Apa Saja Opsi Visa Bali untuk Orang Australia?

Indonesia telah menjadi tempat wisata favorit bagi banyak orang Australia dan Bali dianggap sebagai salah satu daerah wisata yang paling banyak dikunjungi di Indonesia. Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menarik lebih dari 1,5 juta turis Australia pada 2019, dari total 20 juta pengunjung dari berbagai belahan dunia. Bahkan dengan adanya beberapa bencana alam yang terjadi pada 2018, masih ada sekitar 1,3 juta turis yang berasal dari Australia. Untuk mencapai tujuan 1,5 juta turis Australia, Kementerian Pariwisata Indonesia menyelenggarakan beberapa promosi dan ekspo di beberapa kota besar di Australia pada Februari 2019. Namun, mengunjungi Bali masih memerlukan visa bagi orang Australia, tergantung pada janga waktu kunjungan.

Agar menjadi lebih mudah bagi pengunjung dari Australia yang ingin memasuki Bali, Cekindo menyediakan panduan tentang opsi visa Bali yang tersedia bagi orang Australia. Lanjutkan membaca unuk mengetahui opsi visa mana yang cocok dengan kebutuhan Anda.

bali visa

Regulasi Visa Bali untuk Orang Australia

Kabar baik, regulasi visa dan imigrasi di Bali telah disederhanakan oleh pemerintah Indonesia seiring waktu. Untuk memasuki Bali, pemilik paspor Australia harus mematuhi peraturan berikut:

Masa Berlaku Paspor

Enam bulan adalah durasi minimum masa berlaku yang harus paspor Anda miliki, dimulai dari hari ketibaan di Bali. Peraturan ini tidak dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa paspor Australia Anda masih berlaku sebelum menginjakkan kaki di Bali.

Ruang Kosong di Paspor

Peraturan umum berikutnya adalah memiliki cukup ruang kosong di paspor untuk cap visa saat memasuki Bali.

Tujuan Berkunjung ke Bali

Sering kali, kebanyakan penduduk Australia datang ke Bali untuk menikmati liburan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menganggap Anda tak akan terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan uang. Peraturan ini berlaku untuk semua kota dan pulau di Indonesia.

Visa untuk Kunjungan Singkat di Bali

Kunjungan singkat berarti Anda tinggal lebih singkat dari 30 hari di Bali atau di teritori Indonesia. Untuk kunjungan singkat, pemilik paspor Australia tak perlu mengajukan visa. Namun, Anda perlu mendapatkan cap bebas visa di imigrasi saat ketibaan di Bali.

Ini berlaku hanya sekali. Anda harus meninggalkan Indonesia dalam 30 hari. Jika tidak, Anda akan menghadapi konsekuensi seperti denda, dimasukkan ke blacklist atau dideportasi dari Indonesia.

Visa untuk Kunjungan Panjang di Bali

Kunjungan panjang di Bali berarti masa tinggal antara 30 hari hingga 60 hari. Ada dua opsi yang dapat dipilih orang Australia: visa on arrival dan visa sosial budaya B-211.

Satu hal untuk diingat, visa yang mengizinkan Anda tinggal lebih lama tidak mengizinkan Anda melalukan aktivitas yang menghasilkan uang, peraturan ini sangat ketat.

Visa on Arrival (VoA)

Anda dapat membeli VoA di imigrasi saat tiba di Bali. Anda tak perlu mengajukan VoA saat masih berada di negara asal. Meskipun VoA berlaku 30 hari, Anda dapat memperpanjangnya sekali untuk memperoleh 30 hari lagi. Ingatlah untuk menyimpan tanda terima VoA karena Anda perlu menunjukkannya saat mengajukan perpanjangan.

Visa Sosial Budaya B-211

Warga negara Australia perlu mengajukan visa sosial budaya B-211 di kedutaan besar Indonesia di Australia. Visa ini berlaku 60 hari. Perpanjangan mungkin dengan adanya surat sponsor dari orang Indonesia atau perusahaan di Indonesia. Perpanjangan B-211 dapat dilakukan empat kali dengan masing-masing perpanjangan memiliki masa berlaku 30 hari.

Karena adanya persyaratan surat sponsor, kami menyarankan pemilik paspor Australia untuk memperpanjang visa B-211 melalui Cekindo untuk memudahkan keseluruhan proses. Biaya aplikasi dan perpanjangan visa B-211 bisa berbeda tergantung letak kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Visa Bisnis

Seperti namanya, visa bisnis mengizinkan pemiliknya untuk berpartisipasi dalam aktivitas terkait bisnis, seperti menghadiri konferensi atau pelatihan atau mengadakan pertemuan bisnis. Penting untuk menyadari bahwa aktivitas bisnis berbeda dari aktivitas komersial. Dengan visa bisnis, Anda dilarang keras menjalankan aktivitas yang menghasilkan uang di Indonesia.

Visa bisnis memiliki dua opsi: single-entry dan multiple-entry. Pemilik visa bisnis diizinkan menetap di Indonesia hingga 60 hari. Jika visa bisnis single-entry mewajibkan pemiliknya mengajukan visa baru jika yang ada sekarang sudah tak berlaku, visa bisnis multiple-entry tidak membatasi jumlah kunjungan per tahun. Orang asing dapat melintasi perbatasan Indonesia lalu kembali dan memperoleh cap untuk 60 hari lagi.

Anda sekarang dapat mengajukan visa bisnis Indonesia online untuk proses yang lebih cepat dan tidak rumit.

Aplikasi Visa di Bali melalui Cekindo

Memiliki tim berisikan ahli visa dan spesialis hukum, Cekindo di sini untuk membantu kebutuhan aplikasi visa Anda. Konsultan andal dan berpengetahuan kami akan menyarankan opsi visa terbaik untuk Anda dan membantu Anda mengajukan aplikasi.

Mulai perjalanan Anda menuju aplikasi visa yang tidak rumit melalui Cekindo sekarang juga. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau langsung kunjungi kantor kami. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang.