Trademark registration Indonesia

Bagaimana Melakukan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia?

  • InCorp Editorial Team
  • 15 Oktober 2014
  • 5 minute reading time

Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Di Indonesia, merek dagang diatur dalam UU merek dagang No 15 Tahun 2001 Dibawah kendali direktorat jenderal hak kekayaan intelektual.

Menurut UU, merek dagang adalah tanda atau simbol dalam bentuk kata, angka, huruf, angka, warna, komposisi, simbol atau kombinasi yang digunakan utnuk membedakan barang barang atau jasa mereka dari satu orang atau badan usaha lainnya.

Seiring dengan peningkatan yang signifikan dalam persaingan bisnis global, kebanyakan pebisnis juga menyadari pentingnya peningkatan perlindungan merek dagang sebagai aset perusahaan besar untuk kelangsungan hidup bisnis. Untuk negara-negara yang sudah menjadi anggota dari Perjanjian Madrid dan Protokol, pendaftaran merek dagang akan dilakukan melalui satu aplikasi ke kantor kekayaan intelektual nasional atau regional. Negara-negara yang belum menjadi anggota dari sistem Madrid akan mendaftarkan merek dagang berdasarkan hukum merek dagang.

#1 Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang

Merek dagang adalah aset berharga bagi setiap perusahaan karena merek dagang dianggap kekayaan intelektual (IP). Di Indonesia, hal itu disarankan untuk mendaftarkan merek dagang Anda sebelum melakukan bisnis karena tingginya tingkat pembajakkan IP.

Anda mungkin mendapat beberapa keuntungan dari mendaftarkan merek dagang Anda, seperti:

  • Prioritas hak konstitusional sebagai pertama yang mengajukan. Orang atau badan hukum yang pertama untuk mengajukan merek dagang pada umumnya telah prioritas untuk menggunakan merek dagang terdaftar
  • Perlindungan eksklusif dari produk (barang dan jasa) dari klaim pelanggaran oleh orang lain dalam kegiatan perdagangan
  • Penguatan hukum dari posisi pemilik merek dagang di pengadilan jika ada litigasi
  • Sebagai nilai tambah dari barang atau jasa dalam kualitas dan reputasi untuk umum

Trademark registration in Indonesia#2 Praktek Pendaftaran Merek

Mendaftarkan merek dagang mungkin memakan waktu dan mahal. Di Indonesia, jika semua berjalan dengan baik, perusahaan asing membutuhkan sekitar 12-24 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Tidak ada jaminan aplikasi akan disetujui dan tidak ada pengembalian biaya dibuat jika aplikasi ditolak.

Berikut adalah beberapa prosedur dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia:

  • Cari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (proksi). Menurut UU Merek Indonesia, pelamar asing yang diperlukan untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui konsultan IP lokal dengan Kekuatan ditandatangani Jaksa dan Deklarasi Hak.
  • Pastikan bahwa merek dagang yang diusulkan sesuai dengan aturan. Beberapa kondisi dapat menyebabkan aplikasi penolakan seperti: kesamaan fitur penting dengan produk terdaftar, produk yang terkenal atau dengan indikasi geografis dikenal; bertentangan dari tatanan moral, agama atau masyarakat; dan telah menjadi milik umum.
  • Melakukan penelitian awal untuk memastikan bahwa merek dagang yang diusulkan Anda belum terdaftar oleh orang lain atau badan hukum. Memeriksa secara online adalah langkah pertama yang paling mudah, dengan mencari database informasi Indonesia merek dagang dari Ditjen HKI yang terintegrasi dengan (Organisasi World Intellectual Property) WIPO atau mencari di TMview ASEAN. Berdasarkan data terbaru diperbarui pada 2014, Indonesia memiliki sekitar 364.363 tanda terdaftar, tidak termasuk yang dalam status pending, jadi penting memastikan bahwa merek dagang yang diajukan tidak sesuai untuk persetujuan.
  • Persyaratan lengkap dengan benar dan menyeluruh, tidak meninggalkan apa-apa yang tidak lengkap. Prosedur umum pendaftaran merek dagang terdiri dari pemeriksaan formal, materiil dan pengumuman.
    • i. Formal Pemeriksaan The Ditjen HKI pemeriksa memeriksa apakah aplikasi tersebut sesuai dengan persyaratan dan ini mungkin memerlukan 30 hari. Ini termasuk barang-barang seperti apakah informasi tentang pemohon selesai dan ditulis dalam bahasa Indonesia, rincian dari tanda dan spesifikasi, dan jika feewas pengajuan yang diajukan.
    • ii. Substantif Ulasan Tahap ini memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Proses materiil fitur merek dagang mungkin memakan waktu hingga 90 hari.
    • iii. Pengumuman Setelah disetujui, merek dagang akan diumumkan di Merek Resmi Jurnal selama 3 bulan dan terbuka untuk keberatan atau oposisi. Jika tidak ada keberatan yang signifikan dalam waktu 3 bulan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun. Hal ini juga terbarukan

#3 Kegunaan Registrasi ® Trademark dan  TrademarkTrademark registration in Indonesia

Mendaftarkan merek dagang Anda tidak menjamin akan benar-benar aman. Oleh karena itu, menggunakan ® atau ™ di merek dagang dapat menegaskan kepada publik bahwa merek dagang Anda terdaftar adalah cara lain yang baik untuk menghindari pelanggaran merek dagang Anda. Anda tidak diwajibkan atau diperlukan untuk mendapatkan izin untuk menggunakan simbol ini. Simbol ® digunakan setelah Ditjen HKI mengeluarkan sertifikat merek dagang dan ™ adalah untuk merek dagang disetujui yang belum secara resmi telah terdaftar belum.

Di Indonesia, pendaftaran merek dagang berlaku secara nasional dan dalam kasus merek dagang tidak digunakan selama 3-5 tahun dari tanggal pendaftaran, sertifikat akan dicabut. Ini berarti bahwa pemegang akan kehilangan hak-haknya untuk merek dagang.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang dalam proses merevisi UU Trademark Indonesia, yang akan digantikan oleh Madrid Protocol pada akhir 2015. Di bawah Protokol Madrid, pelamar asing dapat mendaftarkan merek dagang mereka dalam satu aplikasi, satu bahasa, dengan satu tunggal kantor, satu set biaya dan satu mata uang. Dengan proses pendaftaran ini, Indonesia masih akan memiliki hak untuk memutuskan apakah untuk melindungi merek dagang yang diusulkan atau tidak.

Namun demikian, perusahaan asing yang mendaftarkan merek dagang mereka melalui rute internasional masih membutuhkan bantuan hukum bagi pemahaman yang komprehensif tentang legalitas menjalankan bisnis di Indonesia. Hal ini dapat mencegah setiap sengketa atau pelanggaran masa depan.
Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Cekindo memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan asing dalam hal pendaftaran merek di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.