update izin usaha indonesia

Kabar Super: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minutes reading time

Seperti di negara-negara lain, saat menyangkut memulai bisnis di Indonesia, Anda akan berhadapan dengan sejumlah instansi pemerintahan di tingkat provinsi dan lokal untuk mengajukan izin usaha. Masing-masing kawasan di Indonesia mungkin mewajibkan jenis-jenis izin yang berbeda sebelum pengusaha dapat mulai berbisnis.

Kabar baik bagi investor lokal dan asing, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai cara efektif untuk mendorong masuknya investasi. Sebelumnya, upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia negara yang ramah bisnis telah dilakukan melalui penyederhanaan proses aplikasi izin usaha melalui implementasi sistem Online Single Submission (OSS).

Sekarang, pemerintah menambahkan 45 sektor bisnis (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI) yang dapat segera mulai beroperasi begitu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS tanpa harus mengajukan izin tambahan seperti izin pariwisata.

OSS Menjamin Proses Aplikasi Izin Usaha yang Lebih Cepat dan Nyaman

securing business license in indonesia

OSS adalah aplikasi izin usaha berbasis situs terintegrasi di Indonesia yang memungkinan proses aplikasi dalam waktu dua jam, sehingga menjadikan OSS contoh ideal dari model layanan yang cepat, pasti dan terjangkau. Pemilik bisnis dan investor dari berbagai belahan dunia sekarang dapat mengakses sistem OSS online kapan pun dan di mana pun.

Seperti yang telah disampaikan secara singkat di atas, izin usaha dibutuhkan untuk kegiatan bisnis dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk juga perusahaan asing (PT PMA).

Dengan adanya implementasi OSS yang telah berlaku efektif sejak Juli 2018, semua badan usaha harus melakukan registrasi online. Setelah melengkapi registrasi di OSS, setiap bisnis akan secara otomatis memperoleh NIB satu hari setelah registrasi, jika semua dokumen wajib telah lengkap. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan – SIUP) juga akan diberikan bersamaan dengan NIB jika bisnis Anda tak membutuhkan izin lain, tergantung pada sektor bisnis pilihan Anda.

Update tentang Izin Usaha di Indonesia: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Wajib Mengajukan Izin Tambahan

Jika Anda bertujuan menjalankan bisnis di salah satu sektor bisnis berikut ini, Anda tak lagi perlu mengajukan izin tambahan. Sesudah memperoleh NIB dan SIUP, Anda dapat segera mulai menjalankan bisnis.

Kode KBLI Sektor Bisnis (Indonesia) Sektor Bisnis (Inggris)
52240 Penanganan kargo (Bongkar muat barang) Cargo & logistics (Loading & Discharging)
56103 Kedai Makanan Eatery
56304 Kedai Minuman Drink stall (coffee shop, juice counter,etc)
56305 Rumah/kedai obat tradisional Traditional and/or herbal medicine
71204 Jasa inspeksi teknik instalasi Technical installation
74201 Aktivitas fotografi Photography
80200 Aktivitas jasa sistem keamanan Security system
85500 Aktivitas penunjang pendidikan Education and/or training
36001 Penampungan,penjernihan dan penyaluran air minum Water tank, purifier and distribution of drinking water
36003 Aktivitas penunjang pengelolaan air Water management system
56104 Penyediaan makanan keliling / tempat tidak tetap Food huckster
56109 Restoran dan penyediaan makanan keliling Food merchant (i.e food truck)
56306 Penyediaan minuman keliling Drinks huckster
59201 Aktivitas perekaman suara Recording studio
59202 Aktivitas penerbitan musik dan buku musik Music publisher
79112 Agen perjalanan bukan wisata Travel agency (i.e ticketing)
81100 Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas Service provider for supporting facilities
81290 Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya Cleaning service
82110 Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor Supporting activities for office administration
82200 Aktivitas call center Call center
82302 Event organizer Event organizer
82910 Aktivitas debt collection dan biro kredit Debt collection
82990 Aktivitas jasa penunjang usaha lainnya YTDL Other supporting activities undefined in other categories
90003 Aktivitas penunjang hiburan Entertainer (i.e. photographer, make-up artist)
91025 Taman budaya Cultural park management
91029 Wisata budaya lainnya Others cultural tourism activities
92000 Aktivitas perjudian dan pertaruhan Gambling (online and offline)
96910 Aktivitas pemakanan dan kegiatan YBDI Funeral
93299 Aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya YTDL Other amusement and recreation activities
35104 Aktivitas penunjang kelistrikan Others supporting electrical system
70100 Aktivitas kantor pusat  Headquarters / office management
70202 Aktivitas konsultasi transportasi Consulting related to transportation
70203 Aktivitas kehumasan Public relations
73100 Periklanan Advertising
74901 Aktivitas penerjemah Interpreter/Translation
74902 Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis Business consultancy and brokerage
77210 Sewa guna usaha tanpa hak opsi alat rekreasi dan olahraga Lease for sport equipment & outdoor activities without option rights
77291 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pesta Lease for party equipment without option rights
77292 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi barang keperluan rumah

tangga dan pribadi

Lease for household equipment without option rights 
77293 Sewa guna usaha tanpa hak opsi barang hasil pencetakan dan penerbitan  Lease for publishing goods without option rights 
77294 Sewa guna usaha tanpa hak opsi bunga dan tanaman hias Lease for flower and plants without option rights 
77295 Sewa guna usaha tanpa hak opsi alat musik Lease for music instrument without option rights 
77299 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi barang keperluan rumah tangga dan pribadi lainnya Lease for others household equipment without option rights 
77303 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air Lease for water transportation vehicle without option rights 
77400 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan hak cipta Lease for non-financial assets without option rights 

 

Untuk informasi lebih lengkap tentang KBLI, jelajahi E-Library Cekindo.

Catatan untuk PT PMA

Jika perusahaan Anda adalah PT PMA, Anda masih wajib memenuhi persyaratan pendirian PT PMA, seperti batasan kepemilikan asing di bawah Daftar Negatif Investasi (DNI), modal disetor awal minimum dan rencana investasi. Untuk mengetahui lebih jauh tentang PT PMA dan keuntungan yang ditawarkan untuk pengusaha asing, baca Registrasi PT PMA di Indonesia.

Konsultasi dengan Ahli sebelum Melakukan Inkorporasi Bisnis di Indonesia

Untuk memastikan kelancaran inkorporasi bisnis di Indonesia, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan para ahli. Terdiri dari tim yang berisikan konsultan profesional dan spesialis hukum, Cekindo telah membantu ribuan klien yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

Mulailah dengan menghubungi salah satu spesialis kami, gratis. Isi form di bawah ini atau kunjungi salah satu kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.