Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

Pemenuhan syarat menjadi importir perlu para pengusaha lengkapi agar dapat melakukan bisnis impor di Indonesia. Syarat tersebut nantinya perlu para pelaku usaha lampirkan untuk mendapatkan izin atau lisensi usaha impor. Pemenuhan syarat menjadi importir ini wjaib dipenuhi oleh pengusaha lokal maupun asing.

Tanpa adanya izin atau lisensi bisnis impor, perusahan tidak bisa melangsungkan usaha secara optimal. Salah satu hal yang berpotensi jadi masalah besar adalah kewenangan pihak bea cukai yang menahan barang masuk ke Indonesia. Pihak kepabeanan tidak memerdulikan konten barang yang masuk, baik itu kecil atau besar, perusahaan wajib menyertakan izin impor untuk bisa memasukkan barang ke Indonesia.

Memenuhi syarat menjadi importir perlu Anda lengkapi di awal pembentukan perusahaan impor. Selain itu, perusahaan juga wajib mengetahui izin impor mana saja yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.

Prospek Ekonomi Perdagangan Indonesia

Pada tahun 2017, Indonesia berhasil meraih peringkat delapan dalam daftar ekonomi terbesar di dunia berdasarkan keseimbangan daya beli. Selama delapan tahun ke belakang, Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi berkisar rata-rata 5% setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi secara konsisten dan peran sumber daya alam membantu Indonesia mengubah statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah ke atas.

Aktivitas perdagangan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan total nilai gabungan antara ekspor dan impor sebesar 37% Produk Domestik Bruto. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan importir bisa menjadi opsi yang baik dalam memaksimalisasi peluang yang ada. Tidak hanya pelaku usaha lokal, perusahaan asing juga dapat ikut serta dalam aktivitas perdagangandengan menunjuk agen, distributor, atau importir.

Apa Saja Syarat Menjadi Importir?

Persyaratan impor barang bagi perusahaan lokal maupun asing cukup terbilang mudah. Pelaku usaha hanya perlu perlu melengkapi data berdasarkan dokumen-dokumen bisnis yang dimiliki.

Memiliki SIUP

Syarat pertama yang diwajibkan untuk menjadi importir adalah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan, atau lebih dikenal dengan SIUP. Izin usaha ini berlaku untuk menjadi landasan izin impor terkait pengiriman produk ke Indonesia dari luar negeri.

SIUP merupakan lisensi khusus yang berguna untuk melindungi ekonomi dan produsen lokal. Di dalam izin usaha tersebut terdapat ketetapan mengenai jumlah barang yang mendapatkan izin untuk diimpor.

Jenis Izin Impor

Mengikuti regulasi dari Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) merupakan jenis izin wajib bagi perusahaan importir di Indonesia. Saat ini, importir di Indonesia juga berperan sebagai perwakilan untuk perusahaan manufaktur asing. Hal ini tentu membuka peluang usaha lainnya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan baik.

Tanpa API, kegiatan impor yang dilakukan di Indonesia akan bersifat ilegal. Selain jadi izin, API berfungsi sebagai catatan data importir terkait kegiatan bisnis yang dilakukan. Semua kegiatan impor dilarang jika importir tidak dapat menunjukkan API. Izin impor satu ini berfungsi sebagai catatan dalam data importir.

Perusahaan importir perlu memahami bahwa ada dua jenis API yang berlaku, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Sebagai tambahan, sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru sekaligus perubahan lainnya terkait aktivitas perdagangan dalam regulasi Kementerian Perdagangan 70/2015.

1. API-U

API-U bberguna untuk memberi izin perusahaan dalam mengimpor barang yang digunakan untuk tujuan dagang secara langsung di Indonesia. Sebelum regulasi baru resmi diterapkan, perusahaan dengan API-U hanya bisa mengimpor sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Perdangan.

Kini pemilik API-U dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. Selain itu, syarat menjadi importir yang memiliki API-U tidak perlu lagi memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk melalui beberapa perjanjian, seperti perjanjian pemasok, agensi atau distributor, dan perjanjian bisnis lainnya.

2. API-P

API-P merupakan izin impor yang perusahaan industri perlukan dalam mengimpor barang. Namun, produk impor yang diterima hanya bisa digunakan untuk keperluan internal, seperti manufaktur. Umumnya, produk impor di bawah API-P adalah bahan mentah dan bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan operasional.

Di bawah Peraturan Perdagangan, barang impor untuk keperluan industri di bawah di bawah API-P dilarang untuk dijual secara langsung kepada pihak ketiga. Namun, ada dua pengecualian yang membuat ketentuan tersebut menjadi tidak valid. Barang-barang impor peru terlebih dahulu diterima oleh pihak lain di bawah insentif pembebasan bea masuk.

Selain itu, perusahaan harus menunjukkan bukti kegunaan barang impor untuk keperluan internal perusahaan selama minimum 2 tahun. setelah tanggal Formulir Deklarasi Impor; atau menginformasikan barang industri spesifik yang hanya akan digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai barang pelengkap untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.

Langkah Mendapatkan Izin Importir

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, otoritas yang berwenang mengatur impor di Indonesia adalah Kementerian Perdagangan, yang melakukan kegiatan dagang seperti registrasi dan perkembangan pasar. Badan berwenang lain yang juga memiliki peran penting dalam regulasi impor dan perdagangan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Bagi pengusaha asing, mendapatkan lisensi impor, baik API-U atau API-P cukup jadi hal yang. Keseluruhan prosesnya dapat berlangsung empat hingga lima bulan. Hal tersebut tentu akan jadi hambatan terkait penerimaan barang impor yang masuk ke Indonesia. Agar semua proses dapat berjalan dengan lancar, penting bagi para pengusaha asing dan lokal untuk memahami langkah-langkah dan waktu yang perlu dipersiapkan dalam mendapatkan izin importir.

  • Pendririan PT atau PT PMA di Indonesia (6 minggu)
  • Mendapatkan izin usaha tetap (IUT). Lisensi ini hanya berlaku untuk pengajuan API-U (1-2 minggu)
  • Mengajukan lisensi impor API-U atau API-P (1 minggu)
  • Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) (4 minggu)
  • Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak) (4 minggu)
  • Persetujuan oleh otoritas lain, tergantung pada kategori produk (misal: Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan) (3 minggu)
  • Disetujui oleh Kementerian Perdagangan

Pembatasan Impor di Indonesia

Meskipun perdagangan antar negara merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia. Tidak semua produk dapat diterima maupun dikirim sebagai bagian ekspor impor.

Pemenuhan syarat menjadi importir juga perlu mengetahui tentang pembatasan impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi yang perlu para importir pahami terkait pembatasan impor di Indonesia.

Nomor Pengenal Impor Khusus

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah merupakan syarat menjadi importir yang wajib dipenuhi untuk produk tertentu. Importir yang mengirim: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya perlu menyertakan NPIK. Jika tidak, semua barang tersebut dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, pengurasa importir harus mencari tahu kementerian mana yang harus dikunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang sesuai saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.

Barang-Barang yang Dilarang

Barang-barang di bawah ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi para pelanggar hukum yang sengaja mengimpor barang terlarang ke Indonesia.

  • Materi pornografi
  • Obat-obatan terlarang dan narkotika
  • Materi yang bersifat politik
  • Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
  • Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)

Pajak Impor di Indonesia

Tarif impor berbeda-beda di Indonesia, dimulai dari 0 hingga 40%, tergantung pada kategori produk dengan kode HS yang Anda impor ke Indonesia. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 2.5% pajak penghasilan.

Layanan Impor Undername dari InCorp

Untuk mendapatkan izin impor di Indonesia, banyak hal yang perlu para pengusaha penuhi, terutama bagi importir asing. Namun, importir undername bisa jadi solusi bagi importir asing untuk bisa memaksimalkan peluang bisnis di Indonesia. Importir undername semua lisensi impor yang tepat dan siap untuk mengimpor barang ke Indonesia.

InCorp Indonesia memiliki layanan importir undername untuk para pengusaha impor, sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam mendapatkan izin yang sesuai. Dengan tim yang berpengalaman, kami juga memastikan bahwa produk Anda berhasil melewati bea cukai dan tiba di Indonesia dengan aman. Hubungi kami sekarang untuk membahas bagaimana kami dapat membantu Anda.

Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

Gambaran Umum Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Konsumsi rumah tangga telah meningkatkan  penjualan makanan dan minuman

Perekonomian Indonesia sebagian besar didorong oleh kenaikan konsumsi rumah tangga. Sementara ini memiliki dampak pada banyak industri, makanan dan minuman yang benar-benar tumbuh subur.

Meningkatnya pendapatan pribadi dan peningkatan pengeluaran untuk makanan dan minuman dari kelas menengah yang tumbuh adalah alasan terbesar bagi keberhasilan industri.

Selain itu, Indonesia menjadi lebih terbuka untuk rasa dan makanan baru, ini merupakan kesempatan bagi perusahaan asing untuk impor ke Indonesia.

Pasar telah melebihi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014, omset di industri makanan dan minuman di Indonesia adalah Rp 1.020 triliun (USD $ 82000000000), naik dari Rp 940.000.000.000 pada tahun 2013. Perkiraan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) 2014-2018 adalah + 7,6%. Penjualan minuman diharapkan lebih kuat, dengan minuman beralkohol tumbuh di 13,9% pada tahun 2014 dan pada 9,0% CAGR 2014-2018, sedangkan penjualan minuman ringan diperkirakan meningkat 11,7% pada tahun 2014 dan CAGR 2014-2018 sebesar 9,3% . Penjualan grosir ritel massal pada tahun 2014 terlihat pada + 14,2%, dengan CAGR 2014-2018 dari + 10,7% (baca juga tentang: Registrasi Produk di Indonesia)

Cekindo_Food and Beverage Registration in Indonesia

Lesu nya sektor eksport di negara ini, menurunkan subsidi BBM, ketergantungan industri pada impor bahan baku, di tengah harga komoditas rendah, dan rupiah yang lemah mengakibatkan pertumbuhan lebih lambat di awal di tahun 2015, sedangkan pertumbuhan industri diperkirakan 6 persen berdasarkan estimasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Pada awal 2015, sektor makanan dan minuman olahan menaikkan harga sekitar 5 -10%karena biaya transportasi yang lebih tinggi sebagai pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014. Sebagai sepotong relatif besar bahan baku (seperti gula, gandum, susu, jus buah dan kedelai) yang biaya operasional diimpor telah meningkat tajam akibat melemahnya rupiah (terhadap dolar AS).

Langkah-langkah Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

Semua produk makanan dan obat termasuk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan olahan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar Indonesia. diimpor makanan dan obat pendaftaran ini diatur dalam Badan Nasional Indonesia Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), salah satu ketentuan adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Impor Pengendalian obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Pendaftaran harus dilakukan oleh perusahaan lokal, agen lokal atau distributor sebelum produk pabean Indonesia jelas (info lebih lanjut tentang cara untuk mendaftarkan perusahaan lokal Anda sendiri). Untuk makanan impor, itu adalah suatu keharusan untuk mengajukan nomor registrasi ML dari BPOM. Proses pendaftaran membutuhkan waktu antara 2 sampai 3 bulan tergantung pada produk. Setiap nomor registrasi akan diperpanjang setiap 5 tahun.

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Pendaftaran Makanan dan Minuman di Indonesia

Secara umum, ada 8 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPOM.

1. Sertifikat Penjualan gratis di negara asal
2. Bahan dari produk jadi dan bahan baku (termasuk Info expired)
3. HACCP Validasi
4. Sertifikat Analisis Produk jadi
5. Sertifikat Analisis Bahan Baku & bahan-bahan
6. informasi kemasan
7. kode produk penjelasan
8. Surat kuasa

Sertifikasi Halal Adalah Sebuah Kebutuhan di Indonesia

88% dari penduduk Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu, jika Anda benar-benar ingin masuk ke pasar Anda lebih baik mendapatkan sertifikasi Halal. Sayangnya, sertifikasi Halal dari luar negeri tidak dapat diterima di Indonesia, sehingga setiap produk harus mendapatkan lisensi baru Indonesia. Aplikasi ini dilakukan secara online.

Baca: Bagaimana mendapatkan Sertifikat Halal dan Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan Mengenai Sertifikat Halal

Jika produk Anda tidak Halal, Anda masih dapat mengimpor produk Anda ke Indonesia. Namun, Anda harus dengan jelas menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal.

Setelah produk Anda terdaftar, Anda bisa mulai mengimpornya ke Indonesia. Tidak yakin bagaimana untuk mengimpor paling efisien, pelajari lebih lanjut tentang cara bagaimana untuk mengimpor barang ke Indonesia!

Dikarenakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi dari produk ke produk, akan lebih baik bagi Anda untuk mencari rekan yang profesional untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda di Indonesia.

Anda dapat menghubungi Cekindo untuk mendapatkan informasi secara gratis, dan kami akan membantu Anda untuk menyiapkan dokumen-dokumennya. Kami juga akan mendampingi Anda untuk melalui semua proses dalam registrasi produk.

