recruitment Indonesia

SDM dan Rekrutmen: Mempekerjakan Pekerja Asing di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk tertinggi di Asia. Total penduduknya ada lebih dari 260 juta jiwa per tahun 2016. Sebagian besarnya adalah tenaga kerja muda, berbakat dan dinamis.

Walaupun demikian, terkadang perusahaan perlu mempekerjakan pekerja asing di Indonesia. Mungkin alasannya adalah untuk meningkatkan performa tim atau melengkapi anggota tim karena tidak ada tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian yang dibutuhkan. Anda mungkin adalah seorang karyawan yang memiliki rencana untuk bekerja di Indonesia. Atau, perusahaan Anda ingin mempekerjakan ekspatriat. Yang manapun dari keduanya, Anda perlu tahu mengenai SDM dan rekrutmen di Indonesia.

sdm dan rekrutmen di indonesia

Apa landasan hukum SDM dan Rekrutmen?

Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tahun 2003 mengatur rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia untuk perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. UU tersebut mengatur semua hak dan kewajiban karyawan dan pemberi kerja. Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui:

  •         Definisi Tenaga Kerja dan Pekerja

Berdasarkan hukum, manpower adalah individu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sebelum, saat dan setelah bekerja. Pekerja adalah worker, sementara tenaga kerja adalah job. Tenaga kerja akan menerima remunerasi, seperti upah, untuk servis yang diberikannya.

Definisi ini penting untuk mendapatkan visa yang tepat. Seseorang yang memiliki visa bisnis tidak bisa mencari pekerjaan di Indonesia karena mereka tidak berhak mendapatkan kompensasi.

  •         Kewajiban Pemberi Kerja atau Pengusaha

Pemberi kerja memiliki hak untuk mendapatkan servis yang akurat dan tepat waktu dari pekerja, namun pemberi kerja juga wajib melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab. Kewajibannya ada banyak sekali sehingga artikel ini tidak memuat semuanya. Namun, kami akan menggarisbawahi beberapa:

o   Melarang tindak diskriminasi dalam bentuk apapun dan memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja Indonesia dan ekspatriat

o   Meningkatkan kompetensi pekerja dengan menyelenggarakan pelatihan kerja

o   Mengikuti prosedur pemberhentian (memberhentikan karyawan di Indonesia dapat menjadi proses yang panjang, memakan waktu dan mahal)

o   Mengikuti regulasi jam kerja, libur dan lembur

o   Memberikan jaminan karyawan yang wajib, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan

o   Melaporkan pajak penghasilan dalam jumlah yang benar sebagai perwakilan karyawan

o   Mengikuti peraturan tentang upah dan jaminan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang

o   Memproses izin kerja bagi karyawan asing

Namun ada regulasi tertentu yang tidak diterapkan bagi pekerja asing, dan undang-undang tidak secara jelas menjelaskan perbedaannya. Oleh karena itu, perusahaan harus mengacu kepada undang-undang lainnya, seperti UU No. 25 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Undang-undang tersebut menjelaskan mengenai utilisasi pekerja ekspatriat. Surat Keputusan No. 40 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh kementerian yang sama menjelaskan jabatan-jabatan yang tidak bisa diemban oleh karyawan asing.

 

Jenis-jenis Pekerjaan di Indonesia

Di Indonesia, karyawan lokal dapat bekerja dalam jangka waktu terbatas maupun tak terbatas. Jangka waktu terbatas berarti kontrak dapat berakhir pada tanggal tertentu atau karena kondisi tertentu. Menurut undang-undang, hal tersebut diperbolehkan hanya jika pekerjaannya bersifat musiman. Juga jika pekerjaannya bersifat sementara atau pada saat tahap pengembangan produk. Kontraknya harus merinci tanggal atau situasi yang menjadi pertimbangan untuk berakhirnya kontrak.

Perusahaan dapat memperpanjang kontrak seperti itu sebanyak satu kali. Durasi kontraknya dapat berlangsung hingga 2 tahun dan jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu kontrak. Namun, harus ada jarak satu bulan antara implementasi kontrak baru dan kontrak lama.

Namun bagi para pekerja asing, terdapat sesuatu yang menarik. Karena izin kerja, mereka sebenarnya berada dalam jangka waktu terbatas, tetapi pemberi kerja tidak bisa langsung memperpanjang atau memperbarui kontrak mereka. Para pekerja asing harus memperbarui izin kerja mereka, yang sah hanya untuk satu tahun.

Terdapat pula karyawan purna waktu yang berhak menikmati jaminan-jaminan yang diatur undang-undang. Para pekerja paruh waktu dan jangka waktu tertentu juga dapat menikmati hak dan jaminan yang sama.

Mungkin juga bagi perusahaan untuk mempekerjakan agensi atau pekerja outsource. Namun, undang-undang mengizinkan hal ini hanya untuk sektor tertentu, yaitu keamanan, transportasi, katering dan kebersihan.

 

Persyaratan Memperkerjakan Karyawan

Artikel ini hanya menyajikan garis besar mengenai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mempekerjakan kayawan:

Jaminan Sosial – Indonesia memiliki program kesehatan universal seperti yang diatur dalam undang-undang BPJS (No.24) yang dikeluarkan pada tahun 2011. Pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan juga berlaku untuk pekerja dan penduduk asing. Jaminan ketenagakerjaan memiliki cakupan yang lebih luas karena melibatkan dana pensiun, jaminan kecelakaan dan kematian.

Baik pemberi kerja maupun karyawan berkontribusi terhadap pendanaan jaminan sosial melalui pemotongan gaji. Anda bisa mengacu pada tabel di bawah ini sebagai panduan:

Jaminan Besaran Pembayar
Pensiun 3% 2% pemberi kerja, 1% karyawan
Hari tua 5.7% 3.7% pemberi kerja, 2% karyawan/td>
Kecelakaan 0.24% to 1.74% pemberi kerja
Kematian 0.3% pemberi kerja
Kesehatan 5% 4% pemberi kerja, 1% karyawan

Kontrak Kerja – Ada dua cara untuk mengikat karyawan: secara lisan atau tertulis. Cara yang pertama berlaku hanya jika karyawan bekerja untuk jangka waktu tak terbatas.

Sebagai perlindungan, cara terbaik adalah mengikat karyawan melalui kontrak kerja secara tertulis. Jika Anda mempekerjakan pekerja asing, Anda tidak bisa melakukannya secara lisan. Bagi mereka yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau terbatas, kontraknya harus dalam bahasa Indonesia. Jika ada terjemahan bahasa Inggrisnya, interpretasi lokal yang akan berlaku pada saat ada pertikaian.

Kontrak harus memuat bidang usaha, informasi pemberi kerja, tempat kerja, jabatan, upah serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kapan Anda Bisa Mempekerjakan Pekerja Asing?

Indonesia berusaha keras untuk memberikan pekerjaan kepada penduduk lokalnya. Dalam kata lain, mempekerjakan pekerja lokal selalu dan akan selalu menjadi prioritas.

Karenanya perusahaan boleh mempekerjakan pekerja asing jika:

  •         Penduduk Indonesia tidak bisa melakukan pekerjaan tersebut
  •         Pekerjaan yang ditawarkan kepada pekerja asing diizinkan undang-undang
  •         Perusahaan juga mempekerjakan satu pekerja Indonesia untuk satu pekerja asing

 

Berbicara mengenai poin kedua, pekerja asing tidak bisa bekerja di sektor-sektor berikut ini:

  • >        Hukum
  •         Manajemen rantai pasok
  •         Sumber daya manusia
  •         Inspeksi dan kontrol kualitas
  •         Urusan lingkungan
  •         Kesehatan dan keamanan

Lebih lanjut lagi, untuk mendapatkan izin kerja, ekspatriat harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  •         Lima tahun pengalaman profesional terkait dengan posisi yang ditawarkan atau sertifikat kompetensi
  •         Pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar
  •         Bukti asuransi jiwa dan kesehatan selama tinggal di Indonesia

Upah Minimum

Di Indonesia, terdapat tiga sektor yang dapat menentukan upah minimum: provinsi, kabupaten (di dalam provinsi) dan sektor bisnis. Dalam beberapa tahun terakhir, perserikatan telah memperkuat daya tawar mereka. Indonesia tidak memiliki upah minimum nasional.

Ini berarti upah bisa sangat beragam antar wilayah dan industri. Namun, tujuannya tetap sama: memastikan bahwa upah minimum tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar karyawan. Saat ini, upah minimum telah meningkat sebesar kurang lebih 8.71 persen.

Tapi, siapa para pekerja ini? Mereka adalah karyawan yang bekerja purna waktu untuk setidaknya 40 jam per minggu dan servisnya kurang dari satu tahun. Industri juga dibawah pengaturan dan pantauan pemerintah. Karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun menerima upah yang tertulis dalam kontrak mereka.

Rumus spesial digunakan untuk menentukan upah minimum per tahun. Intinya, upah sektoral tidak bisa lebih rendah dari upah kabupaten, sementara upah kabupaten tidak bisa lebih tinggi dari upah provinsi. Bagi perusahaan yang menawarkan bonus dan tunjangan, upah dasar setidaknya harus mencakup 75 persen dari total kompensasi yang didapat.

Butuh Bantuan dalam Rekrutmen di Indonesia? Hubungi Cekindo!

Cekindo menawarkan dukungan back-end penuh bagi perusahaan lokal dan asing yang ingin mempekerjakan orang yang tepat untuk pekerjaan yang tepat. Kami dapat membantu Anda dalam semua tahapan proses rekrutmen. Kami juga akan senantiasa mendukung Anda untuk memastikan bahwa bisnis Anda berjalan lancar dengan membantu Anda dalam manajemen SDM.

Dapatkan lebih banyak informasi mengenai servis yang Cekindo tawarkan. Email kami di sales@cekindo.com.
 

Teddy Willy

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman 10 tahun dalam konsultasi bisnis, Teddy Willy menawarkan keahlian dalam audit keuangan dan produksi, penjualan dan pemasaran, saluran dan distribusi, manajemen rantai pasokan, dan sumber daya manusia untuk setiap sektor bisnis di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan