mulai bisnis di padang

Panduan Pendirian Perusahaan di Padang, Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 13 Agustus 2020
  • 3 minute reading time

Padang bukan sekadar tujuan wisata. Kota ini telah menjadi pusat bisnis dinamis di mana para investor dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk memulai bisnis.

Banyak peluang bisnis telah bermunculan di Padang dan yang paling menonjol adalah sektor perhotelan dan pariwisata.

Belum lama, pemerintah Indonesia bahkan memotong BI 7-Day Reverse Repo Rate dari 4,75% menjadi 4,5%, secara langsung mengurangi biaya modal untuk orang asing yang ingin berinvestasi di Padang.

Artikel ini membahas opsi pendaftaran perusahaan di Padang sehingga Anda dapat mulai berbisnis.

Opsi Pendaftaran Perusahaan

Memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan memilih badan usaha yang tepat.

Anda dapat mendirikan perusahaan di Indonesia dengan memilih antara:

  • Perusahaan Lokal (PT)
  • Perusahaan Asing (PT PMA)
  • Kantor Perwakilan (RO)

 

Perusahaan Lokal (PT)

Hanya penduduk lokal atau warga negara Indonesia yang dapat mendirikan dan memiliki perusahaan lokal di Indonesia. Karakteristik utama PT Indonesia adalah 100% kepemilikan lokal dan investasi modal minimum sebesar Rp 600 juta hingga 10 miliar tergantung pada ukuran perusahaan.

 

Perusahaan Asing (PT PMA)

Perusahaan asing adalah jenis struktur hukum lain yang tersedia bagi investor asing. Jenis perusahaan ini dianggap sebagai yang paling umum bagi orang asing. Orang asing diizinkan menjalankan kegiatan usaha komersial di Padang dengan PT PMA.

Namun, sebelum memulai PT PMA di Padang, investor harus memverifikasi jika kategori usaha dilarang untuk perusahaan asing, atau hanya mengizinkan sejumlah besar saham.

Informasi ini tersedia di dalam Daftar Negatif Investasi BKPM yang diperbarui dari waktu ke waktu. BKPM adalah singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PT PMA di Indonesia memiliki karakteristik berikut:

  • Orang asing diizinkan menjadi pemegang saham
  • Jumlah minimum pemegang saham: dua
  • Rencana investasi minimum: Rp 10.000.000.000
  • Modal awal yang disetor: Rp 10.000.000.000
  • Kepemilikan asing maksimum: 100%
  • Mungkin perlu pemegang saham Indonesia, tergantung Daftar Negatif Investasi
  • Syarat minimum: satu direktur dan satu komisaris
  • Sponsor tenaga kerja asing diizinkan
  • Laporan pajak dan laporan kegiatan investasi harus dilaporkan setiap bulan

 

Kantor Perwakilan

Perusahaan induk asing sering mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk mengelola bisnis. Kantor perwakilan juga menjadi bantu loncatan bagi perusahaan asing untuk bersiap mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun, kantor perwakilan tidak dapat melakukan transaksi penjualan dan kegiatan yang menghasilkan uang.

Mulai Bisnis di Padang bersama Cekindo

Saat ini, Anda menghadapi regulasi pemerintah dan hukum perpajakan saat memulai bisnis di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Cekindo telah menjadi faktor pendukung pertumbuhan perusahaan-perusahaan dari awal. Kami dapat membebaskan Anda dari semua peraturan dan pajak dengan cara yang sah secara hukum dan mendirikan perusahaan di Indonesia, termasuk di Padang.

Cekindo menawarkan solusi beragam dan terkustomisasi untuk memulai bisnis di Padang dengan proses yang cepat, mudah dan jelas. Kami juga membantu Anda memroses dokumen dan membuka rekening bank perusahaan.

Tim ahli kami akan memandu Anda di setiap langkahnya, agar bisnis Anda dapat berjalan dan mimpi Anda menjadi kenyataan.

Hubungi Cekindo jika Anda ingin menemukan solusi terbaik untuk pendirian perusahaan Anda di Padang. Silakan isi form berikut. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.