jenis badan usaha dan sektor yang memenuhi syarat registrasi NIB, hubungi Cekindo dengan mengisi form di bawah ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.