nama perusahaan indonesia

Panduan Nama Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Sudah tentu Anda tidak bisa menjalankan bisnis di Indonesia tanpa nama bisnis. Ini merupakan langkah pertama memulai bisnis di Indonesia, dan menemukan nama perusahaan yang sempurna dapat berpengaruh signifikan terhadap kesuksesan bisnis.

Proses penamaan bisnis dapat menjadi kompleks dan menakutkan pada saat bersamaan. Penting untuk memilih nama yang tepat karena salah nama dapat memberikan dampak buruk apabila klien tidak merasa terhubung secara positif.

Oleh karena itu, nama perusahaan yang berpengaruh dapat sangat menguntungkan bisnis dan upaya pemasaran.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih nama perusahaan yang sah di Indonesia dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Berikut beberapa saran yang membantu untuk Anda dapat membuat nama perusahaan yang memenangkan hati pelanggan namun pada saat bersamaan memenuhi standar yang berlaku.

Nama Perusahaan Harus Memiliki Setidaknya Tiga Kata

Sebelum menenntukan nama untuk perusahaan dan mendaftarkannya, seperti yang diatur oleh undang-undang, Anda harus memastikan nama perusahaan terdiri dari setidaknya tiga kata. Anda dapat memiliki nama perusahaan lebih dari tiga kata.

Pertama-tama, Anda harus menyampaikan aplikasi kepada Informasi Badan Usaha, dan sistem akan memberitahu apakah nama perusahaan sudah didaftarkan oleh badan usaha lain.

Misalnya, PT Horizon Consulting Services memiliki tiga kata dan memenuhi syarat.

Nama perusahaan tidak harus sama dengan nama merek. Meski Anda memiliki tiga kata untuk nama perusahaan, Anda masih dapat mendaftarkan nama merek untuk PT PMA Anda, dan dapat terdiri dari kurang dari tiga kata.

Nama Perusahaan Harus Mulai dengan “PT”

Dalam contoh sebelumnya, PT Horizon Consulting Services, PT tidak dihitung sebagai satu kata dan harus diikutsertakan. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas.

Hanya Bisa Menggunakan Alfabet Romawi

Hanya alfabet Romawi yang diizinkan untuk digunakan dalam nama PT PMA. Alfabet lain seperti Yunani, Sansekerta dan Kanji tidak diizinkan.

Nama Perusahaan Lokal Harus Berbahasa Indonesia

Jika perusahaan Anda adalah perusahaan perseroan terbatas atau dimiliki penuh oleh orang Indonesia, nama perusahaan harus berbahasa Indonesia.

Nama Perusahaan Asing Boleh Berbahasa Asing

Perusahaan milik asing (PT PMA) dapat berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya selain Indonesia.

Bahasa Vulgar dan Sumpah Serapah Dilarang

Indonesia masih termasuk negara konvensional dan religius. Jadi, jangan menggunakan kata-kata yang dianggap vulgar, kasar atau tanpa makna untuk perusahaan.

Registrasi Perusahaan di Indonesia bersama Cekindo

Cekindo adalah penyedia registrasi perusahaan berlisensi di Indonesia, menawarkan solusi terintegrasi untuk membantu klien untuk menginkorporasikan perusahaan di Indonesia.

Kami bukan hanya membantu Anda memilih badan usaha yang tepat lalu melakukan inkorporasinya, tetapi juga membantu Anda membuka rekening bank, serta menyediakan konsultasi, sehingga Anda dapat memulai bisnis dengan cepat dan efisien.

Selain itu, Cekindo dapat menyediakan bantuan terus-menerus untuk fungsi perpajakan dan akunting Anda bahkan setelah Anda mendirkan perusahaan di Indonesia. Ini terutama penting bagi orang asing yang asing dengan legislasi dan hukum di Indonesia.

Hubungi Cekindo untuk janji temu sekarang dan tim internasional kami siap memberikan dukungan yang dibutuhkan. Isi form di bawah ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.