berinvestasi di mobil listrik di indonesia

Lebih Banyak Dukungan dari Pemerintah untuk Industri Mobil Listrik Baterai di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 8 Januari 2020
  • 3 minute reading time

Presiden Jokowi mengeluarkan PP 55/2019 tentang Akselerasi Program Mobil Listrik Baterai untuk Transportasi Jalan Raya pada 18 Agustus 2019 di Indonesia untuk mendorong lebih banyak investor yang menunjukkan minat berinvestasi di Indonesia.

Dengan kekhawatiran akan perubahan iklim, dan tujuan untuk memperkuat perekonomian lokal serta memangkas ketergantungan impor minyak, PP 55/2019 menjabarkan ukuran untuk mengakselerasi adopsi beberapa program mobil listrik baterai di Indonesia.

Ada lima arah utama untuk mempercepat program mobil listrik di Indonesia:

  • Kemajuan perkembangan industri mobil listrik lokal
  • Stasiun isi ulang dan peraturan tarif listrik mobil listrik
  • Insentif mobil listrik
  • Perlindungan lingkungan
  • Persyaratan teknis mobil listrik

 

Dalam artikel ini, Anda akan membaca lebih jauh tentang dukungan pemerintah INdonesia terkait adopsi program mobil listrik.

Berinvestasi di Indonesia: Industri Mobil Listrik

investing in electric vehicle in indonesia

Kemajuan Perkembangan Industri Mobil Listrik Lokal

Perusahaan mobil listrik atau komponen mobil listrik yang ingin terlibat dalam industri mobil listrik lokal harus memiliki izin usaha terkait untuk membangun fasilitas dan memanufaktur komponen mobil listrik.

Konstruksi fasilitas dapat dilakukan perusahaan sendiri atau perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan industri lain.

PP 55/2019 juga bertujuan meningkatkan kemitraan sektor swasta dan pemerintah dalam inovasi, riset dan pengembangan mobil listrik.

Peraturan ini lebih jau menentukan syarat konten lokal minimum sebesar 35% atau 40% pada 2019, tergantung jenis mobil listrik.

Namun, jumlahnya mungkin meningkat menjadi 80% antara 2026 dan 2030.

Untuk perusahaan yang tak memiliki kapasitas memroduksi komponen mobil listrik di Indonesia, mereka dapat mengimpor komponen berdasarkan Completely Knocked Down or Incompletely Knocked Down.

Distribusi kendaraan berbahan bakar fosil juga akan diatur pemerintah Indonesia.

Stasiun Isi Ulang dan Peraturan Tarif Listrik Mobil Listrik

Stasiun isi ulang mobil listrik harus disediakan oleh perusahaan terkait energi milik negara. Ketentuan akan dilaksanakan terlebih dahulu oleh penyedia listrik negara PT PLN. Lalu PLN dapat bermitra dengan badan usaha milik swasta. Perusahaan dengan izin usaha pasokan listrik adalah yang diizinkan untuk melakukan penjualan listrik dari stasiun isi ulang.

Insentif Mobil Listrik

Dalam upaya mengakselerasi industri mobil listrik, pemerintah Indonesia akan menawarkan beragam insentif kepada perusahaan dalam bentuk fiskal dan non fiskal. Contoh insentif fiskal adalah:

  • Diskon charging mobil
  • Keringanan pajak dan pajak impor
  • Dukungan dana untuk riset mobil listrik
  • Dukungan dana untuk konstruksi fasilitas mobil listrik
  • Sumber daya dan sertifikasi terkait industri mobil listrik

 

Contoh insentif non fiskal adalah:

  • Tak ada larangan akan penggunaan jalan tertentu
  • Hak manufaktur teknologi dengan paten dimiliki pemerintah
  • Perawatan keamanan dari area industri mobil listrik

 

Perlindungan Lingkungan

PP 55/2019 menyatakan bahwa semua limbah baterai mobil listrik diwajibkan untuk dikelola dan didaur ulang dengan benar oleh perusahaan pengelolaan limbah berlisensi. Perusahaan mobil listrik yang dapat mengelola dan menangani limbah mereka secara benar akan mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Persyaratan Teknis Mobil Listrik

Semua mobil listrik, baik yang diimpor atau dimanufaktur/dirakit di Indonesia, harus melalui proses registrasi dan pengujian di Indonesa. Mereka harus mematuhi persyaratan teknis dan layak jalan, dan kriteria yang diatur dalam nomor registrasi bea cukai. Izin terkait akan mengalami uji periodik juga. Pengujian tipe mobil listrik mengizinkan otoritas mengklasifikasi mobil listrik sesuai kategori yang tepat.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda Berinvestasi di Indonesia

Cekindo memiliki pengetahuan mendalam akan pendirian bisnis dan kepatuhan hukum di Indonesia terkait berinvestasi di Indonesia. Ini adalah area kompleks yang menantang bagi pengusaha tapi tim ahli di Cekindo siap membantu.

Kami terus memberitahu Anda update terkini terkait perubahan peraturan dan menyarankan Anda bagaimana program mobil listrik akan diimplementasikan, bersama dengan peluang serta batasan hukum yang mungkin ada nantinya.

Biarkan kami membantu Anda mencapai mimpi berwirausaha yang ada di dalam diri Anda. Diskusikan rencana Anda dengan kami. Mulai dengan mengisi form berikut ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.