Bagaimana Pedagang dan Penyedia Lepas Pantai dapat Memulai Bisnis Online di Indonesia

Bagaimana Pedagang dan Penyedia Lepas Pantai dapat Memulai Bisnis Online di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 9 November 2020
  • 3 minute reading time

Industri bisnis online berkembang pesat di Indonesia. Terutama di saat pandemi global dan krisis ekonomi, persentase tinggi bisnis di seluruh dunia telah online dan trennya terus meningkat secara eksponensial.

Sekarang adalah waktu terbaik untuk memulai bisnis online di Indonesia karena populasi web yang berkembang pesat dan penetrasi digital. Ini mungkin keputusan terbaik yang pernah Anda buat.

Biarkan Cekindo memandu Anda tentang cara melakukannya.

Jenis Bisnis Online di Indonesia

Ada beberapa jenis bisnis online di Indonesia, dan biasanya disebut sebagai “bisnis e-commerce”, artinya bisnis yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang berpartisipasi dalam kegiatan bisnis e-commerce atau digital.

Lebih tepatnya bisnis online atau bisnis e-commerce dapat dikategorikan lebih lanjut sebagai berikut:

  • Pedagang e-commerce lokal dan asing
  • Penyedia layanan e-commerce lokal dan asing (PPMSE)
  • Penyedia layanan perantara e-commerce (PSP) lokal dan asing

Persyaratan Pedagang dan Penyedia E-commerce Lepas Pantai yang Berbisnis Online di Indonesia

Kementerian Perdagangan Indonesia mengumumkan peraturan baru 50/2020 pada tanggal 19 Mei 2020, yang akan berlaku efektif pada November 2020, terkait dengan persyaratan bagi pedagang dan penyedia e-commerce luar negeri yang melakukan e-commerce atau bisnis online di Indonesia.

Menurut peraturan baru ini, baik perusahaan e-commerce dalam dan luar negeri yang berurusan dengan transaksi bisnis online seperti menjual barang atau jasa secara online di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang baru ditetapkan.

Kami akan membahas persyaratan utama dalam Peraturan 50/2020 di bawah ini sesuai dengan jenis bisnis e-commerce yang berbeda:

1. Pedagang E-commerce Lokal dan Asing

  • Pedagang e-commerce domestik di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha yang akurat untuk kegiatan perdagangan e-commerce mereka
  • Jika pedagang e-commerce domestik memiliki fasilitas atau platform e-niaga, mereka harus memperoleh Izin Usaha Perdagangan E-niaga (SIUPMSE)
  • Untuk pedagang e-commerce asing, mereka harus mendaftarkan izin usaha luar negeri di negaranya masing-masing dengan PPMSE lokal di Indonesia.

 

2. Penyedia Layanan E-commerce Lokal dan Asing (PPMSE)

 

3. Penyedia Layanan Perantara Lokal dan Asing (PSP)

  • Penyedia jasa perantara dalam dan luar negeri wajib memiliki SIUPMSE
  • Keadaan ketika PSP tidak harus mendapatkan SIUPMSE: PSP bukan penerima langsung dari transaksi e-commerce; PSP bukanlah pihak perantara langsung dari transaksi e-commerce

Kewajiban dan Penalti

Anda harus memenuhi kewajiban hukum dan mengetahui hukuman pelanggaran saat menjalankan bisnis online di Indonesia. Orang Indonesia merancangnya untuk melindungi pelanggan dan bisnis Anda.

Kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh bisnis online domestik dan luar negeri adalah menyerahkan informasi dan data operasi bisnis ke Biro Statistik Indonesia atau Badan Pusat Statistik.

Sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut antara lain berupa peringatan tertulis, penangguhan layanan, atau bahkan pemblokiran / penghentian bisnis.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah penyedia solusi bisnis satu atap untuk mendirikan bisnis online di Indonesia. Kami membantu individu dan perusahaan untuk mewujudkan tujuan dan impian bisnis mereka dalam industri bisnis online yang berkembang pesat ini.

Tim ahli kami berfokus untuk menyediakan layanan persiapan bisnis yang sesuai dan efektif – membantu bisnis Anda tumbuh dan berkembang. Kami menangani setiap langkah dalam membangun bisnis online Anda, mulai dari pemilihan jenis bisnis dan badan hukum yang paling sesuai, pendaftaran izin usaha dan izin operasional yang diperlukan, hingga pengajuan visa dan pembukaan rekening bank.

Bicaralah dengan Cekindo hari ini jika Anda mencari layanan pengaturan bisnis yang sederhana dan disesuaikan di Indonesia. Isi form di bawah ini sekarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.