Home Blog Cara Mengurus Izin Impor: Pengertian, Prosedur & Syaratnya Indonesia | Izin Impor | Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan | Registrasi Produk Cara Mengurus Izin Impor: Pengertian, Prosedur & Syaratnya InCorp Editorial Team 26 Maret 2025 6 minutes reading time Table of Contents Perbedaan API-P dan API-U Berapa Lama Masa Berlaku Persetujuan Impor (API)? Prosedur Mengurus Izin Impor dan Peran API-U dalam Kegiatan Impor Syarat Untuk Melakukan Kegiatan Impor Jenis Barang yang Dilarang Impor Proses Mengurus Izin Impor dan Peran OSS dalam Proses Perizinan Peran NIB dan API/NIK dalam Proses Perizinan Impor InCorp Siap Membantu Perizinan di Indonesia Via OSS Izin import adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Izin ini sengaja diterapkan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas barang impor, melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, serta memastikan keamanan dan kualitas barang asing yang masuk ke Indonesia. Salah satu jenis izin impor barang yang cukup penting untuk diurus adalah API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). API-P diberikan kepada perusahaan yang akan menggunakan barang impor sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal dalam proses produksi mereka. Perbedaan API-P dan API-U Angka Pengenal Impor (API) merupakan salah satu izin yang cukup penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia sebelum melakukan kegiatan impor. API terdiri atas dua jenis, yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Keduanya memiliki beberapa perbedaan yang signifikan, antara lain: API Umum (API-U) API-U adalah izin impor yang diberikan khusus kepada pelaku usaha yang hanya melakukan impor barang dengan tujuan komersil atau diperdagangkan kembali. Entitas perusahaan yang berhak untuk memiliki API-U adalah perusahaan dagang dengan materi produk impor yang termasuk ke dalam kategori umum. API Produsen (API-P) Berbeda dengan API-U, API-P merupakan bentuk izin impor yang diberikan khusus kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang untuk kepentingan sendiri. Produk impor yang dapat dipergunakan sendiri oleh pelaku usaha dapat berupa barang modal, bahan baku, atau bahan pendukung dalam proses produksi. Pelaku usaha yang biasanya berhak untuk mendapatkan izin API-P adalah perusahaan industri. Berapa Lama Masa Berlaku Persetujuan Impor (API)? Masa berlaku API berbeda-beda tergantung jenis API yang Anda miliki. API-U umunya memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan izin, sedangkan API-P berlaku 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Pelaku usaha dapat melakukan proses perpanjangan masa berlaku API dengan mengajukan kepada Direktur Jenderal sebelum masa berlaku API berakhir, dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Prosedur Mengurus Izin Impor dan Peran API-U dalam Kegiatan Impor Proses pengurusan izin untuk impor kini semakin mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah sebuah platform perizinan berusaha terintegrasi yang memudahkan Anda dalam mengajukan permohonan izin import secara online. Melalui sistem tersebut, Anda sebagai pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara lebih efisien namun tetap transparan. Syarat Untuk Melakukan Kegiatan Impor Supaya bisa mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan impor barang, baik berupa API-U maupun API-P, terdapat beberapa persyaratan yang Anda harus penuhi terlebih dahulu. Sejumlah persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS: NIB adalah identitas tunggal bagi pelaku usaha yang berlaku untuk semua perizinan berusaha. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan dan penanggung jawab: NPWP merupakan bukti bahwa perusahaan dan penanggung jawab telah terdaftar sebagai wajib pajak. Memiliki dokumen legalitas perusahaan yang lengkap: Dokumen ini misalnya saja seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan surat izin usaha. Jenis dokumen ini menunjukan legalitas dan kegiatan usaha suatu perusahaan. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan: Surat ini harus menunjukkan lokasi kantor atau tempat usaha. Memiliki rekening bank atas nama perusahaan: Adanya rekening ini merupakan rekening yang digunakan untuk transaksi impor oleh perusahaan. Melampirkan dokumen pendukung lainnya: Dokumen-dokumen yang terkait dengan jenis barang yang akan diimpor misalnya saja seperti surat keterangan asal barang, faktur pembelian, dan daftar pengepakan. BACA JUGA:Cara Menggunakan Undername Import di IndonesiaSyarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia Jenis Barang yang Dilarang Impor Beberapa barang ternyata dilarang untuk diimpor ke Indonesia karena beberapa alasan, dari segi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan industri dalam negeri. Larangan ini tepatnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Gula dengan jenis tertentu: Beberapa jenis gula tertentu dilarang untuk diimpor untuk melindungi produksi gula dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Beras dengan jenis tertentu: Impor beras juga dibatasi untuk melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional. Pakaian bekas: Impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah penyebaran penyakit. Barang berbasis sistem pendingin dengan CFC atau HCFC: Barang-barang seperti kulkas dan AC yang menggunakan CFC atau HCFC dilarang karena dapat merusak lapisan ozon. Limbah B3 dan non-B3 terdaftar: Impor limbah B3 dan non-B3 terdaftar juga diatur secara ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Alat kesehatan yang mengandung merkuri: Terakhir adalah alat kesehatan yang mengandung merkuri dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia. Proses Mengurus Izin Impor dan Peran OSS dalam Proses Perizinan Melalui sistem OSS milik Kementerian Perdagangan RI, Anda dapat mengurus berbagai perizinan, termasuk izin usaha impor, secara online tanpa harus datang ke kantor instansi terkait. Ikuti langkah-langkah berikut dalam proses mengurus izin import: Pendaftaran Akun OSS: Langkah pertama dalam mengurus perizinan untuk impor adalah daftarkan akun dan isilah data perusahaan secara lengkap dan benar. Mendapatkan NIB: Setelah pendaftaran sudah berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Dokumen satu ini dapat digunakan untuk melanjutkan proses perizinan selanjutnya. Pengajuan Permohonan Izin Impor melalui INATRADE: Dengan NIB yang sudah didapatkan, ajukan permohonan izin usaha impor melalui sistem INATRADE. Sistem ini terintegrasi dengan sistem OSS sehingga Anda dapat mengajukan dan memantau permohonan tersebut secara lebih mudah. Unggah Dokumen Persyaratan: Melalui sistem INATRADE, unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk izin import. Pastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap dan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Verifikasi Online: Setelah dokumen diunggah, permohonan Anda akan diverifikasi secara online oleh pihak berwenang. Proses verifikasi ini biasanya akan berlangsung selama beberapa hari kerja. Penerbitan Izin Impor Elektronik: Jika permohonan Anda disetujui, izin impor akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS. Anda dapat mengunduh dan mencetak izin impor tersebut untuk keperluan selanjutnya. BACA JUGA:Panduan Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi HalalProsedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di IndonesiaSyarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia Peran NIB dan API/NIK dalam Proses Perizinan Impor NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha dalam proses perizinan impor. NIB juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) untuk mengidentifikasi importir (pelaku usaha impor) dalam kegiatan ini. Selain NIB, NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga diperlukan bagi importir perorangan sebagai identitas pribadi. InCorp Siap Membantu Perizinan di Indonesia Via OSS Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, Anda sebagai salah satu pelaku usaha dapat mengurus izin edar barang impor dengan lebih cepat dan transparan. Penting untuk diingat bahwa setiap jenis barang memiliki persyaratan impor yang berbeda-beda. Untuk itu, pahamilah juga regulasi yang berlaku untuk setiap jenis barang yang akan diimpor. Masih bingung dengan cara memperoleh izin impor barang di Indonesia? Tenang saja, serahkan kepada kami selaku konsultan yang menyediakan jasa pengurusan izin impor, salah satunya yaitu registrasi dan impor produk. Selain mendapatkan panduan tentang cara memperoleh izin dan apa saja hal-hal yang dibutuhkan untuk mengimpor produk, InCorp akan selalu up to date dengan peraturan-peraturan proses impor barang sehingga Anda tidak akan mengalami banyak hambatan dalam mengurusnya. Selain itu, kami juga dapat membantu meninjau dokumen registrasi serta melengkapi proses sertifikasi atau pendaftaran produk Anda untuk memberikan kemudahan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami. InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.