Cara Menghapus Blacklist Paspor Sementara di Indonesia

Cara Menghapus Blacklist Paspor di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Kata blacklist dapat memberikan rasa tidak tenang bagi banyak orang. Dalam hal ini, kami membahas tentang blacklist paspor dan cara menghapusnya. Cara menghapus blacklist paspor di Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Untuk itu, Anda perlu memahami ketentuannya secara rinci terlebih dahulu.

Apa Itu Blacklist Paspor

Blacklist paspor merupakan sebuah tanda atau cap penangkalan pada paspor oleh petugas imigrasi Indonesia. Cap tersebut menandakan bahwa Anda sudah tidak bisa lagi untuk berkunjung dan menetap di Indonesia. Sehingga harus keluar dari wilayah negara tersebut.

Cap penangkalan tersebut juga menjadi bukti bagi warga negara asing yang tidak dapat memiliki izin untuk kembali memasuki wilayah Indonesia. Cara menghapus blacklist paspor jadi sebuah informasi yang penting dalam hal ini. Pengetahuan tersebut dapat membantu warga negara asing untuk mengurus kembali paspor agar bisa kembali datang ke Indonesia.

Cap blacklist pada paspor umumnya memiliki periode tertentu. Salah satu alasan mengapa warga negara asing mendapatkan penangkalan adalah menetap melebihi masa berlaku visa. Untuk itu, penting bagi Anda dan rekanan warga negara asing di Indonesia untuk menetap sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari risiko penangkalan dan deportasi.

Memahami Status Blacklist

Ada dua jenis blacklist atau daftar penangkalan dalam bahasa Indonesia untuk paspor warga negara asing. Kedua jenis tersebut adalah blacklist sementara dan permanen. Kedua jenis penangkalan ini memiliki cara menghapus blacklist paspor tersendiri.

Blacklist Sementara

Menetap dengan melebihi masa berlaku visa merupakan salah satu pelanggaran minor dalam peraturan imigrasi. Jika hal tersebut terjadi untuk pertama kali, blacklist sementara merupakan ketentuan yang bisa terjadi pada warga negara asing.

Blacklist sementara memiliki periode 5 bulan. Namun, cara menghapus blacklist paspor sementara tidak dapat dilakukan secara otomatis. Warga negara asing yang mendapatkan penangkalan perlu mengajukan pembersihan nama dari daftar penangkalan tersebut. Jika lalai melakukan pengajuan, maka periode penangkalan secara otomatis akan bertambah setiap 6 bulan.

Cara Menghapus Blacklist Paspor Sementara

Untuk memulai cara menghapus blacklist paspor sementara, warga negara asing perlu memastikan bahwa paspor mereka masuk ke dalam daftar penangkalan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Untuk mempermudah proses keimigrasian, warga negara asing dapat menggunakan layanan agen atau perwakilan bersama Cekindo untuk mengunjungi kantor imigrasi di Jakarta. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agara cara mengapus blackist paspor sementara dapat berjalan lancar.

Proses Penghapusan Blacklist di Indonesia

Dalam memulai proses penghapusan penangkalan paspor di Indonesia, warga negara asing perlu menunggu hingga periode 5 bulan telah berakhir. Selanjutnya, berikut adalah langkah untuk mempercepat proses penghapusan.

  • Menunjuk agen atau perwakilan untuk mengajukan banding ke kantor imigrasi di Jakarta. Agen harus memiliki status hukum di Indonesia untuk membantu proses pengajuan dengan dokumen resmi.
  • Pihak Imigrasi RI selanjutnya akan akan menerbitkan surat penghapusan daftar penangkalan atau Surat Berakhir Masa Penangkalan pada hari yang sama.
  • Agen berperan untuk mengirimkan surat tersebut melalui faksimili ke Kedutaan Indonesia atau Konsulat Indonesia sesuai pengajuan visa di negara asal WNA
  • Setelah pihak kedutaan atau konsulat berhasil menerima surat tersebut, agen pun akan membantu WNA dalam mengajukan visa baru untuk bisa berkunjung ke Indonesia

Persyaratan Penghapusan Penangkalan Paspor di Indonesia

Warga negara asing yang hendak mengajukan penghapusan blacklist paspor sementara perlu mempersiapkan persyaratan berupa dokumen resmi. Nantinya, dokumen tersebut akan digunakan oleh agen dalam proses penghapusan di kantor imigrasi.

  • Surat Permohonan Pencabutan Cekal dengan tanda tanganddi atas materai IDR 10.000.
  • Fotokopi paspor/KTP agen
  • Fotokopi paspor beserta halaman dengan cap imigrasi

Bagaimana jika Pengajuan Ditolak?

Jika pengajuan penghapusan penangkalan ditolak, warga negara asing bersama agen dapat mengajukan banding lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Prosedur banding ini bisa jadi lebih kompleks dari sebelumnya. Untuk itu, menggunakan layanan konsultan hukum profesional jadi solusi yang tepat.

Konsultasi dengan Cekindo

Di Cekindo, kami memiliki tim spesialis visa dan ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani segala jenis isu terkait visa dan imigrasi di Indonesia. Hubungi kami untuk mengetahui langkah yang Anda perlukan dalam mengatasi permasalahan imigrasi di Indonesia.

Verified by

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID