Akuisisi Properti di Bali: Melalui Rental atau Hak Sewa?

Bali telah menjadi pusat pariwisata Indonesia selama bertahun-tahun berkat lokasinya yang ideal, lanskap yang memesona dan berbagai jenis penawaran wisata.

Hasilnya, sejumlah besar investor asing melihat Bali sebagai destinasi teratas untuk berinvestasi properti karena besarnya jumlah turis. Pada 2019, pengunjung internasional di Bali melalui Bandar Udara Internasional ngurah Rai mencapai 6,3 juta orang.

Oleh karena itu, aliran turis memperkuat pesatnya permintaan akomodasi seperti villa, hotel, resor dan jenis properti lain untuk jangka pendek maupun panjang. Selama bertahun-tahun, pasar properti di Bali telah meningkat besar-besaran hingga lebih dari 80%.

Meskipun orang asing tidak diizinkan memiliki properti dengan hak milik, ada cara untuk mengakuisisi properti di Bali.

Kepemilikan Properti di Bali untuk Orang Asing melalui Rental atau Hak Sewa

Berikut adalah penjelasan umum properti rental dan hak sewa:

1. Properti Rental Jangka Panjang

Orang asing dapat memilih properti rental jangka panjang dengan periode rental antara 1 dan 5 tahun.

Cara kerja properti rental adalah pemilik properti menyewakan properti lalu memungut biaya sewa tahunan di awal dari penyewa. Pemilik dan penyewa harus menandatangani perjanjian sewa dengan kehadiran saksi. Tanda tangan saksi juga dibutuhkan.

Seringnya, mereka yang memilih properti rental jangka panjang adalah yang berkelompok atau dengan keluarga untuk menikmati liburan jangka panjang, perjalanan bisnis, relokasi ke Bali atau memiliki anggaran besar tanpa tujuan membeli villa.

Keuntungan properti rental jangka panjang di antaranya:

  • Bantuan manajemen 24/7
  • Tak perlu pembaruan kontrak
  • Kemungkinan diskon dengan periode rental yang diperpanjang
  • Fasilitas lengkap dengan interior
  • Tak ada biaya perawatan
  • Privasi
  • Mungkin ada layanan pembantu, koki pribadi, pelayanan pribadi, dll
  • WiFi dan TV satelit gratis
  • Boleh disewakan lagi kepada orang lain jika diizinkan pemilik

 

2. Properti Hak Sewa

Properti hak sewa juga dianggap jangka panjang, tetapi kepemilikan lahan tidak di bawah orang asing melainkan pemilik asli lahan.

Namun, orang asing dapat terlebih dahulu menyewa lahan selama 25 tahun lalu memperpanjang sewa untuk maksimum 70 tahun dengan Hak Sewa.

Orang asing dapat menyewakan lagi properti kepada orang lain dan menjadikannya investasi menguntungkan. Banyak orang asing menggunakan properti hak sewa untuk meningkatkan pemasukan pasif.

Untuk properti hak sewa, orang asing perlu menandatangani perjanjian sewa dengan pemilik lahan melalui bantuan konsultan hukum pihak ketiga.

Jangan Lupa Melakukan Uji Tuntas Properti di Bali

Anda dapat memperumit kesempatan memiliki properti jika tidak cukup hati-hati, terutama jika Anda tidak tahu dengan siapa Anda menjalin bisnis.

Inilah mengapa begitu banyak orang asing mencari bantuan dari mitra tepercaya untuk membantu dengan uji tuntas sebelum menandatangani perjanjian.

Jika Anda berpikir untuk melewatkan uji tuntas untuk menghemat uang, Anda mungkin malah akan menghabiskan uang pada akhirnya, dan lebih buruk lagi, terjerat kasus hukum.

Sewalah profesional uji tuntas yang dapat memastikan proses pembelian properti yang lancar tanpa rasa takut akan bekerja sama dengan mitra yang salah atau tidak mematuhi hukum.

Proses uji tuntas untuk kepemilikan properti harus selalu mencakup investigasi terkait riwayat kepemilikan properti, hak sewa, regulasi penzonaan dan daerah sekitar.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Transaksi kepemilikan properti yang telah melalui proses uji tuntas lengkap biasanya adalah yang paling sukses.

Sebagai konsultan uji tuntas berpengalaman, Cekindo menawarkan solusi uji tuntas terintegrasi untuk membantu Anda mendapatkan properti.

Kami akan mengidentifikasi area yang paling penting untuk melakukan uji tuntas yang paling efektif dan membantu Anda memaksimalkan nilai investasi properti di Bali.

Cekindo menyesuaikan pendekatan uji tuntas untuk setiap transaksi dan memberikan saran untuk beragam isu termasuk syarat dan ketentuan negosiasi kecil maupun besar. Kami mengikuti prosedur yang seharusnya yang mematuhi hukum di Indonesia sehingga Anda terhindar dari risiko hukum dan investasi.

Hubungi kami untuk bantuan uji tuntas lahan dan properti. Lengkapi form berikut.