panduan hak cipta di indonesia

Pahami Lebih Jauh tentang UU Hak Cipta di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minutes reading time

Undang-undang hak cipta di Indonesia adalah kerangka hukum yang menyemangati para pengusaha untuk menjalankan bisnis di Indonesia dengan menyediakan perlindungan hukum atas aset kepemilikan yang tak terlihat dari suatu organisasi atau individu.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik bisnis untuk memahami undang-undang hak cipta di Indonesia sehingga mereka dapat membuat nyali para pesaing ciut saat ingin mencuri hasil karya Anda dan meraup keuntungan dari tindakan tersebut.

Hak cipta di Indonesia bagi bisnis mencakup semua layanan dan produk, materi pemasaran dan pelatihan, gambar, materi tertulis, pekerjaan audio, dsb.

Hak cipta menjadi senjata ampuh untuk membantai kecurangan, terutama bagi bisnis yang memiliki tingkat persaingan tinggi di pasar Indonesia.

Jadi, sangat penting bagi pemilik bisnis atau pengusaha untuk memahami undang-undang hak cipta dan bagaimana cara kerjanya. Cekindo akan menjabarkan secara rinci di dalam artikel ini.

Mengapa Hak Cipta Begitu Penting di Indonesia

Menurut survei yang dilakukan Global Intellectual Property Center, di antara 38 negara di dunia, Indonesia berada di posisi 33 terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.

Hasilnya menunjukkan bahwa betapa banyaknya bisnis di Indonesia yang menganggap remeh hak cipta dan kasus pelanggaran di Indonesia masih sering terjadi tanpa adanya konsekuensi hukum.

Mayoritas kasus pelanggaran di Indonesia terkait dengan pembajakan piranti lunak dan lagu serta musik.

Undang-Undang Hak Cipta Baru

Pada 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Baru.

Pemberlakuan undang-udang baru ini untuk memberikan perlindungan lebih jauh terkait aspek-aspek yang sebelumnya tidak tercakup di dalam undang-undang hak cipta lama.

Poin-poin penting yang terkandung disampaikan di bawah ini:

  • Periode perlindungan hak cipta ditambahkan menjadi 70 tahun untuk pencipta asli setelah kematiannya; dan 50 tahun untuk organisasi resmi
  • UU baru memiliki solusi yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan pertikaian seperti arbitrase, mediasi, tuntutan hukum kriminal dan penyelesaian pengadilan
  • Pencipta asli memiliki hak ekonomi lengkap atas hasil karyanya dan membatasi perpindahan hak ekonomi melalui penjualan rata
  • UU baru sekarang diperluas untuk mencakup marketplace, misalnya pusat perbelanjaan, toko dan ritel lain
  • Pemerintah berhak membatalkan hak cipta jika hak cipta dinilai melawan keamanan nasional, norma moral dan kepatuhan hukum atau aturan masyarakat lain
  • Pencipta asli, pemilik merek dan merek dagang, serta penerima resmi memiliki royalti dari hak kekayaa intelektual atas penggunaan komersial
  • Pencipta asli, pemilik merek dan merek dagang, serta penerima resmi akan menjadi anggota Asosiasi Manajemen secara otomatis untuk laba

Apa yang Dapat Didaftarkan?

Ada dua jenis hak cipta di Indonesia jika dibahas dari sisi durasi perlindungannya: 50 tahun dan 70 tahun perlindungan hukum.

Yang termasuk di dalam perlindungan hukum 70 tahun adalah musik dan lagu, buku dan karya tulis, pidato dan kuliah, objek dan materi untuk tujuan edukasi, drama musikal, opera, koreografi, pertunjukan panggung dan pertunjukan lain, peta, kaligrafi, batik dan ikat, seni rupa, desain dan karya arsitektur.

Yang termasuk di dalam perlindungan hukum 50 tahun adalah sinematografi, fotografi, potret, gim video, piranti lunak dan program komputer, terjemahan, adaptasi dan interpretasi dari karya asli, kreasi dan kompilasi data oleh komputer dan alat digital lain.

Proses Aplikasi Hak Cipta di Indonesia

Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut untuk pendaftaran hak cipta:

  • Pernyataan kepemilikan hak kekayaan intelektual yang telah ditandatangani dan bermaterai
  • Pernyataan keaslian hasil kreasi atau pekerjaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Surat perwakilan hukum jika aplikasi dilakukan melalui konsultan terdaftar
  • Sertifikat institusi hukum jika aplikasi dilakukan melalui konsultan terdaftar

Konsultasi dengan Cekindo

Sebagai salah satu konsultan hukum ternama di Indonesia dengan tahunan pengalaman serta pengetahuan mendalam akan berbagai industri, bekerja sama dengan Cekindo dapat membantu Anda dalam banyak hal, apapun sektor usaha Anda.

Para ahli kami di bidang hak cipta sangat berpengalaman dan dapat membantu Anda agar secara mendalam memahami proses pendaftaran hak cipta di Indonesia dan menangani prosesnya dengan solusi terbaik.

Cekindo membantu proses pendaftaran hak cipta agar Anda dapat dengan mudah melindungi aset bisnis.

Jika Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta, hubungi konsultan ahli kami segera. Mulailah dengan mengisi form berikut ini. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.