Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi.

Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minute reading time

Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di Indonesia

Wilayah Jumlah Rumah Sakit Umum, Unit  Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%)
2009 2010 2011 2012 2013
Sumatra 387 413 435 508 511 7.35
Pertumbuhan (%) 6.72 5.33 16.78 0.59
Jawa 752 799 841 1057 1162 11.78
Pertumbuhan (%) 6.25 5.26 25.68 9.93
Bali & Nusa Tenggara 82 89 94 117 121 10.51
Pertumbuhan (%) 8.54 5.62 24.47 3.42
Kalimantan/Borneo 106 110 113 133 142 7.74
Pertumbuhan (%) 3.77 2.73 17.70 6.77
Sulawesi 133 150 160 178 194 9.92
Pertumbuhan (%) 12.78 6.67 11.25 8.99
Maluku & Papua 63 71 78 90 96 11.15
Pertumbuhan (%) 12.70 9.86 15.38 6.67
Indonesia (33 provinces) 1523 1632 1721 2083 2226 10.13
Pertumbuhan (%) 7.16 5.45 21.03 6.87

Peralatan Kesehatan di Indonesia

Terlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia).

Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat  medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia).

Peraturan

Indonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian

1. Mengontrol pra-pasar

  • Pada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST).
  • Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar.
  • Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan.
  • Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis.
  • Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.

 

2. Mengontrol Pasca-Pasar

Kontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia.

Referensi:

  • geologinesia.com
  • bisnis.tempo.co
  • who.int
  • tradingeconomics.com
  • s-ge.com
  • morulaa.com
  • eibn.org
  • pacificbridgemedical.com
  • cci-indonesia.com

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

10 Alasan Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia maupun Negara Lain

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time
discount iconPROMOSI: Dapatkan diskon 20% untuk Kantor Virtual kami di Jakarta (Slipi & Kuningan), Bali (Kuta) dan Semarang (Peterongan). Pesan hari ini, gunakan hingga 31 Desember 2021.

 

Jika perusahaan Anda mempertimbangkan mengenai ekspansi bisnis di Indonesia terutama membangun perusahaan sendiri di Indonesia mungkin salah satu persyaratan pertama adalah alamat bisnis.

Peraturan pemerintah Indonesia yang baru tidak memperbolehkan pengusaha untuk menggunakan alamat perumahan sebagai pendaftaran perusahaan, alamat kantor harus berada di gedung kantor. Kantor virtual dan kantor fisik (serviced office) menjadi solusi terbaik untuk mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini kantor virtual dan layanan bisa menjadi salah satu pilihan umum yang dapat cocok untuk Anda terutama karena Anda tidak perlu melakukan investasi yang signifikan dan langsung memulai bisnis Anda di fasilitas bisnis siap dari penyedia kantor virtual dan layanan Indonesia.

Ruang kantor virtual bisa ideal baik untuk perusahaan kecil dan orang-orang yang menjalankan bisnis mereka dari rumah untuk mengurangi biaya produksi serta untuk perusahaan besar yang tertarik dalam memperluas ke lingkungan yang lebih profesional dengan alamat bergengsi dengan pemanfaatan jaringan mungkin.

Kantor Virtual memungkinkan Anda untuk memiliki alamat untuk bisnis profesional Anda di alamat bergengsi dan akses ke semua fasilitas yang diperlukan yang diperlukan untuk kinerja bisnis profesional termasuk ruang pertemuan untuk suasana pertemuan profesional, teknologi tinggi seperti konferensi video dan di sisi lain masih mengendalikan biaya dengan fleksibilitas untuk memperluas bisnis Anda di masa depan dan juga biasanya penanganan telepon, email dan fasilitas lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis Anda lewat ruang kantor.

10 alasan Mengapa menggunakan kantor virtual di Indonesia

  1. Alamat bisnis profesional – Anda dapat meningkatkan reputasi perusahaan Anda dengan memiliki alamat kantor bergengsi tanpa membayar biaya sewa yang mahal.
  2. Penghematan biaya – Anda dapat merasakan penghematan besar biaya dari menyewa kantor virtual karena tidak semahal membeli ruang kantor.
  3. Layanan resepsionis – Anda bisa fokus dalam menjalankan bisnis karena kantor virtual memberikan layanan penerimaan untuk menangani mail, paket dan kegiatan lainnya.
  4. Layanan Komunikasi – Anda dapat memiliki nomor telepon dan faks Anda sendiri. Kemudian resepsionis handal kami akan menangani panggilan, pesan suara, dan komunikasi lainnya.
  5. Ruang pertemuan – Anda dapat membuat klien Anda terpukau dengan ruang kantor Anda karena Anda dapat meminta mereka untuk bertemu di ruang pertemuan dan ruang konferensi yang dirancang secara profesional.
  6. Office Space – Anda tidak perlu menjadi khawatir jika Anda memiliki situasi darurat karena selain ruang pertemuan, kantor virtual juga menawarkan kantor sementara atau ruang kerja kepada klien dalam kurun jangkan waktu pendek
  7. Fasilitas – Anda benar-benar bisa merasa seperti karena ruang kantor profesional karena kantor virtual juga menawarkan banyak fasilitas tambahan seperti peralatan konferensi, lounge, dapur, Internet nirkabel, printer dengan scan, telepon kantor, dll
  8. Biaya yang rendah – Anda akan mendapatkan keuntungan biaya yang signifikan dalam menyewa kantor virtual daripada membeli kantor.
  9. Operasi pengelolaan sumber daya – Anda hanya akan berurusan dengan bisnis Anda selama menggunakan kantor virtual, Anda dapat memiliki tenaga profesional untuk menangani operasional kantor seperti hubungan kerja, masalah hukum, pajak.
  10. Layanan konsultasi Market Entry – Anda juga dapat menemukan layanan konsultasi yang akan membantu dalam banyak layanan seperti pendaftaran perusahaan di Indonesia, bisnis lisensi, registrasi produk, pendaftaran merek dagang, akuntansi dan pelaporan pajak, gaji outsourcing, visa kerja dan sebagainya.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran mengenai kantor virtual dan sewa kantor di Cekindo, termasuk layanan konsultasi.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Di balik kesuksesan sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, terdapat tiga pilar penting: Peran Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab krusial dalam menentukan arah dan kemajuan perusahaan.

Ketiga pilar ini ibarat roda penggerak, yang menentukan masa depan PT PMA di Indonesia. Memahami peran dan tanggung jawabnya, membuka wawasan tentang seluk beluk kepemimpinan dan strategi di balik kesuksesan sebuah perusahaan.

Simak pembahasannya untuk memahami bagaimana mereka bekerja sama, hak dan tanggung jawabnya, serta pengaruhnya terhadap keberhasilan dan masa depan perusahaan.

 
Baca juga: 
Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham?: Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

Apa Peran Pejabat di PT PMA?

Terdapat beberapa tanggung Jawab Penting para pejabat di PT PMA Indonesia.

Direktur Utama (General Director):

  • Manajemen Harian: Bertanggung jawab atas operasional dan pengelolaan perusahaan sehari-hari, memastikan kelancaran aktivitas bisnis.
  • Strategi dan Kebijakan: Menetapkan tujuan strategis dan kebijakan perusahaan, tidak hanya merumuskan rencana namun juga memantau upaya pencapaiannya agar sesuai dengan visi jangka panjang.
  • Pelaporan ke Pemilik Saham: Memberikan laporan aktivitas perusahaan kepada pemegang saham (pemilik saham perusahaan).
  • Representasi Perusahaan: Bertindak sebagai representasi perusahaan di hadapan pihak lain.
  • Jaringan dan Kemitraan: Mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain.
  • Pengambilan Keputusan: Memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.

Dewan Komisaris:

  • Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap seluruh aktivitas perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan oleh Direksi.

Peraturan Jabatan:

  • Peluang untuk WNA: Walaupun terdapat peraturan yang ketat terkait jabatan di PT PMA, Warga Negara Asing (WNA) tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur.
  • Persyaratan Pemerintah: Namun, WNA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Peran Pemegang Saham sebagai Investor dalam PT PMA

Terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui oleh investor yang invetasi saham. Setiap pemegang saham wajib memiliki saham dengan nilai nominal minimal Rp 10 juta (sekitar USD 750 hingga USD 1.000 tergantung nilai tukar saat ini).

Pemegang saham PT PMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut ini: 

  • Jika perusahaan berbadan hukum berdiri dengan jumlah pemegang saham kurang dari 2, maka dalam waktu maksimal 6 bulan. Pemegang saham terdaftar harus mengalihkan sebagian saham mereka kepada orang atau badan lain untuk menerbitkan pemegang saham baru.
  • Jika jangka waktu melebihi 6 bulan dan jumlah pemegang saham tetap kurang dari 2, maka pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan.

Adapun komposisi kepemilikan saham:

  • Tidak Wajib Lokal: PT PMA tidak wajib memiliki pemegang saham lokal jika usahanya termasuk dalam daftar investasi positif.
  • 100% Kepemilikan asing: Dalam kasus tersebut, 100% modal PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing.
  • Bisnis di Luar Daftar Positif: Untuk bisnis yang tidak termasuk dalam daftar investasi positif, terdapat aturan khusus yang mewajibkan PT PMA menentukan persentase kepemilikan saham lokal Indonesia.

Terakhir, pemegang Saham Mayoritas (hak suara) merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan saham terbesar dan berpotensi memiliki suara terbanyak dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA

Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA

Dalam struktur organisasi PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), terdapat tiga pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, yaitu pemegang saham, komisaris, dan direktur.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tugas mereka:

Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham

Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia mewajibkan PT PMA untuk memiliki minimal 2 orang pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham bisa perorangan atau badan hukum, dan masing-masing harus memiliki saham dengan nilai nominal minimal. 

Jika jumlah pemegang saham turun di bawah ketentuan minimum, peraturan mengharuskan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari masalah hukum.

Tugas dan Kewajiban Komisaris

Dewan Komisaris berperan mengawasi kegiatan manajemen, terutama Direktur, untuk memastikan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan tujuan pengembangan bisnis. 

PT PMA wajib mengangkat minimal satu orang komisaris, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang dapat mengajukan izin tinggal untuk bekerja penuh waktu di Indonesia.

Tugas dan Kewajiban Direktur

Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan harian, menjaga hubungan eksternal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Undang-undang Indonesia mewajibkan minimal satu orang direksi untuk setiap PT PMA, dengan rekomendasi minimal satu orang direktur berkewarganegaraan Indonesia jika terdapat pemegang saham lokal.

Hak Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sebagai pemilik saham yang dimiliki, pemegang saham memiliki hak-hak penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diatur dalam UU PT Pasal 52 ayat 1. Hak-hak tersebut antara lain:

  • Hak untuk Hadir dan Memberikan Suara: Pemegang saham berhak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, di mana mereka dapat menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait kinerja perusahaan dan keuangan perusahaan.
  • Hak untuk Meminta Informasi: Pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi yang tepat waktu dan teratur tentang agenda RUPS dan mengenai Perseroan, termasuk kinerja keuangan, kebijakan perusahaan, dan proyek masa depan.
  • Hak untuk Mengajukan Usulan: Pemegang saham berhak untuk mengajukan usulan terkait agenda RUPS dan kebijakan perusahaan. Hal ini memungkinkan untuk berkontribusi secara aktif dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada nilai saham dan investasi saham.
  • Hak untuk Menerima Dividen: Pemegang saham berhak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang dibagikan dalam bentuk dividen. Dividen merupakan pengembalian atas investasi saham dan mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan.
  • Hak untuk Menyetujui Kebijakan Dividen: Pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan dividen perusahaan. Kebijakan ini menentukan jumlah dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham dan mencerminkan keberlanjutan perusahaan.

Dengan hak-hak ini, pemegang saham dapat terlibat aktif dalam manajemen perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga nilai saham mereka terjaga dan investasi saham mereka menguntungkan.

InCorp Indonesia Membantu Pendirian PT PMA

InCorp Indonesia, sebagai konsultan market-entry terdepan di Indonesia, hadir untuk membantu Anda mendirikan PT PMA dengan mudah dan efisien. Kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam membantu klien mendirikan PT PMA di berbagai industri.

Tim konsultan berpengalaman kami siap memandu Anda melalui proses kepatuhan regulasi, memastikan pembentukan perusahaan yang mulus dan sesuai dengan hukum dan regulasi di Indonesia. 

Hubungi InCorp Indonesia hari ini untuk proses yang mudah dan lancar.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 8 minute reading time

Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia.

namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia

Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

“Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi-

#1 Perubahan daftar investasi negatif

Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus.

Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing

Some other business fields which are conditionally open for investment

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51%
2. Modal usaha 80% 85%
3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95%
4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49%
5. farmasi 75% 85%
6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49%
7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100%
8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100%

Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%

Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td>
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%>

Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing.

#2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi

Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka.

 

#3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan

Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi.

Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi.

 

#4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi

Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional.

 

#5 Hukum pajak terbaru

Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak  harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas.

Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia.

Name of tax facility Key Requirements The Facility
bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial
investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir
Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi  ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu
kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di:

52 sektor usaha atau

77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu

tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun
Akselerasi depresiasi dan amortisasi
pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun
Mempercepat penyusutan amortisasi
pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
kompensasi kerugian pajak diperpanjang
Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan

Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA.

#6 Penegakkan klaim di Indonesia

Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka.

1. SIAC – Indonesian Parties Singapore
2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut.

#7 Kekayaan intelektual

Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI.

BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan:
• paten
• Merek Dagang
• Indikasi Geografis
• Hak Cipta
• desain Industri
• Tata Letak-desain sirkuit terpadu
• Bertukar rahasia
• varietas tanaman
• bidang lain yang terkait dengan HKI

Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.