registrasi perusahaan indonesia

Opsi bagi Pengusaha Australia yang Ingin Mendirikan Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 23 September 2019
  • 4 minute reading time

Setiap tahun ada lebih dari satu juta turis dari Australia yang berkunjung ke Indonesia, dan banyak di antara mereka yang merupakan investor yang telah melihat adanya peluang bisnis yang besar di Indonesia dan memutuskan untuk mengambil peluang tersebut. Dengan adanya perjanjian kemitraan ekonomi belum lama ini (The Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement – CEPA) yang ditandatangani oleh Australia dan Indonesia, inkorporasi bisnis diprediksi mengalami perkembangan drastis melalui registrasi perusahaan di Indonesia oleh orang Australia.

Perjanjian yang baru ditandatangani ini mengindikasikan bahwa semua tarif Australia untuk impor Indonesia akan dihapuskan pada akhir 2019; dan 94% tarif Indonesia untuk impor Australia akan secara bertahap dihapuskan juga pada saat bersamaan.

Jika Anda adalah pengusaha Australia yang siap mendirikan perusahaan di Indonesia, artikel ini untuk Anda. Melalui artikel ini kami membahas persyaratan bagi orang Australia untuk memulai bisnis di Indonesia, termasuk persyaratan visa, opsi badan usaha, dan sponsor lokal.

Hubungan Dagang antara Australia dan Indonesia

Indonesia merupakan mitra dagang Australia terbesar ke-13. Pada 2018 saja, perdagangan dua arah antara Australia dan Indonesia bernilai hingga USD 8,6 miliar, dengan industri tekstil dan alas kaki sebagai kontributor terbesar.

Mengacu pada CEPA, bukan hanya tarif yang akan dihapuskan untuk mencapai perdagangan produk bebas, Indonesia juga terbuka terhadap investasi asing di sektor pendidikan tinggi (universitas). Saat ini, Australia dapat memiliki hingga 67% saham asing di sektor universitas, yang sebelumnya tertutup untuk kepemilikan asing di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

company registration in indonesia for australians

Registrasi Perusahaan di Indonesia bagi Orang Australia

Ada dua jenis badan usaha utama yang dapat dipilih oleh investor Australia yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia: perusahaan lokal (PT) dan perusahaan asing (PT PMA). Tentu saja, ada syarat yang harus dipenuhi orang Australia untuk mendirikan salah satu atau kedua badan usaha ini.

Perusahaan Lokal (PT)

PT merupakan perusahaan perseroan terbatas yang hanya dapat dimiliki secara penuh oleh penduduk Indonesia. Terdapat beberapa batasan untuk PT, di antaranya yaitu tidak dapat mempekerjakan orang asing dan mengajukan izin kerja.

Perusahaan Asing (PT PMA)

Ini adalah jenis badan usaha yang paling banyak dipilih orang asing karena dapat dimiliki orang asing. Tergantung pada sektor bisnis atau industri yang Anda geluti, persentase kepemilikan asing PT PMA harus sesuai dengan DNI.

Formasi PT PMA lebih memakan waktu dibandingkan PT karena membutuhkan lebih banyak dokumen dan orang asing terkadang akan terkendala birokrasi. Oleh karena itu, lebih baik Anda menggunakan jasa konsultan terkemuka untuk menangani inkorporasi PT PMA di Indonesia.

Namun, tidak seperti PT, PT PMA diizinkan mempekerjakan tenaga kerja asing dan menyediakan sponsor pengesahan RPTKA dan ITAS/KITAS untuk orang Australia.

 

indonesia visa for australians

Persyaratan Visa bagi Warga Australia untuk Memasuki Indonesia

Sebagai acuan umum, warga Australia yang ingin memasuki wilayah Indonesia harus memiliki paspor yang masih berlaku minimum 6 bulan dan halaman kosong yang cukup untuk cap visa. Selain itu, ada beberapa opsi visa tergantung tujuan kunjungan Anda:

Visa Bebas Kunjungan

Visa ini memperbolehkan orang Australia untuk tinggal di Indonesia tak lebih dari 30 hari, visa ini gratis dan tidak ada perpanjangan. Namun, Anda tak diizinkan terlibat dalam segala jenis kegiatan bisnis yang melibatkan transaksi uang. Visa run tidak dianjurkan jika Anda ingin memanfaatkan visa bebas kunjungan karena Anda bisa dilarang masuk oleh imigrasi.

Jika Anda perlu menetap di Indonesia lebih dari 30 hari, Anda dapat memilih Visa on Arrival, Visa Sosial dan Budaya, atau Visa Bisnis, yang akan dibahas selanjutnya.

Visa on Arrival (VoA)

VoA juga berlaku 30 hari namun perbedaannya yaitu dapat diperpanjang satu kali. Pembelian VoA dapat dilakukan begitu tiba di salah satu bandar udara di Indonesia. Bukti penerimaan VoA wajib disimpan untuk aplikasi perpanjangan.

Visa Sosial dan Budaya

Visa sosial dan budaya memiliki masa berlaku lebih lama, yaitu 60 hari. Namun, Anda perlu surat sponsor dari orang atau perusahaan Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang hingga maksimum 4 kali dan setiap perpanjangan memberikan masa berlaku 30 hari.

Visa Bisnis

Ada dua jenis visa bisnis di Indonesia: visa bisnis single-entry dan visa bisnis multiple-entry. Visa bisnis dikeluarkan untuk tujuan aktivitas non moneter, seperti menghadiri konferensi atau melakukan riset pasar.

Visa bisnis single-entry berlaku 60 hari untuk sekali masuk, sementara visa bisnis multiple-entry berlaku 12 bulan dan memberikan izin masuk beberapa kali, serta setiap kali masuk Anda memiliki waktu 60 hari.

Anda sangat dianjurkan mengajukan visa bisnis Indonesia online untuk menikmati aplikasi yang lebih cepat dan mudah.

Registrasi Perusahaan dan Aplikasi Visa di Indonesia bersama Cekindo

Jika Anda butuh informasi lebih jauh terkait pendirian bisnis di Indonesia, atau sudah mantap memutuskan jenis badan usaha, silakan membahasnya dengan kami.

Kami menyediakan layanan inkorporasi bisnis dan registrasi perusahaan di Indonesia serta aplikasi visa dan izin kerja.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi salah satu kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.