bisnis franchise di indonesia

Regulasi Bisnis Franchise di Indonesia Sekarang Lebih Longgar

  • InCorp Editorial Team
  • 18 Desember 2019
  • 3 minute reading time

Telah ada perkembangan signifikan di bisnis franchise di Indonesia, berkat pertumbuhan ekonomi, pasar dan tingkat kesejahteraan. Oleh karena itu, semakin banyak merek asing, terutama dalam sektor ritel, makanan dan minuman, pelayanan dan kesehatan, yang ingin memanfaatkan peluang yang ada dengan melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia dengan cara franchise. Bisnis franchise di Indonesia sekarang berkembang pesat.

Namun, beberapa tantangan masih ada di dunia bisnis franchise di Indonesia karena kebijakan dan regulasi pemerintah, menghalangi pasar mencapai potensi penuhnya. Sebagai upaya meningkatkan situasi terkini dan mendukung bisnis franchise, Peraturan 71/2019 tentang Organisasi Franchise dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang berlaku efektif pada 4 September 2019. Peraturan 71/2019 akan menggantikan beberapa peraturan terdahulu yang mengatur hal-hal yang serupa.

Dalam artikel ini, kami akan menggarisbawahi perubahan-perubahan utama dalam peraturan ini.

Cakupan Peraturan 71/2019

Peraturan 71/2019 mencakup sejumlah luas bahasan, dan karenanya Cekindo hanya akan memilih yang paling penting dan relevan bagi investor asing. Item-item utama yang dibahas dalam Peraturan 71/2019 termasuk:

  • Kriteria bisnis franchise
  • Perjanjian dan prospektus bisnis franchise
  • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  • Jumlah outlet
  • Utilisasi produk domestik
  • Pelaporan

Kriteria Bisnis Franchise

Bisnis franchise hanya diizinkan saat memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan ini:

  • Bisnis franchise harus memiliki karakteristik unik yang tak mudah ditiru bisnis lain yang serupa
  • Harus memiliki standar tertulis untuk produk dan jasanya
  • Harus memberi keuntungan setidaknya selama lima tahun dan dapat membuktikannya
  • Harus memiliki strategi untuk mengembangkan bisnis dan mengatasi kemunduran bisnis yang mungkin terjadi pada masa mendatang
  • Franchisor harus menyediakan bantuan dan terus mendukung franchisee
  • Model bisnis franchise dapat diterapkan dan diajarkan dengan mudah
  • Hak kekayaan intelektual franchise harus didaftarkan

Persetujuan dan Prospektus Bisnis Franchise

Wajib bagi franchisor untuk menyediakan prospektus tawaran franchise kepada franchisee dalam dua minggu sebelum menandatangani perjanjian franchise. Juga menjadi tanggung jawab franchisor untuk mendaftarkan prospektus sebelum penandatangan perjanjian.

Selain itu, franchisor harus memperlihatkan perjanjian tak ditandatangani kepada franchisee sebelum penadatanganan apapun dalam dua minggu sebelum tanggal pasti penandatangan perjanjian. Semua perjanjian franchise harus ditulis dalam bahasa Indonesia.

franchise business indonesia regulations

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Selain pendaftaran prospektus dan perjanjian franchise, STPW juga harus diajukan dan diperoleh semua pihak melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses e-registrasi harus mematuhi Peraturan Pemerintah 24/2018 dan Peraturan Menteri 77/2018. Kepatuhan terhadap Peraturan 53/2012 tak lagi wajib.

Jumlah Outlet

Saat ini, Peraturan 71/2019 tak membatasi jumlah outlet kebanyakan bisnis franchise. Namun, batasan jumlah outlet untuk situasi tertentu masih berlaku dalam Peraturan Presiden 112/2007.

Utilisasi Produk Dosmetik

Bisnis franchise diwajibkan menggunakan produk domestik dan memroses material domestik sebagai prioritas selama produk domestik dan material domestik ini memenuhi standar kualitas sesuai aturan yang berlaku. Namun, tak ada ambang batas minimum utilisasi dan pemrosesan dalam peraturan ini.

Pelaporan

Bisnis franchise dengan STPW harus menyerahkan laporan tahunan ke otoritas pemerintah atau badan provinsi terkait setiap tahun pada 30 Juni. Wajib juga bagi penyelenggara franchise untuk menyampaikan laporan mereka melalui OSS meskipun jika aktivitas franchise terkait sudah berhenti.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Sebagai firma konsultasi ternama di Indonesia, Cekindo memahami kebutuhan Anda saat ingin mendirikan dan mengekspansi bisnis di perekonomian yang terus berkembang ini. Kami memiliki tim beranggotakan konsultan yang terlatih secara profesional dan memiliki jaringan ekstensif, sehingga dapat membantu Anda dalam merancang program perkembangan yang sesuai dengan konsep franchise Anda.

Cekindo akan memastikan bahwa bisnis franchise Anda memenuhi semua kewajiban hukum dan membantu Anda memitigasi risiko ketidakpatuhan. Untuk asesmen profesional terkait bisnis franchise Anda di Indonesia, hubungi Cekindo sekarang dengan mengisi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.