Panduan Izin Mendirikan Bangunan untuk UMKM di Indonesia

Panduan Izin Mendirikan Bangunan untuk UMKM di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 18 Mei 2020
  • 3 minute reading time

Izin Mendirikan Bangunan, atau IMB, di Indonesia adalah sesuatu yang perlu diketahui setiap investor yang ingin memulai bisnis.

IMB adalah izin resmi atau dokumen pendaftaran bangunan di Indonesia yang mengizinkan pendirian bangunan dan memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan alokasi lahan.

IMB juga memastikan bahwa desain dan struktur bangunan sesuai dengan kegunaannya, serta juga memenuhi kriteria kenyamanan dan keamanan sesuai hukum di Indonesia.

IMB digunakan dari awal konstruksi bangungan hingga akhir masa hidup bangunan. Bangunan di bawah IMB biasanya digunakan untuk tujuan kediaman dan komersial.

Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia

Karena IMB digunakan selama masa hidup bangunan yang sudah dimulai sejak konstruksinya, IMB menjadi sangat penting bagi para investor yang ingin memulai usaha di Indonesia.

Bagi pemilik bisnis yang ingin membeli atau menyewa bangunan di mana saja di Indonesia, IMB menjadi wajib dan merupakan tanggung jawab pemilik gedung atau tanah untuk memperoleh izin ini.

Saat Anda membeli atau menyewa gedung tanpa IMB, sudah pasti Anda melanggar hukum dan akan berhadapan dengan penalti berat.

Anda bukan hanya harus memperoleh IMB, tetapi juga harus memastikan bahwa IMB yang Anda dapatkan dari otoritas atau pemilik tanah memiliki tujuan tertulis yang sesuai dengan kegunaan gedung yang sesungguhnya, baik untuk aktivitas komersial maupun sebagai tempat kediaman.

Sebelum Anda memutuskan untuk memperoleh IMB, Anda perlu memeriksa regulasi terkait perencanaan spasial dan penzonaan tanah di area tempat bangunan akan didirikan. Ini karena tanah atau zona tertentu mengizinkan kegunaan tertentu dari suatu bangunan.

Panduan IMB untuk UMKM di Indonesia

Ada jenis IMB baru yag dinyatakan dalam peraturan, terutama IMB untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jenis izin baru ini juga dikenal sebagai IMB untuk Gedung UMKM.

Berikut adalah detail berbagai jenis IMB untuk gedung UMKM sesuai luasnya:

1. Gedung UMKM lebih kecil dari 1300m2

  • Untuk bangunan kompleks yang tidak digunakan untuk kepentingan umum
  • Kalkulasi indeks fungsi bisnis harus 0,5% untuk jumlah retribusi IMB

 

2. Gedung UMKM seluas 1300m2

  • Desain prototype digunakan
  • Proses penerbitan IMB adalah asesmen dokumen rencana teknik, penerbitan persetujuan tertulis dan penerbitan dokumen IMB
  • Pemerintah daerah harus memberlakukan proses dalam tiga hari kerja setelah penyerahan aplikasi IMB
  • Kalkulasi indeks fungsi bisnis harus 0,5% untuk jumlah retribusi IMB

 

3. Gedung UMKM lebih besar dari 1300m2 

Untuk bangunan kompleks yang tidak digunakan untuk kepentingan umum

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Memperoleh IMB di Indonesia memiliki manfaat besar saat pebisnis atau pengusaha ingin mendirikan dan menjalankan bisnis.

Karena kebijakan pro-bisnis dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia, banyak regulasi yang direvisi dan berubah dari waktu ke waktu. Jadi, banyak investor yang merasakan tantangan sendiri saat harus mengikuti dan memahami semua peraturan dan prosedur sebelum mengambil keputusan.

Kurangnya pengetahuan akan lingkungan bisnis saat ini dapat menyebabkan hasil yang tak diinginkan, seperti overhead yang tidak perlu dan waktu yang terbuang percuma.

Agar lebih mudah bagi Anda untuk mendapatkan IMB di Indonesia, kami di Cekindo memiliki para spesialis untuk membantu Anda melalui keseluruhan prosesnya. Cekindo memiliki kapabilitas untuk memberikan solusi yang dibutuhkan bisnis Anda untuk terus bergerak maju.

Jika Anda ingin berbicara dengan salah satu konsultan bisnis kami, silakan menyampaikan detailnya melalui form di bawah ini dan kami akan segera membalas pesan Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.