Uji Tuntas untuk Dilakukan sebelum Membeli Lahan di Bali

Sebelum membeli lahan di Bali, atau di mana saja di Indonesia, Anda wajib melakukan uji tuntas lahan untuk setidaknya menentukan jika penjual lahan adalah pemilik sah dan memiliki hak menjual. Kami beritahu mengapa.

Bali telah lama menjadi destinasi idaman bagi banyak orang asing untuk membeli sebongkah lahan dan menetap lama di Indonesia. Namun, membeli lahan di Bali berarti Anda juga harus berhadapan dengan sejumlah risiko hukum. Banyak isu tak terlihat dan dapat membuat mimpi Anda mengakuisisi lahan di Bali menjadi suatu penyiksaan.

Kebanyakan orang asing menghadapi masalah yang sama saat membeli lahan di Bali: batasan penggunaan lahan, masalah pengusiran, isu pemilik sah, biaya tak terlihat, dll.

Di dalam artikel ini, Anda akan membaca lebih banyak tentang apa saja yang perlu divalidasi dalam uji tuntas sebelum menyepakati perjanjian akuisisi lahan di Bali.

Membeli Lahan di Bali: Apa Saja yang Perlu Divalidasi

1. Pemilik Sah dengan Sertifikat Sah

Pertama-tama, Anda harus memastikan bahwa orang yang menjual lahan kepada Anda adalah pemilik lahan yang sah.

Lalu, Anda perlu mengidentifikasi kebenaran dengan bertanya kepada pemilik lahan jika mereka dapat menunjukkan sertifikat lahan terkini dan sah; atau Anda dapat memeriksa dokumen warisan.

2. Pembayaran Pajak

Salah satu bagian terpenting dari akuisisi lahan di Bali adalah mengetahui apakah pemilik sebelumnya telah membayar semua pajak lahan sebelum Anda meyelesaikan transaksi.

Pajak yang belum lunas berarti Anda tidak diizinkan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bali sampai pembayaran dilakukan.

3. Verifikasi Penzonaan

Di bawah regulasi penzonaan Bali, aktivitas komersial sesungguhnya dilarang di beberapa wilayah di pulau ini. Oleh karena itu, lahan Anda dapat menjadi tidak berguna jika berada di penzonaan yang salah untuk kegiatan usaha.

4. Izin Bangunan

Jika ada bangunan di lahan yang akan Anda beli, Anda juga harus memastikan Anda memiliki izin bangunan IMB. Untuk menghindari ligitasi, klasifikasi dan fungsi bangunan harus mematuhi regulasi penzonaan di Bali.

Bangunan yang tidak memenuhi syarat penzonaan atau tak memiliki IMB akan dihancurkan oleh pemerintah.

5. Infrastruktur Lahan dan Batas Lahan

Penting untuk menentukan ukuran lahan sesungguhnya serta apakah ada batasan properti yang tumpang tindih melalui uji tuntas. Hal ini memberikan konfirmasi terkait integritas transaksi lahan Anda. Unit yang tumpang tindih walau hanya sedikit saja dapat memicu konflik antar dua pihak: pemilik lahan dan tetangga.

Selain itu, ekspat dianjurkan memeriksa legalitas jalanan akses karena beberapa jalanan akses mungkin milik pribadi atau milik komunitas lokal. Kondisi ini dapat memengaruhi nilai properti yang Anda beli.

6. Akses Properti Terbatas

Di Bali, umum bagi orang asing yang membeli villa untuk juga mendapat izin penggunaan jalanan akses dari pemilik sebelumnya yang memiliki lahan terkait dengan villa yang dibeli orang asing.

Namun, setelah beberapa saat, pemilik lahan mungkin berubah pikiran dan ingin menagih biaya dari orang asing karena menggunakan lahan mereka sebagai jalanan akses. Ini dapat dengan cepat berubah menjadi konflik dan kasus pengadilan. Jadi, orang asing perlu terlebih dahulu tahu jika jalanan akses yang dikira “gratis” ternyata tidak.

Uji Tuntas bersama Cekindo

Penting untuk memiliki pemahaman jelas terkait akuisisi lahan di Bali. Cekindo menawarkan uji tuntas berkualitas agar Anda memperoleh wawasan mendalam terkait nilai lahan dan potensi isu lahan, sehingga pada akhirnya Anda dapat membuat keputusan yang tepat.

Sebagai penyedia layanan uji tuntas ternama di Indonesia, tim uji tuntas Cekindo terdiri dari penguji terlatih untuk menyediakkan analisis mendalam dari semua aspek terkait transaksi dan kepemilikan lahan. Biarkan tim berpengalaman kami membantu Anda membeli lahan prospektif di Bali sebelum Anda terikat komitmen besar.

Hubungi kami untuk membahas kebutuhan uji tuntas Anda dengan mengisi form berikut.