Home Blog Syarat Baru untuk Bisnis Ecommerce di Indonesia Mulai Berlaku November 2020 Berita Hukum Terbaru Syarat Baru untuk Bisnis Ecommerce di Indonesia Mulai Berlaku November 2020 InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Bagaimana Memulai Bisnis Ecommerce di Indonesia Syarat Baru Mulai Berlaku November 2020 Syarat dan Perubahan Penting Lainnya di dalam Peraturan 50/2020 Bagaimana Cekindo dapat Membantu Potensi bisnis ecommerce di Indonesia sangat besar. Pantas saja investor asing ingin menjajal pasar startup ecommerce di Indonesia. Tapi apa motivator pertumbuhan ecommerce yang begitu pesat di Indonesia? Jawabannya terletak pada infrastruktur digital yang terus berkembang, populasi yang besar, pemerintah yang suportif, serta cepatnya penetrasi ecommerce, dunia digital dan ponsel. Bagaimana Memulai Bisnis Ecommerce di Indonesia Untuk memulai bisnis ecommerce di Indonesia, Anda perlu mempertimbangkan langkah dan syarat penting berikut. Mendaftarkan produk asing atau impor Anda. Anda dapat menikmati 100% kepemilikan asing untuk ecommerce startup di Indonesia, selama memiliki modal investasi minimum Rp 100 miliar. Jika kurang dari Rp 100 miliar, kepemilikan asing hanya dapat sebesar 49%. Anda juga perlu memperoleh izin usaha ecommerce melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat terkait seperti pendaftaran perusahaan, pendaftaran pajak, izin teknis, standardisasi barang dan jasa, etika bisnis, dll. Syarat Baru Mulai Berlaku November 2020 Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan Indonesia menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Pengiklanan, Panduan dan Pengawasan Perdagangan Bisnis melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini, yang akan mulai berlaku pada November 2020, bertujuan mengklarifikasi syarat untuk sektor ecommerce yang berkembang pesat di Indonesia. Baik perusahaan ecommerce lokal maupun asing yang menjual produk atau jasa online di Indonesia harus mematuhi peraturan baru ini. Peraturan 50/2020 membagi bisnis ecommerce menjadi: Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lokal dan asing Merchant ecommerce lokal dan asing Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) lokal dan asing  Beberapa syarat baru utama akan dibahas selanjutnya berdasarkan kategori bisnis ecommerce: 1. PPMSE Lokal dan Asing Memperoleh izin usaha perdagangan ecommerce (SIUPMSE) PPMSE asing harus menunjuk kantor perwakilan perdagangan asing  2. Merchant Ecommerce Lokal dan Asing Merchant lokal harus mendapatkan izin usaha yang tepat untuk kegiatan ecommerce Merchant lokal harus memperoleh SIUPMSE jika memiliki platform atau fasilitas ecommerce sendiri Merchant asing diwajibkan mendaftarkan izin usaha dari negara asal dengan PPMSE lokal  3. PSP Lokal dan Asing Memperoleh SIUPMSE SIUPMSE tidak perlu jika PSP bukan penerima langsung transaksi ecommerce, atau bukan pihak perantara langsung dalam transaksi ecommerce Syarat dan Perubahan Penting Lainnya di dalam Peraturan 50/2020 1. Bisnis ecommerce sekarang dapat memasarkan dan mempromosikan produk atau jasa melalui pembuatan dan/atau distribusi iklan langsung atau melalui pihak ketiga. Namun, semua bahan dan konten yang digunakan di dalam iklan elektronik harus mematuhi hukum dan kode etik yang berlaku di Indonesia. 2. Seperti yang dibahas di atas, PPMSE asing dengan lebih dari 1.000 transaksi dan/atau lebih dari 1.000 paket yang dikirimkan ke pelanggan setiap tahunnya harus menunjuk kantor perwakilan. Kantor perwakilan tak dapat memperoleh penghasilan dan hanya dapat mewakili satu PPMSE asing untuk hal-hal terkait perlindungan pelanggan, penyelesaian sengketa dan penyediaan panduan untuk produk yang dibuat secara lokal. 3. Semua kantor perwakilan harus menyampaikan Sertifikat Pendaftaran Penyedia Layanan Elektronik dalam 14 hari kerja setelah penerbitan izin kantor perwakilan. 4. Semua bisnis ecommerce harus memprioritaskan produk dan jasa lokal dan meningkatkan daya saing, serta mendukung badan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 5. Izin usaha ecommerce yang diajukan sebelum penerbitan Peraturan 50/2020 akan tetap berlaku jika belum habis masa berlakunya atau belum dicabut. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Selama bertahun-tahun, Cekindo telah membantu ratusan startup ecommerce di Indonesia untuk tumbuh dengan efektif, mulai dari memiliki ide awal hingga menumbuhkan bisnis ecommerce hingga mendunia. Seperti memulai bisnis apapun, Anda harus mencari saran profesional terkait peraturan terbaru tentang mendirikan startup ecommerce di Indonesia. Lalu, Anda dapat memilih struktur hukum yang sesuai dan mendaftarkan bisnis online baru Anda dengan bantuan kami. Setiap badan usaha memiliki tanggung jawab hukum dan pajaknya masing-masing. Jadi, spesialis Cekindo juga akan memberikan saran tentang opsi terbaik untuk situasi Anda dengan keahlian dan riset mendalam kami. Dapatkan konsultasi ahli tentang bagaimana memulai startup ecommerce di Indonesia. Isi form berikut. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Berita Hukum Terbaru Legalitas Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia dan Syaratnya Read more Sistem Online Single Submission dan Pengaruhnya terhadap Pendaftaran Perusahaan Read more Bank Indonesia Mengeluarkan Peraturan tentang Fintech Read more