 

Regulasi Terbaru Mengenai Ekspor Kosmetik ke Indonesia

Peraturan Mengenai Ekspor Kosmetik ke Indonesia

Untuk populasi yang luas dengan daya beli yang relatif baik, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang paling ditargetkan untuk ekspor.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa dalam dekade berikutnya, Indonesia diharapkan menjadi di atas 5 atau bahkan 3 pasar terbesar di Asia-Pasifik. Namun, karena arus besar barang impor ke Indonesia dalam 5 tahun terakhir-terutama setelah booming belanja online-pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan ketat untuk melindungi warganya. Hal ini terutama untuk barang-barang yang langsung dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen, seperti produk makanan, perawatan kulit, obat, dan kosmetik. Singkatnya, importir hanya terdaftar dengan sertifikasi hukum dari pemerintah Indonesia mampu mengekspor produk mereka ke negara itu. Pada artikel ini, kita akan terutama membahas tentang peraturan ekspor kosmetik dan produk perawatan kulit untuk Indonesia berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pedoman Step-by- Step, tindakan awal yang harus dilakukan importir

Membangun Koneksi dengan Agen lokal atau Perwakilan. Untuk dapat mengekspor kosmetik dan produk perawatan kulit, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru bahwa perusahaan yang diimpor harus memiliki agen lokal untuk mewakili keberadaan perusahaan di Indonesia. agen lokal ini kemudian akan membantu perusahaan untuk mendapatkan izin impor. izin impor ini adalah suatu keharusan untuk membawa produk perusahaan ke pasar Indonesia. Tanpa kehadiran agen lokal, adalah mustahil untuk mendaftarkan perusahaan Anda di bawah daftar perusahaan impor bersertifikat.

 

Meminta agen lokal anda untuk mendapatkan distributor izin berlisensi

Langkah selanjutnya adalah agen lokal juga harus mendapatkan izin distributor yang memungkinkan mereka untuk menerima produk dari perusahaan sumber. Agen kemudian akan disebut sebagai distributor resmi produk Anda. Di masa lalu, warga Indonesia secara pribadi bisa membeli kosmetik atau produk perawatan kulit langsung ke perusahaan atau distributor di luar negeri. Dia kemudian bisa menjual produk dan memotong jalur distribusi sehingga produk mereka dijual lebih murah daripada yang dijual oleh distributor resmi. Namun, di bawah aturan baru, tindakan ini dianggap ilegal. Aturan ketat diterapkan untuk kosmetik dan produk perawatan kulit karena ada produk palsu besar yang tersedia di pasar. Di bawah undang-undang baru, diharapkan bahwa produk hanya terdaftar diimpor oleh perusahaan yang terdaftar bisa masuk pasar Indonesia.

 

Mendaftarkan setiap produk kepada badan pengawas obat dan makanan

Kosmetik dan produk perawatan kulit berada di bawah kategori obat dan oleh karena itu, setiap perusahaan yang ingin mengekspor produk mereka ke Indonesia harus didaftarkan oleh lembaga yang disebut sebagai BPOM di Indonesia. Setiap produk harus terdaftar secara terpisah dan BPOM akan mengeluarkan pemberitahuan bersama dengan kode atau nomor yang harus dicetak di setiap kemasan produk. Nomor pendaftaran BPOM berlaku sampai 3 tahun dan perusahaan dapat memperpanjang izin setelah itu. Namun, ada aturan bahwa untuk tetap berlaku sampai 3 tahun, perusahaan yang diimpor harus mengimpor produk setiap 6 bulan.

Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sekali lagi, dalam hal barang-barang konsumsi, standar tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan impor. Setiap produk memasuki pasar Indonesia harus mengikuti standarisasi bahwa pemerintah telah menetapkan, termasuk beberapa tes yang produk harus melalui, proses produksi, teknik pelabelan spesifik dan persyaratan, serta metode kemasan. Semua bahan dan deskripsi produk yang disebutkan pada kemasan juga harus diterjemahkan ke dalam yang tepat dan standar Indonesia. Setiap informasi yang menyesatkan dalam paket dan dalam iklan akan dianggap sebagai melanggar hukum Indonesia.

Membayar Bea Masuk

Secara umum, bea masuk untuk kosmetik dan perawatan kulit produk yang 10 persen.
Dengan mengikuti atas panduan langkah-demi-langkah, Anda adalah salah satu langkah lebih dekat untuk menjadi kosmetik dan perawatan kulit importir bersertifikat di Indonesia. Pertimbangan harus dimasukkan ke dalam pikiran bahwa peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen Indonesia dan industri kosmetik dan perawatan kulit lokal. Ada sekitar 700 kosmetik dan perawatan kulit perusahaan di seluruh Indonesia, yang membuat persaingan ketat. Untuk dapat bertahan di pasar Indonesia, membangun kepercayaan baik pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pelanggan sebagai target pasar Anda adalah suatu keharusan.