Pajak Minimum Global: Aturan Baru untuk Perusahaan

Panduan Lengkap Tentang Aturan Pajak Minimum Global di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 20 Agustus 2025
  • 5 minutes reading time

Indonesia kini resmi menerapkan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2024. Aturan ini menjadi langkah penting dalam cara pemerintah mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional. 

Dengan bergabung dalam kebijakan pajak internasional ini, Indonesia ingin memastikan bahwa perusahaan besar membayar pajak secara adil di setiap negara tempat mereka menjalankan bisnis. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, terbuka, dan kompetitif bagi semua pihak. 

Pentingnya Pajak Minimum Global dalam Bisnis  

Pajak minimum global adalah kebijakan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional besar, di mana pun mereka beroperasi. 

Tujuannya yaitu untuk mencegah perusahaan memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah hanya untuk menghindari kewajiban pajak. Dengan adanya standar ini, semua perusahaan bermain di level yang sama. 

Tanpa kebijakan ini, negara-negara dapat bersaing dengan menurunkan tarif pajak, yang akhirnya merugikan penerimaan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi. Dengan menerapkan pajak minimum global, Indonesia ikut mendorong praktik pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di tingkat internasional. 

Dasar Hukum Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia 

Untuk memperkuat komitmennya terhadap sistem pajak internasional yang adil, Indonesia secara resmi mengatur penerapan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03/2024. Aturan ini diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. 

Peraturan ini mengadopsi kerangka kerja OECD/G20 yang dikenal sebagai Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), khususnya aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Tujuannya adalah untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional. 

  • Ambang Batas Pendapatan: Berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global di atas €750 juta (sekitar Rp 12–13 triliun) dalam dua dari empat tahun fiskal terakhir. 
  • Tanggal Implementasi: Berlaku mulai 1 Januari 2025. 
  • Pengecualian: Entitas yang dikecualikan meliputi organisasi non-profit, badan pemerintah, dana pensiun, kendaraan investasi, dan dana properti. 

Dengan adanya peraturan ini, Indonesia secara resmi mengintegrasikan pajak minimum global ke dalam hukum domestik. Hal ini memperkuat posisi negara dalam mendukung transparansi pajak dan kerja sama internasional dalam mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan besar. 

Bagaimana Cara Kerja Aturan Pajak Minimum Global di Indonesia 

Pajak Minimum Global: Aturan Baru untuk Perusahaan

Untuk menerapkan pajak minimum global secara efektif, Indonesia menggunakan tiga mekanisme utama berdasarkan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dari OECD. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil, meskipun mereka melaporkan keuntungan di negara-negara dengan tarif pajak rendah. 

Income Inclusion Rule (IIR) 

Aturan ini berlaku pada perusahaan induk dari grup multinasional. Jika ada anak usaha yang membayar pajak kurang dari 15%, maka perusahaan induk wajib membayar selisihnya. Tujuannya adalah untuk menutup celah penghindaran pajak melalui anak usaha yang beroperasi di negara dengan pajak rendah. 

Undertaxed Payment Rule (UTPR) 

Bila negara tempat induk perusahaan berada belum menerapkan IIR, maka negara seperti Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan kepada anak perusahaan lokal dari grup tersebut. Hal ini bertujuan mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak. 

Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) 

DMTT adalah pajak tambahan yang diberlakukan di dalam negeri. Jika perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia memiliki tarif pajak efektif (ETR) di bawah 15%, maka pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak tambahan untuk mencapai standar minimum tersebut. 

Melalui ketiga aturan ini, Indonesia tidak hanya mengikuti standar internasional dari OECD, tetapi juga memastikan bahwa kontribusi pajak dari perusahaan global sesuai dengan operasi bisnis mereka di tanah air. 

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Apa yang Harus Disiapkan Perusahaan Multinasional 

Dengan diberlakukannya pajak minimum global di Indonesia, perusahaan multinasional perlu melakukan penyesuaian agar tetap patuh terhadap peraturan baru dan menghindari risiko hukum maupun finansial. 

Penyesuaian dalam Pelaporan dan Kepatuhan 

  • Samakan Data PPN dan Laporan Keuangan: Pastikan laporan PPN sesuai dengan laporan keuangan agar tidak menimbulkan masalah saat diaudit oleh pajak. 
  • Dokumentasi yang Konsisten: Simpan semua catatan transaksi dan pendapatan dari berbagai negara dengan baik dan konsisten. 
  • Audit Internal Berkala: Lakukan pengecekan rutin terhadap proses pajak di dalam perusahaan agar selalu sesuai dengan aturan PMK-136. 

Strategi Kepatuhan Pajak Global 

  • Pengumpulan Data Terpusat: Bentuk tim khusus yang bertugas mengumpulkan dan menghitung pajak tambahan (top-up tax) secara akurat. 
  • Lapor Pajak Global dengan Benar: Kirim laporan global (GloBE Information Return) dengan perhitungan pajak efektif (ETR) yang sesuai aturan. 
  • Pantau dan Perbarui Secara Berkala: Selalu ikuti perkembangan aturan dan lakukan audit internal agar perusahaan tetap dalam jalur yang benar. 

Dengan persiapan ini, perusahaan dapat tetap menjalankan bisnis dengan lancar sambil memenuhi kewajiban pajak minimum global di Indonesia. 

Hadapi Perubahan Pajak dengan InCorp 

Penerapan pajak minimum global melalui PMK-136 membawa perubahan besar dalam sistem pajak di Indonesia. Perusahaan sekarang perlu lebih hati-hati dalam melaporkan pajak, menyesuaikan tarif pajaknya, dan menjalankan bisnis dengan lebih transparan. 

Agar tetap patuh dan tidak terkena masalah hukum, perusahaan perlu bantuan dari ahli. InCorp Indonesia (bagian dari Ascentium) dapat membantu Anda menjalani perubahan ini dengan lebih mudah dan aman dengan konsultan pajak terpercaya. 

  • Paham Pajak Lokal dan Internasional: Tim InCorp memiliki pengetahuan tentang aturan pajak Indonesia dan juga aturan pajak internasional dari OECD. 
  • Solusi yang Disesuaikan: InCorp siap membantu mulai dari pelaporan pajak, penyusunan dokumen, hingga menghitung pajak tambahan jika diperlukan. 
  • Siap Hadapi Audit Pajak: InCorp mendampingi Anda agar perusahaan siap menghadapi pemeriksaan dari kantor pajak kapan saja. 

Isi formulir di bawah dan dapatkan sesuaikan bisnis Anda dengan aturan pajak baru tanpa gangguan operasional. 

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu pajak minimum global?

Pajak minimum global adalah aturan internasional dari OECD yang menetapkan tarif pajak minimal 15% bagi perusahaan multinasional besar agar membayar pajak secara adil di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Kapan pajak minimum global mulai berlaku di Indonesia?

PMK No. 136/PMK.03/2024 berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Siapa saja yang terkena pajak minimum global?

Perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global di atas USD 800 juta (sekitar Rp 12–13 triliun) dalam dua dari empat tahun fiskal terakhir.

Bagaimana cara kerja pajak minimum global di Indonesia?

Jika pajak efektif perusahaan di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan agar sesuai standar minimum.

Diverifikasi oleh

Rusni Djohardi

Chief Financial Officer di InCorp Indonesia

Rusni Djohardi adalah eksekutif senior di bidang keuangan dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam audit, transaksi merger dan akuisisi, serta pengelolaan keuangan di sektor korporasi dan properti komersial. Ia... Baca selengkapnya

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.