Mengenal Kategori AMDAL Untuk Bisnis di Indonesia (Update 2023)

Mengenal Kategori AMDAL Untuk Bisnis di Indonesia (Update 2024)

  • InCorp Editorial Team
  • 4 Januari 2020
  • 7 minute reading time

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk Analisis Dampak Lingkungan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Organisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan atau AMDAL di Indonesia.

Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 melengkapi peraturan baru tersebut yang membahas tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memperoleh Analisis Dampak Lingkungan atau Kajian Dampak Lingkungan (KADAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan, Studi Kelayakan Lingkungan (SKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau Pernyataan Kemampuan untuk Mengelola dan Memantau Lingkungan.

Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. Kerangka kerja yang baru menyediakan sistem yang lebih terdefinisi dan terperinci yang mencakup Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perlindungan lingkungan, yang dikategorikan ke dalam bidang-bidang tertentu yang tercantum di bawah ini:

  • Persetujuan lingkungan;
  • Perlindungan dan pengelolaan kualitas air, udara, dan laut;
  • Pengendalian kerusakan lingkungan;
  • Pengelolaan limbah;
  • Dana jaminan untuk restorasi fungsi lingkungan;
  • Sistem informasi lingkungan;
  • Pengembangan dan pengawasan; dan
  • Pemberlakuan sanksi administratif.

Apa itu AMDAL?

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Apa Saja Tujuan AMDAL?

Penetapan regulasi AMDAL dilakukan untuk mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dari pemerintah. Berikut merupakan beberapa tujuan AMDAL secara umum adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kualitas Lingkungan

Hal ini merupakan tujuan utama sekaligus latar belakang diterapkannya AMDAL. Melihat kondisi lingkungan yang semakin buruk baik akibat kegiatan bisnis maupun non-bisnis maka diperlukan peningkatan kualitas lingkungan yang dimulai dari AMDAL.

2. Mengidentifikasi Dampak Lingkungan

AMDAL membantu identifikasi terhadap potensi dampak dari kegiatan tertentu kepada lingkungan sehingga dampak ini dapat dikelola dengan baik.

3. Mengembangkan Alternatif

AMDAL memastikan bahwa kegiatan bisnis menganalisa alternatif yang dinilai paling ramah lingkungan dan memberikan dampak negatif yang paling minimal.

4. Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Mengundang partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dalam kegiatan-kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan dan menghadapi isu lingkungan global.

5. Membangun Kesadaran Lingkungan

Meningkatkan kesadaran dari para pelaku bisnis maupun masyarakat secara luas akan pentingnya kualitas lingkungan untuk jangka panjang.

6. Memfasilitasi Pengambilan Keputusan

AMDAL juga bertujuan untuk memberikan opsi pengambilan keputusan yang lebih luas yang berfokus pada pemanfaatan sumber daya yang bijaksana serta dampak kepada lingkungan.

Manfaat AMDAL

Berdasarkan Undang-Undang No. 32/2009 AMDAL memiliki asas manfaat yang menjelaskan bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

Bagi pelaku usaha, AMDAL diperlukan untuk kegiatan usaha yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan mematuhi regulasi yang ada. Dengan pelaksanaan AMDAL bagi pelaku usaha juga dapat mendorong kepercayaan dari pemangku kepentingkan terhadap perusahaan terkait kualitas lingkungan hidup dan keberlangsungan serta keberlanjutan.

Apa Saja Contoh AMDAL di Indonesia?

AMDAL umumnya diperlukan untuk kegiatan yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan. Berikut merupakan contoh AMDAL dalam skenario yang mungkin memerlukan AMDAL:

  1. Pembangunan Kawasan Industri Baru
  2. Pembangunan Pusat Perbelanjaan Besar
  3. Pembangunan Apartemen Tinggi di Pusat Kota
  4. Penggantian Jalur Transportasi Umum
  5. Pengembangan Area Wisata dan Rekreasi
  6. Proyek Pemulihan dan Pengelolaan Air Tanah
  7. Proyek Restorasi Ekosistem
  8. Penggantian Metode Pertanian Konvensional

Dalam melaksanakan kegiatan contoh AMDAL tersebut memerlukan evaluasi AMDAL untuk memahami dan memertimbangkan potensi dampak pada lingkungan.

Jenis Usaha dan Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL di Indonesia

Kegiatan usaha yang berdampak buruk signifikan terhadap lingkungan harus memperoleh AMDAL, termasuk yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Eksploitasi sumber daya alam (terbarukan dan tidak terbarukan)
  • Perubahan lanskap dan bentuk lahan
  • Kegiatan yang berpotensi menyebabkan polusi emisi dan/atau degradasi lingkungan
  • Kegiatan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan alamiah, lingkungan sosial, atau lingkungan buatan
  • Kegiatan yang berpotensi mengganggu pelestarian sumber daya alam dan/atau perlindungan kawasan budaya

Apa Saja Fase Persiapan AMDAL?

Selama persiapan AMDAL, penanggung jawab perusahaan harus memperoleh tiga jenis dokumen AMDAL secara khusus:

  • Formulir Terms of Reference;
  • Pernyataan Dampak Lingkungan (Andal);
  • Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Apa Saja Langkah-langkah untuk Memperoleh Izin AMDAL?

Langkah-langkah berikut harus diikuti untuk memperoleh dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya:

  • Partisipasi masyarakat berlaku secara eksplisit untuk masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari usaha/kegiatan;
  • Pemeriksaan Terms of Reference oleh pejabat yang berwenang;
  • Menyiapkan dan mengajukan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada otoritas.

Apa Saja Usaha yang Memerlukan AMDAL?

Beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan memerlukan AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai prasyarat wajib:

  • Transportasi
  • Teknologi satelit
  • Pekerjaan umum dan perumahan
  • Industri
  • Pariwisata
  • Pertanian
  • Energi nuklir
  • Kesehatan
  • Perikanan dan urusan maritim
  • Listrik
  • Lingkungan dan kehutanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Telekomunikasi

Kegiatan Usaha Khusus yang Membutuhkan AMDAL

Regulasi juga menyebutkan kegiatan khusus di mana bisnis harus memperoleh AMDAL wajib di Indonesia:

  • Kegiatan yang dilakukan di daerah yang berdekatan langsung dengan kawasan yang dilindungi
  • Kegiatan yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung berdasarkan bukti ilmiah
  • Bisnis atau Kegiatan yang Dikecualikan dari AMDAL di Indonesia
  • Beberapa bisnis dan kegiatan dikecualikan dari kewajiban memperoleh AMDAL di Indonesia:
  • Penelitian dan pengembangan teknologi nonkomersial
  • Eksplorasi yang tidak mengubah lanskap atau bentuk lahan; pengembangan ilmiah nonkomersial yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung; kegiatan yang mendukung pelestarian kawasan lindung
  • Lokasi kegiatan yang termasuk dalam KLHS; lokasi kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan hutan tanaman untuk perlindungan ekosistem gambut; lokasi kegiatan yang digunakan untuk tanggap darurat bencana
  • Bisnis/kegiatan yang melibatkan kawasan ekonomi khusus, pelabuhan, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan industri
  • Kegiatan restorasi lingkungan di area yang tidak berlisensi

Meskipun terkecuali dari AMDAL wajib, bisnis tetap perlu mengajukan izin yang relevan. Izin-izin penting ini adalah UKL-UPL atau SPPL.

Usaha/Kegiatan yang Dibebaskan dari AMDAL di Indonesia

Mengenal kategori AMDAL, tidak semua jenis dan kegiatan usaha perlu memiliki AMDAL agar bisa beroperasi dengan baik. Berikut adalah beberapa jenis usaha dan kegiatan usaha dibebaskan dari AMDAL:

  • Riset dan pengembangan teknologi non komersial
  • Eksplorasi yang tak mengubah lanskap atau bentuk tanah; riset dan pengembangan non komersial yang tak mengganggu fungsi area yang dilindungi; aktivitas yang mendukung preservasi area yang dilindungi
  • Lokasi kegiatan yang termasuk dalam KLHS; lokasi kegiatan yang terkait penggunaan hutan kayu untuk perlindungan ekosistem lahan gambut; lokasi kegiatan yang digunakan untuk tanggap darurat bencana alam
  • Usaha/kegiatan yang melibatkan zona ekonomi khusus, pelabuhan, area bebas dagang dan area industri
  • Kegiatan untuk restorasi lingkungan di area tak berlisensi
  • Bisnis-bisnis masih perlu mengajukan izin terkait meskipun dibebaskan dari AMDAL wajib. Izin penting yang dimaksud adalah UKL-UPL atau SPPL.

Apa Saja Kategori AMDAL?

Kategori AMDAL

Semua sektor dan kegiatan usaha yang mewajibkan AMDAL dibedakan menjadi beberapa kategori AMDAL, tergantung pada tingkat dan kompleksitas dampak terhadap lingkungan:

  • Kategori A: sektor dan kegiatan usaha yang sangat sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif > 9
  • Kategori B: sektor dan kegiatan usaha yang cukup sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif 6-9
  • Kategori C: sektor dan kegiatan usaha yang tak sensitif atau kompleks dengan nilai kumulatif <6

Proses Screening untuk Menentukan jika Usaha/Kegiatan Membutuhkan AMDAL

Proses screening izin AMDAL

Dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan harus dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan mengenai masalah administratif dan substansial. Jika dokumen Andal dan RKL-RPL telah lolos dari tahap penilaian substansial, maka Tim akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penilaian kelayakan, Tim akan mengeluarkan rekomendasi apakah layak secara lingkungan atau sebaliknya. Perlu diperhatikan bahwa periode maksimum untuk penilaian substansial dokumen Andal dan RKL-RPL serta penilaian kelayakan ditetapkan selama 50 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lolos tahap penilaian administratif.

Konsultasi dengan InCorp Indonesia

InCorp Indonesia merupakan salah satu firma konsultasi bisnis terkemuka di Indonesia yang menyediakan konsultasi bisnis dan hukum bagi bisnis apapun. Kami bekerja sama langsung dengan pemilik bisnis dan tim manajemen untuk mengetahui detail bisnis agar dapat memberikan saran dan solusi terideal.

Masih bingung dengan persyaratan AMDAL? Silakan menghubungi kami melalui form di bawah ini.

Kami yakin Anda akan menerima saran hukum dan bisnis yang dapat membantu Anda dengan mudah membuat keputusan matang dan terencana.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.