Akuisisi Properti di Bali: Melalui Rental atau Hak Sewa?

Bali telah menjadi pusat pariwisata Indonesia selama bertahun-tahun berkat lokasinya yang ideal, lanskap yang memesona dan berbagai jenis penawaran wisata.

Hasilnya, sejumlah besar investor asing melihat Bali sebagai destinasi teratas untuk berinvestasi properti karena besarnya jumlah turis. Pada 2019, pengunjung internasional di Bali melalui Bandar Udara Internasional ngurah Rai mencapai 6,3 juta orang.

Oleh karena itu, aliran turis memperkuat pesatnya permintaan akomodasi seperti villa, hotel, resor dan jenis properti lain untuk jangka pendek maupun panjang. Selama bertahun-tahun, pasar properti di Bali telah meningkat besar-besaran hingga lebih dari 80%.

Meskipun orang asing tidak diizinkan memiliki properti dengan hak milik, ada cara untuk mengakuisisi properti di Bali.

Kepemilikan Properti di Bali untuk Orang Asing melalui Rental atau Hak Sewa

Berikut adalah penjelasan umum properti rental dan hak sewa:

1. Properti Rental Jangka Panjang

Orang asing dapat memilih properti rental jangka panjang dengan periode rental antara 1 dan 5 tahun.

Cara kerja properti rental adalah pemilik properti menyewakan properti lalu memungut biaya sewa tahunan di awal dari penyewa. Pemilik dan penyewa harus menandatangani perjanjian sewa dengan kehadiran saksi. Tanda tangan saksi juga dibutuhkan.

Seringnya, mereka yang memilih properti rental jangka panjang adalah yang berkelompok atau dengan keluarga untuk menikmati liburan jangka panjang, perjalanan bisnis, relokasi ke Bali atau memiliki anggaran besar tanpa tujuan membeli villa.

Keuntungan properti rental jangka panjang di antaranya:

  • Bantuan manajemen 24/7
  • Tak perlu pembaruan kontrak
  • Kemungkinan diskon dengan periode rental yang diperpanjang
  • Fasilitas lengkap dengan interior
  • Tak ada biaya perawatan
  • Privasi
  • Mungkin ada layanan pembantu, koki pribadi, pelayanan pribadi, dll
  • WiFi dan TV satelit gratis
  • Boleh disewakan lagi kepada orang lain jika diizinkan pemilik

 

2. Properti Hak Sewa

Properti hak sewa juga dianggap jangka panjang, tetapi kepemilikan lahan tidak di bawah orang asing melainkan pemilik asli lahan.

Namun, orang asing dapat terlebih dahulu menyewa lahan selama 25 tahun lalu memperpanjang sewa untuk maksimum 70 tahun dengan Hak Sewa.

Orang asing dapat menyewakan lagi properti kepada orang lain dan menjadikannya investasi menguntungkan. Banyak orang asing menggunakan properti hak sewa untuk meningkatkan pemasukan pasif.

Untuk properti hak sewa, orang asing perlu menandatangani perjanjian sewa dengan pemilik lahan melalui bantuan konsultan hukum pihak ketiga.

Jangan Lupa Melakukan Uji Tuntas Properti di Bali

Anda dapat memperumit kesempatan memiliki properti jika tidak cukup hati-hati, terutama jika Anda tidak tahu dengan siapa Anda menjalin bisnis.

Inilah mengapa begitu banyak orang asing mencari bantuan dari mitra tepercaya untuk membantu dengan uji tuntas sebelum menandatangani perjanjian.

Jika Anda berpikir untuk melewatkan uji tuntas untuk menghemat uang, Anda mungkin malah akan menghabiskan uang pada akhirnya, dan lebih buruk lagi, terjerat kasus hukum.

Sewalah profesional uji tuntas yang dapat memastikan proses pembelian properti yang lancar tanpa rasa takut akan bekerja sama dengan mitra yang salah atau tidak mematuhi hukum.

Proses uji tuntas untuk kepemilikan properti harus selalu mencakup investigasi terkait riwayat kepemilikan properti, hak sewa, regulasi penzonaan dan daerah sekitar.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Transaksi kepemilikan properti yang telah melalui proses uji tuntas lengkap biasanya adalah yang paling sukses.

Sebagai konsultan uji tuntas berpengalaman, Cekindo menawarkan solusi uji tuntas terintegrasi untuk membantu Anda mendapatkan properti.

Kami akan mengidentifikasi area yang paling penting untuk melakukan uji tuntas yang paling efektif dan membantu Anda memaksimalkan nilai investasi properti di Bali.

Cekindo menyesuaikan pendekatan uji tuntas untuk setiap transaksi dan memberikan saran untuk beragam isu termasuk syarat dan ketentuan negosiasi kecil maupun besar. Kami mengikuti prosedur yang seharusnya yang mematuhi hukum di Indonesia sehingga Anda terhindar dari risiko hukum dan investasi.

Hubungi kami untuk bantuan uji tuntas lahan dan properti. Lengkapi form berikut.

Perusahaan Seperti Apa yang Sah untuk Membeli Properti di Bali?

Di Bali, terdapat beberapa opsi strutktur perusahaan untuk membeli properti. Namun, beberapa di antaranya memiliki batasan yang harus Anda pahami, terutama jika Anda investor asing yang mempertimbangkan untuk menjalankan bisnis serta membeli dan memiliki properti sendiri di Bali.

Kami akan membahas opsi yang ada secara rinci sehingga Anda dapat dengan mudah membeli properti di Bali.

Membeli Properti di Bali: Opsi Struktur Perusahaan yang Sah

Perusahaan Asing (PT PMA)

Dengan mendirikan PT PMA, perusahaan Anda memenuhi syarat Hak Milik. PT PMA adalah jenis badan usaha paling umum yang dimiliki orang asing di Bali.

Untuk mendirikan PT PMA, Anda perlu memiliki rencana bisnis, rekening bank lokal dengan modal investasi, dan operasi bisnis yang aktif.

Anda akan memiliki perlindungan lebih jika membeli properti dengan PT PMA.

Keuntungan Membeli Properti dengan PT PMA

Memperoleh properti dengan PT PMA menjadi pilihan yang lebih populer dibandingkan menggunakan Special Purpose Vehicle lokal.

Berikut keuntungan-keuntungannya:

  • Orang asing memiliki kepemilikan penuh hak milik saat menggunakan PT PMA
  • Kepemilikan Anda dilindungi melalui perjanjian hukum
  • Jika terjadi konflik, Anda dapat membawa kasus ke pengadilan internasional
  • Tak seperti Hak Pakai, Anda dapat menyewakan atau memiliki berbagai aset dalam perusahaan
  • Anda dapat memiliki izin hak bangun untuk tujuan konstruksi properti
  • Anda dapat menyewakan atau menjual properti, dan memperoleh penghasilan
  • Penghasilan dapat diterima PT PMA

Membeli Properti di Bali dengan Bantuan Cekindo

Anda harus berhadapan dengan hukum dan regulasi yang kompleks saat harus memilih struktur perusahaan yang tepat untuk dapat membeli properti di Bali secara sah.

Oleh karena itu, Anda membutuhkan saran ahli di berbagai tahapan dari mendirikan perusahaan atau menyewa properti.

Di Cekindo, kami menyediakan bantuan komprehensif untuk membantu Anda memahami komplikasi hukum mendirikan perusahaan dan membeli properti. Kami juga dapat mewakili bisnis Anda sepanjang proses berlangsung.

Cekindo adalah penyedia solusi bisnis lengkap yang menjawab segala kebutuhan bisnis. Tim konsultan profesional kami akan bekerja sama langsung dengan Anda untuk memahami kebutuhan Anda serta menawarkan saran dan solusi yang tepat.

Mari diskusikan kebutuhan bisnis Anda. Mulailah dengan mengisi form berikut.

Beragam Cara Orang Asing dapat Memiliki Properti di Bali

Sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia, Bali adalah kekuatan wisata masa depan Indonesia. Ekonomi Bali terus melonjak pesat, menjadikannya sebagai salah satu tempat paling dicari untuk investasi asing dan kediaman tetap. Entah untuk investasi atau tujuan kediaman, orang asing sekarang ingin membeli dan memiliki properti di Bali.

Namun, agar ini dapat menjadi kenyataan, Anda harus memahami undang-undang terkait properti dan estat di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda untuk lebih mengenal berbagai cara Anda dapat memiliki properti di Bali dan menjadikan mimpi tropis Anda kenyataan.

Membeli Properti di Indonesia sebagai Orang Asing

buying property in bali

Di Indonesia, jika Anda orang asing, Anda tak diizinkan memiliki properti. Anda dapat menyewa properti selama 25-30 tahun dan perpanjangan untuk 25-30 tahun berikutnya.

Anda perlu memilih antara hak milik properti dan hak sewa properti saat memutuskan membeli properti di Bali atau di mana saja di Indonesia.

Hak Milik

Jika ingin membeli properti dengan hak milik sebagai orang asing, Anda harus memiliki perusahaan resmi di Indonesia.

Hak Sewa

Anda akan memiliki perlindungan hukum lengkap saat periode perjanjian berlangsung ketika memilih hak sewa. Kebanyakan properti di Bali yang dijual menawarkan hak sewa.

Perjanjian sewa penting dan harus dipersiapkan secara sah untuk melindungi kepentingan Anda dan pemilik properti. Semua detail seperti periode sewa, uang yang harus dibayar ke pemilik properti harus dinyatakan di perjanjian sewa. Anda dapat memilih memperpanjang kontrak saat kedaluwarsa.

Cekindo menyarankan Anda untuk mempersiapkan perjanjian sewa dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk mencegah kesalahpahaman antar kedua pihak, memastikan perlindungan hukum dan hak-hak Anda secara penuh.

Bagaimana Mempersiapkan Perjanjian Sewa

Anda dan pemilik properti sebaiknya menegosiasikan ketentuan yang menguntungkan kedua belah pihak – perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban Anda serta pemilik properti selama periode sewa. Kedua pihak lalu menandatangani kontrak dan kontrak harus dicap dengan cap pajak.

Di Indonesia, Anda sebaiknya selalu melibatkan notaris untuk memastikan perjanjian akurat dan sah. Secara umum, perjanjian sewa harus memuat detail berikut:

  • Tenggat pembayaran
  • Lama perjanjian
  • Syarat, ketentuan dan metode pembayaran
  • Pertimbangan penyewaan
  • Deposit keamanan

Yang Perlu Diperhatikan saat Mempersiapkan Perjanjian Sewa

Anda perlu sangat hati-hati saat mempersiapkan perjanjain sewa dengan pemilik properti sebelum membeli properti di Bali. Semakin lama periode sewa, semakin wajib And memerhatikan detail.

Berikut panduan sederhananya:

  • Setuju dengan harga
  • Pastikan jelas akan pajak apa yang harus dibayar, jumlah yang harus dibayar dan siapa yang akan membayar
  • Pastikan ada orang lain untuk menjaga kepatuhan terhadap perjanjian sewa saat terjadi kematian pemilik properti
  • Tentukan periode sewa dan periode perpanjangan
  • Ketahui harga pembaruan dan perpanjangan
  • Dapatkan bukti notaris untuk deposit
  • Membayar hanya setelah segalanya dikonfirmasi aman

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Perjanjian sewa penting bagi orang asing atau pemilik bisnis yang ingin menyewakan properti. Beranggotakan tim yang terdiri dari ahli hukum, Cekindo dapat menjadi bantuan besar untuk mempersiapkan dan meninjau perjanjian sewa yang sesuai kebutuhan Anda, sehingga Anda terhindar dari konflik saat periode sewa berjalan.

Semua perjanjian sewa disetujui oleh pemilik properti dan penyewa. Cobalah layanan Cekindo dan nikmati bantuan cepat dari konsultan hukum kami dengan harga terjangkau. Bicara dengan spesialis kami dengan mengisi form di bawah ini.

7 Langkah Memiliki Properti di Bali

Memiliki properti di Bali adalah salah satu langkah yang menawarkan stabilitas bagi para investor asing di Indonesia. Properti bisa jadi unit usaha yang menjanjikan di kemudian hari. Apalagi mengingat bawa semakin banyak warga lokal maupun asing yang membutuhkan adanya properti di Tanah Air saat ini. 

Panduan untuk Memiliki Properti di Bali

Jika Anda termasuk di antara mereka yang berminat memiliki proper di Bali yang terkenal indah, memahami proses kepemilikan properti di pulau ini adalah hal yang penting. Panduan komprehensif ini khusus disusun untuk investor pemula di pasar properti Bali.

1. Inisiasi Proses Pembelian

Untuk memulai memiliki properti di Bali, langkah pertama bisa Anda lakukan dengan mengajukan dokumen penawaran pembelian. Dalam dokumen tersebut, Anda secara resmi memberitahu penjual atau agen bahwa Anda berencana untuk membuat penawaran dan melanjutkan dengan pembelian properti.

2. Libatkan Notaris

Sebagai investor asing yang ingin membeli properti di Bali, notaris bisa jadi salah satu pihak yang dapat membantu Anda dalam aspek hukum. Biaya notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari harga jual properti. 

Notaris yang Anda pilih akan menyusun perjanjian pembelian dan penjualan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, memastikan versi bahasa Indonesia berlaku secara hukum.

3. Lakukan Deposit 

Anda bisa menjaga intensi pembelian properti di Bali dengan melakukan deposit kepada notaris. Pembayaran deposit dapat dilakukan setelah investor menyetujui syarat-syarat pembelian.

Umumnya pembayaran di muka atau deposit harus dibayarkan sebesar 10% hingga 25% dari harga jual properti. Deposit ini harus disimpan di rekening notaris, bukan langsung kepada penjual, untuk memastikan keamanan dalam proses pembelian.

4. Tandatangani Perjanjian Hukum

Semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan properti, termasuk pembeli, penjual, dan notaris, akan menandatangani beberapa perjanjian hukum penting. Ini termasuk perjanjian awal, perjanjian jual-beli, dan perjanjian hak sewa. Disarankan untuk melibatkan konsultan hukum untuk memastikan persyaratan yang disepakati tercantum dengan tepat dalam perjanjian tersebut.

5. Lakukan Due Diligence

Sebelum transaksi akhir, sangat penting untuk melakukan kajian hukum atau due diligence yang mendalam pada properti dengan bantuan ahli hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan yang disepakati.

6. Formalisasi Transaksi

Proses kepemilikan properti akan diakhiri dengan formalisasi transaksi melalui akta hak sewa atau akta jual-beli, melibatkan semua pihak yang terlibat. Notaris akan menyimpan akta dan sertifikat tanah di rekening escrow sampai pembeli telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang disepakati.

7. Pemindahan Kepemilikan Properti

Setelah menerima pembayaran penuh dari pembeli dan menyelesaikan semua pajak terkait, penjual akan mentransfer hak kepemilikan properti kepada pembeli, menyelesaikan pemindahan kepemilikan. Selanjutnya, notaris akan melepaskan akta kepada semua pihak yang terlibat.

Hubungi InCorp Indonesia Segera

InCorp Indonesia, perusahaan konsultasi bisnis dan hukum yang terkemuka, menawarkan bantuan ahli dan nasihat hukum untuk kepemilikan properti di Bali. Kami memiliki reputasi atas dasar keahlian dan hubungan yang kuat dengan klien. Selain konsultasi hukum properti, kami menyediakan berbagai layanan, termasuk pembentukan perusahaan, izin usaha, aplikasi visa, dan lainnya.Anda dapat yakin bahwa InCorp Indonesia akan melindungi investasi properti Anda di Bali. Tim kami yang berpengetahuan luas siap membantu Anda dalam pembelian dan penjualan properti, menyusun perjanjian hukum, menyelesaikan sengketa kontrak, dan membantu mendirikan bisnis properti Anda. Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut tentang kepemilikan properti di Bali oleh warga negara asing dengan mengisi formulir di bawah ini.

