kitas investor indonesia

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang KITAS Investor di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Meskipun perang dagang AS-Tiongkok telah memperlambat laju perekonomian global dan memengaruhi perekonomian Indonesia, situasi investasi di Indonesia pada 2019 tetap positif. Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan tumbuh cepat dengan tingkat pertumbuhan 5.3-5.4% pada 2020. Selain itu, situasi positif ini dibuktikan dengan investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek besar di Indonesia sejak kwartal pertama tahun 2019.

Tak disangkal bahwa iklim investasi tetap optimal bagi investor asing. Salah satu kontributor penting adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses investasi melalui beragam perubahan kebijakan, termasuk Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Investor KITAS di Indonesia menawarkan banyak manfaat bagi investor asing. Salah satu yang paling menarik adalah kemudahan serta pembebasan biaya untuk mendapatkan izin kerja.

Investor asing tanpa Investor KITAS diharuskan membayar biaya sebesar USD 1.200/tahun, sementara pemegang investor KITAS dibebaskan dari ketentuan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, pemegang Investor KITAS juga tidak perlu menunggu selama berbulan-bulan untuk dapat bekerja setelah menyuntikan investasi awal di Indonesia.

Artikel ini fokus terhadap KITAS bagi investor di Indonesia dan menyediakan informasi penting terkait pengajuan KITAS Investor. Namun perlu diingat juga, KITAS/ITAS dan dokumen izin kerja tidak lah sama. Izin kerja lebih dikenal sebagai surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun untuk menghindari kebingungan, perlu diketahui saat ini pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu, sehingga izin tinggal ini lebih dikenal sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saja.

Jenis KITAS/ITAS Investor

Di Indonesia, KITAS/ITAS investor dapat dibedakan menjadi dua:

  • Indeks 313: KITAS/ITAS 1 tahun
  • Indeks 314: KITAS/ITAS 2 tahun

Kedua jenis KITAS/ITAS ini mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.

Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Memperoleh KITAS/ITAS Investor

Sebagai investor, Anda diwajiban untuk investasi minimum IDR 1 miliar jika ingin memenuhi syarat memperoleh KITAS/ITAS investor. Selain itu, modal yang diinvestasikan di perusahaan harus melebihi IDR 10 miliar.

Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Bagi bisnis yang telah berjalan, Anda perlu mengajukan izin-izin yang diperlukan melalui Online Single Submission (OSS).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang OSS, baca artikel tentang Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

KITAS/ITAS Investor di Indonesia: Cara Mengajukan

Salah satu keuntungan terbesar dari visa investor adalah kemudahan aplikasinya tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang mahal, seperti yang terjadi pada izin kerja.

Sebelumnya, investor diwajibkan membayar sebesar USD 1200 per tahun untuk izin kerja untuk memenuhi syarat investasi.

Selain itu, sebelum pemberlakuan regulasi baru, investor diminta untuk menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan izin kerja setelah kontribusi modal awal.

Intinya, proses memperoleh KITAS/ITAS investor adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
  • Mengajukan VITAS
  • Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.

Sesuai permintaan, Cekindo dapat memberikan Anda informasi lengkap terkait dokumen wajib dan prosedur aplikasi. 

Apakah KITAS/ITAS Investor Mengizinkan Anda Bekerja di Indonesia?

Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:

  • Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan
  • Perusahaan menyediakan kesempatan sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Namun, kondisi yang berbeda mungkin berlaku untuk seorang komisaris suatu perusahaan. Menurut jawaban yang kami dari Kementerian Tenaga Kerja, seorang komisaris dapat bekerja dengan Investor KITAS/ITAS.

Namun, jika Anda seorang investor yang ingin mengambil peran yang sangat aktif di perusahaan, kami sangat menyarankan Anda mengambil posisi sebagai direktur utama atau direktur kedua daripada komisaris, karena posisi ini diharapkan memiliki peran yang kurang aktif dalam operasi sehari-hari perusahaan.

Aplikasi KITAS/ITAS Investor melalui Cekindo

Hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan pengajuan KITAS/ITAS investor. Tim visa dan ahli hukum kami siap membantu Anda. Kami akan bersama Anda selama proses berlangsung, dari awal hingga akhir. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan