Apa Saja Opsi Visa Bali untuk Orang Australia?

Indonesia telah menjadi tempat wisata favorit bagi banyak orang Australia dan Bali dianggap sebagai salah satu daerah wisata yang paling banyak dikunjungi di Indonesia. Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menarik lebih dari 1,5 juta turis Australia pada 2019, dari total 20 juta pengunjung dari berbagai belahan dunia. Bahkan dengan adanya beberapa bencana alam yang terjadi pada 2018, masih ada sekitar 1,3 juta turis yang berasal dari Australia. Untuk mencapai tujuan 1,5 juta turis Australia, Kementerian Pariwisata Indonesia menyelenggarakan beberapa promosi dan ekspo di beberapa kota besar di Australia pada Februari 2019. Namun, mengunjungi Bali masih memerlukan visa bagi orang Australia, tergantung pada janga waktu kunjungan.

Agar menjadi lebih mudah bagi pengunjung dari Australia yang ingin memasuki Bali, Cekindo menyediakan panduan tentang opsi visa Bali yang tersedia bagi orang Australia. Lanjutkan membaca unuk mengetahui opsi visa mana yang cocok dengan kebutuhan Anda.

bali visa

Regulasi Visa Bali untuk Orang Australia

Kabar baik, regulasi visa dan imigrasi di Bali telah disederhanakan oleh pemerintah Indonesia seiring waktu. Untuk memasuki Bali, pemilik paspor Australia harus mematuhi peraturan berikut:

Masa Berlaku Paspor

Enam bulan adalah durasi minimum masa berlaku yang harus paspor Anda miliki, dimulai dari hari ketibaan di Bali. Peraturan ini tidak dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa paspor Australia Anda masih berlaku sebelum menginjakkan kaki di Bali.

Ruang Kosong di Paspor

Peraturan umum berikutnya adalah memiliki cukup ruang kosong di paspor untuk cap visa saat memasuki Bali.

Tujuan Berkunjung ke Bali

Sering kali, kebanyakan penduduk Australia datang ke Bali untuk menikmati liburan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menganggap Anda tak akan terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan uang. Peraturan ini berlaku untuk semua kota dan pulau di Indonesia.

Visa untuk Kunjungan Singkat di Bali

Kunjungan singkat berarti Anda tinggal lebih singkat dari 30 hari di Bali atau di teritori Indonesia. Untuk kunjungan singkat, pemilik paspor Australia tak perlu mengajukan visa. Namun, Anda perlu mendapatkan cap bebas visa di imigrasi saat ketibaan di Bali.

Ini berlaku hanya sekali. Anda harus meninggalkan Indonesia dalam 30 hari. Jika tidak, Anda akan menghadapi konsekuensi seperti denda, dimasukkan ke blacklist atau dideportasi dari Indonesia.

Visa untuk Kunjungan Panjang di Bali

Kunjungan panjang di Bali berarti masa tinggal antara 30 hari hingga 60 hari. Ada dua opsi yang dapat dipilih orang Australia: visa on arrival dan visa sosial budaya B-211.

Satu hal untuk diingat, visa yang mengizinkan Anda tinggal lebih lama tidak mengizinkan Anda melalukan aktivitas yang menghasilkan uang, peraturan ini sangat ketat.

Visa on Arrival (VoA)

Anda dapat membeli VoA di imigrasi saat tiba di Bali. Anda tak perlu mengajukan VoA saat masih berada di negara asal. Meskipun VoA berlaku 30 hari, Anda dapat memperpanjangnya sekali untuk memperoleh 30 hari lagi. Ingatlah untuk menyimpan tanda terima VoA karena Anda perlu menunjukkannya saat mengajukan perpanjangan.

Visa Sosial Budaya B-211

Warga negara Australia perlu mengajukan visa sosial budaya B-211 di kedutaan besar Indonesia di Australia. Visa ini berlaku 60 hari. Perpanjangan mungkin dengan adanya surat sponsor dari orang Indonesia atau perusahaan di Indonesia. Perpanjangan B-211 dapat dilakukan empat kali dengan masing-masing perpanjangan memiliki masa berlaku 30 hari.

Karena adanya persyaratan surat sponsor, kami menyarankan pemilik paspor Australia untuk memperpanjang visa B-211 melalui Cekindo untuk memudahkan keseluruhan proses. Biaya aplikasi dan perpanjangan visa B-211 bisa berbeda tergantung letak kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Visa Bisnis

Seperti namanya, visa bisnis mengizinkan pemiliknya untuk berpartisipasi dalam aktivitas terkait bisnis, seperti menghadiri konferensi atau pelatihan atau mengadakan pertemuan bisnis. Penting untuk menyadari bahwa aktivitas bisnis berbeda dari aktivitas komersial. Dengan visa bisnis, Anda dilarang keras menjalankan aktivitas yang menghasilkan uang di Indonesia.

Visa bisnis memiliki dua opsi: single-entry dan multiple-entry. Pemilik visa bisnis diizinkan menetap di Indonesia hingga 60 hari. Jika visa bisnis single-entry mewajibkan pemiliknya mengajukan visa baru jika yang ada sekarang sudah tak berlaku, visa bisnis multiple-entry tidak membatasi jumlah kunjungan per tahun. Orang asing dapat melintasi perbatasan Indonesia lalu kembali dan memperoleh cap untuk 60 hari lagi.

Anda sekarang dapat mengajukan visa bisnis Indonesia online untuk proses yang lebih cepat dan tidak rumit.

Aplikasi Visa di Bali melalui Cekindo

Memiliki tim berisikan ahli visa dan spesialis hukum, Cekindo di sini untuk membantu kebutuhan aplikasi visa Anda. Konsultan andal dan berpengetahuan kami akan menyarankan opsi visa terbaik untuk Anda dan membantu Anda mengajukan aplikasi.

Mulai perjalanan Anda menuju aplikasi visa yang tidak rumit melalui Cekindo sekarang juga. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau langsung kunjungi kantor kami. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang. 

5 Alasan Mengejutkan Penyebab Anda Dideportasi dari Bali

Salah satu isu yang paling sering diperbincangkan orang asing di Bali adalah hukum imigrasi. Adalah kenyataan bahwa imigrasi Indonesia menyulitkan orang asing, jadi jika Anda tidak hati-hati, Anda bisa saja dideportasi dari Bali atau mendekam di penjara.

Namun, tidaklah sulit untuk menghindari masalah deportasi. Yang perlu Anda lakukan hanyalah tidak meremehkan jalur hukum dan pastikan Anda tidak melakukan tindakan-tindakan berikut karena alasan orang asing dideportasi dari Bali bisa jadi mengejutkan.

Jika Anda sudah bermasalah dengan imigrasi Indonesia, baca Deportasi dari Indonesia: Pengenalan dan Solusi.

1. Mengucapkan Sesuatu yang Tidak Pantas di Media Sosial

Bisa dipastikan tidak ada yang menikmati proses di imigrasi. Kita semua tahu bahwa meskipun tidak ada yang kita sembunyikan, beberapa hal tentunya lebih baik tidak pernah keluar dari mulut kita, yang bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan atau tindakan tidak hormat kepada petugas imigrasi.

Ada cerita mengerikan yang diceritakan oleh orang asing di Indonesia. Ia menggunakan kata penghinaan dan “kantor imigrasi” di tweet-nya karena isu perpanjangan visa. Sayangnya, media sosial terbuka untuk umum dan petugas imigrasi segera mengetahuinya.

Hasilnya, orang asing tersebut dimasukkan ke pusat detensi lalu dideportasi. Ingatlah untuk selalu menghormati petugas imigrasi serta budaya lokal.

2. Menjadi Nomaden Digital di Indonesia

Karena sekarang Bali dibanjiri sejumlah besar nomaden digital, beberapa petugas mencoba mengambil keuntungan dari mereka.

Di Bali, jika Anda menggunakan Visa-on-Arrival (VOA), visa sosial atau bahkan visa apapun tanpa izin kerja, Anda tidak diizinkan bekerja. Ya, yang kami maksudkan termasuk pekerjaan lepas seperti membuat film, menulis blog perjalanan, menjadi model, dll.

Jika Anda melakukannya, dan Anda bahkan tidak menyembunyikan kegiatan bisnis dan bekerja untuk perusahaan di Bali, tak lama kemudian Anda akan mendapatkan petugas imigrasi mengetuk pintu Anda.

Ingatlah, kegiatan yang Anda lakukan dan mendapat bayaran dianggap sebagai bisnis dan ini melanggar hukum. Anda mungkin melihat banyak fotografer dan model mengambil foto di pantai-pantai di Bali, tapi pernahkah Anda mendengar cerita grup pemgambilan foto dari Kanada dan Amerika yang dideportasi karenanya?

3. Jurnalis Bepergian ke Papua

Akibat konflik terdahulu antara Papua dan Indonesia, ada laporan berlakunya beberapa batasan tak resmi, dan jurnalis yang bepergian ke Papua mungkin akan dimasukkan ke dalam daftar hitam imigrasi.

Cerita terbaru terjadi tahun lalu saat jurnalis Australia berkunjung ke Papua melalui Bali dalam rangka bulan madu. Jurnalis ini segera dideportasi, tetapi alasan pastinya tidak jelas.

4. Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa

Ini bukan alasan yang begitu mengejutkan yang menyebabkan Anda bisa dideportasi. Hanya pengingat bahwa Anda sebaiknya tinggal tidak melebihi masa berlaku visa karena sudah pasti Anda akan segera dideportasi dari Bali jika tidak bayar denda.

Untuk visa bebas kunjungan, Anda hanya diizinkan tinggal hingga 30 hari, dan untuk Visa-on-Arrival yang dapat diperpanjang, masa tinggal Anda di Indonesia dibatasi hingga 60 hari.

Jika Anda kelebihan tinggal kurang dari 30 hari, denda harian berlaku, dan Anda dapat meninggalkan Indonesia setelah membayar denda. Namun, jika Anda kelebihan tinggal di Bali lebih dari 30 hari, bersiaplah untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dideportasi.

5. Tidak Mengubah VITAS menjadi ITAS

Jika Anda mengajukan visa tinggal terbatas di negara asal Anda sebelum kedatangan Anda di Bali, Anda akan memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas). Banyak orang asing berpikir VITAS mengizinkan mereka untuk tinggal hingga 2 tahun.

Namun, ini adalah kesalahan besar.

VITAS Anda hanyalah sebagai visa masuk ke Bali, dan Anda perlu mengubahnya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi lokal dalam waktu 7 hari setelah kedatangan.

Gagal melakukannya dapat membuat Anda dideportasi dan Anda tidak mungkin tidak dapat memasuki Indonesia selama setidaknya 6 bulan.

Saran agar Anda Tidak Dideportasi dari Bali

Secara singkat, cara untuk menghindari deportasi adalah dengan mengajukan visa yang tepat yang sesuai dengan tujuan Anda datang, bekerja atau menetap di Bali. Selain itu, kami sarankan Anda tidak melakukan pekerjaan apapun tanpa izin kerja di Bali dan hindari melakukan visa run yang dapat menaruh Anda di bawah radar imigrasi.

Jika Anda membutuhkan saran terkait visa atau isu imigrasi di Bali, hubungi penasihat profesional di Cekindo.