berbisnis di indonesia pembubaran perusahaan

Berbisnis di Indonesia: Apa Saja Tanda Bisnis Anda sedang Menuju Kegagalan?

  • InCorp Editorial Team
  • 8 Juli 2019
  • 4 minute reading time

Berbisnis di Indonesia, terutama saat Anda baru akan mulai, telah dipermudah oleh inisiatif dari pemerintah. Kami juga telah melihat banyak kisah sukses para pebisnis di Indonesia. Namun, faktanya adalah tidak setiap bisnis akan berhasil di Indonesia. Meskipun tidak ada yang ingin mengalami kegagalan bisnis, para pengusaha tetap harus berjaga-jaga dan menyadari tanda-tanda peringatan yang menunjukkan bahwa bisnis Anda sedang menuju kegagalan.

Dapat menyadari tanda-tandanya akan membantu Anda tidak kehilangan lebih banyak lagi. Berikut tanda-tanda penting yang menunjukkan bahwa bisnis Anda berada dalam masalah serius dan bagaimana cara Anda menghindarinya saat berbisnis di Indonesia.

Berbisnis di Indonesia: Tanda Kegagalan Bisnis

Tak Mampu Membayar Tagihan Tepat Waktu atau Tidak Membayar Sama Sekali 

Kecuali keahlian organisasi Anda buruk atau Anda memiliki masalah dengan ingatan lalu lupa membayar tagihan sesekali, tagihan yang sering sekali tidak dibayarkan menunjukkan Anda berada dalam situasi serius. Mampu membayar tagihan adalah salah satu prioritas utama dari bisnis yang sukses karena hal ini menunjukkan stabilitas keuangan, kepercayaan dan reputasi.

Ini adalah isu penting dan sebagai pemilik bisnis, Anda perlu menanganinya sesegera mungkin. Mengabaikan isu ini dapat berujung pada kasus-kasus yang lebih parah yang mungkin melibatkan tindakan hukum dari kreditor. Selain itu, ini juga menandakan Anda perlu merenungkan lebih dalam tentang kemampuan Anda menjalankan bisnis.

doing business in indonesia company dissolution

Penjualan dan Pemasukan Rendah 

Ini adalah tanda yang sangat besar. Salah satu alasan pengusaha berbisnis adalah untuk menghasilkan keuntungan. Anda berada di jalan menuju kegagalan jika penjualan dan pemasukan Anda terus-menerus rendah selama beberapa bulan. Lebih buruk lagi, jika penjualan atau pemasukan terus menurun dalam bulan-bulan berikutnya, berakhirlah sudah bisnis Anda.

Jadi jika Anda berada dalam situasi ini, sudah saatnya bagi Anda sebagai pemilik bisnis untuk mencari tahu di mana letak kesalahannya. Apakah Anda salah menargetkan pelanggan potensial? Apakah tim sales Anda tidak dapat meyakinkan pelanggan tentang keunikan yang ditawarkan produk atau layanan Anda? Atau mungkin usaha Anda dalam pemasaran kurang? Daftarnya terus berlanjut. Apapun alasannya, Anda harus segera bertindak untuk mencegah kemungkinan lebih buruk yang akan terjadi.

Bisnis Anda tidak Terdengar di Tengah Masyarakat 

Jika tak ada orang yang membicarakan bisnis Anda, mengunjungi situs Anda, atau meninggalkan komentar di akun media sosial bisnis Anda, kemungkinannya masyarakat bahkan tidak mengetahui keberadaan bisnis Anda. Anda berada dalam masalah yang lebih serius jika teman-teman dan anggota keluarga tidak ada yang tahu bisnis Anda bergerak dalam bidang apa.

Salah satu bukti nyata bisnis Anda berkembang adalah kehadiran ulasan online. Anda harusnya dapat melihat peningkatan ulasan online jika bisnis Anda berkembang.

Jika tidak, ini berarti tak ada yang pernah menggunakan layanan atau produk Anda. Selain itu, tanpa adanya ulasan di mana-mana, pelanggan potensial akan merasa curiga akan legitimasi bisnis Anda.

Tak Memiliki Keunggulan Kompetitif

Di pasar yang benar-benar kompetitif di Indonesia, Anda perlu memiliki sesuatu yang unik agar bisnis dapat menonjol di tengah keramaian. Jika bisnis Anda mengatasi masalah yang sama seperti yang dilakukan bisnis-bisnis lain yang bergelut di industri yang sama, Anda sudah pasti sedang menunggu kiamat.

Oleh karena itu, pikirkan ini: apa yang dapat perusahaan Anda lakukan atau berikan secara berbeda kepada pelanggan? Dapatkan bisnis Anda mengatasi masalah yang tak dapat diatasi kompetitor?

Baca juga: Merger dan Akuisisi Bisnis di Indonesia

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pembubaran Perusahaan (Disolusi)

Sangat disayangkan memang, namun jika Anda perlu membubarkan bisnis Anda akibat alasan finansial, atau Anda sudah tidak mau lagi berbisnis, Cekindo dapat membantu proses pembubaran perusahaan untuk PT dan PT PMA.

Tim kami terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum berpengalaman yang dapat membantu Anda menangani keseluruhan proses likuidasi secara efisien tanpa kewajiban hukum pada masa mendatang.

Hubungi kami untuk solusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Di Indonesia, pembubaran badan usaha dapat dilakukan secara sukarela ataupin tidak. Pembubaran perusahaan secara sukarela biasanya terjadi karena pelaku usaha yang bersangkutan memang ingin membubarkan badan usahanya karena berbagai alasan, misalnya saja keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat menanggung terlalu banyak beban yang diakibatkan kesalahan dalam mengelola operasi bisnis.

Sementara itu pembubaran badan usaha tak secara sukarela terjadi ketika; pengadilan memutuskan suatu badan usaha harus melikuidasi asetnya demi membayar biaya kebangkrutan, izin usaha yang telah dianulir, ataupun berdasarkan keputusan rapat pemegang saham, dan alasan-alasan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Badan Usaha.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.