menggunakan undername import di indonesia

Cara Menggunakan Undername Import di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 20 Maret 2019
  • 3 minute reading time

Apakah Anda berencana mengekspor barang dan produk ke Indonesia? Jika Anda akan melakukannya sendiri, Anda harus berhadapan dengan birokrasi. Indonesia sangat ketat akan kepatuhan perdagangan, termasuk regulasi impor dan ekspor.

Anda bukan hanya perlu memperoleh izin impor melalui OSS, tetapi Anda juga perlu melakukan registrasi perusahaan perseroan terbatas di Indonesia. Karena mendirikan perusahaan impor di Indonesia membutuhkan lima bulan atau lebih, undername importer akan memangkas waktu penungguan Anda serta energi mental untuk menghadapi birokrasi.

Di artikel ini, kami akan menjelaskan metode hukum aleternatif untuk mengekspor barang ke Indonesia melalui undername import.

Apa Itu Undername Importer

Juga dikenal sebagai importer of record (IOR), undername importer adalah badan hukum terdaftar di Indonesia yang bertanggung jawab akan semua dokumen dan persyaratan barang masuk untuk impor di Indonesia.

Penyedia undername import terdaftar di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memiliki izin serta lisensi resmi untuk melakukan aktivitas impor.

Alasan menggunakan undername importer di Indonesia cukup sederhana. Anda memiliki produk, importer of record memiliki badan hukum yang teregistrasi di Indonesia dan dokumen yang dibutuhkan.

Lebih spesifik, importer of record akan menyediakan dokumen yang sesuai untuk clearance melalui bea cukai, pembayaran pajak atau denda, sertifikasi dan klasifikasi produk serta kewajiban lainnya menjadi tanggung jawab importir di Indonesia.

Manfaat Undername Import di Indonesia

Ada banyak manfaat dari menggunakan importer of record, baik untuk perusahaan dan manufaktur impor di Indonesia:

Kemudahan untuk Logistik Global

Karena impor mungkin melibatkan lebih dari satu negara, importer or record dapat memastikan semua proses berjalan tanpa masalah dengan pajak lokal dan ketentuan hukum.

Bebas Risiko

Tidak ada risiko bea cukai akibat penundaan pengiriman dan penalti bagi importir atau manufaktur yang tidak memiliki dokumen yang diwajibkan dan persetujuan impor dari otoritas.

Manfaat Lain

  • Proses clearance pengiriman menjadi lebih sederhana
  • Proses transparan yang mematuhi semua regulasi ekspor dan impor
  • Tidak perlu mendirikan badan hukum impor di Indonesia hanya untuk tujuan impor

Proses Impor melalui Importer of Record

  1. Sediakan informasi yang diperlukan kepada Cekindo yang menjadi undername recorder Anda.
  2. Anda harus konfirmasi dengan pemasok, penjual atau pengirim Anda di luar negeri bahwa Cekindo akan menjadi importer of record Anda.
  3. Setelah konfirmasi dengan eksportir luar negeri Anda, Anda perlu memverifikasi dokumen pengiriman.
  4. Cekindo lalu akan mengevaluasi dan mengkonfirmasi barang yang diimpor. Begitu tidak ada masalah, kami akan melanjutkan dengan impor dan pengiriman barang.
  5. Begitu barang impor tiba di pelabuhan Indonesia, Cekindo sudah memiliki dokumen yang dipersiapkan untuk clearance dan freight forwarding.
  6. Mewakili perusahaan Anda, Cekindo akan memastikan pembayaran pajak bea cukai setelah mendapat bukti pembayaran dari Anda.
  7. Anda bisa memilih untuk mengambil barang Anda dari Cekindo atau meminta produk dikirimkan ke lokasi Anda.

Hubungi kami sekarang dan gunakan layanan undername import kami di Indonesia. Impor barang tanpa perlu melakukan inkorporasi badan hukum menjadi opsi tercepat untuk segera mendistribusikan barang ke Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.