cara mengurus izin impor melalui OSS

Cara Mengurus Izin Impor via OSS [Update 2022]

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Pengusaha yang hendak memulai perusahaan importir perlu mengetahui cara mengurus izin impor. Hal tersebut merupakan salah satu prosedur esensial yang perlu Anda pahami. Indonesia merupakan kawasan perdagangan penting di Asia Tenggara untuk aktivitas ekspor dan impor.

Perdagangan internasional memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesi. Aktivitas ekspor dan impor memberi kontribusi sebesar 37% untuk PDB Indonesia. Pada 2016, Indonesia mengimpor barang senilai US$ 132 miliar, terutama dari Tiongkok (US$32 miliar), Singapura (US$26 miliar), Jepang (US$11 miliar), Malaysia (US$6.7 miliar) dan Korea Selatan (US$6.6 miliar).

Terkait cara mengurus izin impor, beberapa tahun lalu prosedur yang dibutuhkan importir dapat memakan waktu yang relatif panjang. Bahkan hingga mencapai lima bulan. Namun proses tersebut kini sudah bisa terpangkas dalam waktu yang relatif singkat berkat implementasi. Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kehadiran OSS yang memangkas waktu administrasi bisnis meningkatkan ketertarikan investor dalam memulai bisnis di Indonesia. Terutama untuk investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengani cara mengurus izin impor di Indonesia dan persyaratan yang dibutuhkan.

Perbedaan API-U dan API-P sebelum OSS

Dalam memahami cara mengurus izin impor, pengusaha dan investor perlu mengetahui tentang dua izin khusus dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut. Kedua jenis izin khusus tersebut adalah API-U dan API-P.

Perbedaan di antar kedua jenis izin khusus tersebut bisa terlihat melalui Peraturan Kementerian Perdagangan No. 70/2015 yang berlaku pada 1 Januari 2016. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia dilarang memiliki dua jenis izin impor dalam kurun waktu yang sama.

Angka Pengenal Importir Umum (API-U)

API-U merupakan izin impor yang mengatur perusahaan dagang untuk mengimpor barang dari perdangangan umum dan komersial di Indonesia. Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan importir kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Berbeda izin impor sebelumnya, API-P adalah izin yang digunakan untuk mengimpor barang khusus penggunaan pribadi atau perusahaan secara internal. API-P juga dapat digunakan untuk mengimpor bahan mentah untuk proses produksi dalam negeri. Perlu Anda pahami, sebagai Importir dengan API-P Anda perlu memerhatikan bahwa barang hasil impor tidak dapat dijual secara langsung kepada pihak ketiga.

Persyaratan Cara Mengurus Izin Impor Sebelum OSS Berlaku

Cara mengurus izin impor sebelum berlakunya OSS melewati proses yang cukup panjang. Importir perlu melakukan registrasi dan pelaporan aktivitas bisnis melalu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Pertanian selaku regulator aktivitas bisnis impor. Proses tersebut cukup memakan waktu hingga 5 bulan.

Di luar itu, cara mengurus izin impor sebelum OSS berlaku juga tergolong rumit. Berikut adalah persyaratan untuk bisa mendapatkan izin impor.

  • Pendirian PT PMA atau PT di Indonesia
  • Memiliki Izin Usaha Tetap untuk pengajuan API-U
  • Penerbitan izin impor
  • Mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan
  • Mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk impor makanan dan barang anak-anak
  • Memiliki persetujuan dari badan terkait. BPOM untuk impor makanan
  • Mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Indonesia

Cara Mengurus Izin Impor Menggunakan OSS

Efektif sejak bulan Juli 2018, OSS telah jadi sistem terpadu untuk pengajuan izin dan lisensi bisnis di Indonesia. Sistem ini juga memberi kemudahan dalam cara mengurus izin impor bagi para importir. Melalui OSS, importir tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memiliki API dan Nomor Induk Kepabeanan dalam mengajukan izin impor dasar.

NIB sebagai Izin Impor Dasar

Semua badan usaha yang beroperasi di Indonesia perlu menggunakan sistem OSS terkait proses registrasi. Hal tersebut juga berlaku dalam cara mengurus izin impor. Proses registrasi OSS membantu para pengusaha untuk lebih mudah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB sebagai izin usaha memiliki masa berlaku tanpa batas selama perusahaan tetap beroperasi. NIB merupakan izin dan lisensi pengganti dari kebutuhan tentang Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor), dan Nomor Induk Kepabeanan. Kehadiran NIB membuat cara mengurus izin impor jadi lebih mudah.

OSS memastikan agar perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melewati proses pengajuan API dan NIK. Meskipun begitu, perusahaan importir perlu memastikan bahwa Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis melalui persetujuan otoritas terkait.

Perbedaan NIB dan API/NIK

Kehadiran NIB membuat proses cara mengurus izin impor jadi lebih singkat. Berikut adalah beberapa informasi terkait perbedaan NIB dan API/NIK.

Masa Berlaku dan Perubahan Data

Salah satu keunggulan NIB adalah tidak adanya masa berlaku. Sebelumnya, API harus diperbarui setiap lima tahun. Dengan kata lain, setiap masa berlaku habis, perusahaan perlu kembali mengulang proses pengajuan dan memastikan tidak ada perubahan data signifikan. Namun melalui NIB, kini perusahaan importir tidak perlu lagi melewati proses panjang. Bahkan untuk sekadar mengubah data usaha.

Prosesnya pun terkesan lebih mudah. Perusahaan hanya perlu kembali mengakses akun OSS untuk mengubah data perusahaan. Informasi NIB pun secara otomatis akan mengikuti data terkini.

Integrasi Sistem Bea dan Cukai di OSS

Menggunakan NIB sebagai izin impor umum membantu pengusaha untuk melengkapi kebutuhan administrasi dan regulasi lainnya. OSS juga kini telah mendapatkan integrasi dengan sistem bea dan cukai. Sehingga, perusahaan importir dapat memastikan kewajiban kepabeanan terpenuhi dalam satu pintu.

Penanggung Jawab Resmi

Melalui OSS, cara mengurus izin impor jadi lebih terpusat. Tidak hanya sistem, tapi juga bagi para pengusaha importir. Pasalnya, direktur yang terdaftar di dalam OSS jadi satu-satunya orang yang berhak untuk melakukan penandatanganan dokumen impor.

OSS juga menganulir ketentuan sebelumnya dari API. Melalui API, perusahaan boleh memiliki beberapa pihak, seperti kuasa hukum, direktur perusahaan, dan perwakilan lain untuk menandatangani dokumen impor.

Mendirikan Perusahaan Dagang di Indonesia

Melakukan ekspansi perusahaan dagang di Indonesia merupakan cara terbaik untuk menawarkan produk atau layanan baru, membuka pasar domestik baru, hingga mengurangi beban biaya manufaktur. Jenis perusahaan dagang paling umum di Indonesia untuk orang asing adalah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). Berikut beberapa persyaratan umum untuk Anda ketahui. Untuk memudahkan proses pendirian perusahaan, Anda bisa menghubungi Cekindo untuk memahami regulasi dan hukum indonesia.

Pastikan sektor dan lokasi bisnis Anda masuk ke dalam Daftar Investasi Positif
Selanjutnya melakukan pemeriksaan nama perusahaan melalui AHU Online dan melengkapi proses inkorporasi di Kementerian Hukum dan HAM
Lanjutkan dengan registrasi di OSS

Hubungi Cekindo mendapatkan informasi terkini tentang cara mengurus izin impor via OSS. Konsultan kami akan membantu Anda memahami regulasi terbaru agar memastikan proses pendirian perusahaan berjalan lancar.

Verified by

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy adalah Manajer Legal and Delivery di InCorp Indonesia. Dia berfokus pada kepatuhan hukum internal dan eksternal dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selama karirnya, ia berkecimpung di bidang kepailitan di sebuah firma hukum dan juga memimpin sebuah yayasan sosial terkemuka di Indonesia. Edy menerima gelar Magister Hukum Bisnis Internasional dari McGill University di Kanada, dengan spesialisasi hukum minyak dan gas Indonesia. Beliau adalah advokat tersumpah di Ikatan Advokat Indonesia, mediator berlisensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Auditor Hukum Bersertifikat dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, dan Penerjemah Hukum Bersertifikat dari Universitas Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.