produk kosmetik indonesia

Segala yang Perlu Diketahui tentang Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 8 November 2019
  • 2 minute reading time

Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sekitar 55.000 produk kosmetik baru yang terdaftar pada 2019. Seiring dengan besarnya produk dan pengguna kosmetik, pengawasan terhadap keamanan kosmetik juga semakin ketat. Namun, masalahnya, produk kosmetik ilegal lolos dari pengawasan dan semakin banyak beredar di Indonesia. Produk kosmetik ilegal ini dapat mengandung kontaminan yang dapat merusak kulit.

Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia

Kontaminan merupakan zat yang terdapat di dalam kosmetik, yang dapat terkandung secara tidak sengaja dan tak dapat dihindari saat pemrosesan bahan mentah, penyimpanan dan/atau proses pemindahan.

Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 12 tahun 2019, ada tiga jenis kontaminasi dalam kosmetik, seperti yang diterangkan berikut ini:

  • Kontaminasi mikrobial yang didapat dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
  • Kontaminasi logam yang muncul dalam bentuk elemen metalik dan kimia metaloid, dengan karakterisasi seperti berat atomik dan gravitasi spesifik, yang beracun bagi manusia.
  • Kontaminasi kimia yang berasal dari elemen atau senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

 

Uji kontaminasi kosmetik harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dan diperiksa berdasarkan metode analitis yang telah terbukti.

Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia: Toleransi Batas

Berikut penjelasan toleransi batas kontaminasi dalam produk kosmetik:

Toleransi batas untuk kontaminasi mikrobial dalam produk kosmetik

indonesia cosmetic regulation

Toleransi batas untuk kontaminasi logam dalam produk kosmetik

indonesia cosmetic

Toleransi batas untuk kontaminasi kimia dalam produk kosmetik

indonesia cosmetic

Catatan: (*) Kosmetik yang mengandung bahan yang dihasilkan melalui proses ethoxylation seperti Sodium Laureth Sulphate atau Polyethylene Glycol.

Konsultasi dengan Cekindo

Sangatlah penting untuk memperhatikan faktor keamanan dari setiap produk kosmetik yang didistribusikan dan dijual di seluruh wilayah Indonesia. Jika tak yakin akan regulasi terkini tentang produk kosmetik, Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di Cekindo.

Selain itu, kami juga menyediakan layanan komprehensif yang berkaitan dengan kosmetik di Indonesia, seperti registrasi produk, izin impor dan sertifikasi Halal.

Hubungi kami dengan mengisi form berikut jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk kosmetik di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.