Merger dan Akuisisi Bisnis di Indonesia

company dissolution in Indonesia

Merger dan Akuisisi: Perbedaannya

Sesuai dengan namanya, merger terjadi saat dua atau lebih item menjadi satu. Dalam bisnis, merger terjadi ketika dua atau lebih bisnis atau korporasi menjadi satu kesatuan. Tujuan utama aktivitas ini adalah efisiensi ukuran dan produktivitas di berbagai area utama kegiatan operasional bisnis.

Sementara akuisisi, hal ini terjadi ketika perusahaan yang kuat (biasanya berukuran besar) membeli perusahaan yang lebih kecil (biasanya dengan kemampuan finansial yang lebih lemah) untuk menciptakan perusahaan yang kompetitif dan efisien dari segi biaya di pasar.

closing a company in Indonesia

Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Secara umum, perusahaan yang melakukan merger dapat mencapai efisiensi biaya saat memberikan layanan barang dan jasa, melakukan tugas administrasi serta kegiatan pemasaran dan penjualan dalam menjalankan bisnis.

Manfaat-manfaat yang dapat dinikmati dari melakukan merger dan akuisisi di Indonesia termasuk meningkatkan produktivitas perusahaan melalui efisiensi staf dan ekspansi pasar melalui penembusan pasar-pasar baru yang berujung pada peningkatan pendapatan perusahaan.

Baca Juga : Due Diligence dan Background Check di Indonesia

Prosedur Merger dan Akuisisi di Indonesia

Secara umum, prosedur merger dan akuisisi di Indonesia diringkas sebagai berikut:

  • Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan target mempersiapkan proposal M&A di surat kabar.
  • Perusahaan target mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa dengan kehadiran setidaknya 75% pemegang saham.
  • Kreditur menyetujui transaksi M&A yang diajukan.
  • Menentukan nilai pasar yang adil dari formula konversi saham merger melalui valuasi saham.
  • Pihak ketiga (sesuai hukum dan perjanjian) memberikan persetujuan.
  • Badan pemerintah terkait (BKPM, OJK dan Kementerian Hukum dan HAM) menyetujui merger atau perusahaan yang diakuisisi.
  • Regulator industri terkait memberikan persetujuan (tergantung pada jenis bisnis dari perusahaan target).
  • Dari perspektif regulatori, merger dan akusisi membutuhkan setidaknya 30 hari untuk selesai. Namun, prosesnya bisa jadi lebih panjang akibat negosiasi dan proses uji kelayakan.

Dokumen Wajib

  • Pengumuman
  • Keputusan RUPS
  • Perjanjian jual beli
  • Akta transfer
  • Daftar pemegang saham
  • Sertifikat saham kolektif
  • Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau badan pemerintah terkait lainnya
  • Nomor Induk Berusaha

  • Rencana merger
  • Pengumuman
  • Akta merger
  • Daftar pemegang saham
  • Sertifikat saham kolektif
  • Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau badan pemerintah terkait lainnya
  • Nomor Induk Berusaha

Merger dan Akuisisi di Indonesia dengan Cekindo

Layanan merger dan akuisisi di Indonesia dari Cekindo dirancang untuk membantu klien mencapai tujuan strategis mereka melalui identifikasi kesempatan dan kemudian meraih kesempatan yang paling cocok dan menguntungkan dengan melakukan merger atau akuisisi bisnis. Layan komprehensif kami termasuk valuasi, tahap negosiasi dan penyelesaian, termasuk audit keuangan dan uji kelayakan hukum.

Isi form di bawah ini untuk mempelajari lebih jauh tentang layanan merger dan akuisisi Cekindo. Konsultan kami juga tersedia offline. Kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.