Membeli Properti di Bali: Informasi Penting bagi Orang Asing

Siapa saja yang telah menghabiskan waktu cukup lama di Bali akan mulaimelihat iklan properti, baik di majalah maupun di papan iklan di luar properti yang diiklankan. Sekarang, Bali bukan hanya menjadi surga wisata, tetapi telah menjadi surga investasi properti bagi sejumlah besar orang asing dari berbagai negara.

Meskipun Bali menawarkan peluang investasi properti yang menggiurkan bagi orang asing, kenyataannya adalah bahwa membeli properti di Bali memiliki risikonya sendiri saat orang asing mencoba menggunakan layanan Special Purpose Vehicle perorangan di Indonesia.

Artikel ini menyediakan informasi penting tentang pembelian properti di Bali sebagai orang asing melalui cara teraman, yaitu peninjauan mendalam dan uji tuntas.

Apakah Orang Asing dapat Membeli Properti di Bali?

Kepemilikan properti oleh orang asing di Bali terkait erat dengan tiga izin:

  • Hak Guna Bangunan/HGB
  • Hak Pakai/HP
  • Hak Milik/HM

 

Singkatnya, sebagai orang asing Anda tidak dapat memiliki properti di lahan penguasaan penuh (freehold) di Bali. Oleh karena itu, banyak orang asing mencoba opsi lain, yaitu memperoleh Hak Milik dengan menandatangani kontrak yang tidak aman dengan Special Purpose Vehicle perorangan.

Bagaimana Membeli Properti di Bali dengan Aman

Mendirikan PT PMA di Bali

Solusi teraman dan terpopuler bagi orang asing yang ingin berinvestasi di properti untuk memperoleh HGB atau HP adalah melalui pendirian perusahaan asing (PT PMA). Dengan HGB, Anda dapat mendirikan bangunan di atas lahan yang disewakan kepada Anda untuk maksimum 80 tahun.

Dengan HP, Anda memiliki hak untuk menggunakan properti yang telah didirikan di atas lahan, dengan masa berlaku 25 tahun dan dapat diperbarui hingga 70 tahun.

Bagi investor yang ingin memiliki properti lebih dari 70 atau 80 tahun, Anda selalu dapat memperoleh HGB atau HP baru begitu izin kadaluwarsa.

Anda bahkan dapat menyewakan izin tersebut kepada orang lain dan mewariskannya kepada anggota keluarga. HP juga dapat dijual kepada warga negara Indonesia.

Proses Membeli Properti di Bali

Tentu saja, cara teraman membeli properti di Bali adalah melalui inkorporasi perusahaan asing. Berikut ringkasan proses cara memperoleh Hak Pakai:

  • Sampaikan form yang telah diisi dan dokumen pendukung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
  • Anda perlu memenuhi syarat Hak Pakai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menunjukkan bukti pembayaran lahan.
  • Begitu disetujui, Hak Pakai akan diterbitkan oleh BPN di bawah PT PMA milik Anda.

Hal-Hal untuk Dihindari saat Membeli Properti di Bali

Ada beberapa kesalahan yang umum terjadi saat proses kepemilikan properti oleh orang asing. Berikut tindakan-tindakan proaktif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan Anda dapat melakukannya dengan bantuan dari Cekindo.

  • Uji tuntas dengan pemeriksaan latar belakang untuk menghindari properti yang belum lunas membayar pajak, terkena sengketa hukum, dll.
  • Jangan bergantung pada special purpose vehicle perorangan yang tidak dapat dipercaya. Anda akan kehilangan uang sebelum mendapatkannya.
  • Jangan menetap di luar Indonesia lebih dari satu tahun jika Anda ingin menjadi pemilik properti di Bali. Atau, properti Anda akan disita oleh pemerintah Indonesia.
  • Selalu ingat bahwa pemilik Hak Milik adalah warga negara Indonesia meskipun Anda menikah dengan orang Indonesia. Oleh karena itu, properti tak akan menjadi milik Anda seandainya terjadi perceraian. Cekindo menyarankan Anda menandatangani perjanjian pra-nikah atau perjanjian setelah nikah.

Cekindo Dapat Membantu

Anda disarankan untuk berdiskusi dengan konsultan hukum terlebih dahulu sebelum membuat keputusan untuk membeli properti di Bali. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Badung. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang. Salah satu konsultan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda.